| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0939498986101000 | Rp 676,348,406 | - | |
| 0032138893101000 | Rp 569,908,854 | Elemen SMKK Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan, dimana diajukan sebelum jadwal tender diumumkan | |
| 0028886406106000 | Rp 610,115,033 | Pengalaman Kerja Profesional (CV/referensi Kerja) personel manajerial tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Pemilihan | |
| 0020717054101000 | Rp 609,867,958 | Sertifikat Kompetensi/Keahlian Kerja personel manajerial jabatan Petugas Keselamatan Konstruksi yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0814980629101000 | Rp 663,001,162 | 1. Surat Perjanjian Sewa Peralatan serta kapasitas peralatan (Concrete Mixer dan Water Tank) yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan; 2. Sertifikat Kompetensi/Keahlian Kerja personel manajerial yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada Lembar Data Pemilihan (LDP) | |
CV Media Kreasindo Group | 06*9**9****01**0 | Rp 593,830,826 | Elemen SMKK Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan |
| 0918830746108000 | Rp 648,472,229 | 1.Kapasitas peralatan utama (Concrete Mixer dan Water Tank) yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada Lembar Data Pemilihan (LDP); 2. Sertifikat Kompetensi/Keahlian Kerja personel manajerial yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan | |
| 0840745616102000 | Rp 634,721,007 | 1. Pengalaman Kerja Profesional (CV/referensi Kerja) personel manajerial tidak memenuhi persyaratan; 2. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai sebagaimana disyaratkan pada Dokumen Pemilihan | |
| 0725289276101000 | Rp 626,929,131 | Elemen SMKK Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan | |
| 0031281157101000 | Rp 640,793,602 | Pengalaman Kerja Profesional (CV/referensi Kerja) personel manajerial dengan jabatan Pelaksana tidak memenuhi persyaratan | |
| 0025618166101000 | Rp 677,170,532 | 1. Peralatan Water Tank yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada Dokumen Pemilihan; 2. Sertifikat Kompetensi/Keahlian Kerja personel manajerial dengan jabatan Pelaksana serta Pengalaman Kerja Profesional (CV/referensi Kerja) personel manajerial yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan | |
| 0901315242101000 | Rp 655,000,000 | '1. Daftar peralatan yang disampaikan untuk tahun anggaran 2023; 2. Sertifikat Kompetensi/Keahlian Kerja personel manajerial serta Pengalaman Kerja Profesional (CV/referensi Kerja) dan personel manajerial tidak memenuhi persyaratan | |
CV Duta Construction | 06*3**0****01**0 | Rp 666,250,000 | 1. Peralatan Water Tank yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada Dokumen Pemilihan; 2. Sertifikat Kompetensi/Keahlian Kerja personel manajerial yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan |
| 0015758758101000 | Rp 640,000,000 | Sertifikat Kompetensi/Keahlian Kerja personel manajerial dengan jabatan Pelaksana yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada Lembar Data Pemilihan (LDP) | |
| 0408249175101000 | Rp 669,213,984 | 1. Bukti kepemilikan/ penguasaan peralatan (Pick Up, Concrete Mixer) tidak memenuhi persyaratan; 2. Sertifikat Kompetensi/Keahlian Kerja personel manajerial dengan jabatan Pelaksana serta Pengalaman Kerja Profesional (CV/referensi Kerja) personel manajerial yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan | |
| 0015757404101000 | Rp 590,003,618 | 1. Daftar Peralatan Utama yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan, dimana diajukan sebelum jadwal tender diumumkan; 2. Surat Perjanjian Sewa Peralatan yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan; 3. Pengalaman Kerja Profesional (CV/referensi Kerja) personel manajerial tidak memenuhi persyaratan; 4. Sertifikat Kompetensi/Keahlian Kerja personel manajerial jabatan Petugas Keselamatan Konstruksi yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan | |
| 0710389826101000 | Rp 629,388,306 | 1. Daftar peralatan yang disampaikan untuk paket pekerjaan yang lain; 2. Pengalaman Kerja Profesional (CV/referensi Kerja) personel manajerial tidak memenuhi persyaratan | |
| 0758034557101000 | Rp 646,478,821 | 1. Tidak menyampaikan alat Water Tank pada Daftar Tabel Peralatan Utama; 2. Sertifikat Kompetensi/Keahlian Kerja personel manajerial serta Pengalaman Kerja Profesional (CV/referensi Kerja) dan personel manajerial tidak memenuhi persyaratan; 3. RKK yang disampaikan menyebutkan untuk paket pekerjaan yang lain | |
| 0026895185101000 | Rp 664,860,957 | 1. Bukti kepemilikan/ penguasaan peralatan (Water Tank) tidak sesuai dengan Daftar Peralatan Utama yang disampaikan; 2. Sertifikat Kompetensi/Keahlian Kerja personel manajerial jabatan Pelaksana serta Pengalaman Kerja Profesional (CV/referensi Kerja) yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan | |
| 0410776520101000 | - | - | |
| 0840369458101000 | - | - | |
| 0669612277101000 | - | - | |
CV Aroel Jaya | 07*0**1****01**0 | - | - |
| 0723442307101000 | - | - | |
| 0724712088101000 | - | - | |
CV Trisagoe Design Consultant | 0836293274103000 | - | - |
| 0210766085101000 | - | - | |
