| 0016583387101000 | - | |
| 0702099243101000 | - | |
| 0626987176101000 | - | |
| 0017638941101000 | - | |
| 0953699204101000 | - | |
| 0032386245104000 | - | |
| 0029320314101000 | - | |
| 0028612869101000 | - | |
| 0722921715101000 | - | |
| 0030756621101000 | - | |
| 0020786125101000 | - | |
| 0020715942101000 | - | |
| 0018933135101000 | - | |
| 0026908053101000 | - | |
| 0021015805101000 | - | |
CV Zafi Engineering Consultant | 00*0**3****04**0 | - |
| 0723560918101000 | - | |
| 0012193850101000 | - | |
| 0020298709101000 | - | |
| 0032393761101000 | - | |
| 0026506774101000 | - | |
| 0846046589101000 | - | |
| 0660987355101000 | - | |
| 0024666273104000 | - | |
| 0015758881101000 | - | |
| 0802914283105000 | - | |
| 0029763828103000 | - | |
| 0622736601108000 | - | |
| 0025030719101000 | - | |
PT Geometrik Senja Konsultan | 0438863841101000 | - |
Dubai Engineer | 08*0**1****01**0 | - |
| 0015330806103000 | - | |
| 0018555995101000 | - | |
| 0032484834101000 | - | |
| 0029710670101000 | - | |
| 0030039119101000 | - | |
| 0756267761101000 | - | |
| 0814377297101000 | - | |
| 0026891002101000 | - | |
| 0025028739101000 | - | |
| 0031283609101000 | - | |
CV Buyung Perkasa | 0030759674101000 | - |
| 0012226635101000 | - | |
| 0838173664101000 | - | |
| 0015243843101000 | - | |
| 0028613008101000 | - | |
| 0718134232101000 | - | |
| 0033133349102000 | - | |
| 0931898167101000 | - | |
| 0021222112102000 | - | |
Perantjang Djaja | 09*7**1****11**0 | - |
CV Cipta Sarana Konsultan | 09*1**7****02**0 | - |
| 0750610404101000 | - |
1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PENGAWASAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA BINDA
TAHUN 2024
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pesatnya pembangunan infrastruktur di berbagai bidang di indonesia
khususnya pemerintah aceh, maka sangat dibutuhkan pembangunan
dalam bidang sarana dan prasarana bangunan gedung serta sarana
pendukungnya, sehingga terwujudnya penataan bangunan yang baik dan
rapi sehingga terwujudnya suatu lingkungan permukiman yang sehat,
nyaman dan serasi.
Oleh sebab itu pembangunan insfrastruktur fisik yang dibangun dalam
bentuk bangunan gedung serta sarana pendukungnya dapat dibangun dan
diwujudkan dengan sebaik–baiknya sehingga dapat berfungsi secara
optimal bagi masyarakat pengguna bangunan gedung/tempat peribadatan
tersebut.
Guna terwujudnya tujuan diatas sangat diperlukan pengawasan yang baik
dalam proses pelaksanaan pekerjaan sarana dan prasarana bangunan
gedung/tempat peribadatan tersebut, sehingga pekerjaan dapat terkontrol
dengan baik sesuai dengan volume, mutu pekerjaan dan spek teknis yang
telah direncanakan dengan demikian diharapkan penyelesaian pekerjaan
yang diawasi tersebut dapat selesai tepat waktu sesuai jadwal pekerjaan
yang telah disepakati.
Kegiatan ini di harapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat aceh
guna tersedianya bangunan gedung serta sarana pendukungnya yang
kokoh dan aman serta andal yang memenuhi syarat–syarat keandalan
bangunan gedung sesuai dengan standar mutu yang direncanakan, maka
diperlukan pengawasan yang profesional terhadap penanganan pekerjaan
tersebut yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dapat membantu percapaian dan
tahapan-tahapan pekerjaan konsultan pengawas dalam melaksanakan
kegiatan tersebut seperti yang diuraikan pada bagian–bagian dibawah ini.
2. Maksud dan Maksud:
Tujuan Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Pengawasan dimaksudkan untuk
memberikan dukungan teknis pengawasan konstruksi bagi kelancaran
pelaksanaan pembangunan gedung dalam bentuk pengawasan mulai dari
awal pembangunan sampai dengan masa pemeliharaan.
