| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0804712388101000 | Rp 735,902,674 | - | |
| 0026508531101000 | Rp 698,670,061 | -. Elemen SMKK Tabel B.1 pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak sesuai, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. -. Nama paket pekerjaan pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang dilampirkan tidak sesuai, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. | |
CV Rest Area Pasid | 05*0**1****01**0 | Rp 687,002,268 | Elemen SMKK Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Tabel B2 yang disampaikan/dilampirkan tidak sesuai dengan isian pada Tabel B1, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. |
| 0033027319101000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0902309574101000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0811146729101000 | - | - | |
CV Poly Karya | 01*8**2****01**0 | - | - |
| 0947685533101000 | - | - | |
| 0029456449101000 | - | - | |
| 0902955442101000 | - | - | |
| 0019320191102000 | - | - | |
CV Aroma Bintang | 05*6**3****25**0 | - | - |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0720084722101000 | - | - | |
| 0902444819101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0768203358104000 | - | - | |
CV Mk | 00*2**5****01**0 | - | - |
| 0721942779101000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0929511830101000 | - | - | |
| 0969244888101000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN : PENYELESAIAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR CABANG DINAS
PPEENNDDIIDDIIKKAANN WWIILLAAYYAAHH KKAABBUUPPAATTEENN AACCEEHH JJAAYYAA
SKPA
DINAS PENDIDIKAN ACEH
TAHUN ANGGARAN 2024
PEKERJAAN PENYELESAIAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR CABANG DINAS PENDIDIKAN
WILAYAH KABUPATEN ACEH JAYA
1. LATAR BELAKANG a. Gambaran Umum
Pendidkan merupakan usaha sistematik pewarisan budaya oleh
masyarakat kepada generasi penerus. Pada saat ini lembaga sekolah
masih merupakan media yang dianggap paling efektif untuk usaha
pewarisan budaya secara massal, khususnya pewarisan pengetahuan
dan teknologi. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, sampai saat
iini diakui masih merupakan alternatif terbaik untuk pendidikan
generasi yang akan datang.
Manusia yang tumbuh sesuai fitrahnya secara umum akan memiliki
beberapa ciri yaitu : beraqidah yang benar; berakhlaq yang mulia;
berpengetahuan dan menguasai teknologi; berfikir yang cerdas;
berperasaan yang lembut; berkepribadian mandiri, kreatif dan inovatif;
berwawasan lingkungan; dan kuat secara jasmani.
Pendidikan pada saat ini, umumnya lebih menekankan pada pewarisan
pengetahuan dan teknolog. Upaya peningkatan mutu pendidikan
dilakukan secara menyeluruh meliputi aspek moral, akhlak mulia, budi
pekerti, pengetahuan, keterampilan, seni, olah raga dan perilaku.
Pengembangan aspek-aspek tersebut untuk meningkatkan dan
mengembangkan kecakapan hidup (life-skills) siswa melalui
pencapaian seperangkat kompetensi agar mampu memecahkan
masalah dan bertahan hidup, beradaptasi, dan berhasil di era
globalisasi yang penuh tantangan yang sangat kompetitif.
b. Referensi Hukum
1. Undang-undang nomor 28 Tahun 2003 tentang Bangunan Gedung;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54
tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana Dan Prasarana Sekolah/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA).
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
tentang Standar Pelayan Minimal Pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M2007
tangal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Pengadaan Jasa dan
Konstruksi;
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Unit
Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang memuat
penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan
Pengadaan. masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas lingkup Dinas Pendidikan Aceh.
b. Tujuan
1. Sebagai salah satu dasar dalam rangka pelaksanaan pelelangan
Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya
2. Terpilihnya Penyedia yang mampu mewujudkan Penyelesaian
Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan persyaratan dan standar
teknis pembangunan gedung Negara.
3. TARGET / SASARAN 1. Tersedianya Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
Kabupaten Aceh Jaya yang memenuhi standar prasarana
Bangunan Pendidikan.
2. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai, adalah meningkatkan
ketersediaan prasarana pemerintahan di Krueng Sabee, sebagai
usaha untuk memenuhi SPM di Sekolah untuk terciptanya Sumber
DDaayyaa MMaannuussiiaa yyaanngg bbeerrkkuuaalliittaass..
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan
PENGADAAN BARANG barang/jasa :
- Nama Kuasa Pengguna Anggaran :
AL AMIN, S.Pd
NIP. 19760819 200504 1 002
- Satuan Kerja Perangkat Daerah :
Dinas Pendidikan Aceh
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana berasal dari OTSUS ACEH Tahun Anggaran 2024
PERKIRAAN BIAYA b. Total Pagu Rp.743.600.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta
enam ratus ribu rupiah).
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.743.463.034,- (tujuh ratus
empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu tiga puluh
empat rupiah).
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI PEKERJAAN, yaitu Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas
FASILITAS PENUNJANG Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya
b. Lokasi pekerjaan : Krueng Sabee
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA : - (tidak ada)
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90 (Sembilan puluh) hari
PELAKSANAAN kalender.
PEKERJAAN
8. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
a. Tenaga Ahli
Memiliki kemampuan menyediakan personil minimal yang dibutuhkan terdiri dari :
No Nama Jabatan Jumlah Sertifikat Keterampilan Pengalaman
Pelaksana (SKT
Pelaksana Pelaksana Lapangan
1 Orang 1 Tahun
Lapangan Bangunan Gedung
(TS052))
Petugas K3
Konstruksi/Petugas
Petugas K3 1 Orang 0 Tahun
KeselamatanKonstruksi/
PetugasKeselamatanKon
struksi (Sertifikat /
b. Peralatan Utama
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan minimal yang dibutuhkan terdiri dari :
1) Dump Truck Kapasitas 4 M3 sebanyak 1 Unit
2) Concrete Mixer Kapasitas 0,3 M3 sebanyak 1 Unit
9. KELUARAN/PRODUK Terlaksananya Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang
YANG DIHASILKAN Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan
ppeerrssyyaarraattaann tteekknniiss..
10. SPESIFIKASI BAHAN
No Material Merek Type
1 Batu bata - Batu bata merah
2 Besi - Besi SNI
3 Semen - Tipe I
4 Pasir - Pasir dengan tektur agak kasar
5 Paku -
6 Cat Dinding -
7 Cat Kayu -
8 Kayu -
9 Keramik -
11. PROSES KEGIATAN
Estimasi Waktu
No Proses/Kegiatan Deskripsi Kegiatan
(Hari)
Pemberishan Lokasi dan penyiapan
1 Pekerjaan Persiapan 7 Hari
segala bahan dan keperluan
Menyisip kembali dinging yang
telah terbengkalai dan
2 Pekerjaan Dinding 13 Hari
menyelesaikan dinding yang belum
selesai
Pembuatan Plafond PVC dengan
3 Pekerjaan Plafond 7 Hari
menggunakan perancah
4 Pekerjaaan Lantai Pemasangan Keramik lantai 14 Hari
Instalasi listrik ke seluruh
5 Pekerjaan Elektrikal 7 Hari
bangunan
Pemasangan pintu dan jendela
6 Pekerjaan Pintu dan Jendela 7 Hari
gedung
Melakukan pengecatan ke seluruh
7 Pekerjaan Pengecatan 14 Hari
bangunan
Pembuatan dan Instalasi Sanitary
88 PPeekkeerrjjaaaann SSaanniittaarryy 1144 HHaarrii
BBaanngguunnaann
Pembersiahan Akhir dan finishing
9 Pekerjaan Lain-lain lainnya serat membuat laporan 7 Hari
progres
12. METODE PELAKSANAAN
(Terlampir)
13. RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)
Penilaian Resiko Penetapan
Indentifik
Skala Pengendali
No Jenis Pekerjaan asi Dampak Kekerapa Keparaha Tingkat
Prioritas an Resiko
Bahaya n n Resiko
K3
1 PEKERJAAN Terjatuh 3 3 3 Kecil Mengguna
kan
PLAFOND dari
Peralamata
ketinggia
n
n
Pengaman
a. Analisis Keselamatn Pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi / metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realitis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang
terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meli[uti penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah
pekerja bekerja dan dapat melindungi resiko pekerja, alat dan material dari bahaya dan
resiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja
dan kompetensi pekerja telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan kenostruksi dan pekerja, maka metode kerja dapat
disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan /atau
mudah dipahami oleh pekerja;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya besar
harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA). Misalnya untuk pekerjaan diketinggian,
mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (Platfrom), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung tepi (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
keselamatan agar pekerja terlindung bahaya terjatuh.
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
13. RENCANA KERJA Terlampir
DAN SYARAT TEKNIS
14. DESAIN DAN Terlampir
GAMBAR
15. HARGA PERKIRAAN Terlampir
SENDIRI
Banda Aceh, 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH
KAB. ACEH JAYA, KAB. ACEH BARAT,
KAB. NAGAN RAYA DAN KAB. SIMEULUE
DINAS PENDIDIKAN ACEH
AL AMIN, S.Pd
PEMBINA TK. I
NIP. 19760819 200504 1 002
LOGO PANCACITA + KOP SURAT PENGGUNA JASA
Berdasarkan hasil penetapan tingkat risiko keselamatan konstruksi untuk pelaksanaan
pekerjaan:
Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang
Nama Paket Pekerjaan :
Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya
Nilai Paket Pekerjaan : Rp.743.600.000,-
Lokasi Pekerjaan : Aceh Jaya
Maka dengan ini menetapkan bahwa tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk paket
pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas adalah :
RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI (KECIL)*
Jabatan : KPA
Nama : AL AMIN, S.Pd
Tanda Tangan :
* Coret yang tidak perlu
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
CONTOH
BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
…………………….. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
[Logo & Nama Perusahaan] [digunakan untuk usulan penawaran]
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
BB.. PPeerreennccaannaaaann kkeesseellaammaattaann kkoonnssttrruukkssii
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi
D.2. Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi Operasi
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2)
sesuai dengan format di bawah ini:
[Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Badan Usaha Tunggal/ Atas Nama Sendiri]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ………..… [pilih yang dan atas nama
sesuai dan cantumkan nama]
dalam rangka pengadaan Pembangunan Jalan Rabat Beton Perumahan Nelayan Desa Ranto
Panyang Timur Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja
Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero
Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 2024
[Nama Penyedia]
[tanda tangan],
[nama lengkap]
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya
NO. URAIAN PERKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA PENILAIAN RESIKO
1 2 3 4
1 PEKERJAAN DINDING 1. Tertimpa batu bata 2
2. Jatuh saat pemasangan bata 2
2 PEKERJAAN PLAFOND 1. Terjatuh dari Ketinggian 3
2. Tertimpa bahan material keras 3
3 PEKERJAAN LANTAI 1. Tersayat Keramik 2
2. Tertusuk paku 2
4 PEKERJAAN ELEKTRIKAL 1. Tersengat Listrik 2
5 PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA 1. Tertimpa Kusen 2
2. Tertusuk paku 2
6 PEKERJAAN PENGECATAN 1. Menghirup Uap Cat 2
7 PEKERJAAN SANITARY 1. Tertusuk bekas potongan pipa 2
2. tertimpa tanah galian septicktank 2
DOKUMENT RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) YANG DI TENDERKAN
NO. URAIAN PERKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA PENILAIAN RESIKO
1 PEKERJAAN PLAFOND 1. Terjatuh dari Ketinggian 3
Banda Aceh, 2024
Ditetapkan Oleh;
Kuasa Pengguan Anggaran
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Barat,
Kab. Nagan Raya dan Kab. Simeulue
Dinas Pendidikan Aceh
AL AMIN, S.Pd
PEMBINA TK. I
NIP. 19760819 200504 1 002
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
TABEL 1. I DENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
Nama Perusahaan : . … . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . .. .
Kegiatan : Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya
Lokasi : Aceh Jaya
Tanggal dibuat : .….......................... Halaman : …........ / ….................
Tabel 0-1 Format Tabel IBPRP*
Deskripsi Risiko Penilaian Tingkat Risiko Penilaian Sisa Risiko
Persyaratan
Jenis Bahaya Pengendalian Nilai Tingkat Pengendalian Nilai Tingkat
NO Pemenuhan Kemungk Keparaha Kemungki Keparaha Keterangan
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya (Skenario Bahaya) (Tipe awal Resiko Risiko Lanjutan Resiko Risiko
Peraturan inan (F) n (A) nan (F) n (A)
Kecelakaan) (FxA) (TR) (FxA) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 PEKERJAAN DINDING 1. Tertimpa batu bata
2. Jatuh saat pemasangan bata
2 PEKERJAAN PLAFOND 1. Terjatuh dari Ketinggian
2. Tertimpa bahan material keras
3 PEKERJAAN LANTAI 1. Tersayat Keramik
2. Tertusuk paku
4 PEKERJAAN ELEKTRIKAL 1. Tersengat Listrik
5 PEKERJAAN PINTU DAN 1. Tertimpa Kusen
JENDELA 2. Tertusuk paku
6 PEKERJAAN PENGECATAN 1. Menghirup Uap Cat
7 PEKERJAAN SANITARY 1. Tertusuk bekas potongan pipa
2. tertimpa tanah galian septicktank
Keterangan:
1 Pejabat Pendatanganan Kontrak mengisi kolom 1, 2 dan 3.
2 Pejabat Pendatanganan Kontrak mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan
3 Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh Pejabat Pendatanganan Kontrak berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan
uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh Pejabat Pendatanganan Kontrak berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
4 Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas
Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".
