Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 50145106
Date: 2 August 2024
Year: 2024
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 743,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 743,456,213
Winner (Pemenang): CV Naufal Jaya Pratama
NPWP: 804712388101000
RUP Code: 51177636
Work Location: Kab. Aceh Jaya - Aceh Jaya (Kab.)
Participants: 24
Applicants
Reason
0804712388101000Rp 735,902,674-
0026508531101000Rp 698,670,061-. Elemen SMKK Tabel B.1 pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak sesuai, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. -. Nama paket pekerjaan pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang dilampirkan tidak sesuai, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
CV Rest Area Pasid
05*0**1****01**0Rp 687,002,268Elemen SMKK Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Tabel B2 yang disampaikan/dilampirkan tidak sesuai dengan isian pada Tabel B1, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
0033027319101000--
0910215961102000--
0902309574101000--
0734542079101000--
0811146729101000--
CV Poly Karya
01*8**2****01**0--
0947685533101000--
0029456449101000--
0902955442101000--
0019320191102000--
CV Aroma Bintang
05*6**3****25**0--
0839536315101000--
0720084722101000--
0902444819101000--
0608005823101000--
0768203358104000--
CV Mk
00*2**5****01**0--
0721942779101000--
CV Lamgugob Perdana
0809050263101000--
0929511830101000--
0969244888101000--
Attachment
SPESIFIKASI       TEKNIS                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
    PROGRAM     : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN                               
                                                                               
    KEGIATAN    : PEMBANGUNAN  GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA              
                                                                               
                                                                               
    PEKERJAAN   : PENYELESAIAN  PEMBANGUNAN   GEDUNG  KANTOR  CABANG  DINAS    
                  PPEENNDDIIDDIIKKAANN WWIILLAAYYAAHH KKAABBUUPPAATTEENN AACCEEHH JJAAYYAA
                                                                               
                                     SKPA                                      
                       DINAS    PENDIDIKAN       ACEH                          
                                                                               
                           TAHUN   ANGGARAN    2024                            
     PEKERJAAN PENYELESAIAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR CABANG DINAS PENDIDIKAN  
                          WILAYAH KABUPATEN ACEH JAYA                          
                                                                               
    1. LATAR BELAKANG   a. Gambaran Umum                                       
                                                                               
                        Pendidkan merupakan usaha sistematik pewarisan budaya oleh
                        masyarakat kepada generasi penerus. Pada saat ini lembaga sekolah
                        masih merupakan media yang dianggap paling efektif untuk usaha
                        pewarisan budaya secara massal, khususnya pewarisan pengetahuan
                        dan teknologi. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, sampai saat
                        iini diakui masih merupakan alternatif terbaik untuk pendidikan
                        generasi yang akan datang.                             
                                                                               
                        Manusia yang tumbuh sesuai fitrahnya secara umum akan memiliki
                        beberapa ciri yaitu : beraqidah yang benar; berakhlaq yang mulia;
                        berpengetahuan dan menguasai teknologi; berfikir yang cerdas;
                                                                               
                        berperasaan yang lembut; berkepribadian mandiri, kreatif dan inovatif;
                        berwawasan lingkungan; dan kuat secara jasmani.        
                        Pendidikan pada saat ini, umumnya lebih menekankan pada pewarisan
                        pengetahuan dan teknolog. Upaya peningkatan mutu pendidikan
                                                                               
                        dilakukan secara menyeluruh meliputi aspek moral, akhlak mulia, budi
                        pekerti, pengetahuan, keterampilan, seni, olah raga dan perilaku.
                                                                               
                                                                               
                        Pengembangan aspek-aspek tersebut untuk meningkatkan dan
                        mengembangkan kecakapan hidup (life-skills) siswa melalui
                        pencapaian seperangkat kompetensi agar mampu memecahkan
                        masalah dan bertahan hidup, beradaptasi, dan berhasil di era
                        globalisasi yang penuh tantangan yang sangat kompetitif.
                                                                               
                        b. Referensi Hukum                                     
                        1.  Undang-undang nomor 28 Tahun 2003 tentang Bangunan Gedung;
                        2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012
                            tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54
                            tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
                                                                               
                        3.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
                            tentang Standar Sarana Dan Prasarana Sekolah/Madrasah
                            Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
                            Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
                            Aliyah (SMA/MA).                                   
                                                                               