| 0720279967101000 | - | - | |
PT Atjeh Lon Makmu | 00*5**0****01**0 | - | - |
| 0942925553101000 | - | - | |
CV Rest Area Pasid | 05*0**1****01**0 | - | - |
| 0029540390104000 | - | - | |
| 0020083069101000 | - | - | |
CV Karya Akbar Konstruksi | 04*3**1****08**0 | - | - |
| 0831509922105000 | - | - | |
| 0019320191102000 | - | - | |
| 0033027665101000 | - | - | |
| 0031527153101000 | - | - | |
| 0818666141101000 | - | - | |
| 0028290856102000 | - | - | |
PT Miruz Jaya Global | 08*6**9****01**0 | - | - |
| 0032803686101000 | - | - | |
Matrix Mandala Perkasa | 02*9**4****01**0 | - | - |
| 0032621609101000 | - | - | |
| 0015758220101000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0951307602101000 | - | - | |
| 0755659232101000 | - | - | |
| 0017419748104000 | - | - | |
| 0664060720101000 | - | - | |
| 0725445977101000 | - | - | |
| 0943520809101000 | - | - | |
| 0029321734101000 | - | - | |
| 0028616662101000 | - | - | |
| 0019322254102000 | - | - | |
| 0954005898104000 | - | - | |
| 0026895599101000 | - | - | |
| 0743463077101000 | - | - | |
| 0929511830101000 | - | - | |
CV Mk | 00*2**5****01**0 | - | - |
CV Fajar Lanino | 02*7**7****01**0 | - | - |
CV Brosis Indobeta Consultant | 09*6**3****01**0 | - | - |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0031876311101000 | - | - | |
CV Tunas Inti | 0017637265101000 | - | - |
| 0608005823101000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0902444819101000 | - | - | |
| 0032030884101000 | - | - | |
| 0032620064101000 | - | - | |
| 0032139800101000 | - | - | |
| 0025004987111000 | - | - | |
| 0752799957101000 | - | - | |
| 0940132210102000 | - | - | |
| 0764354866101000 | - | - | |
| 0410618433101000 | - | - |
METODE KERJA
REVIU DED PERENCANAAN PEMBANGUNAN BANGSAL SEMI OUTDOOR
BBIP UJONG KAREUENG
PASAL 1.
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Keterangan umum
Bagian ini mencakup penjelasan sebagai sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan pembangunan.
1.2. Papan Nama Proyek
Kontraktor atas biaya sendiri harus mendirikan sebuah Papan Nama Proyek/Papan
Pemberitahuan disuatu tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Manjemen
Konstruksi. Rencana informasi pada papan ini harus sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum setempat/Instansi terkait.
1.3. Sistem Manajemen K3
Kontraktor wajib mempersiapkan segala obat-obatan dan keperluan lainyang
berhubungan dengan “Pertolongan Pertama Pada Kercelakaan”(K3), Perlengkapan
tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan harus dipelihara terus sesuai dengan
jangka waktu pekerjaan pekerjaan pembangunan dan petunjuk Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi. Dan harus selalu siap dipergunakan untuk setiap saat.
1.4. Alat-alat Kerja dan Peralatan Pembantu
Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksana
pekerjaan seperti : Concrete mixer/molen, concrete vibrator, Theodolite, Water Pass dan
alat-alat bantu lainnya.
1.5. Keamanan dan Tata Tertib Dilapangan
Kontraktor diwajibkan mengadakan pengamanan lokasi pekerjaan antara lain
mengadakan penjagaan siang dan malam, penerangan malam, menyediakan alat pemadam
kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku dan jaring-jaring pengaman sesuai kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor agar menjaga tata tertib lapangan dan hanya orang-orang yang berkepentingan
dengan proyek saja yang diperbolehkan masuk lokasi pekerjaan. Semua kejadian
mengenai hal diatas agar dilaporkan kepada Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
1.7. Pembersihan
Kontraktor wajib membersihkan lokasi proyek dari kotoran-kotoran yang disebabkan oleh
kegiatan pekerjaannya dan semua kotoran harus dibuang keluar proyek oleh kontraktor
setiap hari.
PASAL 2.
PEKERJAAN TANAH PONDASI
2.1. Pengukuran Dan Persiapan Tanah
2.1.1. Pemerataan tanah, pembongkaran, pembersihan galian, urugan dan pemadatan
tanah urugan, harus dikerjakan lebih dahulu sebelum kontraktor mulai pekerjaan
upper structur, pekerjaan urugan dan pemadatan tersebut disesuaikan dengan
kebutuhannya sesuai dengan peil-peil (level) dan lokasi yang telah ditentukan
didalam gambar.
2.1.2. Tinggi dasar pengukuran akan ditentukan kemudian. Tinggi dasar ini dibuat oleh
kontraktor atas biaya sendiri, dari blok beton diluar papan dasar pelaksanaan
(bowplank). Tanda ini harus dijaga dan dipelihara, selama waktu pelaksanaan
hingga pekerjaan selesai sampai waktu penyerahan pertama.
2.1.3. Pembuatan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bowplank) termasuk pekerjaan
kontraktor dan harus tidak berubah oleh cuaca. Pemasangan harus kuat dan
permukaan atasnya rata dan sifat datar (waterpass).
2.1.4. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) termasuk tanggungan kontraktor
dan dilaksanakan dengan instrument waterpass/theodolite, alat ukur ini selalu ada
dikantor proyek.
2.1.5. Sebelum setting out (pengukuran) dilakukan, Kontraktor harus mengadakan
pemeriksaan apakah pekerjaan urugan tanah telah diselesaikan dengan baik sesuai
dengan gambar dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen
Konstruksi.