Ditetapkan Oleh;
Kuasa Pengguan Anggaran
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Barat,
Kab. Nagan Raya dan Kab. Simeulue
Dinas Pendidikan Aceh
AL AMIN, S.Pd
PEMBINA TK. I
NIP. 19760819 200504 1 002
B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)
Tabel Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus
Nama Perusahaan : .…..........................
Kegiatan : Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya
Lokasi : Aceh Jaya
Tanggal dibuat : .…..........................
SASARAN KHUSUS PROGRAM
PENGENDALIAN RISIKO
NO (Sesuai Kolom Tabel 6
URAIAN JADWAL BENTUK INDIKATOR PENANGGUNG
IBPRP) URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA
KEGIATAN PELAKSANAAN MONITORING PENCAPAIAN JAWAB
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1
2
3
Ditetapkan Oleh;
Kuasa Pengguan Anggaran
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Barat,
Kab. Nagan Raya dan Kab. Simeulue
Dinas Pendidikan Aceh
AL AMIN, S.Pd
PEMBINA TK. I
NIP. 19760819 200504 1 002
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
Tabel Contoh Contoh Jadwal Program Komunikasi
NO Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
(1) (2) (3) (4)
Induksi Keselamatan Konstruksi
1
(Safety Induction)
Pertemuan pagi hari
2
(safety morning)
Pertemuan Kelompok Kerja
3 (toolbox meeting)
Rapat Keselamatan Konstruksi
4
(construction safety meeting)
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan ( Job Safety Analysis)
Nama Pekerja : [ Isi nama pekerja]
Nama Paket Pekerjaan : Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Pekerjaan : ……… s/d ………
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:
1 ….......... 4 …..........
2 ….......... 5 …..........
33 …….................... 66 ……....................
Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi
E.1 Pemantauan dan Evaluasi
Tabel Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit
Bulan Ke
No Kegiatan PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi
2 Patroli Keselamatan Konstruksi
3 Audit internal
1
METODE PELAKSANAAN
PASAL 1
INFORMASI KEGIATAN
1. Nama Pekerjaan seperti berikut ini :
PENYELESAIAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR CABANG DINAS
PENDIDIKAN WILAYAH KABUPATEN ACEH JAYA
Kabupaten Aceh Jaya
Jenis Kegiatan
Pembangunan Baru
2. Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Owner seperti berikut:
Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
Kabupaten Aceh Jaya
2
METODE PELAKSANAAN
PASAL 2
KETENTUAN UMUM PELAKSANA
2.1 Penanggung Jawab Pelaksanaan (Kontraktor Pelaksana)
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang
disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan
dalam Kontrak Kerja Fisik.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan
dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor :
332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh
Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana
lapangan proyek kepada Owner.
5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot
pekerjaan yang ditangani dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
lapangan proyek yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada
dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
7. Pergantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
8. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian
tenaga ahli Kontraktor Pelaksana yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga
ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan
tugasnya dengan baik.
9. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana
harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di
lokasi pekerjaan.
10. Kontraktor harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Paten, Lisensi,
serta Hak Cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau
disediakan Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
11. Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang
diajukan oleh Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara tertulis kepada
Direksi Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan
menetapkan Setuju atau Ditolak.
12. Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan
Kontraktor tidak menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari
Standar yang disyaratkan, maka Kontraktor harus tetap memenuhi ketentuan
Standar yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
3
METODE PELAKSANAAN
13. Spesifikasi ini disusun sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar
dapat menyusun penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan
kebutuhan Pemilik tanpa catatan dan persyaratan lain dalam penawarannya.
14. Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
mengutamakan produksi dalam negeri.
15. Standart yang digunakan adalah Standart Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk
barang, bahan, dan jasa/ pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS,
dll), yang pada nya secara substantif sama atau lebih tinggi dari Standar
Nasional.
16. Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan
perbaikan harus dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan
persyaratan kontrak agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan
umum.
17. Kontraktor harus mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban
membayar ganti rugi yang berkenaan dengan segala klaim, tuntutan hukum
dalam bentuk apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan hal tersebut.
2.2 Penyelesaian Dan Serah Terima Pekerjaan
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan Progress 100% yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dan telah disetujui oleh Konsultan
Supervisi dan Owner , maka pihak Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana
dan Owner bersama-sama menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama
(PHO).
2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani berdasarkan klaim
progress 100% yang diajukan Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Supervisi,
Kontraktor Pelaksana dan Owner bersama-sama melakukan Pemeriksaan
Lapangan.
3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai kualitas maupun
kuantitas terutama dari segi fungsi bangunan yang ditemukan dalam
Pemeriksaan Lapangan adalah menjadi kewajiban Kontraktor Pelaksana
memperbaikinya sebelum Serah Terima Pertama ditandatangani dan hal ini
harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk Daftar
Pekerjaan Cacat.
4. Kontraktor pelaksana juga harus menyerahkan Asbuilt Drawing yang telah
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Berita Acara Serah
Terima Pertama ditandatangani.
5. Konsultan Supervisi akan mengeluarkan rekomendasi tertulis akan realisasi
perbaikan dari semua item dalam Daftar Pekerjaan Cacat dan Asbuilt Drawing
yang telah selesai dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana untuk keperluan
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama.
6. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Supervisi akan mengeluarkan
rekomendasi tertulis mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang
berarti Serah Terima Kedua (PHO) kedua dari pihak Kontraktor Pelaksana
kepada Owner.
4
METODE PELAKSANAAN
2.3 Peraturan Teknis yang digunakan
a. Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971.
b. Peraturan umum Pemeriksaan bahan-bahan bangunan (PUBB NI-3/56).
c. Peraturan muatan Indonesia (PMI NI - 18 / 1970).
d. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987.
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI NI-5/1961).
f. Algemene Voorwaarder Voor de uitvoering bij aaneming van open werken (AV)
yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah No. 9 tanggal 28 Mel 1994
dan tambahan lembaran Negara No. 1457.
g. Algemene Voorschriften Voor Drinkwater Instalaties 1946
h. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja) antara
lain tentang larangan mengerjakan anak-anak dibawah umur.
i. Peraturan Pemerintah setempat tentang Bangunan Gedung.
j. Dan Peraturan lain yang belum tercantum di atas tetapi berakitan dengan
pekerjaan ini.
2.4 Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop
Drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk
pekerjaan-pekerjaan yang Gambar Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar
Bestek.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh
Konsultan Supervisi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop
Drawing yang menjadi kewajibannya di setujui oleh Konsultan Supervisi atau
Konsultan Perencana.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Bestek kecuali atas
persetujuan Konsultan Perencana.
5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas
maupun kualitas pekerjaan.
2.5 Gambar Hasil Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan
(Asbuilt Drawing) yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan
sebelum serah terima tahap pertama dilakukan.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan
Mekanikal, Elektrikal, Site Plan dan pekerjaan- pekerjaan lain yang ditentukan
oleh Konsultan Supervisi.
3. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana dan Owner.
5
METODE PELAKSANAAN
4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang
telah disetujui kepada Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, Owner, dan
Pemilik/Pengguna Bangunan.
5. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang
baik pada bangunan oleh Owner atau pengguna bangunan.
2.6 Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set Gambar Bestek/Gambar
Revisi dalam format kertas A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi
Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan pada setiap kantor
lapangan.
2. Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of
Quantity ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
2.7 Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat
1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua
kesalahan dan cacat pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun pada saat
sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO).
2. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol
terhadap pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
untuk memperbaiki dengan biaya sendiri.
3. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
karena lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Supervisi dan bukan
atas dasar perintah tertulis dari Konsultan Supervisi tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya.
4. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab lain
tanpa ada unsur-unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa
pemeliharaan bangunan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain dalam
Kontrak Kerja.
5. Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor Pelaksana
untuk memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa
pelaksanaan.
6. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2.8 Wewenang Owner (Pemberi Tugas) Memasuki Lokasi Pekerjaan
1. Owner (Pemberi Tugas) dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk
memasuki lokasi pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain dimana
Kontraktor Pelaksana melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.
2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan oleh Sub
Kontraktor Pelaksana menurut ketentuan dalam Sub Pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus memberikan jaminan agar supaya Owner dan para
wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat-
tempat lain kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.
6
METODE PELAKSANAAN
3. Owner atau Staf Ahli (Engineer) berhak memberikan instruksi langsung
dilapangan kepada Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi untuk suatu
perbaikan atau perubahan jika dalam proses pelaksanaan pekerjaan ditemukan
hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, Bill of
Quantity dan Kontrak Kerja.
4. Owner atau Staf Ahli (Engineer) berhak memerintahkan Konsultan Supervisi
secara tertulis untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sementara waktu jika ditemukan hal-hal
yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity
dan Kontrak Kerja.
2.9 Pemanfaatan Bangunan Oleh Pemilik/Pengguna Bangunan
1. Pemanfaatan dan penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan hanya boleh
dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima antara Owner (Pemberi Tugas)
dengan Pemilik/Bangunan ditanda tangani.
2. Pemilik Bangunan tidak boleh menempati, menggunakan bangunan dan
memamfaatkan semua fasilitas yang ada dalam bangunan selama bangunan
masih dalam proses Serah Terima antara Kontraktor Pelaksana dengan Owner.
3. Pemanfaatan bangunan oleh siapapun sebelum Serah Terima antara Owner dan
Pemilik Bangunan ditandatangani harus dengan persetujuan Owner dan
Kontraktor Pelaksana.
4. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan dengan
biaya sendiri semua cacat dan kerusakan yang timbul akibat penggunaan
bangunan oleh Pemilik Bangunan yang telah disetujuinya bersama dengan
Owner.
2.10 Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan (time schedule) keseluruhan kepada Owner sebelum dimulainya
pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana
waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Owner
kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Owner kepada Konsultan
Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan mingguan pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan
Supervisi.
5. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian
pekerjaan mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
kesalahan dalam menyusun waktu pemnyelesaian pekerjaan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
7
METODE PELAKSANAAN
7. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
factor cuaca seperti hujan yang lebih dari 3 hari kerja dan dibuktikan dengan
catatan cuaca dalam Laporan Harian yang disetujui oleh Konsultan Supervisi
harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
8. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
faktor-faktor non teknis yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh
Konsultan Supervisi seperti permasalahan dengan tanah/lahan pekerjaan
sehingga Kontraktor pelaksanan tidak bisa memasuki dan memulai pekerjaan,
ganguan keamanan dari masyarakat setempat harus diperhitungkan untuk
penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
9. Keterlambatan Kontraktor Pelaksanan dalam menyelesaikan pekerjaan karena
permasalahan yang berhubungan dengan Spesifikasi Teknis, Gambar Desain,
Bill of Quantity dan Kontrak Kerja dimana tidak ada keputusan yang pasti dari
Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana dan Owner lebih dari 3 hari kerja
harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
10. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan yang
disebabkan oleh hal-hal selain seperti yang disebutkan dalam point 7, point 8
dan point 9 tidak boleh diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
kecuali ditentukan lain Konsultan Supervisi dengan persetujuan Owner.
11. Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang diberikan
kepada Kontraktor Pelaksana karena alasan-alasan seperti yang disebutkan
pada point 7, point 8 dan point 9 adalah menurut keputusan Owner.
2.11 Metode Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap
pekerjaan yang akan dikerjakan.
2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui
oleh Konsultan Supervisi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode
Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh
Konsultan Supervisi.
2.12 Laporan Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan
laporan bulanan kepada Konsultan Supervisi tentang kemajuan pelaksanaan
pekerjaan.
2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat
oleh Kontraktor pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Supervisi
serta diketahui oleh Owner.
4. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung
kelapangan akan kebenaran data yang ada dalam laporan harian, laporan
minnguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
8
METODE PELAKSANAAN
5. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam rangkap
4 (empat). Salah satu tembusan laporan harian, laporan mingguan, dan laporan
bulanan harus berada pada lokasi pekerjaan.
2.13 Penanggung Jawab Pengawasan
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa
Konsultasi, maka Konsultan Supervisi untuk proyek seperti yang disebutkan
dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak
Kerja Konsultan Supervisi.
2. Tugas dan kegiatan Konsultan Supervisi adalah seperti yang disebutkan dalam
Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor :
332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pengawas
Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh
Owner dalam Kontrak Kerja konsultan Supervisi.
3. Konsultan Supervisi harus mengajukan struktur organisasi pengawasan
lapangan proyek kepada Owner.
4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
pengawasan lapangan proyek yang diajukan oleh Konsultan Supervisi harus
berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
5. Konsultan Supervisi harus menyerahkan Struktur Organisasi pengawasan
lapangan proyek yang telah disetujui oleh Owner kepada Kontraktor Pelaksana.
6. Pengantian tenaga ahli oleh Konsultan Supervisi selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Owner.
7. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian
tenaga ahli Konsultan Supervisi yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli
tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan
tugasnya dengan baik.
8. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Konsultan Supervisi
harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis di lokasi pekerjaan.
9. Konsultan Supervisi harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan
kepada Owner atas segala hal yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan oleh
Kontraktor pelaksana.
10. Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan supervisi adalah berdasarkan hasil
diskusi dan konsultasi dengan Owner serta Konsultan Manajemen jika ada.
2.14 Perubahan-Perubahan Desain Dan Perbedaan-Perbedaan
1. Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi dengan persetujuan Owner
berhak mengadakan perubahan-perubahan pada Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis dan Bill of Quantity serta wajib dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Kontraktor Pelaksana dengan alasan apapun tidak boleh melakukan perubahan
pada Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity tanpa persetujuan
Konsultan Supervisi atau Konsultan Perencana.
3. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis harus
disampaikan secara tertulis kepada Kontraktor Pelaksana untuk dilaksanakan.
