Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Binda

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 50038106
Status: Seleksi Batal
Date: 11 June 2024
Year: 2024
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,990,000
RUP Code: 51003996
Work Location: Kabupaten Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 53
Applicants
0016583387101000-
0702099243101000-
0626987176101000-
0017638941101000-
0953699204101000-
0032386245104000-
0029320314101000-
0028612869101000-
0722921715101000-
0030756621101000-
0020786125101000-
0020715942101000-
0018933135101000-
0026908053101000-
0021015805101000-
CV Zafi Engineering Consultant
00*0**3****04**0-
0723560918101000-
0012193850101000-
0020298709101000-
0032393761101000-
0026506774101000-
0846046589101000-
0660987355101000-
0024666273104000-
0015758881101000-
0802914283105000-
0029763828103000-
0622736601108000-
0025030719101000-
PT Geometrik Senja Konsultan
0438863841101000-
Dubai Engineer
08*0**1****01**0-
0015330806103000-
0018555995101000-
0032484834101000-
0029710670101000-
0030039119101000-
0756267761101000-
0814377297101000-
0026891002101000-
0025028739101000-
0031283609101000-
CV Buyung Perkasa
0030759674101000-
0012226635101000-
0838173664101000-
0015243843101000-
0028613008101000-
0718134232101000-
0033133349102000-
0931898167101000-
0021222112102000-
Perantjang Djaja
09*7**1****11**0-
CV Cipta Sarana Konsultan
09*1**7****02**0-
0750610404101000-
Attachment
1                 
                                                                        
                                                                        
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                    JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI                         
         PENGAWASAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA BINDA              
                           TAHUN 2024                                   
                        Uraian Pendahuluan                              
                                                                        
1. Latar Belakang Pesatnya pembangunan infrastruktur di berbagai bidang di indonesia
                  khususnya pemerintah aceh, maka sangat dibutuhkan pembangunan
                  dalam bidang sarana dan prasarana bangunan gedung serta sarana
                  pendukungnya, sehingga terwujudnya penataan bangunan yang baik dan
                  rapi sehingga terwujudnya suatu lingkungan permukiman yang sehat,
                  nyaman dan serasi.                                    
                                                                        
                  Oleh sebab itu pembangunan insfrastruktur fisik yang dibangun dalam
                  bentuk bangunan gedung serta sarana pendukungnya dapat dibangun dan
                  diwujudkan dengan sebaik–baiknya sehingga dapat berfungsi secara
                  optimal bagi masyarakat pengguna bangunan gedung/tempat peribadatan
                  tersebut.                                             
                  Guna terwujudnya tujuan diatas sangat diperlukan pengawasan yang baik
                  dalam proses pelaksanaan pekerjaan sarana dan prasarana bangunan
                  gedung/tempat peribadatan tersebut, sehingga pekerjaan dapat terkontrol
                  dengan baik sesuai dengan volume, mutu pekerjaan dan spek teknis yang
                  telah direncanakan dengan demikian diharapkan penyelesaian pekerjaan
                  yang diawasi tersebut dapat selesai tepat waktu sesuai jadwal pekerjaan
                  yang telah disepakati.                                
                                                                        
                  Kegiatan ini di harapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat aceh
                  guna tersedianya bangunan gedung serta sarana pendukungnya yang
                  kokoh dan aman serta andal yang memenuhi syarat–syarat keandalan
                  bangunan gedung sesuai dengan standar mutu yang direncanakan, maka
                  diperlukan pengawasan yang profesional terhadap penanganan pekerjaan
                  tersebut yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
                  Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dapat membantu percapaian dan
                  tahapan-tahapan pekerjaan konsultan pengawas dalam melaksanakan
                  kegiatan tersebut seperti yang diuraikan pada bagian–bagian dibawah ini.
                                                                        
2. Maksud dan    Maksud:                                                
   Tujuan        Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Pengawasan dimaksudkan untuk
                 memberikan dukungan teknis pengawasan konstruksi bagi kelancaran
                 pelaksanaan pembangunan gedung dalam bentuk pengawasan mulai dari
                 awal pembangunan sampai dengan masa pemeliharaan.      
                 Tujuan:                                                
                 Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah melakukan
                 pengawasan, evaluasi dan kontrol serta memberikan laporan detail
                 tentang pelaksanaan pembangunan bangunan gedung dan sarana
                 pendukungnya. Dengan dilaksanakan kegiatan pengawasan diharapkan
                 dapat diperoleh data/output berupa:                    
                    a. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
                      pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan
                      alternatif dari pemecahan masalah (problem solving).
                    b. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik
                      secara periodik.                                  
                    c. Pelaksanaan konstruksi fisik yang sesuai dengan jadwal
                      pelaksanaan, serta penggunaan bahan dan material yang sesuai
                      dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.        
                    d. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan
                      pekerjaan dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan
                      standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu
                      pekerjaan fisik..                                 
3. Sasaran       Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Konsultansi
                 Pengawasan dimaksud adalah dihasilkannya pengendalian waktu, biaya,
                 pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi
                 mulai dari tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan konstruksi sampai
                 dengan masa pemeliharaan pembangunan dan sesuai dengan peraturan
                 dan perundang undangan yang berlaku, diantaranya adalah:
                 a. Tersedianya konsultan pengawasan yang dapat membantu pejabat
                    penandatanganan kontrak dalam mengendalikan pelaksanaan
                    konstruksi;                                         
                 b. Pembangunan gedung dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan
                    profesional;                                        
                 c. Hasil pembangunan gedung dapat memenuhi ketentuan standar
                    teknis operasional dan peraturan-peraturan keselamatan dan
                    keamanan gedung negara;                             
                 d. Pembangunan gedung dapat memenuhi kaidah-kaidah legalitas,
                    transparansi, akuntabel, adil, dan bermanfaat secara optimal.
                 e. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terawasi dengan baik dan
                    dilaksanakan sesuai dengan dokumen RKS dan gambar.  
                 f. Kualitas pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan persyaratan yang
                    ditentukan, sehingga umur konstruksi dapat lebih optimal.
                 g. Kelengkapan administrasi proyek terpenuhi, baik laporan-laporan,
                    rapat-rapat, rekaman hasil pengujian mutu, pengecekan kuantitas
                    serta pendataan asset apabila terdapat pekerjaan pembongkaran
                    bangunan eksisting.                                 
                                                                        