2.1.6. Kontraktor harus menyediakan semua perlengkapan-perlengkapan yang
diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
2.1.7. Posisi letak banggunan (pondasi dan poros-poros bangunan) harus sesuai dengan
gambar dan tidak ada bagian yang menyimpang dari posisi dan poros-poros
bangunan.Toleransi penyimpangan titik awal dan akhir max. 10 mm pada arah x
dan pada arah y.
2.1.8. Kontraktor bertanggung jawab atas ketetapan ukuran tersebut dan selalu harus
berkonsultasi dengan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk
mendapat persetujuannya.
2.1.9. Pengukuran dan persiapan ini meliputi semua bangunan yang termasuk dalam
lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2.2. Galian Tanah Pondasi
2.2.1. Penggalian melebihi batas yang ditentukan harus diurug kembali sehingga
mencapai kerataan yang ditetapkan dengan bahan urugan yang ditetapkan, urugan
harus dipadatkan secara mekanis.
2.2.2. Galian tanah untuk pondasi, trench dan galian lainnya harus dilakukan menurut
ukuran dalam, lebar dan sesuai dengan peil-peil yang tercantum didalam gambar.
2.2.3. Akar pohon-pohon yang terdapat dibagian pondasi yang akan dikerjakan harus
dibongkar dan dibuang.
2.2.4. Kontarktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
longsoran-longsoran tanah dikiri kanannya (bila perlu dilindungi oleh konstruksi
penahan tanah) dan bebas dari genangan air (bila perlu dipompa) sehingga
pekerjaan pondasi dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan.
2.2.5. Tanah sisa galian yang dipakai harus diangkut dan dibuang terutama pada tempat-
tempat sekitar pekerjaan atas petunjuk Konsultan Pengawas/Manajemen
Konstruksi.
2.2.6. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk panggilan adalah kurang lebih
10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
2.2.7. Pekerjaan galian mencakup semua pondasi antara lain : Foting, sloof, pondasi
batu kali, peresapan tanah dibawah lantai gedung, dibawah lantai selasar, dibawah
rebatan dan lain-lain sesuai yang tercantum dalam gambar pada masing-masing
bangunan.
2.2.8. Kontraktor wajib mempelajari semua gambar Struktur, Arsitektur,
Mekanikal/Elektrikal yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan dibawah
permukaan tanah.
2.2.9. Elevasi galian pada pondasi dan sarana-sarana lain seperti tercantum dalam
gambar.
2.3. Urugan (Timbunan)
2.3.1 Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetuji untuk bahan urugan. Urugan
kembali galian diperlukan untuk membuat bentuk dimensi timbunan antara lain
ketinggian yang sesuai persyaratan atau penampang melintang seperti tercantum
dalam gambar dan spesifikasi.
2.3.2 Bahan galian dari daerah pembangunan dapat dipergunakan, apabila memenuhi
syarat sebagai bahan urugan.
2.3.3 Jenis bahan pengukuran adalah tanah berbutir lepas yang disetujui pengawas,
Penimbunan harus dilakukan lapis perlapis (maksimum 30 cm) sambil disiram
dengan air dan dipadatkan dengan alat pemadat roller vibrator atau stamper, tanah
urugan/timbunan harus bersih dari humus dan tumbuh-tumbuhan.
2.3.4 Urugan tanah biasa adalah pekerjaan menutupi kembali lubang bekas galian
pondasi, untuk diluar bangunan dam lubang-lubang lainnya dalam tanah harus
juga diurug dengan bahan yang memenuhi syarat sesuai spesifikasi.
2.3.5 Untuk semua pekerjaan urugan yang tidak dipakai pasir urug dapat dipakai tanah
yang tidak mengandung akar tanaman, brangkal-brangkal, puing-puing dan segala
macam kotoran lainnya. Bila perlu dapat dilakukan penyelidikan Laboratorium
mekanika tanah yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
2.3.6 Segala biaya-biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab pemborong.
2.3.7 Urugan pasir harus disirami dengan air dan kemudian ditumbuk hingga padat.
2.3.8 Urugan pasir mencakup mengisi sisa-sisa lubang galian yang ada dan urugan-
urugan dibawah lantai dan dibawah rabat untuk mencapai ketinggian level
tertentu sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
2.3.9 Semua pekerjaan urugan harus dipadatkan sesuai syarat-syarat pemadatan.
- Urugan
Bahan urugan harus dipadatkan sekurang-kurangnya mencapai kepadatan ±
90% dari optimum dry density.
- Tanah Asli
Setelah pengupasan tanah selesai dilaksanakan, maka harus dipadatkan
dengan alat pemadat mekanik.Pemadatan dibawah lantai dilakukan lapis
demi lapis setebal maximun 30 cm dan harus dipadatkan sebaik-baiknya
dengan penambahan air secukupnya dan penggilasan.
- Pemadatan dilakukan dengan mesin gilas dan stemper digunakan untuk
pemadatan bagian-bagian yang dianggap dapat merusak saluran atau
pekerjaan-pekerjaan lain sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Manajemen
Konstruksi.
- Pemadatan pada pondasi dimana dasar pondasi harus diurung dulu maka
syarat pengurugan seperti diatas harus dipenuhi dengan kepadatan 95 %
dari optimum dry density, hal ini harus dibuktikan dengan percobaan sand
cone test.
2.4. Cara Pelaksanaan
2.4.1. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebarkan dalam lapiasan-
lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 300 mm.
2.4.2. Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan yang
berikutnya, bilamana bahan tersebut tidak mencapai yang dikehendaki, lapisan
tersebut harus diulang atau diganti guna mendapatkan kepadatan yang
dibutuhkan, jadwal pengujian akan ditentukan / ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas/ Manajemen Konstruksi.
Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang melebihi harus dipindahkan ketempat yang
ditentukan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. Ketinggian (Peil) disesuaikan dengan
gambar.
PASAL 2.
PEKERJAAN BETON BERTULANG
2.1. Lingkup Pekerjaan
3.1.1. Beton bertulang mutu K – 250 dipergunakan pada konstruksi seperti Kolom,
Ring Balok, Dak Talang, dan Struktur Tangga
3.1.2. Beton bertulang mutu K – 175 dipergunakan pada konstruksi seperti kolom
praktis dan Balok Latei.
2.2. Bahan
2.2.1 Umum
- Secara keseluruhan pekerjaan beton bertulang ini harus memenuhi
persyaratan Peraturan Beton Indonesia 1971.
- Semua bahan yang akan dipergunakan harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
2.2.2. Portland Cement
- Semen yang digunakan adalah portland cement type 1 yang memenuhi
syarat S 400 menurut NI-8, EX. Tiga Roda, Semen Padang, Semen
Andalas atau setaraf.
- Untuk suatu masa adukan beton tidak diperbolehkan mencampur dua atau
lebih jenis atau merk Portland Cement yang berbeda.
- Portland Cement harus dijaga agar tetap kering dan segar sehingga tidak
ada bagian-bagian yang mengeras, untuk itu Portland Cement harus
disimpan dalam gudang yang terlindungi dari pengaruh cuaca, tidak
lembab, cukup ventilasi dan letak diatas permukaan yang tidak langsung
berhubungan dengan tanah, minimal 0,25 m dari lantai dan 0,30 dari
dinding. Kantong- kantong Portland Cement tidak boleh ditumpuk hingga
tingginya melampaui 2 meter. Tiap kali ada pengiriman semen baru,
semen yang baru tersebut harus dipisahkan penempatannya agar semen
yang lama dapat dipergunakan terlebih dahulu, Portland Cement, sudah
harus dipergunakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pembuatannya dipabrik yang bersangkutan.
- Apabila karena sesuatu hal, syarat-syarat penyimpanan itu tidak terpenuhi
maka sebelum semen dapat dipakai, kontraktor harus terlebih dahulu,
dapat membuktikan bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
2.2.3. Pasir
Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam atau pasir buatan dan tidak boleh
mengandung lumpur lebih dari 5 % berat kering.
Bila kadar lumpur lebih dari yang disyaratkan, maka pasir harus dicuci dengan
air bersih sebelum dibawa ke site sehingga memenuhi syarat-syarat
kebersihannya. Syarat-syarat kimia dan syarat-syarat lainnya harus memenuhi
Peratuaran Beton Indonesia 1971.
2.2.4. Agregat kasar
- Agregat kasar yang dipakai adalah kerikil atau batu pecah yang padat,
kerasa tidak berpori dengan diameter maksimum 1 % berat kering.
- Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus,
mudah pecah dan bahan-bahan organis, alkalis atau bahan-bahan yang
merusak lainnya.
- Syarat-syarat chemis kimia dan syarat-syarat lainnya hrus memenuhi
Peraturan Beton Indonesia 1971 termasuk gradasi harus sesuai dengan
mix design dipergunakan.
2.2.5. Air
- Air yang dipergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali,
garam dan bahan-bahan organik. Harus digunakan air yang mempunyai
mutu setara dengan air PDAM. Air yang akan digunakan harus telah
ditest dilaboratorium dan setujui oleh konsultan pangawas/manajemen
konstruksi. Pengetesan ini harus dilakukan berkala sesuai dengan
permintaan konsultan pengawas/ manajemen konstruksi.
2.2.6. Baja Tulangan
- Untuk besi tulangan induk digunakan besi diameter 12 mm, sedangkan
untuk besi Beugel menggunakan besi dengan diameter 8 mm jarak 15
cm, kecuali bila ditentukan lain.
Untuk membuktikan jaminan dari mutu besi berdiameter 12 mm dan besi
8 mm, harus dilampirkan sertifikat dari pabrik maupun supplayer untuk
setiap pengiriman besi.
- Tulangan harus bebas dari debu, minyak, karat dan kotoran lain yang
menganggu perlekatan tulangan beton.
- Besi beton harus disimpan secara terpisah menurut kelompok ukurannya
dan diletakkan diatas lantai beton atau balok-balok kayu untuk
menhindari kontak dengan tanah, air dan zat-zat lain yang bersifat
merusak besi. Penimbunan baja tulangan diudara terbuka untuk jangka
waktu lama tidak diperbolehkan.
- Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm, telah dipijarkan dan tidak tersepuh seng.
2.2.7. Selimut Beton
- Beton decking yang dipergunakan dibuat dari campuran 1 pc : 1,5 ps
dengan toleransi ketebalannya 10 % untuk menjaga agar jarak tulangan
yang ditetapkan adalah 15 cm,harus dipergunakan besi diameter 8 mm
sebagai penyangga dengan jarak maksimum 15 cm.
- Tebal selimut beton minimum untuk berbagai struktur ditetapkan sebagai
berikut :
Footing : 30 mm
Sloof, kolom, balok : 30 mm
Dinding : 15 mm
2.2.8. Bahan-bahan pembantu
- Penggunaan bahan-bahan pembantu untuk meningkatkan mutu beton atau
memperbaiki keplastisan (sehubungan dengan teknik pelaksanaan) harus
dengan persetujuan konsultan pengawas/manajemen konstruksi. Jenis,
jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan tersebut,
harus dibawah pengawasan konsultan pengawas/manajemen konstruksi.