Tujuan:
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah melakukan
pengawasan, evaluasi dan kontrol serta memberikan laporan detail
tentang pelaksanaan pembangunan bangunan gedung dan sarana
pendukungnya. Dengan dilaksanakan kegiatan pengawasan diharapkan
dapat diperoleh data/output berupa:
a. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan
alternatif dari pemecahan masalah (problem solving).
b. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik
secara periodik.
c. Pelaksanaan konstruksi fisik yang sesuai dengan jadwal
pelaksanaan, serta penggunaan bahan dan material yang sesuai
dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
d. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan
pekerjaan dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan
standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu
pekerjaan fisik..
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Konsultansi
Pengawasan dimaksud adalah dihasilkannya pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi
mulai dari tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan konstruksi sampai
dengan masa pemeliharaan pembangunan dan sesuai dengan peraturan
dan perundang undangan yang berlaku, diantaranya adalah:
a. Tersedianya konsultan pengawasan yang dapat membantu pejabat
penandatanganan kontrak dalam mengendalikan pelaksanaan
konstruksi;
b. Pembangunan gedung dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan
profesional;
c. Hasil pembangunan gedung dapat memenuhi ketentuan standar
teknis operasional dan peraturan-peraturan keselamatan dan
keamanan gedung negara;
d. Pembangunan gedung dapat memenuhi kaidah-kaidah legalitas,
transparansi, akuntabel, adil, dan bermanfaat secara optimal.
e. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terawasi dengan baik dan
dilaksanakan sesuai dengan dokumen RKS dan gambar.
f. Kualitas pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan, sehingga umur konstruksi dapat lebih optimal.
g. Kelengkapan administrasi proyek terpenuhi, baik laporan-laporan,
rapat-rapat, rekaman hasil pengujian mutu, pengecekan kuantitas
serta pendataan asset apabila terdapat pekerjaan pembongkaran
bangunan eksisting.
4. Lokasi Pekerjaan Kota Banda Aceh
5. Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan
Konstruksi adalah berpedoman dalam Peraturan Pemerintah RI No. 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Udang Nomor 28
Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Lingkup tugas yang harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi tugas-
tugas Pengawasan Konstruksi fisik bangunan gedung negara yang terdiri
atas:
a. Tahap Pelaksanaan
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
oleh pelaksana konstruksi yang meliputi program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan,
informasi, dana, program quality assurance/quality control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan
turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
5) Menyusun laporan pengawasan TKDN dan realisasi secara
berkala;
6) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelelangan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume /realisasi fisik
4) Melakukan pengendalian penerapan sistem manajemen
keselamatan konstruksi.
5) Melakukan pengawasan pemenuhan komitmen penggunaan
produk dalam negeri.
6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
7) Membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
Pengawasan Konstruksi, dengan masukan hasil rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.
8) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi.
9) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanan (Shop Drawings)
yang diajukan oleh Kontraktor.
10) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
11) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
12) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
13) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
serah terima I, berita acara pemeliharaan pekerjaan s
14) ebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
15) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
bangunan gedung terbangun sesuai dengan IMB.
16) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen
pendaftaran.
17) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah,
Kabupaten/Kota setempat.
18) Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
19) Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari
pengelola kegiatan tentang subkontraktor yang akan
dilibatkan oleh pelaksana konstruksi.
20) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di
lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi.
21) Mendampingi PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya
pada setiap adanya kunjungan ke lapangan baik kunjungan
internal maupun eksternal (Tim P2K Prov. Aceh).
Sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi, Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi ini merupakan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi kecil.
6. Keluaran Keluaran yang diminta dari konsultan pengawasan berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah koordinasi, pengendalian, dan
pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana BINDA
yang dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi yang menyangkut
kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta ketepatan dan kelancaran
administrasi pekerjaan yang efisien sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan dokumen pelaksanaan dan
dapat diterima baik oleh pemberi tugas. Adapun Dokumen yang
dihasilkan selama proses pengawasan:
a. Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga dan
bahan.
b. Laporan pelaksanan sistem manajemen keselamatan konstruksi.
c. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran
d. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah/Kurang apabila ada.
e. Dokumen Inventarisasi Aset apabila ada pekerjaan bongkaran
bangunan eksisting.
f. Berita Acara Serah Terima I Pekerjaan.
g. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
h. Berita Acara Pemeliharaan Pekerjaan Fisik.
i. Laporan akhir kegiatan pengawasan.