9
METODE PELAKSANAAN
4. Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang
dilakukan oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, dan Owner secara
lisan atau tidak tertulis tidak wajib untuk dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana. Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak tertulis sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
5. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis tidak boleh
menambah biaya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari biaya
pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja kecuali ditentukan lain dalam
Kontrak Kerja atau oleh Owner.
6. Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya karena perubahan Gambar
Bestek dan Spesifikasi Teknis dilakukan oleh Konsultan Perencana dan
disetujui oleh Owner.
7. Kontraktor berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/volume
pekerjaan dan biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana.
8. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian antara Gambar
Bestek, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity Konsultan Supervisi tidak
dibenarkan mengambil keputusan secara sepihak tetapi harus
mendiskusikannya dengan Konsultan Perencana dan Owner.
9. Konsultan Perencana dengan persetujuan Owner berhak menentukan acuan
mana yang harus dipegang bila terjadi perbedaan antara Gambar Bestek.
10. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja jika terjadi perbedaan antara
Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity maka urutan acuan yang
harus dipegang ditentukan seperti berikut :
- Kontrak Kerja
- Bill of Quantity
- Gambar Bestek dan Gambar Revisi ( jika ada )
- Spesifikasi Teknis
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 Pembersihan Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala
sesuatu yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti bangunan lama,
hasil bongkaran bangunan lama, pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
2. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengupasan terhadap tanah humus
sebelum dilakukan pekerjaan konstruksi.
3. Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Bestek adalah muka
tanah yang telah bersih dari pepohonan, semak belukar, dan lapisan tanah
humus atau muka tanah timbun yang telah dipadatkan kecuali diitentukan lain
dalam Gambar Bestek.
10
METODE PELAKSANAAN
4. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus tidak boleh
dipakai sebagai material timbunan atau diolah kembali untuk dipakai sebagai
material bangunan.
5. Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama dan pengupasan
lapisan humus harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan dibuang sejauh
mungkin dari lokasi pekerjaan atau ketempat yang tidak menggangu
lingkungan hidup.
6. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengelupasan lapisan humus tidak boleh
berada dilokasi pekerjaan lebih dari 2 hari.
3.2 Penentuan Letak Bangunan (Setting Out)
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan Seetting Out atau pengukuran kembali
akan kebenaran posisi bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada
dalam Lay Out bangunan pada Gambar Bestek.
2. Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana harus
diketahui dan didampinggi oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana,
Owner dan Pemilik Bangunan.
3. Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu ketetapan bersama yang
pasti akan elevasi tanah, elevasi bangunan, posisi penempatan bangunan dan
batas-batas lahan kerja. Ketetapan akan elevasi dan posisi bangunan harus
direalisasikan dilapangan dengan memasang patok-patok sementara dari kayu
ukuran 5/7 cm yang ditanam minimal 30 cm dalam tanah dan ujungnya
ditandai dengan cat minyak.
4. Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan
yang ada dalam Gambar Bestek kecuali dengan alasan-alasan kondisi lahan
existing yang berubah dan alasan-alasan teknis yang disetujui oleh Konsultan
Perencana atau Konsultan Supervisi.
5. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan atau
berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui oleh Konsultan Perencana,
Konsultan Supervisi dan Owner.
6. Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar hasil pekerjaan Seeting Out dan
disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan Owner.
3.3 Pemasangan Bouwplank
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemasangan Bouwplank sebagai acuan
tetap pada semua bangunan yang akan dikerjakan.
2. Jarak pemasangan bouwplank dari struktur terluar bangunan yang akan
dibangun minimal 1 m dan maksimal 2 m.
3. Bouwplank dibuat dari tiang-tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam dalam
tanah minimal 40 cm dan dengan jarak maksimal setiap tiang adalah 2 meter.
Untuk keperluan acuan elevasi dipakai papan kayu 2,5/25 cm atau kayu ukuran
2,5/7 cm yang dipaku pada tiang-tiang kayu 5/7 cm.
4. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap terhadap bangunan
yang akan dibangun dan tidak boleh berubah posisi dan elevasinya sebelum
11
METODE PELAKSANAAN
struktur bangunan yang paling rendah seperti pondasi dan sloof selesai
dikerjakan.
5. Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan Seeting Out.
6. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
3.4 Pengadaan dan Pemasangan Plank Nama Proyek
1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat
tentang identitas proyek.
2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas
terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan
proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau
multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain
harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
4. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali
untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan
Supervisi. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan
proyek, waktu mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
3.5 Instalasi Air Bersih Dan Instalasi Listrik Sementara
1. Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri harus menyediakan Instalasi air bersih
dan Instalasi listrik sementara selama berlangsungnya masa pelaksanaan
pekerjaan untuk keperluan operasional dan keperluan pekerjaan-pekerjaan
konstruksi.
2. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan Instalsi Listrik dan Instalsi Air Bersih
dan Sumber Air Bersih yang telah ada dilokasi pekerjaan tanpa persetujuan
Konsultan Supervisi dan Owner.
3.6 Quality Control
Kontraktor diharuskan melakukan quality control di antaranya meliputi Informasi
pengadaan, Organisasi proyek kontraktor, jadual pelaksanaan pekerjaan, Laporan
harian, Laporan mingguan, Laporan kemajuan perusahaan (progres), backup data,
prosedur intruksi kerja, Pelaksana Kerja, yang disusun oleh kontraktor sendiri dan
disepakati oleh pengguna jasa serta dapat direvisi sesuai kebutuhan menjadi tanggung
jawab kontraktor dan tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Pembersihan Lapangan Ls
2 Pasangan Papan Bouwplank Ls
3 Pengadaan dan Pemasangan Papan Nama Proyek Ls
4 Pengadaan Air Bersih dan LIstrik Kerja Ls
12
METODE PELAKSANAAN
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Galian Tanah Pondasi Pasangan Batu Gunung
2. Urugan Pasir Alas Pondasi
3. Urugan Tanah Kembali bekas Pondasi.
3.2 Umum
1. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja, perlengkapan, alat pengangkutan
dan alat lainnya yang diperlukan untuk pekerjaan tanah dan pasir.
2. Karena sifat galian berbeda, ada kemungkinan terjadi perubahan perancangan
pada pelaksanaan pekerjaan untuk beberapa tahap. Perubahan tersebut harus
dilakukan seizin Direksi Lapangan. Demikian pula semua penggalian,
pengurugan dan cara pengurugan harus disetujui dan menurut perintah Direksi
Lapangan.
3. Terhadap terkumpulnya air atau lumpur yang berada dilapangan maupun yang
masuk dari tempat lain, maka Kontraktor harus selalu menyiapkan pompa
air/lumpur yang bila diperlukan dapat bekerja terus menerus untuk
menghindarkan genangan air/lumpur tersebut.
3.3 Galian Tanah Pondasi
1. Uraian Pekerjaan
a. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Kontraktor Pelaksana harus
memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak
belukar, dan tanah humus.
b. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan tapak
pondasi atau Lay Out daerah galian pondasi yang ada dalam Gambar
Bestek dan ini harus dibuktikan dengan pekerjaan pengukuran posisi
perletakan pondasi dengan alat Theodolit atau cara manual dengan
persetujuan Konsultan Supervisi.
c. Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah disekitar
galian pondasi.
d. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar
Bestek.
e. Pengalian pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun
maupun memindahkan rangka/beskiting yang diperlukan dan juga untuk
mengadakan pembersihan.
f. Jika diperlukan Kontraktor Pelaksana harus membuat Shop Drawing
untuk pekerjaan galian pondasi ini untuk kemudahan pekerjaan
dilapangan.
13
METODE PELAKSANAAN
g. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi
harus ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali
kedalam lubang galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi
pondasi.
h. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-
puing bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta
diurug kembali denga pasir urug hingga mencapai elevasi kedalaman yang
diperlukan.
i. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan
alat pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup menurut
Konsultan Supervisi.
j. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah
sebelum pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.
k. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara
jika tanah disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh
sehingga membahayakan pekerjaan pengalian.
l. Pengalian pondasi yang khusus dapat dilakukan dengan alat berat
Exavator atau alat bantu lainnya, kecuali dalam proses pelaksanaan
pekerjaan dengan alasan-alasan teknis yang bisa dipertanggung jawabkan
oleh Konsultan Supervisi pengalian pondasi dibenarkan secara
manual/tenaga manusia.
m. Lokasi galian harus dipastikan terbebas dari genangan air. Kontraktor
harus menyediakan peralatan untuk membuang air genangan pada daerah
galian sampai daerah galian ditutup kembali.
n. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2. Kelebihan Galian Tanpa Perintah
Setiap kelebihan galian dibawah permukaan yang telah ditentukan harus
diurug kembali sampai permukaan semula dengan pasir. Pasir tersebut harus
dibasahi seperlunya dan dipadatkan dengan baik untuk mencegah amblasnya
bangunan yang akan dikerjakan. Pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan
dengan biaya Kontraktor.
3. Kelebiahan Galian yang diperlukan
b. Atas perintah Direksi Lapangan, Kontraktor harus melakukan galian lebih
banyak. Setelah galian selesai permukaan tanah harus diratakan dibasahi
seperlunya dan dipadatkan dengan baik.
c. Lubang galian harus digali lebih dalam atas perintah Direksi Lapangan
sampai kedalaman yang ditentukan menurut ukuran dalam, lebar dan
sesuai dengan peil yang tercantum dalam gambar.
4. Cara Pengukuran dan Pembayaran
Hasil pekerjaan galian tanah pondasi dihitung dalam bentuk meter kubik,
terpasang dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur
dengan cara tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan untuk
pekerjaan tersebut seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah termasuk
14
METODE PELAKSANAAN
pekerjaan perbaikan, material, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan tersebut.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Pekerjaan Galian Tanah M3
3.4 Urugan Pasir
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini terdiri dari urugan pasir dibawah pondasi dan atau lantai.
Pekerjaan urugan pasir harus sesuai dengan spesifikasi dan ukuran serta
kedudukan seperti pada Gambar Rencana.
2. Bahan yang digunakan
Pasir untuk pengurugan kembali harus bersih, teratur dari halus kekasar, tidak
mengumpal dan bebas dari tahi logam, arang, abu, sampai atau bahan lainnya
yang tidak dikehendaki oleh Direksi Lapangan. Pasir tersebut tidak boleh
mengandung lebih dari 10 % (sepuluh persen) berat tanah liat. Pengurugan
dengan pasir laut tidak diizinkan. Pasir yang digunakan untuk urugan dibawah
pondasi harus sesuai dengan yang ditentukan oleh Direksi dengan ketebalan
yang sesuai dengan Gambar Rencana.
3. Pelaksanaan
Pekerjaan urugan pasir bawah pondasi dan atau bawah lantai dikerjakan
dengan ketebalan sesuai dengan Gambar Rencana. Urugan pasir dikerjakan
sebelum dikerjakan pekerjaan pondasi serta lantai bangunan.
4. Cara Pengukuran dan Pembayaran
Hasil pekerjaan urugan pasir dibawah pondasi dihitung dalam bentuk meter
kubik, terpasang dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur
dengan cara tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan untuk
pekerjaan tersebut seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah termasuk
pekerjaan perbaikan, material, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan tersebut.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Urugan Pasir M3
3.5 Urugan Galian Pondasi
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan urugan kembali tanah bekas galian pondasi
setelah melakukan pekerjaan pondasi. Pekerjaan urugan kembali tanah bekas
galian pondasi harus spesifikasi dan Gambar Rencana.
2. Bahan yang digunakan
15
METODE PELAKSANAAN
Tanah untuk urugan kembali bekas galian harus bersih dari kotoran dan tidak
menggumpal. Bahan urugan kembali bekas galian harus sesuai dengan Gambar
Rencana dan sesuai dengan petunjuk Direksi.
3. Pelaksanaan
a. Urugan pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai
dikerjakan.
b. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau
material lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi.
c. Tanah Humus atau tanah hasil pembersihan lapangan tidak boleh
digunakan sebagai urugan pondasi.
d. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper
atau alat lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi.
e. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap
lapisanya adalah 30 cm.
f. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Cara Pengukuran dan Pembayaran
Hasil pekerjaan urugan kembali bekas galian tanah dihitung dalam bentuk
meter kubik, terpasang dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang
diukur dengan cara tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan
untuk pekerjaan tersebut seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah
termasuk pekerjaan perbaikan, material, upah dan biaya lain yang diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan tersebut.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Urugan Tanah Kembali M3
3.6 Timbunan Tanah
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan urugan tanah peninggian lantai
ruangan/atau selasar serta teras setelah pekerjaan pondasi/sloop dikerjakan.
Pekerjaan urugan tanah peninggian harus sesuai dengan spesifikasi dan
Gambar Rencana.
2. Bahan yang digunakan
Tanah untuk urugan bawah lantai harus bersih dari kotoran dan tidak
menggumpal yang didatangkan khusu dari tempat lain. Bahan urugan
peninggian harus sesuai dengan Gambar Rencana dan sesuai dengan petunjuk
Direksi.
3. Pelaksanaan
a. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan Kontraktor Pelaksana harus
memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak
belukar, dan tanah humus.