- Manfaat bahan-bahan pembantu tersebut harus dapat dibuktikan melalui
hasil pengujian dengan menggunakan bahan-bahan dengan jenis dan
jumlah yang sama dengan yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan beton yang sesungguhnya.
2.3. Pengerjaan
2.3.1. Umum
- Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai ukuran. Perbaikan
bagian yang kurang sempurna harus mendapatkan persetujuan tertulis
terlebih dahulu Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
- Awal dan akhir pengecoran harus dilakukan selama jam kerja atau seijin
Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
2.3.2. Komposisi dan pengendalian mutu beton
- Beton site mix dengan mutu beton K-200 digunakan untuk konstruksi
gedung kantor dan fasilitas umum, dapur dan rumah dinas.
Bagian-bagian beton yang harus dikedap air antara lain :
- Semua atap beton.
- Semua dinding atau unsur-unsur bangunan yang berhubungan dengan air,
antar lain :
Dinding, lantai dasar dan lain-lain.
Dinding, lantai dasar dan atap Waste Water Treatment Plan.
Bangunan pekerjaan lain seperti tertera pada gambar.
Kontrol mutu dilakukan sebagai berikut :
- Percobaan pendahuluan pada 20 benda uji harus dilakukan untuk
menunjukkan apakah campuran beton yang direncanakan oleh
kontraktor dapat memenuhi syarat mutu beton yang ditentukan.
- Uji kekentalan (Slump test) dilakukan setiap ± 3M atau sesuai
permintaan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
- Percobaan masa pelaksanaan harus dilakukan untuk setiap ± 3 M3
pengecoran, agar dalam waktu singkat terkumpul 20 benda uji.
Untuk memeriksa kekuatan tekan beton masing-masing pada
umur 7 hari dan 28 hari pengujian harus dilakukan
dilaboratorium beton yang ditunjuk Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi.
- Jika hasil test silinder ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka
harus dilakukan drilled core test (hammer test dianggap tidak
menentukan ) dan diambil langkah-langkah sesuai dengan
peraturan yang ada. Segala resiko serta biaya penanggulangannya
merupakan tanggung jawab kontraktor.
2.3.5. Bekisting/cetakan dan perancah
- Bahan yang dipergunakan untuk lembaran dan pengaku bekisting harus
memenuhi ketentuan :
Lurus, kuat, kaku dan tidak mudah berubah bentuk.
Cukup halus dan rata
Kedap air
Bersih dan bebas dari serbuk gergaji
Terbuat dari kayu meranti yang cukup kering.
- Untuk papan bekisting dapat dipakai kayu meranti atau multiplek tebal 6
mm
- Untuk pengaku bekisting dapat dipakai kayu minimum berdimensi 40/60
mm, atau besi L minimum L 30.30.4. Tidak diperbolehkan menggunakan
papan pengaku bekisting.
- Jarak antara pengaku harus diperhitungkan terhadap kekuatan dan
lendutan.
- Tepi atas papan bekisting harus diserut rata , datar dan dijadikan sebagai
batas pengecoran sisi atas penampang beton. Sambungan antar bekisting
harus dibuat rapat dengan diberi tape sihingga air semen tidak dapat
mengalir keluar.
- Bahan bekisting yang tidak lurus, harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
- Bekisting harus dibuat dan disanggah sedemikian rupa sehingga dapat
mencegah perubahan bentuk akibat getaran atau lengkungan akibat
tekanan adukan beton.
- Sebelum pengecoran, bekisting harus diberi lapisan minyak atau form
release agent.
- Tujuh hari sebelum memulai pekerjaan bekisting, Kontraktor harus
mengajukan gambar kerja bekisting maupun perhitungannya untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
- Perhitungan tersebut harus memperhatikan kekuatan, kekuatan maupun
stabilitas individual maupun system.
- Bekisting beton dapat mulai dilepas setelah beton mencapai umur 21 hari
atau setelah ada persetujuan tertulis Konsultan Pengawas/Manajemen
Konstruksi berdasarkan data-data pengujian kuat tekan yang diajukan
dalam kontrak. Laboratorium yang dipergunakan harus disetujui
Konsultan Pengawas/ Manajemen Konstruksi. Untuk bekisting dari
kolom dan dinding dapat dibongkar selama 3 hari.
- Toleransi bekisting ditetapkan sebesar 1,5 % dalam arah vertikal
maupaun dalam arah horizontal, tetapi dalam hal bagaimanapun juga
tidak boleh lebih dari 5 mm.
2.3.6. Pembesian
- Sebelum dipasang , baja tulangan harus dibersihkan dari serpih-serpih
kotoran, karat dan minyak yang dapat mangurangi daya lekatnya dengan
beton.
- Baja tulangan harus dipotong dan dibentuk dengan teliti sesuai dengan
ukuran dan bentuk yang tertera pada gambar.
- Baja tulangan harus diikat pada tempatnya dengan kawat ikat, diganjal
dengan blok-blok beton serta spacer sehingga jamin tidak akan terjadi
penggeseran-penggeseran pada waktu pengecoran beton. Jarak spacer
untuk setiap daerah seluas 600 x 600 mm2.
- Tulangan harus disambung pada tempat-tempat yang ditentukan sesuai
dengan gambar. Jika diperlukan, tulangan dapat disambung pada tempat-
tempat lain, tetapi harus dengan persetujuan tertulis konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi.
2.3.7. Jadwal Pengecoran
- Kontraktor harus mengajukan jadwal pengecoran, rencana penggunaan
peralatan yang akan dipakai kapasitas produksi rencana sehubungan
dengan waktu pelaksanaan yang tersedia tiga hari sebelum rencana mulai.