4. Lokasi Pekerjaan Kota Banda Aceh                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan
                 Konstruksi adalah berpedoman dalam Peraturan Pemerintah RI No. 16
                 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Udang Nomor 28
                 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Lingkup tugas yang harus
                 dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi tugas-
                 tugas Pengawasan Konstruksi fisik bangunan gedung negara yang terdiri
                 atas:                                                  
                 a. Tahap Pelaksanaan                                   
                    1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
                      oleh pelaksana konstruksi yang meliputi program pencapaian
                      sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa
                      tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan,
                      informasi, dana, program quality assurance/quality control, dan
                      program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).     
                    2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
                      meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
                      biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
                      dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
                      pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
                                                                        
                      kesehatan dan keselamatan kerja (K3)              
                    3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
                      manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan
                      turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
                      penyimpangan.                                     
                    4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
                      pelaksanaan konstruksi fisik.                     
                    5) Menyusun laporan pengawasan TKDN dan realisasi secara
                      berkala;                                          
                    6) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas: 
                      1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelelangan
                        konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                        pekerjaan di lapangan.                          
                      2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                        pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                        pekerjaan konstruksi.                           
                      3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                        kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume /realisasi fisik
                      4) Melakukan pengendalian penerapan sistem manajemen
                        keselamatan konstruksi.                         
                      5) Melakukan pengawasan pemenuhan komitmen penggunaan
                        produk dalam negeri.                            
                      6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                        memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                        konstruksi.                                     
                      7) Membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan 
                        Pengawasan Konstruksi, dengan masukan hasil rapat
                        lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
                        konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.
                      8) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
                        pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
                        konstruksi.                                     
                      9) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanan (Shop Drawings)
                        yang diajukan oleh Kontraktor.                  
                      10) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                        lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
                      11) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan
                        mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.  
                      12) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
                        petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
                      13) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
                        serah terima I, berita acara pemeliharaan pekerjaan s
                      14) ebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                        konstruksi.                                     
                      15) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
                        bangunan gedung terbangun sesuai dengan IMB.    
                      16) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen
                        pendaftaran.                                    
                      17) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
                        dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah,
                        Kabupaten/Kota setempat.                        
                      18) Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan   
                      19) Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari
                        pengelola kegiatan tentang subkontraktor yang akan
                        dilibatkan oleh pelaksana konstruksi.           
                      20) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di
                        lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang
                        terjadi selama pekerjaan konstruksi.            
                      21) Mendampingi PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya
                        pada setiap adanya kunjungan ke lapangan baik kunjungan
                        internal maupun eksternal (Tim P2K Prov. Aceh). 
                 Sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
                 Manajemen Keselamatan Konstruksi, Jasa Konsultansi Pengawasan
                 Konstruksi ini merupakan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
                 untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi kecil.
                                                                        
6. Keluaran      Keluaran yang diminta dari konsultan pengawasan berdasarkan
                 Kerangka Acuan Kerja ini adalah koordinasi, pengendalian, dan
                 pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana BINDA
                 yang dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi yang menyangkut
                 kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta ketepatan dan kelancaran
                 administrasi pekerjaan yang efisien sehingga dicapai wujud akhir
                 bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan dokumen pelaksanaan dan
                 dapat diterima baik oleh pemberi tugas. Adapun Dokumen yang
                 dihasilkan selama proses pengawasan:                   
                 a. Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga dan
                    bahan.                                              
                 b. Laporan pelaksanan sistem manajemen keselamatan konstruksi.
                 c. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran
                 d. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
                    Pekerjaan Tambah/Kurang apabila ada.                
                 e. Dokumen Inventarisasi Aset apabila ada pekerjaan bongkaran
                    bangunan eksisting.                                 
                 f. Berita Acara Serah Terima I Pekerjaan.              
                 g. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.       
                 h. Berita Acara Pemeliharaan Pekerjaan Fisik.          
                 i. Laporan akhir kegiatan pengawasan.