                        4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
                            tentang Standar Pelayan Minimal Pendidikan Dasar di
                            Kabupaten/Kota;                                    
                        5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M2007
                            tangal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Pengadaan Jasa dan
                            Konstruksi;                                        
    2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                             
                        Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Unit
                        Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang memuat
                                                                               
                        penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan
                        Pengadaan. masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
                        dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam
                        pelaksanaan tugas lingkup Dinas Pendidikan Aceh.       
                        b. Tujuan                                              
                        1.  Sebagai salah satu dasar dalam rangka pelaksanaan pelelangan
                                                                               
                            Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas
                            Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya             
                        2.  Terpilihnya Penyedia yang mampu mewujudkan Penyelesaian
                            Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
                            Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan persyaratan dan standar
                            teknis pembangunan gedung Negara.                  
                                                                               
    3. TARGET / SASARAN 1.  Tersedianya Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
                            Kabupaten Aceh Jaya yang memenuhi standar prasarana
                                                                               
                            Bangunan Pendidikan.                               
                        2.  Sedangkan sasaran yang ingin dicapai, adalah meningkatkan
                            ketersediaan prasarana pemerintahan di Krueng Sabee, sebagai
                            usaha untuk memenuhi SPM di Sekolah untuk terciptanya Sumber
                            DDaayyaa MMaannuussiiaa yyaanngg bbeerrkkuuaalliittaass..
                                                                               
    4. NAMA ORGANISASI  Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan
      PENGADAAN BARANG  barang/jasa :                                          
                                                                               
                        -   Nama Kuasa Pengguna Anggaran :                     
                            AL AMIN, S.Pd                                      
                            NIP. 19760819 200504 1 002                         
                        -   Satuan Kerja Perangkat Daerah :                    
                            Dinas Pendidikan Aceh                              
                                                                               
    5. SUMBER DANA DAN  a.  Sumber dana berasal dari OTSUS ACEH Tahun Anggaran 2024
      PERKIRAAN BIAYA   b.  Total Pagu Rp.743.600.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta
                                                                               
                            enam ratus ribu rupiah).                           
                        c.  Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.743.463.034,- (tujuh ratus
                            empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu tiga puluh
                            empat rupiah).                                     
                                                                               
    6. RUANG LINGKUP,   a.  Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
      LOKASI PEKERJAAN,     yaitu Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas
      FASILITAS PENUNJANG   Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya             
                        b.  Lokasi pekerjaan : Krueng Sabee                    
                        c.  Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA : - (tidak ada)
                                                                               
    7. JANGKA WAKTU     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90 (Sembilan puluh) hari
      PELAKSANAAN       kalender.                                              
      PEKERJAAN                                                                
    8. TENAGA AHLI DAN PERALATAN                                               
                                                                               
       a. Tenaga Ahli                                                          
       Memiliki kemampuan menyediakan personil minimal yang dibutuhkan terdiri dari :
                                                                               
        No     Nama        Jabatan    Jumlah   Sertifikat Keterampilan Pengalaman
                                                                               
                                                  Pelaksana (SKT               
                          Pelaksana             Pelaksana Lapangan             
                                      1 Orang                      1 Tahun     
                          Lapangan               Bangunan Gedung               
                                                    (TS052))                   
                                                   Petugas K3                  
                                                Konstruksi/Petugas             
                         Petugas K3   1 Orang                      0 Tahun     
                                              KeselamatanKonstruksi/           
                                              PetugasKeselamatanKon            
                                                struksi (Sertifikat /          
       b. Peralatan Utama                                                      
       Memiliki kemampuan menyediakan peralatan minimal yang dibutuhkan terdiri dari :
       1)  Dump Truck Kapasitas 4 M3 sebanyak 1 Unit                           
       2)  Concrete Mixer Kapasitas 0,3 M3 sebanyak 1 Unit                     
                                                                               
    9. KELUARAN/PRODUK  Terlaksananya Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang
      YANG DIHASILKAN   Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan
                        ppeerrssyyaarraattaann tteekknniiss..                  
                                                                               
                                                                               
    10. SPESIFIKASI BAHAN                                                      
        No          Material            Merek                Type              
         1 Batu bata                      -              Batu bata merah       
         2 Besi                           -                Besi SNI            
         3 Semen                          -                 Tipe I             
                                                                               