- Pengecoran harus dilakukan pada jam kerja. Bila kontraktor
merencanakan kerja lembur, harus memberitahukan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi minimal dua hari
sebelumnya.
- Selama jam lembur Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi harus
selalu mengawasi pelaksanaan pekerjaan bersama Pelaksana kontraktor.
- Penerangan selama lembur harus menurut pertimbangan Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi.
2.3.8. Prosedur Pengerjaan
- Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan metode kerja
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen
Konstruksi.
- Setiap tahap pekerjaan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk dapat melanjutkan
pekerjaan berikutnya. Sebelum mengajukan permintaan persetujuan
(inspeksi) melanjutkan suatu tahap pekerjaan kontraktor sudah harus
melakukan internal inspection dengan hasil sesuai syarat-syarat minimal
24 jam sebelum rencana pengecoran. Laporan ini perlu dilampirkan
pemintaan persetujuan tersebut.
2.3.9. Pengecoran dan Pemadatan
- Sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai, semua pekerjaan cetakan
(bekisting), pembersihan , pemasangan instalasi yang harus ditanam dan
sebagaiannya sudah harus selesai terlebih dahulu dan telah diperiksa serta
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
- Tempat-tempat yang akan dicor harus dibersihkan terlebih dahulu dari
kotoran-kotoran dan meterial yang dapat mengakibatkan berkurangnya
kekuatan beton.
- Demikian pula genangan air yang terdapat dalam tempat-tempat yang
akan dicor harus dikeringkan terlebih dahulu. Setelah bersih dan sebelum
dilakukan pengecoran, bekisting harus dibasahi dengan air yang
mempunyai mutu setara dengan air PDAM.
- Beton yang sudah mengeras atau yang sudah terpisah antara agregat dan
spasinya tidak boleh digunakan.
- Adukan beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi karena akan
menyebabkan terjadinya segregasi agregat. Tinggi pengecoran
maksimum yang diperbolehkan adalah 1,50 m.
- Pengecoran harus dilakukan dengan kecepatan penuangan yang
sedemikian rupa sehingga beton selalu dalam plastis dan dapat mengalir
dengan mudah ke dalam rongga antara tulangan dan kepojok-pojok
cetakan.
- Pengecoran untuk suatu kesatuan struktural harus dilakukan sekaligus,
tidak boleh tertunda atau berhenti sebelum selesai. Kecuali bagian-bagian
tertentu yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Manajemen
Konstruksi.
- Semua pengecoran pekerjaan beton struktur harus dipadatkan dengan
mechanical vibrator. Peralatan yang dipakai harus mempunyai kapasitas
yang sesuai dalam kondisi yang baik dan dapat disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Manajeme Konstruksi.
- Kontraktor harus menyediakan spare vibrator dan beton molen dalam
keadaan baik dalam jumlah sebagai berikut :
Alat yang Concrete Concrete
Dipakai aktif Vibrator Mixer/Molen
1 – 2 2 1
3 – 5 2 1
6 – 10 3 5
- Selambat-lambatnya satu hari sebelum pengecoran dilaksanakan,
kontraktor harus mengajukan metode pengecoran dan pemadatan untuk
diminta persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. Pada
prinsipnya beton harus dipadatkan secara berlapis-lapis dengan ketebalan
satu lapis maksimum sedalam jarum vibrator dan harus dijaga agar
pemadatan ini tidak menyebabkan terjadinya pemisahan bahan-bahan
(segregasi).
- untuk setiap pekerjaan Pengecoran baik itu untuk pengecoran sloof
maupun pengecoran kolom, tidak boleh tertunda atau terhenti sebelum
satu unit pekerjaan tersebut selesai. Pekerjaan dan semua peralatan tidak
boleh menumpu pada tulangan pada waktu pengecoran.
2.3.10. Pemeliharaan dan Perbaikan Beton
- Setelah pengecoran, beton harus dirawat dengan curing compound atau
karung basah selama minimal 14 hari.
- Bagian-bagian beton struktur kedap air yang ternyata kurang padat dan
keropos harus diperbaiki dengan cara pressure injection dengan
pengawasan langsung oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi,
Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu acara pelaksanaannya.
Untuk beton struktur lain perbaikan dilakukan dengan bahan premix
grout dan untuk beton non struktur perbaikan dilakukan dengan spasi 1 pc
: 2 pasir.
- Bagian-bagian beton struktur yang cacat, tidak level atau ukurannya tidak
sesuai dengan spesifikasi harus dikupas dan ditambal dengan bahan
premix grout minimal setebal 10 mm dengan warna yang sama seperti
beton disekitarnya.
2.3.11. Laporan
- Kontraktor harus membuat laporan-laporan tertulis kepada Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi mengenai hal-hal sebagai berikut :
Rencana campuran site mix berikut data agregat, semen dan air yang
digunakan pada pengecoran pendahuluan, untuk membuktikan bahwa
mutu beton yang ditetapkan sesuai dengan rencana yang terpenuhi.
PASAL 3.
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
- Pemasangan Bata Merah Campuran 1 : 2
- Plesteran Campuran 1 : 2
- Pemasangan Bata Merah Campuran 1 : 4
- Plesteran Campuran 1 : 4
3.2. Bahan yang dipakai.
- Batu bata merah bermutu baik, pembakaran sempurna, bebas dari cacat dan retak,
produksi lokal serta memenuhi persyaratan bahan-bahan bangunan PUBI 1970.
- Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur, tanah liat dan bahan organik dan
bahan yang dapat merusak pasangan, untuk itu pasir yang akan dipakai terlebih
dahulu diayak lewat lubang saringan sebesar 1 mm.
- Pasir dan kerikil dalam segala hal harus memenuhi syarat yang dikehendaki dalam
ketentuan-ketentuan PBI-1971 bagian 3, pasir dan kerikil harus disimpan ditempat
yang bersih yang keras permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran satu dengan yang lainya atau pengotoran.
- Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I.B type I menurut ASTM dan
memenuhi S.400 Standard Portland Cement. Sebelum dipakai semen harus
mandapat persetujuan Direksi untuk disyahkan/disetujui, dalam segala hal harus
memenuhi persyaratan yang dikehendaki oleh PBI-1971.
- Semen harus diserah terimakan dalam sak (kantong) asli dari pabriknya yang
tertutup rapat dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan terlindung
dari air, disimpan ditempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari tanah.
- Semen yang mulai mengeras atau membatu tidak boleh dipakai/digunakan dan
harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
- Air yang digunakan untuk adukan mortal dan merawat beton harus bersih, tawar
dan bebas dari bahan kimia yang dapat mempengaruhi daya rekat semen seperti air
asin, asam alkali atau organik.
3.3. Adukan/campuran.
a. Adukan trasram 1 pc : 2 Psr, dilaksanakan untuk
Semua pasangan bata setinggi 30 cm dari atas sloof.
Plesteran yang masuk dalam tanah, seluruhnya pasangan transram dan seluruh
pasangan bata 1 Pc : 2 Psr. Tersebut diatas.
b. Adukan 1 Pc : 4 Psr. Dilaksanakan untuk pasangan dinding dan plesteran.
3.4. Pelaksanaan Pekerjaan.
- Batu bata yang hendak dipasang terlebih dahulu direndam/disiram dengan air
hingga basah dan merata, kemudian dipasang dan diatur sedemikian rupa dengan
spesi 10 mm.
- Pekerjaan dinding bata harus dikontrol dengan water pass baik arah vertikal
maupun horizontal. Pelaksanaan pasangan dinding bata tidak boleh melebihi
ketinggian 1.00 m untuk setiap hari pemasangan.
- Dinding yang akan diplester harus disiram terlebih dahulu dengan air hingga basah
dan merata.
- Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan bidang plesteran stabil
dan kemudian diperhalus dengan acian semen.
3.4. Sistematika Kerja.
- Sebelum dilakukan pekerjaan plesteran terlebih dahulu dipasang mall agar plesteran
tidak lepas.
3.5. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
- Pengecatan Tembok / Dinding
3.6. Pengecatan Tembok / Dinding
- Pengecatan dilaksanakan pada semua dinding yang tampak dan permukaan beton
yang dilindungi.
- Cat tembok yang digunakan adalah setaraf Polymic. Semua contoh cat terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan direksi/pengawas.
- Pengecatan dilakukan 3 kali dengan kuas atau kuas roller.
- Semua pekerjaan pengecatan yang tidak rata, belang - belang, pecah-pecah serta
masih tipis harus diulang dan diperbaiki atas biaya pemborong.
PASAL 4.
PEKERJAAN ATAP
4.1. Lingkup pekerjaan meliputi :
- Rangka Atap Baja Ringan Tasso C,75.75
- Penutup Atap Zincalume 0.35 mm
4.2. Persyaratan bahan :
Penutup atas memakai atap Seng Zincalume. Bahan penutup atap dan hubungan/rabung
dipakai rabung Zincalume yang berkualitas baik yang mempunyai spesifikasi umum
antara lain, berukuran sama, tidak cacat (bocor atau berlubang), kuat, anti lumut, mudah
dipotong dan dipaku, tahan panas (sampai 225 derajat celcius) dan tahan kelembaban
udara serta mempunyai kerapatan air yang baik.
4.3. Pekerjaan Rangka Atap.
- Seluruh rangka atap (kuda-kuda, gording) dari rangka baja ringan yang berkualitas
baik dan kuat.
- Tebal rangka baja ringan untuk kuda-kuda 0,75 mm.
4.3.1. Bahan Atap yang dipakai adalah :
- Atap Seng Zincalume 0,35 mm.
- Bahan penutup atap Seng Zingcalume 0,35 mm, berkualitas baik dan memenuhi
persyaratan sesuai gambar.
- Untuk seluruh bangunan harus menggunakan tutup atap Seng Zincalume 0,30 dari
satu jenis/pabrik. Sebelum dipesan/dikirim kelokasi pekerjaan, pemborong terlebih
dahulu mengajukan contoh kepada direksi/pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
- Sebelum pemasangan penutup atap dilaksanakan harus di chek kemiringan dan
kerataan/kelurusan rangka atap sehingga diperoleh bidang yang rata.
4.3.2. Metode Pelaksanaan
- Pemasangan penutup atap harus benar-benar rapi dan mengikuti petunjuk
(manual/spesifikasi) yang dikeluarkan oleh produsen.
- Atap Spandek dipakai sesuai dengan yang telah ditentukan dalam gambar, dimana
overlap arah memanjang dan arah melintang sesuai alur yang ada serta dilekatkan
dengan paku yang berkualitas baik minimal 6 buah paku/M2 atap.
- Pemasangan atap harus dilaksanakan oleh tenaga yang ahli untuk pekerjaan ini.
- Pada saat pemasangan, untuk menginjak seng diatas tumpukan gording harus
menggunakan alas, sehingga tidak rusak.
PASAL 5.
PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN SANITASI
5.1. Lingkup pekerjaan meliputi :
- Instalasi Air Pipa AW 2, 3, dan 4 Inci Setara Rucika
- Lampu HE 18 Watt Terpasang
- Saklar Ganda dan Tunggal
- Instalasi Titik Lampu
5.2. Persyaratan Umum.
- Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh pemborong khusus pekerjaan listrik/instalatur
yang memiliki surat ijin dari perusahaan listrik negara yang masih berlaku.
- Pelaksanaan pekerjaan listrik pada dasarnya harus memenuhi persyaratan yang
dikeluarkan oleh PLN dan instasi yang berwenang.
- Pemborong listrik harus membuat gambar-gambar revisi (as built drawing) dan
menyerahkan kepada Direksi.
- Pelaksanaan instalasi listrik harus bekerja sama dengan pemborong bidang lainnya.
5.3. Bahan/Material yang dipergunakan.
- Semua material yang dipergunakan/dipasang adalah barang baru dan telah terlebih
dahulu mengajukan contoh untuk disetujui direksi.
5.4. Instalasi Penerangan termasuk dengan lampu-lampu.
- Lampu Hemat Energi 18 watt.
- Saklar-saklar yang pergunakan harus jenis merek National atau sejenis, kekuatan
250 volt, semua saklar dipasang in-bouw dan bentuknya harus bujur sangkar
persegi panjang,dan semua nya harus masuk dalam standart nasional Indonesia.
- Semua fitting-fitting penerangan harus diperoleh dari satu pabrik, bentuk, rupa
warna harus sama.
- Semua harus dilengkapi bola-bola lampu, tabung-tabung lampu, starter, ballast
sesuai dengan besar voltage.
5.5. Instalasi Stop Kontak dan Sistem Pengkabelan
- Stop kontak harus berkekuatan 250 volt, sesuai dengan peraturan Instalasi Listrik
Indonesia.
- Kualitas yang dikehendaki adalah Merk National atau sejenis.
5.6. Instalasi Panel Listrik berserta penyambungannya ke kabel Primeir dan Skunder
beserta penyambungannya ke lampu-lampu.
- Semua kabel yang akan dipasang baru dan dikirimkan kelokasi pekerjaan dalam
bungkusan aslinya dan harus jelas ukurannya, jenis isolasinya, nomor dan jenis
pintalan serta merk dagangnya.
- Untuk instalasi penerangan dan tenaga pakai jenus kabel NYM 3 x 4 mm2 dan
NYA 1 x 4 mm2 dengan kualitas ex-Kabel Metal atau yang setaraf.
- Isolasi-isolasi untuk kawat diatas ceiling gantung harus dipakai dari bawah keramik,
dipasang pada ceiling gantung atau pada konstruksi atap.
5.7. Metode Palaksanaan
- Diagram instalasi ditunjukan dalam gambar bestek.
- Diagram-diagram ini hanya menunjukan pekerjaan instalasi yang akan dipasang
aliran dan saluran pengaturan saluran/jaringan, kawat-kawat, kedudukan saklar-
saklar (switch), stop kontak, papan/box zekering (panel board) dan sebagainya.
- Pemasangan instalasi (kabel) harus tertanam dalam dinding dan didalam pipa.
PASAL 6.
PEKERJAAN LAIN-LAIN
6.1. Sebelum serah terima pertama pekerjaan, pemborong wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus dibersihkan,
halaman harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari
lokasi bangunan (melakukan pembersihan akhir).
6.2. Selama masa pemeliharan, pelaksana wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan
telah benar-benar sempurna.
PASAL 7.
PENUTUP
7.1 Segala sesuatu yang belum tercantum didalam rencana dan syarat-syarat pembangunan ini
apabila dianggap perlu penambahan lebih lanjut akan disampaikan dalam rapat penjelasan
pekerjaan dan dicantumkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan sebagai lampiran kontak
yang mengikat.
Banda Aceh , ...................................2024
Konsultan Perencana
CV. MEURAH RAYA CONSWakil
Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 May 2025 | Pengaspalan Halaman Pasar Dan Pembangunan Saluran Pembuang | Kab. Aceh Besar | Rp 2,279,000,000 |
| 19 May 2025 | Peningkatan Saluran Drainase Jl. Rawa Sakti Gp. Peuniti | Kota Banda Aceh | Rp 2,238,593,350 |
| 22 February 2022 | Pemeliharaan Payung Mesjid Raya Baiturrahman | Aceh | Rp 1,320,005,531 |
| 17 March 2024 | Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Umong Seuribe Dak Penugasan | Kab. Aceh Besar | Rp 1,163,080,000 |
| 12 July 2021 | Pembuatan Saluran Induk Gp. Doy Kec. Ulee Kareng | Kota Banda Aceh | Rp 632,225,000 |
| 16 March 2022 | Pembangunan Mesjid Lamdingin | Kota Banda Aceh | Rp 475,000,000 |
| 3 June 2021 | Peningkatan Jalan Gampong Cebrek, Kec. Kembang Tanjong, Kab. Pidie | Aceh | Rp 455,000,000 |
| 8 May 2021 | Pengadaan Dan Pemasangan Guard Rail Ruas Jalan Simpang Pangkalan Susu - Pangkalan Susu | Provinsi Sumatera Utara | Rp 270,000,000 |
| 18 May 2022 | Perbaikan Fasilitas Air Bersih Dan Mck Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon | Aceh | Rp 200,000,000 |
| 27 August 2024 | Rehab Bangunan Venue Cabang Olahraga Aero Modeling | Pb Pon Xxi Aceh-Sumut Wilayah Aceh | Rp 200,000,000 |