16
METODE PELAKSANAAN
b. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-
bungkah, bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran
bangunan lama, dan bukan pasir laut.
c. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.
d. Timbunan harus dipadatkan dengan alat Stemper, Mini Tendem Roller
atau alat lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi lapis berlapis dengan
ketebalan tiap lapis minimal 30 cm.
e. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Cara Pengukuran dan Pembayaran
Hasil pekerjaan timbunan tanah bawah lantai dihitung dalam bentuk meter
kubik, terpasang dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur
dengan cara tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan untuk
pekerjaan tersebut seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah termasuk
pekerjaan perbaikan, material, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan tersebut.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Timbunan Tanah Bawah Lantai M3
PASAL 5
PEKERJAAN PONDASI
5.1 Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Beton cor Lantai kerja
2. Pasangan Batu Aanstamping
3. Pasangan Pondasi Batu Gunung / Kali
5.2 Beton Cor Lantai Kerja
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan Cor lantai kerja adalah pekerjaan yang dikerjakan sebelum
pengecoran beton dilakukan.Pekerjaan ini dimaksudkan agar meratakan dan
menompang cor beton.Sedangkan cor rabat, sebagi cor pondasi untuk
pemasangan keramik atau pengerasan untuk tanah pada sisi saluran teras.
2. Peralatan yang digunakan
Peralatan yang digunakan untuk cor lantai kerja + rabat ini yaitu peralatan
sederhana tukang.
3. Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan pekerjaan cor lantai kerja-rabat dengan mengacu sesuai
dengan volume gambar rencana. Komposisi campuran yang disyaratkan untuk
pekerjaan ini adalah 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dengan tebal beton adalah 10 cm.
17
METODE PELAKSANAAN
4. Cara Pengukuran dan Pembayaran
Hasil pekerjaan cor lantai kerja + Rabat dihitung dalam bentuk meter kubik,
terlaksana dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur
dengan cara tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan untuk
pekerjaan tersebut seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah termasuk
pekerjaan pemancangan, sewa alat, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan tersebut.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Beton cor lantai kerja M3
5.3 Pasangan batu Aanstamping
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini merupakan pasangan batu gunung sebagai alat pondasi yang
khusunya di kerjakan pada pasangan pondasi batu gunung menerus.
2. Bahan yang digunakan
Batu gunung/kali yang berbentuk bulat atau pipih bersih dan kuat, berukuran
15 – 25 cm disusun rapih sesuia dengan gambar kerja.
3. Pelaksanaan
a. Batu Gunung/Kali yang dipergunakan harus berkualitas baik dari jenis
yang keras, tidak berlubang dan forius, dengan ukuran maksimal 25 cm.
b. Batu Gunung/Kali harus bersih dan tidak boleh mengadung atau
menempel tanah dan lumut pada permukaannya.
c. Untuk keperluan pasangan Aanstamping/batu kali ukuran maksimal batu
kali adalah 10 cm.
d. Penggunaan material lain selain batu kali untuk keperluan pondasi dan
pasangan batu kosong harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
4. Cara Pengukuran dan Pembayaran
Hasil pekerjaan Pasangan Aanstamping dalam bentuk meter kubik, terpasang
dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur dengan cara
tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan untuk pekerjaan
tersebut seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah termasuk pekerjaan
perbaikan, material, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan tersebut.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Pasangan Aanstamping M3
18
METODE PELAKSANAAN
5.4 Pasangan Pondasi Batu gunung
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan pondasi menerus batu gunung dengan
campuran 1 : 4 dengan bentuk, kemiringan dan ukuran–ukuran seperti tertera
pada Gambar Rencana.
2. Bahan dan Pelaksanaan
a. Galian tanah harus dilakukan menurut ukuran-ukuran dalam, lebar dan
sesuai dengan peil-peil yang tercantum dalam gambar.
b. Sebelum pondasi dilaksanakan, tanah dasar galian harus diberi lapisan pasir
urug dengan tebal sesuai gambar, dibuat secara rata (tidak turun naik) dan
selebar galian pondasi yang akan dipasang.
c. Batu gunung/kali harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Batu yang sudah dibelah adalah sejenis batu yang kasar, berat dan
berwarna kehitam-hitaman.
- Tidak ringan dan porous.
- Bahan asal adalah batu gunung/kali yang besar kemudian dibelah atau
dipecah-pecah menjadi ukuran normal menurut tata cara pekerjaan
yang bersangkutan.
- Memenuhi Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI- 1982).
- Adukan Pondasi batu kali 1pc : 4 ps, lapisan paling bawah digelar diatas
pasir urug.
- Pemasangan sesuai dengan ukuran-ukuran didalam gambar atau atas
petunjuk-petunjuk dari Direksi Lapangan.
- Batu harus dipasang saling mengisi masing-masing dengan adukan lapis
demi lapis, sehingga tidak ada rongga diantara batu-batu tersebut dan
mencapai masa yang kuat dan integral.
d. Hasil pekerjaan pondasi tapak harus benar-benar tegak lurus dalam arah
horizontal dan tegak lurus arah vertikal hal ini dibuktikan dengan pekerjaan
theodolit atau pengukuran manual.
e. Hasil pekerjaan pondasi batu gunung harus disetujui oleh Konsultan
supervisi.
3. Pengukuran hasil pekerjaan
Pengukuran hasil pekerjaan dilakukan dalam meter kubik panjang hasil pekerjaan
yang telah selesai dan disetujui Direksi. Pekerjaan pondasi pagar batu gunung akan
diperhitungkan menurut keadaan tanah.
4. Dasar Pembayaran
Pembayaran untuk pekerjaan pondasi pagar batu gunung camp 1:4 diperhitungkan
dalam satuan meter kubik, panjang pondasi batu gunung yang terpasang dengan
baik dan disetujui oleh Direksi.
19
METODE PELAKSANAAN
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Pasangan Pondasi Batu Gunung 1 : 4 M3
5.5 Stek/Angchor
1. Pembesian angchor pada pasangan pondasi batu gunung menggunakan
tulangan dia 8 mm.
2. Panjang stik angchor ditentukan 65.d atau minimal 35 cm
3. Masing-masing ujung angchor harud terdapat kait 45 derajat dan dapat
dikaitkan pada tulangan Balok atau sloof beton bertulang
4. Pasangan stik angchor harus benar-benar dalam posisi tegak (vertikal) dan
tidak dibenarkan terdapat stik angchor dalam posisi miring.
5. Seluruh pekerjaan stik angchor harus mendapatkan persetujuan konsultan
pengawas dan Direksi Teknik
6. Khusu pekerjaan stik angchor mata pembayaran diperhitungkan berdasarkan
satuan kilo gram (kg) sesuai dengan berat jenis tulangan yang digunakan atau
yang diisyaratkan.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Anchor Stick Kg
PASAL 6
PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1 Mutu Beton
Mutu beton untuk masing-masing komponen struktur kecuali ditentukan lain dalam
Gambar Bestek dan Bill of Quantity adalah seperti berikut :
a. Sloof K-225.
b. Kolom K-225.
c. Ring Balok K-225.
6.2 Pasir Beton
1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.
2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila lebih
dari 5% maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
penelitian di Laboratorium Beton.
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran
material beton.
6. Tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak beton.
20
METODE PELAKSANAAN
7. Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
penyelidikan di Laboratorium Beton.
8. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
6.3 Kerikil
1. Kerikil berasal dari batuan sungai.
2. Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal.
3. Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal 95%.
4. Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.
5. Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang dapat merusak beton seperti
zat alkali.
6. Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran butiran terbesar maksimal 3
cm.
7. Butiran kerikil dalam setiap meter kubiknya tidak boleh seragam tetapi
merupakan campuran antara butiran 1 cm sampai butiran 3 cm.
8. Kerikil yang akan dipakai untuk material campuran beton harus melalui proses
pemeriksaan di Laboratorium beton.
6.4 Semen Portland
1. Terdaftar dalam merk dagang.
2. Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan
beton struktural maupun beton non struktural.
3. Mempunyai butiran yang halus dan seragam.
4. Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.
5. Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk
bangunan gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
6.5 Air
1. Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
2. Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat
merusak beton.
3. Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan dari
tempat lain kelokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan
Supervisi sebelum digunakan.
6.6 Tulangan Beton
1. Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan ditentukan
oleh Konsultan Supervisi.
2. Baja tulangan diatas diameter 10 mm adalah Baja Ulir.
3. Baja tulangan sengkang/begel atau dibawah diameter 10 mm adalah baja polos.
4. Semua baja tulangan ulir mempunyai tegangan tarik/luluh baja minimal 3200
21
METODE PELAKSANAAN
kg/cm2 atau 320 MPa, dan tulangan polos tegangan tarik/luluh baja minimal
2400 kg/cm2 atau 240 MPa
5. Baja tulangan mempunyai bentuk dan penampang yang sesuai dengan yang
dibutuhkan atau sesuai Gambar Bestek.
6. Baja ulir yang telah sekali dibengkokkan tidak boleh dibengkokkan lagi dalam
arah yang berlawanan.
7. Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari
hubungan langsung dengan tanah dan terlindung dari air hujan.
8. Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan gedung
berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
6.7 Selimut Beton
1. Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dalam Bill of Quantiti dan
Gambar Bestek maka aturan ketebalan selimut beton adalah seperti berikut ini :
Komponen Beton yang Tidak Langsung Beton yang Berhubungan
Berhubungan Dengan Tanah Atau Dengan Tanah Atau Cuaca
Struktur
Cuaca
Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40
D D
Lantai
mm
Lantai > Ø 36 : 40 mm > Ø 36 : 50
D D
Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40
D D
Dinding
mm
Dinding > Ø 36 : 40 mm > Ø 36 : 50
D D
Seluruh Diameter : 40 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40
D
Balok
mm
Balok > Ø 16 : 50 mm
D
Seluruh Diameter : 40 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40
D
Kolom
mm
Kolom > Ø 16 : 50 mm
D
2. Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu
berhubungan dengan tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang
umum sebesar 70 mm.
6.8 Rencana Campuran Lapangan
1. Berdasarkan Job Mix Disain yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi,
Kontraktor Pelaksana membuat Rencana Campuran Lapangan beton struktural
dengan mutu K-225.
2. Kontraktor Pelaksana harus membuat media standar berupa bak-bak dari kayu
atau timba-timba plastik yang dipakai untuk mentakar komposisi material
berdasarkan perhitungan Job Mix Formula.
22
METODE PELAKSANAAN
3. Pentakaran komposisi material campuran beton dengan bak-bak standar
dilokasi pekerjaan tidak boleh mengurangi dan berbeda dengan komposisi
material beton yang ada dalam Job Mix disain.
6. Tidak tercapainya mutu beton seperti yang diinginkan karena kesalahan dalam
perhitungan Job Mix Formula sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
6.9 Perakitan Tulangan
1. Perakitan tulangan balok, kolom, dan pondasi dapat dilakukan di bengkel kerja
oleh Kontraktor Pelaksana atau langsung pada lokasi konstruksi.
2. Dimensi, model, bengkokan, jarak dan panjang penyaluran tulangan harus
sesuai dengan Gambar Bestek dan Shop Drawing atau standar yang ada dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI).
3. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Shop Drawing dan daftar bengkokan,
dimensi, model, dan panjang penyaluran tulangan pada bengkel kerja untuk
menghidari kesalahan dalam pekerjaan perakitan tulangan.
4. Tulangan balok, kolom, dan pondasi yang telah selesai dirakit jika tidak
langsung dipasang harus diletakan ditempat yang terlindungi dari hujan dan
tidak boleh besentuhan langsung dengan tanah.
5. Untuk tulangan plat lantai dan plat atap dirakit langsung diatas bekisting yang
telebih dahulu telah selesai dikerjakan.
4. Semua tulangan utama balok dan kolom harus terikat dengan baik oleh
sengkang dengan alat ikat kawat beton.
5. Jaring tulangan plat harus terikat dengan baik satu dengan yang lain dengan
alat ikat kawat beton.
6. Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan lebih dari 3 hari dalam
bekisting.
6.10 Support Dan Beton Tahu
1. Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Gambar Bestek atau Shop
Drawing yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2. Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat
mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani oleh
beban pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.
3. Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan
yang disyaratkan maka harus diberi penyangga dari beton atau Beton Tahu
antara tulangan dengan bekisting.
4. Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan selimut
beton pada masing-masing komponen struktur.
5. Untuk Komponen kolom dan balok ukuran beton tahu adalah 4 x 4 x 4 cm dan
dipasang minimal 2 buah setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.
6. Untuk komponen struktur yang berhubungan langsung dengan tanah seperti
tapak pondasi ukuran beton tahu harus dibuat ukuran 7 x 4 x 4 cm dan jumlah
beton tahu minimal 4 buah setiap 1 m2 plat pondasi.
23
METODE PELAKSANAAN
6.11 Acuan/Bekisting
1. Bahan utama bekisting adalah multiplek 9 mm yang diperkuat oleh balok-balok
kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat III.
2. Penggunaan papan kayu sebagai bekisting dengan alasan apapun tidak
diperbolehkan.
3. Kontraktor pelaksana harus mengajukan Shop Drawing untuk bentuk
konstruksi bekisting balok, kolom, plat lantai, dan plat atap serta konstruksi
lain yang dianggap perlu oleh Konsultan supervisi.
4. Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus disetujui
oleh Konsultan Supervisi.
5. Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu atau
cairan Ter supaya hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting waktu
akan dibuka sehingga dapat menghasilkan permukaan beton yang rapi.
6. Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.
7. Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada waktu diisi dengan campuran
beton tidak bocor atau berubah bentuknya.
8. Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi
,kelurusannya terhadap arah vertikal oleh Kontraktor Pelaksana dengan alat
Waterpass, serta alat bantu lainnya yang dapat disetujui oleh Direksi.
9. Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Supervisi sebelum
dilakukan pekerjaan pengecoran beton.
10. Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari
terhitung sejak waktu pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Supervisi karena alasan penggunaan zat additive yang dapat mempercepat
proses pengerasan beton atau alasan-alasan teknis yang dapat dipertanggung
jawabkan.
11. Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal
ini terjadi Kontraktor Pelaksana harus memperbaikinya dengan pekerjaan
acian beton.
12. Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan bekisting
atau sebab lain harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
6.12 Pengecoran Beton (Casting Concrete)
1. Sebelum memulai pekerjaan pengecoran Kontraktor Pelaksana harus
memastikan acuan/bekisting telah selesai 100% dan telah disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
2. Pengecoran beton structural mutu K-225 hanya boleh dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana jika Job Mix Disain, Perakitan Tulangan, Bekisting,
Request Pekerjaan dan hal-hal lain yang diperlukan dan berhubungan dengan
pekerjaan pengecoran sudah disetujui oleh Konsultan Supervisi.
24
METODE PELAKSANAAN
3. Sedapat mungkin untuk melakukan sekali pengecoran untuk setiap bagian
konstruksi sehingga dapat menghindari sambungan-sambungan beton.
4. Pengecoran dalam kondisi cuaca hujan tidak dibenarkan kecuali Kontraktor
Pelaksana menjamin bahwa bekisting dan hasil pengecoran tidak berhubungan
langsung dengan air hujan.
5. Pengecoran beton harus dilakukan dengan Concrete Mixer (molen) dan tidak
diperbolehkan melakukan pengecoran dengan cara pengadukan manual kecuali
untuk beton-beton dengan mutu dibawah K-175 atau nonstruktural.
6. Urutan pemasukan material beton dimulai dengan batu pecah, pasir beton,
semen, air, dan zat additive jika ada. Urutan ini bisa dirubah dengan
persetujuan Konsultan Supervisi.
7. Lama pengadukan material beton dalam Concrete Mixer minimal 1,5 menit
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
8. Hasil pengadukan beton dalam Concrete Mixer apabila diputusan oleh
Konsultan supervise sudah cukup langsung dituang dalam wadah yang
sebelumnya telah disiapkan oleh Kontrator Pelaksana.
9. Beton segar hasil pengadukan molen dapat diangkut dengan kereta dorong oleh
pekerja kelokasi bekisting untuk dituang.
10. Beton segar harus segera dituang kedalam bekisting dan tidak boleh dibiarkan
lebih dari 10 menit berada dalam wadah kereta sorong atau bak tampungan
beton.
11. Beton segar yang telah dituangkan harus dipadatkan dengan Concrete Vibrator
sampai mencapai kepadatan optimum.
12. Tinggi jatuh penuangan beton untuk bekisting kolom minimal 1,5 meter.
13. Penuangan beton dalam balok, plat lantai, plat atap, dan kolom tidak boleh
menciptakam sangkar kerikil atau penumpukan kerikil pada posisi tententu
pada saat bekisting dibuka.
14. Jika terjadi sangkar kerikil Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki bagian itu
dengan mempergunakan beton campuran zat kimia khusu untuk sambungan
(joint) dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
15. Pengecoran beton tidak boleh dilakukan langsung diatas tanah Kontraktor
Pelaksana harus membuat lantai kerja dari campuran 1 Sm : 3 Ps : 6 Kr
sehingga air semen tidak meresap dalam tanah dan bentuk penampang beton
sesuai dengan yang direncanakan.
16. Antara pengecoran pertama dengan pengecoran kedua untuk konstruksi yang
sama tidak boleh lebih dari 1 hari.
6.13 Perawatan Beton (Curing)
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap
beton yang telah selesai dituang dalam bekisting.
2. Perawatan dapat berupa menutup permukaan beton dengan karung goni
kemudian menyiram air secara rutin kepermukaan beton sampai beton
25
METODE PELAKSANAAN
berumur satu minggu. Penggunaan metode lain untuk perawatan beton harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
6.14 Instalasi Dalam Konstruksi Beton
1. instalasi listrik sebaiknya tidak ditanam atau diletakan dalam konstruksi beton
kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek atau oleh Konsultan Supervisi.
2. Pipa-pipa instalasi dari bahan aluminium tidak boleh ditanam dalam konstruksi
beton untuk alasan apapun.
3. Pipa-pipa PVC atau besi yang ditanam dalam kolom beton diameternya tidak
boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari dimensi terkecil kolom.
4. Pembongkaran sebagian kecil atau sebagian besar konstruksi beton untuk
keperluan instalasi listrik harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
5. Pembongkaran konstruksi beton pada daerah joint balok dan kolom serta pada
posisi tumpuan balok untuk keperluan instalasi air dan instalasi listrik tidak
diperbolehkan untuk alasan apapun kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Supervisi dengan disertakan Rekomendasi Ahli Beton.
6.15 Sambungan Antar Beton
1. Penyambungan-penyambungan antara beton lama dengan beton baru
sebaiknya dihindari pada konstruksi beton kecuali sambungan antar kolom tiap
lantai.
2. Jika penyambungan terpasak dilakukan permukaan beton lama harus
dibersihkan dan dikasarkan sebelum disambung dengan beton baru.
3. Penyambungan pada posisi tengah kolom dan tengah bentang balok tidak
diperbolehkan.
4. Untuk sambungan pada balok dan plat lantai harus dilakukan pada posisi 35 –
65 D dari tumpuan sedangkan untuk kolom harus disambung pada posisi
tumpuan kedua (lantai 2). Serta dapat disesuaikan dengan peraturan yang
berlaku.
5. Bentuk akhir dari konstruksi beton lama (balok) harus dibuat sedemikian rupa
sehingga ketika disambung beton baru akan menumpu pada beton lama.
6. Penyambungan pada kondisi beton lama yang sudah berumur lebih dari 3 hari
harus dilakukan dengan Bonding Agent dan hal ini harus dengan persetujuan
Konsultan supervisi.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Pekerjaan beton bertulang M3
26
METODE PELAKSANAAN
PASAL 7
PEKERJAAN DINDING
7.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pasangan Dinding Batu Bata Campuran 1Pc: 2Ps
2. Pasangan Dinding Batu Bata Campuran 1Pc: 4Ps
7.2 Umum
Pekerjaan ini terdiri dari dinding dengan campuran 1:2, campuran 1:4, dengan
pasangan batu bata dengan spesifikasi dan mempunyai bentuk, ukuran, serta
kedudukan seperti Gambar Rencana serta petunjuk-petunjuk Dieksi.
1. Bahan yang digunakan
Batu bata yang dipakai dalam pekerjaan ini dipakai batu bata yang tidak mudah
pecah bila terjatuh (pembakaran waktu pembuatan yang bagus) dan mempunyai
ukuran yang sama dengan standarisasi. Untuk spesi menggunakan camp 1:2 dan
1:4 kecuali ditentukan direksi.
2. Pelaksanaan
a. Pasangan batu bata harus lurus dalam pekerjaannya dan apabiala dalam
pekerjaan tidak tegak lurus maka kontraktor harus bersedia untuk
membongkar atau memperbaikinya dengan persetujuan direksi.
b. Pasangan batu bata harus lurus dan rata
c. Adukan Perekat/Spesi.
- Adukan perekat/spesi untuk pasangan batu bata kedapair adalah
campuran 1Pc : 2Ps untuk :
Dinding pasangan bata daerah basah.
Dinding pasangan bata yang langsung berhubungan dengan luar.
Saluran.
d. Untuk semua pasangan batu bata terhitung dari P + 0.40 ke atas, dipakai
adukan perekat/spesi campuran 1Pc :5Ps, terkecuali yang disyaratkan kedap
air seperti yangtercantum di dalam gambar kerja.
e. Ketebalan Aduk Perekat/Spesi. Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga
ketebalan aduk perekat/spesi harus sama setebal 1 cm. Semua pertemuan
horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan penuh.
f. Pemasangan Dinding Pasangan Bata. Pemasangan dinding pasangan bata
dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya,
diikuti dengan cor kolom dan balok praktis.Persyaratan pelaksanaan kolom dan
balok praktis, mengacu pada pelaksanaan pekerjaan beton di bab lain dalam
buku ini.
g. Pelaksanaan Pemasangan Batu Bata. Pelaksanaan pemasangan batu bata harus
rapih, sama tebal, lurus, tegak dan pola ikatan harus terjaga baik diseluruh
27
METODE PELAKSANAAN
pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua dinding harus rapih dan siku seperti
tercantum dalam gambar kerja.
h. Pekerjaan Pemasangan Batu Bata Vertikal dan Horizontal. Pekerjaan
pemasangan batu bata harus benar vertikal dan horizontal. Pengukuran
dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat. Untuk permukaan yang
datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak boleh
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan horizontal. Jika melebihi,
Kontraktor harus membongkar/memperbaiki dan biaya untuk pekerjaan ini
ditanggung Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
i. Pasangan Bata Lapis Aduk Kasar. Semua pasangan bata yang tertanam dalam
tanah harus dilapis aduk kasar sampai setinggi permukaan tanah.
j. Siar-Siar. Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan
kedalaman 1 cm dengan rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian
disiram air dan siap menerima plesteran.
k. Plesteran. Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dahulu
dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
l. Lubang Dinding Pasangan Bata. Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata
untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan.
m. Bata Yang Patah. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua
melebihi dari 5 %. Bata yang utuh.
3. Pengukuran hasil pekerjaan
Pemeriksaan hasil pekerjaan yang telah disetujui direksi dilakukan terhadap panjang,
lebar, yang telah selesai. Pekerjaan dinding yang sudah terpasang dengan sempurna
dan disetujui oleh Direksi.
4. Dasar pembayaran
Jumlah yang diukur seperti tersebut diatas, akan dibayar menurut harga satuan pada
Harga Penawaran. Untuk masing-masing mata pembiayaan seperti tersebut dibawah
ini, harga sudah termasuk penyelesaian dan penempatan semua bahan, adukan (spesi)
untuk pasangan batu bata dan biaya lain yang biasa diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini secara sempurna.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Pasangan dinding batu bata 1Pc : 2Ps M2
2 Pasangan dinding batu bata 1Pc : 4Ps M2
28
METODE PELAKSANAAN
PASAL 8
PEKERJAAN PELASTERAN
8.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pasangan pelasteran dinding 1pc : 2 ps
2. Pasangan pelasteran dinding 1pc : 4 ps
8.2 Uraian Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Plesteran aci halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton.
b. Plesteran campuran 1 Pc : 2 Ps
c. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps
d. Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah dengan
campuran 1 Pc : 2 Ps
e. Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam gambar kerja.
8.3 Persyaratan Bahan
1. Semua PC yang digunakan harus Portland Cement merk standar yang selalu
disetujui oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan Portland
Cement Klas I sesuai spesifikasi yang termuat dalam SNI.
2. Semua pekerjaan harus menggunakan satu macam merk PC & harus disimpan
secara baik, dihindarkan dari kelembaban sampai tiba saatnya untuk dipakai.
3. PC yang telah mengeras atau membatu tidak boleh digunakan. PC harus disimpan
sedemikian rupa, sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil contohnya.
4. Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir – butir tajam, keras,
bersih dari tanah dan lumpur serta tidak mengandung bahan – bahan organis.
5. Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa,
garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
8.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Campuran Plesteran.
a. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding
pasangan bata atau bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Jenis Plesteran. Plesteran kasar adalah pesteran permukaan tidak
dihaluskan.Campuran plesteran kasar adalah campuran kedap air, yaitu 1Pc :
2Ps dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam
didalam tanah hingga kepermukaan tanah dan atau lantai.
c. Plesteran biasa adalah campuran 1Pc : 4Ps. Adukan plesteran ini untuk
pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan
29
METODE PELAKSANAAN
dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air
seperti tercantum didalam gambar kerja.
d. Plesteran kedap air adalah campuran 1Pc : 2Ps. Adukan plesteran ini untuk :
- Menutup semua adukan dinding pasangan pada bagian luar dan tepi luar
bangunan.
- Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang
disyaratkan harus kedap air seperti tercantum didalam gambar kerja
hingga ketinggian 150 cm dari permukaan lantai.
- Semua pasangan bata dibawah permukaan tanah hingga ketinggian
minimal 20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam
gambar kerja.
e. Plesteran halus/aci adalah campuran Pc dengan air yang dibuat sedemikan
rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini
merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan. Pekerjaan
plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk plesteran sebagai lapisan
dasar berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering benar.
f. Waktu Pencampuran Adukan Plesteran. Semua jenis plesteran tersebut diatas
harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar
dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan. Kontraktor
harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran aduk
plesteran dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk
plesteran kedap air. Kontraktor harus menyediakan pekerja/tukang yang ahli
untuk pelaksanaan plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci halus.
Terkecuali plesteran kasar, permukaan semua aduk plesteran harus
diratakan. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci
halus, harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan
berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun bendabenda lain yang
membuat cacat. Untuk permukaan dinding pasangan sebelum diplester harus
dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam 1 cm.
g. Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan (scratched). Semua
lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus tertutup aduk
plesteran.
h. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat/wallpaper dipakai
plesteran aci halus diatas permukaan plesterannya. Untuk bidang dinding
pasangan yang menggunakan bahan/material akhir lain, permukaan
plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan
yang lebih baik terhadap bahan/material yang akan digunakan tersebut.
Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu
bidang datar, harus diberi naat/celah dengan ukuran lebar 0.7 cm dalam 0.5
cm. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m.
Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom
seperti yang dinyatakan dan dicantumkan dalam gambar kerja. Tebal
plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maksimum 2,5 cm. Jika ketebalan
melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan kawat yang
30
METODE PELAKSANAAN
diikatkan/dipaku kepermukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk
memperkuat daya lekat plesteran. Pekerjaan plesteran dinding hanya
diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik, pipa
plumbing untuk seluruh bangunan.
i. Pemeliharaan. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung dengan wajar. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik
panas matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah
penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh)
hari setelah pengacian selesai. Kontraktor harus selalu menyiram dengan air
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh, selama plesteran
belum dilapis dengan bahan/material akhir, Kontraktor wajib memelihara
dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran dengan
biaya ditanggung oleh Kontraktor, dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan
tambah. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material
akhir di atas permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain
seperti yang disyaratkan tersebut diatas. Apabila hasil pekerjaan tidak
memenuhi semua yang disyaratkan oleh Direksi/Konsultan Pengawas, maka
Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Biaya untuk perbaikan tersebut ditanggung
oleh Kontraktor dan tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan tambah.
2. Bahan.
a. Semen.
Semen harus Portland Cement (PC) dengan merk standar yang telah disetujui
oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan Portland Cement klas
I.
b. Pasir.
Agregat halus (pasir) harus bersih, keras dan awet, bebas dari minyak, bahan
organis dan unsur lain yang merusak dan harus sesuai dengan ketentuan pasal
pekerjaan beton.
c. Air.
Air untuk mencampur harus bersih, segar dan bebas dari bahan yang merusak,
seperti minyak, alkali, asam atau bahan nabati.
3. Campuran dan Tebal.
a. Campuran.
Adukan plesteran harus dicampur dengan perbandingan sesuai ketentuan yang
telah ditentukan dalam tebal tersebut dibawah ini.
b. Tebal.
Semua plesteran harus dipasang menurut tebal seperti tabel dibawah ini. Tebal
tambahan diperlukan menutup bagian yang tidak rata pada beton atau
permukaan pekerjaan pasangan. Tebal standar dari ukuran yang dipasang pada
dinding luar adalah 20mm.
31
METODE PELAKSANAAN
4. Penggunaan.
a. Lapisan Kasar.
Lapisan kasar harus menutupi seluruh bidang dinding. Sebelum lapisan kasar
mengeras, harus dibuat goresan melintang untuk memperolehikatan mekanis
bagian lapisan sedang. Lapisan ini harus dibasahi selama tidak kurang dari 24
jam dan dibiarkan jenuh sebelum lapisan sedang dipasang. Lapisan kasar harus
dipasang merata dan dengan cukup tekanan untuk menghasilkan ikatan yang
baik.
b. Lapisan Sedang.
Sebelum mulai memasang lapisan sedang, permukaan dari lapisan kasar harus
dibasahi. Lapisan sedang harus dibentuk menjadi suatu permukaan yang betul-
betul rata, kemudian dibuat kasar dengan mistar kayu atau dibuat goresan
melintang untuk memperoleh letakan lapisan halus. Lapisan ini harus tetap
basah selama 48 jam dan dibiarkan agar mengering.
c. Lapisan halus.
Lapisan halus tidak boleh dipasang sebelum lapisan sedang menyesuaikan diri
selama 7 (tujuh) hari. Sesaat sebelum lapisan halus dipasang, lapisan sedang
harus dibasahi lagi secara merata. Kemudian disendok sedemikian rupa,
sehingga butir pasir terpaksa masuk kedalam plesteran dan dengan
penyendokan terakhir diperoleh permukaan yang licin dan bebas dari bidang
yang kasar, tanpa bekas sendok atau noda lainnya. Lapisan halus dibasahi
sekurang-kurangnya 2 (dua) hari dan selanjutnya harus dilindungi terhadap
pengeringan yang cepat sampai mengeras dengan seksama dan sempurna.
8.5 Cara Pengukuran dan Pembayaran
Hasil pekerjaan plesteran batu gunung dihitung dalam bentuk meter persegi,
terpasang dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur dengan cara
tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan untuk pekerjaan tersebut
seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah termasuk pekerjaan perbaikan,
material, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Pelasteran dinding batu bata 1Pc : 2Ps M2
1 Pelasteran dinding batu bata 1Pc : 4Ps M2
PASAL 9
PEKERJAAN LANTAI
9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Beton Cor K-175P
2. Pekerjaan Lantai Keramik 40 x 40 cm
3. Pekerjaan Dinding Keramik 25 x 40 cm
32
METODE PELAKSANAAN
9.2 Persyaratan Bahan
1. Portland cement (PC)
a. Semua PC yang digunakan harus portland cement merk standaryang
disetujui oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan Portland
Cemen klas I sesuai spesififkasi SNI.
b. Semua pekerjaan harus menggunakan satu macam merk PC yang disimpan
secara baik dihindarkan dari kelembapan tinggi.
c. PC yang telah mengeras/membatu tidak boleh digunakan lagi.
2. Pasir
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir – butir yang tajam,
keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan organis.
3. Air
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, Basa
garam dan kotoran lainnya.
4. Keramik
Jenis : keramik 40 x 40 untuk lantai atau sesuai yang tertera
dalam gamabr
keramik 25 x 40 untuk dinding kamar mandi
Permukaan : Polished untuk ruangan
Non slip/unpolished untuk Kamar Mandi
Ketebalan : 5 mm untuk keramik
Spesifikasi : mudah dibersihkan, memiliki daya tahan dan
mempunyai daya serap air yang kecil.
5. Contoh Bahan
Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga set ) kepada
pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan (tekstur/warna) selanjutnya
dipakai sebagai acuan dalam memeriksa/menerima bahan yang dikirim ke
lapangan.
6. Keramik
Keramik yang akan dipasang ukuran diagonalnya harus benar – benar sama
masing – masing tepinya benar – benar menyiku dan tidak cacat.
7. Bahan cadangan
Kontraktor wajib menyediakan cadangan bahan sebanyak 2,5 % dari
keseluruhan barang yang akan di pasang.
33
METODE PELAKSANAAN
9.3 Persyaratan Pelaksanaan Keramik
1. Pemasangan
Pada saat pemasangan, keramik harus dalam keadaan Baik, tidak retak, Tidak
cacat atau ternoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
2. Direndam sampai jenuh air
Seluruh pemasangan keramik harus dengan merendam sampai jenuh air
Kemudian ditiriskan berbaris sampai kering.
3. Pola pemasangan
Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar kerja/ shop drawing atau
sesauai petunjuk direksi/konsultan pengawas.
4. Pemotongan
Pemotongan bila diperlukan pemotongan keramik maka harus terlebih dahulu
dipergunakan alat pemotong khusus standar pabrik hasil pemotongan harus siku
dan tidak bergerigi bagian sisi yang terpotong dihaluskan dengan amplas.
5. Ketebalan finish
Pemasangan keramik harus benar – benar rata. Permukaannya harus tepat. Pada
pell finish atau ketebalan finish dan sesuai dengan kemiringan seperti
disyaratkan pada gambar kerja toleransi kecekungan adalah 25 % untuk setiap
2,00 m2.
6. Garis – garis tepi ujung keramik
Garis – garis tepi ujung keramik yang terbentuk maupun siar – siar harus lurus.
Lebar siar untuk keramik harus sama yaitu lebar maksimum 3 mm dengan
kedalaman 2 mm. Bahan pengisi siar adalah nat atau zat aditif.
8. Keramik bersih dari bercak noda
Keramik yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda Aduk
perekat dan aduk pengisi siar dengan lap kain yang dibasahi dengan air bersih.
9. Setelah Pemasangan
Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, keramik harus dihindarkan dari injakan
pemberian beban.
10. Kerusakan atau cacat
Bila terjadi kerusakan/cacat kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki kembali
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah
tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
11. Pipa sparing atau jaringan pipa
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atajaringan. Pipa
sudah terpasang pada tempatnya. Kontraktor harus mempelajari gambar kerja
dan koordinasi dengan pengawas juga dengan sub kontraktor listrik dan
plumbing.
34
METODE PELAKSANAAN
12. Lantai dasar
Khusus untuk Lantai dasar, maka berlaku persyaratan pelaksanaan sebagai
Berikut :
a. Tanah urug sebagai dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan
Serta harus rata waterpass. Persyaratan pengurugan dan pemadatan Harus
mengikuti uraian dalam bab pekerjaan tanah.
b. Selanjutnya di hamparkan lapisan pasir. Lapisan pasir ini harus padat dan
tidak berrongga dan rata waterpass Ketebalannya 10 cm atau sesuai
gambar kerja.
c. Selanjutnya adalah lapisan beton tumbuk. Pembuatan lapisan beton
Tumbuk harus sesuai dengan persyaratan Teknis bab III Pekerjaan Beton.
Adukan adalah untuk kedap air yaitu 1 PC : 2 PS dan sesuai persyaratan
pekerjaan adukan dan campuran. Kontraktor harus memperhatikan pel
finish arah kemiringan yang ada dalam gambar kerja.
13. Dinding dan Bidang Vertikal Lainnya
Campuran adukan adalah 1 PC : 2 PS sebelum dipasang permukaan dinding harus
di kasarkan terlebih dahulu. Sesudah keramik dipasang nat harus diisi dengan
adukan pengisi grouting . Pembersihan permukaan keramik dengan lap basah.
Tidak diperkenankan menggunakan zat asam atau Hcl. Untuk pemasangan ubin
dinding luar permukaan harus dilapisi cairan kedap air (AM 102) Water
Repellent atau ( AM 52 ) Slate Seal.
9.4 Pengukuran Hasil Pekerjaan
Untuk pengukuran pekerjaan ini diukur sesuai dengan pekerjaan yang telah selesai
dikerjakan dengan baik dan diterima baik oleh Direksi. Pemeriksaan hasil pekerjaan
yang telah disetujui direksi dilakukan terhadap panjang, lebar, yang telah selesai. Serta
sudah terpasang dengan sempurna dan disetujui oleh Direksi.
9.5 Dasar Pembayaran
Jumlah yang diukur seperti tersebut diatas, akan dibayar menurut harga satuan pada
Harga Penawaran. Untuk masing-masing mata pembiayaan seperti tersebut dibawah
ini, harga sudah termasuk penyelesaian dan penempatan semua bahan, alat, tenaga
kerja dan biaya lain yang biasa diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini secara
sempurna.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Beton Cor K-175 M3
2 Pekerjaan Lantai Keramik 40 x 40 cm M2
3 Pekerjaan Dinding Keramik 25 x 40 cm M2
35
METODE PELAKSANAAN
PASAL 10
PEKERJAAN PLAFOND
10.1 Pemasangan Plafond Multipleks
1. Uraian Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan dan pemasangan, pengerjaan bahan, tenaga dan
peralatan yang diperlukan sehubungan dengan pekerjaan plafond.
b. Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya
dengan pekerjaan langit-langit seperti:
- Pekerjaan rangka Metal Furring.
- Pekerjaan listrik dan lain-lain yang ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Untuk semua bahan plafond harus diajukan contohnya untuk mendapatkan
persetujuan sebelum bahan didatangkan ke lokasi pekerjaan.
b. Material plafond adalah hasil produk pabrik dengan kualitas terbaik dan
harus mempunyai merk dagang dan memiliki spesifikasi yang baik, yaitu
tidak mudh menyusut, melengkung, dan pecah/retak. Plafond dari bahan PVC,
dengan Tebal 6mm.
c. Rangka plafond digunakan rangka Baja Ringan Furring.
3. Pelaksanaan
a. Sebelum lembaran langit-langit dipasang, penyedia jasa wajib memeriksa
apakah rangka plafond untuk bidang lembaran langit-langit telah sesuai
dengan gambar dengan letak, pola dan ukuran-ukurannya.
b. Rangka Plafond harus datar pada sisinya yang akan dipasangi lembaran
plafond, datarnya bidang rangka plafond dapat dipastikan dengan
menggunakan waterpass kesemua arah dan tidak melengkung atau melendut
kecuali rangka untuk plafond yang sengaja dipasang miring sesuai gambar.
c. Lembaran plafond harus sama ukurannya dan keempat sisinya harus saling
siku kecuali direncanakan lain.
d. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan
instalasi listrik sehingga plafond yang telah dipasang tidak dibongkar
kembali.
e. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik setelah pekerjaan
pemasangan plafond selesai kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
10.2 Pengukuran Hasil Pekerjaan
Untuk pengukuran pekerjaan ini diukur sesuai dengan pekerjaan yang telah selesai
dikerjakan dengan baik dan diterima baik oleh Direksi. Pemeriksaan hasil pekerjaan
yang telah disetujui direksi dilakukan terhadap panjang, lebar, yang telah selesai.
Pekerjaan langit-langit yang sudah terpasang dengan sempurna dan disetujui oleh
Direksi.
36
METODE PELAKSANAAN
10.3 Dasar Pembayaran
Jumlah yang diukur seperti tersebut di atas, akan dibayar menurut harga satuan pada
Harga Penawaran. Untuk masing-masing mata pembiayaan seperti tersebut dibawah
ini, harga sudah termasuk penyelesaian dan penempatan semua bahan, alat, tenaga
kerja dan biaya lain yang biasa diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini secara
sempurna.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Rangka Plafond Baja Ringan Furring M2
2 Plafond PVC Tebal 6 mm M2
PASAL 11
PEKERJAAN PINTU DAN VENTILASI
11.1 Referensi
Lingkup Pekerjaan meliputi pengadaan bahan, alat dan tenaga kerja untuk pekerjaan
kayu sesuai dengan gambar dan syarat-syarat serta spesifikasi khusus.