         4 Pasir                          -        Pasir dengan tektur agak kasar
         5 Paku                           -                                    
         6 Cat Dinding                    -                                    
         7 Cat Kayu                       -                                    
         8 Kayu                           -                                    
         9 Keramik                        -                                    
    11. PROSES KEGIATAN                                                        
                                                              Estimasi Waktu   
        No       Proses/Kegiatan         Deskripsi Kegiatan                    
                                                                  (Hari)       
                                   Pemberishan Lokasi dan penyiapan            
         1 Pekerjaan Persiapan                                    7 Hari       
                                      segala bahan dan keperluan               
                                     Menyisip kembali dinging yang             
                                        telah terbengkalai dan                 
         2 Pekerjaan Dinding                                     13 Hari       
                                   menyelesaikan dinding yang belum            
                                             selesai                           
                                    Pembuatan Plafond PVC dengan               
         3 Pekerjaan Plafond                                      7 Hari       
                                       menggunakan perancah                    
         4 Pekerjaaan Lantai          Pemasangan Keramik lantai  14 Hari       
                                       Instalasi listrik ke seluruh            
         5 Pekerjaan Elektrikal                                   7 Hari       
                                            bangunan                           
                                     Pemasangan pintu dan jendela              
         6 Pekerjaan Pintu dan Jendela                            7 Hari       
                                             gedung                            
                                    Melakukan pengecatan ke seluruh            
         7 Pekerjaan Pengecatan                                  14 Hari       
                                            bangunan                           
                                    Pembuatan dan Instalasi Sanitary           
         88 PPeekkeerrjjaaaann SSaanniittaarryy                  1144 HHaarrii 
                                            BBaanngguunnaann                   
                                    Pembersiahan Akhir dan finishing           
         9 Pekerjaan Lain-lain       lainnya serat membuat laporan 7 Hari      
                                             progres                           
    12. METODE PELAKSANAAN                                                     
       (Terlampir)                                                             
                                                                               
    13. RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)                                        
                                            Penilaian Resiko        Penetapan  
                        Indentifik                                             
                                                               Skala Pengendali
        No  Jenis Pekerjaan asi Dampak Kekerapa Keparaha Tingkat               
                                                             Prioritas an Resiko
                         Bahaya           n      n     Resiko                  
                                                                       K3      
         1 PEKERJAAN    Terjatuh          3      3      3      Kecil Mengguna  
                                                                      kan      
           PLAFOND        dari                                                 
                                                                    Peralamata 
                        ketinggia                                              
                                                                       n       
                           n                                                   
                                                                    Pengaman   
       a.  Analisis Keselamatn Pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
           metode konstruksi / metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
           mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;      
       b.  Metode kerja harus disusun secara logis, realitis dan dapat dilaksanakan dengan
           menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara yang sesuai
           dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang
           terlatih;                                                           
       c.  Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
           metode kerja dapat meli[uti penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
           dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah
           pekerja bekerja dan dapat melindungi resiko pekerja, alat dan material dari bahaya dan
           resiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;                   
       d.  Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
                                                                               
           pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
           biayanya. Jika faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja
           dan kompetensi pekerja telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
           keselamatan, kesehatan dan keamanan kenostruksi dan pekerja, maka metode kerja dapat
           disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan /atau
           mudah dipahami oleh pekerja;                                        
                                                                               
       e.  Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya besar
           harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
           keselamatan pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA). Misalnya untuk pekerjaan diketinggian,
           mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (Platfrom), papan tepi, tangga kerja, pagar
           pelindung tepi, serta alat pelindung tepi (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
           keselamatan agar pekerja terlindung bahaya terjatuh.                
                                                                               
                                                                               
       f.  Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
           data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.                       
                                                                               
    13. RENCANA KERJA   Terlampir                                              
                                                                               
      DAN SYARAT TEKNIS                                                        
    14. DESAIN DAN      Terlampir                                              
                                                                               
       GAMBAR                                                                  
                                                                               
    15. HARGA PERKIRAAN Terlampir                                              
      SENDIRI                                                                  
                                           Banda Aceh,          2024           
                                            KUASA PENGGUNA ANGGARAN            
                                         CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH       
                                                                               
                                          KAB. ACEH JAYA, KAB. ACEH BARAT,     
                                         KAB. NAGAN RAYA DAN KAB. SIMEULUE     
                                              DINAS PENDIDIKAN ACEH            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                  AL AMIN, S.Pd                
                                                                               
                                                  PEMBINA TK. I                
                                             NIP. 19760819 200504 1 002        
                   LOGO PANCACITA + KOP SURAT PENGGUNA JASA                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Berdasarkan hasil penetapan tingkat risiko keselamatan konstruksi untuk pelaksanaan
                                                                               
     pekerjaan:                                                                
                                                                               
                                                                               
                             Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang     
     Nama Paket Pekerjaan :                                                    
                             Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya      
                                                                               
     Nilai Paket Pekerjaan :  Rp.743.600.000,-                                 
     Lokasi Pekerjaan    :   Aceh Jaya                                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Maka dengan ini menetapkan bahwa tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk paket
     pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas adalah :                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                    RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI (KECIL)*                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         Jabatan            : KPA                                              
                                                                               
                                                                               
         Nama               : AL AMIN, S.Pd                                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         Tanda Tangan       :                                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     * Coret yang tidak perlu                                                  
      RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                                     
                                                             CONTOH            
      BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI                                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
             ……………………..                RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          [Logo & Nama Perusahaan]      [digunakan untuk usulan penawaran]     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  DAFTAR ISI                                   
                                                                               
      A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi     
                                                                               
         A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal          
         A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi                                  
                                                                               
                                                                               
      BB.. PPeerreennccaannaaaann kkeesseellaammaattaann kkoonnssttrruukkssii  
         B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. 
         B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                             
                                                                               
         B.3. Standar dan peraturan perundangan                                
                                                                               
      C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                       
                                                                               
         C.1. Sumber Daya                                                      
         C.2. Kompetensi                                                       
         C.3. Kepedulian                                                       
                                                                               
         C.4. Komunikasi                                                       
         C.5. Informasi Terdokumentasi                                         
                                                                               
                                                                               
      D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                        
         D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi                             
         D.2. Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi Operasi                  
                                                                               
                                                                               
      E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi                               
         E.1. Pemantauan dan evaluasi                                          
                                                                               
         E.2. Tinjauan manajemen                                               
         E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi                       
     Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2)        
     sesuai dengan format di bawah ini:                                        
                                                                               
     [Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Badan Usaha Tunggal/ Atas Nama Sendiri]
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                     PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
                                                                               
     Nama          : ……………   [nama wakil sah badan usaha]                      
     Jabatan       : .............                                             
     Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ………..… [pilih yang dan atas nama
                                                                               
                   sesuai dan cantumkan nama]                                  
                                                                               
     dalam rangka pengadaan Pembangunan Jalan Rabat Beton Perumahan Nelayan Desa Ranto
     Panyang Timur Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja
     Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero
     Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;                            
                                                                               
      2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;                      
      3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;                 
      4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;                      
                                                                               
      5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan             
      6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);                      
      7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      …………   [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 2024                         
                                                                               
                   [Nama Penyedia]                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                   [tanda tangan],                                             
                   [nama lengkap]                                              
                       RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                    
                                                                               
      Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya
                                                                               
                                                                               
   NO.      URAIAN PERKERJAAN          IDENTIFIKASI BAHAYA    PENILAIAN RESIKO 
    1             2                          3                     4           
                                                                               
    1 PEKERJAAN DINDING       1. Tertimpa batu bata                2           
                              2. Jatuh saat pemasangan bata        2           
                                                                               
    2 PEKERJAAN PLAFOND       1. Terjatuh dari Ketinggian          3           
                                                                               
                              2. Tertimpa bahan material keras     3           
    3 PEKERJAAN LANTAI        1. Tersayat Keramik                  2           
                                                                               
                              2. Tertusuk paku                     2           
                                                                               
    4 PEKERJAAN ELEKTRIKAL    1. Tersengat Listrik                 2           
    5 PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA 1. Tertimpa Kusen                2           
                                                                               
                              2. Tertusuk paku                     2           
                                                                               
    6 PEKERJAAN PENGECATAN    1. Menghirup Uap Cat                 2           
                                                                               
    7 PEKERJAAN SANITARY      1. Tertusuk bekas potongan pipa      2           
                              2. tertimpa tanah galian septicktank 2           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                 DOKUMENT RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) YANG DI TENDERKAN
                                                                               
   NO.      URAIAN PERKERJAAN          IDENTIFIKASI BAHAYA    PENILAIAN RESIKO 
                                                                               
    1 PEKERJAAN PLAFOND       1. Terjatuh dari Ketinggian         3            
                                                                               
                                          Banda Aceh,       2024               
                                                Ditetapkan Oleh;               
                                             Kuasa Pengguan Anggaran           
                                           Cabang Dinas Pendidikan Wilayah     
                                            Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Barat,   
                                           Kab. Nagan Raya dan Kab. Simeulue   
                                              Dinas Pendidikan Aceh            
                                                                               