11.2 Persyaratan Material
Jika tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek dan Bill of Quantity maka kayu yang
dipakai dalam pekerjaan konstruksi ini ditentukan kelas kuatnya seperti berikut ini :
- Kusen Pintu : Beton
- Daun Pintu : Alluminium
- Ventilasi : Batu Kerawang
11.3 Material Kaca
1. Kaca mempunyai ukuran ketebalan minimal 5 mm dengan warna clear putih.
2. Kaca yang didatangkan kelokasi pekerjaan atau Bengkel Kerja harus diketahui
dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
11.4 Pekerjaan Pemasangan
1. Kontraktor harus memeriksa apakah kualitas bahan yang dipakai, dimensi yang
ditunjukan dalam gambar rencana sudah memenuhi ketentuan struktur
danketahanan.
2. Pemborong harus memeriksa semua permukaan yang akan berhubungan
dengan pekerjaan tembok, dan memberitahukan Tim Teknis/Konsultan
Supervisi seandainya permukaan- permukaan yang bersangkutan dalam
keatidak memungkinkan untuk mendapatkan pembetulan-pembetulan.
3. Kontraktor harus mengukur semua dimensi yang mempengaruhi pekerjaannya.
4. Ukuran lapangan yang berbeda dengan shop drawings, harus
dikoreksi/diselesaikan bersama dengan Perencana, untuk mendapatkan
kepastian.
37
METODE PELAKSANAAN
5. Kontraktor harus memberikan perhitungan kekuatan atas syarat-syarat yang
ditentukan.
11.5 Pabrikasi dan Pemasangan
1. Bahan-bahan yang diserahkan ke lapangan untuk dipasang harus sesuai dengan
contoh-contoh yang disetujui dan dalam keadaan baik. Bahan-bahan ini harus
dijaga dan dilindungi sebaik-baiknya saat penyimpanan, pemasangan sampai
diserahkan.
2. Pemasangan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terlatih/berpengalaman
untuk pekerjaan yang serupa dan dipimpin oleh tenaga ahli.
3. Menjelang penyerahan pekerjaan, dilakukan pembersihan-pembersihan semua
alat-alat pelindung, tanda-tanda label-label dibersihkan dan kaca-kaca dicuci
dengan larutan asam (acid solution) ringan atau sesuai yang dianjurkan oleh
manufacturer kaca.
4. Pekerjaan yang selesai, harus bebas dari noda/cacat dan kerusakan baik pada
bahan maupun cara pengerjaannya watertight, dan perlu jaminan
pemeliharaan.
1. Pekerjaan Pemasangan Kaca
- Kaca (floated glass) harus standard yang jernih, dari pabrik yang disetujui
dan yang tebalnya seperti yang disebut dalam gambar atau syarat dan
spesifikasi khusus.
- Dempul untuk memasang kaca ke kusen-kusen kayu harus diperoleh dari
leveransir yang terkenal dan disetujui. Dempul untuk pemasangan kaca
pada waktu diterima, dikaleng, tidak boleh kering atau sudah mengeras.
- Alur kayu harus dibersihkan, diplamir dan dicat dengan lapis cat minyak
sebelum kacanya dipasang.
- Kaca harus dipotong menurut ukuran kusen, dengan kelonggaran sesuai
standar pabrik, lalu dipasang dan dikukuhkan memakai dempul kaca dan
lat-lat kayu dan dipaku dengan sekrup.
- Kaca harus dipotong menurut panjang yang dikehendaki dengan diberi
lowongan sedikit lalu dimasukkan kedalam jalur kusen yang sebelumnya
sudah diberi dempul kaca
- Daun-daun kaca tersebut dipasang dengan kokoh memakai list kayu kecil
yang keras.
- Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus, harus distel ditengah-tengah
dengan hati-hati sampai kerenggangan (clearence) yang sama.
- Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak harus
dibersihkan, sehingga tidak mengganggu pekerjaan perekatan.
- Kaca diidentifikasi dengan tanda-tanda peringatan menggunakan tape atau
cara lain yang tidak membekas pada kaca setelah dibersihkan.
- Semua pekerjaan terpasang harus dilindungi dari akibat pekerjaan lain
seperti cipratan cat, plesteran, noda atau percikan las.
38
METODE PELAKSANAAN
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Pekerjaan Pintu dan Kusen Bh
PASAL 12
PEKERJAAN ELECTRICAL
12.1 Lingkup Pekerjaan.
Meliputi pengedaan bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan, pengujian,
perbaikan selama pemeliharaan sehingga seluruh sistem electrical dapat beroperasi
dengan sempurna. Adapun lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan baik didalam bangunan maupun
diluar banguna, termasuk pengawatan titik nyala, armature sampai panel-panel
penerangan.
b. Pengadaaan dan pemasangan stop kontak termasuk perkawatannya (wairig)
sampai ke panel-panel
c. Pengadaan dan pemasangan panel distribusi sesuai dengan gambar rencana.
12.2 Persyaratan Umum.
1. Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatur listrik yang telah
mempunyai surat pengakuan (PAS) dari PLN setempat dan SIPP dari Pemerintah
setempat.
2. Gambar, Spesifikasi, Risalah rapat/Presentasi perencana merupakan suatu
kesatuan yang saling mengikat dan melengkapi. Kontraktor harus menjalin
hubungan yang baik dengan Pemberi Tugas/Owner dalam pekerjaan ini, sehingga
didapat hubungan yang baik untuk secara bersama-sama menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan jadual dan spesifikasi yang ditentukan.
3. Pada dasarnya untuk pelaksanaan pekerjaan Instalasi Listrik ini, disamping
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, berlaku :
- AVE, VOE, PUIL, LMK.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No : 023/PRT/78
tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL)
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No : 024/PRT/78
tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL)
- Peraturan/persyaratan dan Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh
Dinas Keselamatan Kerja Pemerintah Daerah setempat.
- Ketentuan yang dikeluarkan oleh pabrik dimana mesin, peralatan dan
material tersebut dibuat.
- Peraturan/persyaratan lainnya yang berlaku syah diIndonesia. Menjaga
Estetika (keindahan) dan kerapian pemasangan instalasi.
39
METODE PELAKSANAAN
4. Ijin dan Pemeriksaan
Kontraktor wajib melengkapi segala sesuatu yang diperlukan guna terlaksananya
pemeriksaan dan pengujian dari Badan/Jawatan Pemerintah tersebut. Kontraktor
wajib menyelesaikan sertifikat yang menyatakan bahwa semua pekerjaan yang
telah dilaksanakan memenuhi syarat sesuai standard yang diisyaratkan dalam
spesifikasi maupun peraturan Pemerintah.
5. Koordinasi dangan pekerjaan lain
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib cross cheking dan gambar-gambar
yang diterima, dengan gambar-gambar/spesifikasi dari pekerjaan lain yang
berhubungan satu dengan lainnya agar didapat mutu pekerjaan yang baik. Bila
terdapat kelainan dari gambar-gambar maupun spesifikasi dengan pekerjaan lain,
Kontraktor wajib melaporkan kepada Pemberi Tugas /Owner.
12.3 Peralatan, Bahan-bahan dan Pelaksanaan Instalasi Listrik
Semua material bahan yang digunakan/dipasang adalah produk dengan kualitas baik,
dan telah terlebih dahulu mengajukan contoh untuk disetujui direksi.
1. Kabel Penerangan dan konduit
a. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang dapat dipergunakan
adalah type NYY, penampang kabel minimum yang dapat dipakai adalah
2,5mm2, dan untuk tenaga dipakai type NYY dengan penampang minimum 4
mm2.
b. Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan terminal box (dura
doos, tee doos dari PVC. Terminal box tersebut tutupnya harus dapat
dilepas dan dipasang kembali dengan mudah, dengan memakai sekrup.
Sedang untuk penyambungan didalam beton harus memakai terminal box
metal.
c. Pemasangan kabel-kabel diatas plafond harus disusun rapi dan harus
diklem/diikat kawat pada rak-rak kabel (trunking) dan pada prinsipnya
kabel-kabel tidak diperkenankan diklem pada konstruksi bangunan.
d. Kabel-kabel yang terpasang didalam dak, kolom beton, dinding beton harus
menggunakan pipa metal (jenis GIP light duty). Pemasangan pipa metal
pada daerah-daerah tersebut harus disertai dengan kawat pengikat.
e. Penyambungan kabel-kabel penerangan, stop kontak didalam doos harus
memakai las/dop yang terbuat dari bak elit berwarna. (buatan Legrand atau
equivalent yang dapat disetujui Pemberi Tugas / Owner).
2. Material untuk Instalasi
a. Pada prinsipnya saklar dan stop kontak yang dapat dipergunakan adalah
produk dengan kualitas tinggi dan disetujui oleh Direksi.
b. Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan masuk
(flush mounting),
c. Flush-box (inbouw doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus
dipakai dari jenis bahan metal.
40
METODE PELAKSANAAN
d. Stop kontak dinding yang dipasang 30 cm dari permukaan lantai dan
diruangan-ruangan yang basah/lembab harus jenis waterproof (WP),
sedang untuk saklar dipasang 150 cm dari permukaan lantai
1. Sakelar Tunggal / Ganda
Rocker mekanisme, modular, rating 10 A, 220 Volt AC.
Type : Decorative push-push, flush, segi empat
Plates : Plastik
2. Socket Outlet/Outlet dan Swicth Type Dinding
Type : Flush
Terminal : 2 P + e, 220 V, AC 13 A
Untuk outlet + switch : 10 A/ 16 A
Bentuk : Persegi dengan outlet, switch, pilot lamp
3. Armature
a. Lampu TL 20 Watt
- Housing : Bahan plat besi 0,7 pembuatan harus dengan mesin, peralatan
lampu built in.
- Reflector : Louver mirror.
- Semua komponen listrik berada di dalam rerumahan/ housing (built in)
lengkap dengan reflector.
- Memakai lamp holder yang merupakan kesatuan dari 2 buah lampu TL.
- Memakai louver type Mirror optic. Kontruksi rumahan harus kuat dan
kokoh serta dibuat sedemikian rupa agar mudah dapat dibuka/dilepas
untuk perbaikan/pergantian komponen yang berada di dalamnya.
Rumahan dan reflector harus dilengkapi dengan sekrup, agar dapat
dilepas pada waktu memerlukan perbaikan.
- Seluruh rumahan dan reflector harus dilapisi dengan cat dasar, serta
diberi lapisan cat akhir berwarna putih. Pengecatan dengan cara “stove
enameled/bake enameled” (cat baker). Seluruh armature harus lengkap
dengan rangka dudukan/ gantungannya.
b. Lampu HE
Housing allumunium cylinder, brown polycarbonate dibagian dalam,
dilengkapi dengan black bayonet dan reflector. Lampu : HE 18 Watt
4. Grounding
a. Semua panel, lighting fixtures, stop kontak, kabel trunking, kabel ladder dan
bagian - bagian metal lainnya yang berhubungan dengan instalasi listrik
harus digrounding
b. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang
sama dengan penampang kabel masuk (incoming feeder).
41
METODE PELAKSANAAN
c. Nilai tahanan grounding sistim untuk panel-panel harus lebih kecil dari 2,5
ohm, diukur setelah tidak terjadi hujan selama 2 hari.
d. Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum
berdiameter ± 1 1/2 ", diujung pipa tersebut diberi/dipasang copper rod
sepanjang 0,5 m. Elektroda pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal
sepanjang 6 meter.
12.4 Pengujian
1. Pengujian system dan kegagalan uji
a. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau
kegagalan dari suatu bagian instalasi, maka Kontraktor harus mengganti bagian
atau bahan yang rusak/gagal tersebut dan pemeriksaan/pengujian dilakukan
lagi sampai memuaskan.
b. Penggantian atas bagian instalasi, material atau bahan yang rusak tersebut
harus dengan bahan yang baru. Penambahan dalam (caulking) dengan bahan
apapun tidak diperkenankan.
2. Masa Pemeliharaan
a. Masa pemeliharaan untuk seluruh instalasi yang dipasang adalah selama masa
pemeliharaan bangunan, terhitung sejak penyerahan pekerjaan untuk pertama
kalinya. Dalam masa pemeliharaan ini, segala kerusakan peralatan yang
mungkin timbul menjadi tanggung jawab penuh dari Kontraktor yang
bersangkutan.
b. Selama masa pemeliharaan, segala kerusakan peralatan yang mungkin timbul,
Kontraktor wajib memperbaiki dimana biaya tenaga kerja dan transport
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan suku cadang (spare part) yang
diperlukan akan dibayar oleh petugas.
12.5 Mata Pembayaran
Pekerjaan Listrik dihitung dalam bentuk jumlah titik lampu yang dipasang, 1 buah
lampu menyala dihitung 1 titik lampu. Satu stop kontak sudah dihitung sebagai satu
ttitik lampu. Sedangkan untuk pemasangan Main Distribution Panel (MDP) dihitung
berdasarkan harga kabel setiap meter panjang berikut instalasinya Pekerjaan yang
telah selesai seperti pemasangan pipa dipasang sebagai volume pekerjaan yang
diselesaikan dan diterima,dihitung sebagai volume terpasang baik pengadaan material
dan upah pemasangan. Pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
penyediaan dan pemasangan semua bahan dari pekerjaan yang diuraikan dalam bab
ini.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Pekerjaan Elektrikal Unit ; titik
42
METODE PELAKSANAAN
PASAL 13
PEKERJAAN PENGECATAN.
13.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga dicapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Melaksanaan pekerjaan pengecatan, sehingga diperoleh hasil yang baik dan
memuaskan
3. Tahapan pekerjaan meliputi :
a. Persiapan permukaan yang akan diberikan cat
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentuakan
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar, dengan warna
bahan yang sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas / konsultan pengawas.
13.2 Persyaratan Bahan
1. Cat tembok menggunakan cat emulsi resin acrylic copolymen berkualitas tinggi
dengan aplikasi penggunaan pada tembok bagian luar maupun dalam, juga
digunakan untuk pengecatan plafond multipleks.
Spesifikasi cat yang digunakan adalah:
- Tahan terhadap cuaca
- Tahan terhadap jamur
- Memiliki adhesi yang baik
- Tidak cepat pudar.
a. Cat dasar yang digunakan merupakan cat alkali sealer berkualitas tinggi.
b. Cat dasar kayu yang digunakan adalah cat menie, yaitu cat dasar kayu dengan
spesifikasi yang bagus dalam mengisi pori-pori kayu dan melindungi dari
penetrasi air.
c. Cat finishing kayu yang digunakan adalah bahan cat dari bahan dan kualitas
utama produk lkal mutu terbaik, yaitu cat yang membuat kayu tidak cepat lapuk,
tidak mudah terkelupas, pudar dan anti rayap.
d. Plamir
Bahan dan kualitas utama. Produk ex lokal mutu terbaik. Bahan yang digunakan
dapat menutup pori-pori pada dinding dengan baik dan membuat halus
permukaan dinding.
e. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam Bill
of Quantity atau Konsultan Supervisi :
- Cat Tembok Exterior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar, dan 2 Kali
Cat warna.
43
METODE PELAKSANAAN
- Cat Tembok Interior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar, dan 2 Kali
Cat warna.
-- Cat Permukaan Kayu : 1 Kali Dempul, 1 Kali Cat Menie Kayu, 1 Kali Cat
Dasar dan 2 Kali Cat warna.
13.3 Pelaksanaan
a. Pada Permukaan bidang Kayu
- Bahan sebelum digunakan, Kontraktor harus mengajukan literatur teknis dan
petunjuk pabrik tentang cara pemakaiannya. Kontraktor harus mengajukan
contoh dalam daftar warna dari produsennya terlebih dahulu untuk
mendapatkan persetujuan Manajer Konstruksi dan disertai brosur dari pabrik
yang bersangkutan.
- Bagian kayu yang tampak, jika akan dicat sebelumnya harus didempul dahulu
dan setelah itu diamplas sampai halus .Pekerjaan pengecatan baru boleh
dilakukan setelah bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui Direksi,
bagian-bagian yang retak, pecah diperbaiki dan bagian yang kotor dibersihkan,
bagian yang akan dicat tidak lembab / basah atau berbau.
- Cat yang akan digunakan berada di dalam kaleng-kaleng yang masih disegel,
tidak pecah/bocor dan mendapat persetujuan Direksi. Kontraktor utama
bertanggung jawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-warna sesuai dengan
petunjuk Manajer Konstruksi.
- Kontraktor utama bertanggung jawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-
warna sesuai dengan Petunjuk Direksi Pengawas.
- Kontraktor harus menyerahkan kepada Manajer Konstruksi untuk kemudian
akan diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon cat tiap warna dari
jenis cat yang dipakai. Kaleng- kaleng cat tersebut harus ditutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang di dalamnya. Cat-cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
b. Pada permukaan Tembok dan plafond
- Sebelum di cat dinding terlebih dahulu di aci dengan campuran air dan semen
dengan hasil yang halus dan rata tidak retak-retak rambut. Dipastikan bidang
yang hendak dicat harus dibersihkan dan bebas dari kotoran lepas, minyak dan
kotoran-kotoran lainnya serta mendapat persetujuan konsultan pengawas.
- Selanjutnya dinding dilapisi cat dasar dengan menggunakan cat dasar alkali
sealer.
- Setelah dilapisi cat dasar, dilakukan pengecatan dengan cat tembok emulsi
sampai rata, minimal 2 (dua) kali.
- Warna cat akan ditentukan pengawas lapangan atau persetujuan Pimpinan
Pelaksana Kegiatan.
- Pengecatan tembok meliputi :
Semua bidang tembok yang terlihat
Semua bidang kolom yang terlihat
44
METODE PELAKSANAAN
13.4 Pengukuran dan Pembayaran
Pekerjaan pengecatan kolom dan sloof diukur untuk pembayaran dalam meter persegi
sebagai volume pekerjaan yang telah diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai
volume teoritis yang ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan
disetujui. Kuantitas ditentukan harus dibayar dengan harga kontrak persatuan dari
pengukuran untuk mata pembayaran yang terdaftar dibawah dan ditunjukan dalam
daftar kuantitas dan harga, dimana harga dan pembataran tersebut merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan dan penyiapan
seluruh formasi pekerjaan akhir dan untuk semua pekerjaan lainya atau biaya lain
yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari
pekerjaan dalam bab ini.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Pengecatan bidang dinding beton M2
2 List Plank M2
PASAL 14
PEKERJAAN PLUMBING
14.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud diantaranya sebagai berikut :
1. Memasang kloset jongkok
2. Memasang floor drain 3”
3. Memasang pipa PVC AW 4” (air limbah)
4. Memasang pipa PVC AW 3” (air limbah)
5. Memasang pipa PVC AW ¾ ” (air bersih)
6. Memasang kran air
7. Pasang instalasi Air Kotor
8. Pasang instalasi Air bersih
14.2 Persyaratan Bahan
Jenis ukuran warna sesuai dengan petunjuk gambar dan disetujui oleh pemberi tugas.
Segala contoh harus diserahkan pada direksi dan semua bahan terpasang sesuai
dengan contoh yang telah disetujui Pemasangan semua unit sanitair harus lengkap
dengan fixtures (kran, pipa, drain dan sebagainya)
a. Kloset jongkok monoblok
Bahan : Porselin
Warna : Ditentukan kemudian
b. Kran
Bahan : Stainless steel
45
METODE PELAKSANAAN
warna : Croem
c. Pipa
Bahan : PVC
Kriteria : Kuat dan tidak mudah pecah, dapat digunakan untuk berbagai jenis
sistem air bersih dan air buangan, terbuat dari PVC yaitu bahan thermoplastic
yang dapat didaur ulang.
d. Floor drain
Bahan : Stainless steel
Kriteria : kuat dan tidak mudah patah, dapat dialiri air dengan mudah tidak
menyebabkan tersumbat.
14.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Koordinasi kerja
Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti desain gambar uraian dan persyaratan
pekerjaan, spesifikasi serta petunjuk direksi/ konsultan Pengawas diperlukan
koordinasi kerja dengan disiplin lain terutama yang bersangkutan dengan
pekerjaan pemasangan, baik jadwal maupun posisi meletakakkan peralatan
ditempat
2. Peralatan yang disetujui
Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui direksi/konsultan
dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa penyerahan tiba pemasangan
dilakukan dengan sangat hati –hati dan cermat agar tidak ada cacat atau noda
dengan memperhatikan ukuran pel, pola dan syarat.
3. Sambungan ulir
Sambungan pipa dengan assesoris unit sanitair umumnya menggunakan
Sambungan ulir dan terlebih dahulu dilapisi dengan red lead cement dan memakai
pintalan serat halus. Pada tempat – tempat khusus digunakan sambunga ”flanged”
pada penyambungan dengan ” ranged ” perlu dilengkapi ” ring type gasket ” untuk
lebih menjamin kekuatan sambungan.
4. Pemeriksaan Dan Pengujian
Dilarang menutup dengan plesteran sebelum diadakan pengujian oleh
direksi/konsultan pengawas.
5. Pipa/plumbing
Yang dimaksud dengan instalasi plumbing secara keseluruhan adalah pengadaan
transportasi, pembuatan, pemasangan peralatan bahan utama dan pembantu serta
pengujian sehingga diperoleh instalasi yang lengkap Dan sesuai dengan spesifikasi.
6. Pengujian
Pengujian/testing dan komissioning semua sistem yang terpasang.
46
METODE PELAKSANAAN
14.4 Pengujian
1. Pengujian sistem pembuangan air kotor dan air buangan. Harus mempunyai
lubang – lubang yang dapat ditutup (plugger) agar seluruh sistem dapat diisi
dengan air sampai dengan lubang vent tertinggi. Sistem tersebut harus dapat
menahan air serta tidak turun lebih dari 10 cm.
2. Pengujian sistem distribusi air bersih sebelum dipasang fixturesnya harus diuji
dengan tekanan hidrostatik sebesar dua kali tekanan kerjanya dan tanpa
mengalami kebocoran selama 3 jam pengujian dilakukan bagian demi bagian dari
panjang pipa maksimum 100 m.
14.5 Mata Pembayaran
Pekerjaan sanitasi diukur dan dibayar dalam bentuk unit/buah, untuk bak kontrol dan
kloset dipasang dalam bentuk unit. Pekerjaan yang telah selesai seperti pemasangan
pipa dipasang sebagai volume pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung
sebagai volume terpasang baik pengadaan material dan upah pemasangan.
Pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan
pemasangan semua bahan dari pekerjaan yang diuraikan dalam bab ini.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Memasang kloset jongkok monoblok bh
2 Memasang Kran Air bh
3 Memasang floor drain bh
4 Intalasi air bersih M’
5 Instalasi air kotor M’
BAB 15
PEKERJAAN ATAP DAN PENUTUP ATAP
15.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga dicapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Melaksanaan pekerjaan Konstruksi atap dan penutup atap, sehingga diperoleh
hasil yang baik dan memuaskan
3. Tahapan pekerjaan meliputi :
a. Persiapan Material yang sesuai dengan spesifikasi tekknis
b. Pengukuran dan Pemotongan (Pabrikasi)
c. Instalasi sesuai dengan petunjuk teknis
47
METODE PELAKSANAAN
15.2 Persyaratan Bahan
1. Penggunaan Bahan yang digunakan pada Konstruksi Atap menggunakan kuda-
kuda zincalume C.75.42.0,75 mm dengan gording 45.0,35 mm. Spesifikasi bahan
yaitu memiliki ketahanan yang baik untuk menahan beban struktur, tidak mudah
membesarkan api, mempunyai mutu baja yang tinggi dan tidak mudah berkarat.
2. Penutup atap menggunakan atap berbahan spandek, dengan seng spandek yang
terbuat dari plat baja anti karat, ringan, kokoh/kuat, anti bocor/pecah, anti
serangga, tidak berisik, tidak panas, tahan terhadap lumut dan tidah berubah
warna.
15.3 Teknis Pelaksanaan
1. Bentuk dan dimensi konstruksi kuda-kuda serta dimensi batang-batang dan plat
simpulnya harus dilaksanakan sesuai gambar rancangan pelaksanaan serta sesuai
dengan keadaan bentang kedudukannya di lapangan pekerjaan. Untuk itu
Kontraktor Pelaksana harus membuat "gambar-gambar pelaksanaan" lebih dahulu.
Pekerjaan kuda kuda baja ini tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum "gambar
pelaksanaan" disetujui Direksi.
2. Pembuatan kuda kuda baja harus dilaksanakan di tempat yang datar dengan lantai
kerja yang keras. Bila dilaksanakan di luar lapangan pekerjaan, Kontraktor harus
meminta ijin kepada Direksi dan menunjukkan bengkel tempat dikerjakannya
konstruksi untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi sebelum pekerjaan ini
dilaksanakan.
3. Pemasangan kuda kuda hanya boleh dilaksanakan bila kolom-kolom dan balok
beton penumpunya telah berumur paling sedikit 14 (empat belas) hari dan baut-
baut pengikatnya telah terpasang dengan benar.
15.4 Pengukuran dan Pembayaran
Pekerjaan rangka atap untuk pembayaran dalam meter persegi dan penutup atap
dalam meter persegi sebagai volume pekerjaan yang telah diselesaikan dan diterima,
dihitung sebagai volume teoritis yang ditentukan oleh garis dan penampang yang
disyaratkan dan disetujui. Kuantitas ditentukan harus dibayar dengan harga kontrak
persatuan dari pengukuran untuk mata pembayaran yang terdaftar dibawah dan
ditunjukan dalam daftar kuantitas dan harga, dimana harga dan pembataran tersebut
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan dan
penyiapan seluruh formasi pekerjaan akhir dan untuk semua pekerjaan lainya atau
biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya
dari pekerjaan dalam bab ini.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Konstruksi Atap M2
2 Penutup Atap M2
48
METODE PELAKSANAAN
PASAL 16
PENUTUP
1. Semua sisa-sisa bahan bangunan/alat-alat bantu harus dikeluarkan dari komplek/lokasi
pekerjaan segera setelah pekerjaan selesai atas biaya Kontraktor. Untuk itu Kontraktor
harus memperhitungkannya dalam penawaran khusus mengenai
mobilisasi/demobilisasi peralatan.
2. Bila terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam RKS ini dan memerlukan penyelesaian
dilapangan akan diatur/dibicarakan kemudian oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor
dan Konsultan Perencana diketahui oleh Direksi.
3. Semua harga satuan penawaran kontraktor sudah termasuk biaya quality control
terhadap pekerjaan yang memerlukan uji laboratorium khusus seperti yang disyaratkan
oleh spesifikasi ini.
4. Semua item pekerjaan yang ditolak oleh direksi pekerjaan karena tidak memenuhi
standart mutu yang disyaratkan spesifikasi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab
kontraktor pelaksana.
5. Semua item pekerjaan yang dikerjakan tanpa persetujuan direksi pekerjaan sepenuhnya
menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana.
Banda Aceh, 2024
Kuasa Pengguna Anggaran
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Barat,
Kab. Nagan Raya dan Kab. Simeulue
Dinas Pendidikan Aceh
AL AMIN, S.Pd
PEMBINA TK. I
NIP. 19760819 200504 1 002