                                                                               
                                                AL AMIN, S.Pd                  
                                                PEMBINA TK. I                  
                                            NIP. 19760819 200504 1 002         
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.                                     
                               TABEL 1. I DENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
                                                                                                          
Nama Perusahaan : . … . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . .. .                                   
Kegiatan        : Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya
Lokasi          : Aceh Jaya                                                                               
Tanggal dibuat  : .…..........................         Halaman : …........ / ….................           
                                             Tabel 0-1 Format Tabel IBPRP*                                
                    Deskripsi Risiko                       Penilaian Tingkat Risiko Penilaian Sisa Risiko 
                                            Persyaratan                                                   
                                     Jenis Bahaya Pengendalian   Nilai Tingkat Pengendalian Nilai Tingkat 
 NO                                         Pemenuhan  Kemungk Keparaha        Kemungki Keparaha  Keterangan
     Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya (Skenario Bahaya) (Tipe awal Resiko Risiko Lanjutan Resiko Risiko
                                            Peraturan   inan (F) n (A)          nan (F) n (A)             
                                     Kecelakaan)                 (FxA) (TR)              (FxA) (TR)       
 1       2                3             4     5     6    7   8    9   10   11    12  13   14  15    16    
 1 PEKERJAAN DINDING 1. Tertimpa batu bata                                                                
               2. Jatuh saat pemasangan bata                                                              
 2 PEKERJAAN PLAFOND 1. Terjatuh dari Ketinggian                                                          
               2. Tertimpa bahan material keras                                                           
 3 PEKERJAAN LANTAI 1. Tersayat Keramik                                                                   
               2. Tertusuk paku                                                                           
 4 PEKERJAAN ELEKTRIKAL 1. Tersengat Listrik                                                              
 5 PEKERJAAN PINTU DAN 1. Tertimpa Kusen                                                                  
   JENDELA     2. Tertusuk paku                                                                           
 6 PEKERJAAN PENGECATAN 1. Menghirup Uap Cat                                                              
 7 PEKERJAAN SANITARY 1. Tertusuk bekas potongan pipa                                                     
               2. tertimpa tanah galian septicktank                                                       
Keterangan:                                                                                               
 1 Pejabat Pendatanganan Kontrak mengisi kolom 1, 2 dan 3.                                                
 2 Pejabat Pendatanganan Kontrak mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan
 3 Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh Pejabat Pendatanganan Kontrak berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan
   uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh Pejabat Pendatanganan Kontrak berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
   Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.                                                    
 4 Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas
   Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".
                                                                              Ditetapkan Oleh;            
                                                                            Kuasa Pengguan Anggaran       
                                                                          Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 
                                                                           Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Barat,
                                                                          Kab. Nagan Raya dan Kab. Simeulue
                                                                            Dinas Pendidikan Aceh         
                                                                              AL AMIN, S.Pd               
                                                                              PEMBINA TK. I               
                                                                           NIP. 19760819 200504 1 002     
 B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)                                                  
                                                                                                          
                                  Tabel Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus             
 Nama Perusahaan     : .…..........................                                                       
 Kegiatan            : Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya
 Lokasi              : Aceh Jaya                                                                          
 Tanggal dibuat      : .…..........................                                                       
                                                                                                          
                              SASARAN KHUSUS                            PROGRAM                           
       PENGENDALIAN RISIKO                                                                                
  NO    (Sesuai Kolom Tabel 6                                                                             
                                                  URAIAN            JADWAL   BENTUK  INDIKATOR PENANGGUNG 
            IBPRP)        URAIAN     TOLAK UKUR          SUMBER DAYA                                      
                                                 KEGIATAN         PELAKSANAAN MONITORING PENCAPAIAN JAWAB 
   1         2              3            4         5         6        7        8        9        10       
   1                                                                                                      
   2                                                                                                      
   3                                                                                                      
                                                                                                          
                                                                           Ditetapkan Oleh;               
                                                                         Kuasa Pengguan Anggaran          
                                                                       Cabang Dinas Pendidikan Wilayah    
                                                                       Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Barat,   
                                                                      Kab. Nagan Raya dan Kab. Simeulue   
                                                                         Dinas Pendidikan Aceh            
                                                                                                          
                                                                            AL AMIN, S.Pd                 
                                                                           PEMBINA TK. I                  
                                                                        NIP. 19760819 200504 1 002        
    C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                                                    
                                                                                                          
                                    Tabel Contoh Contoh Jadwal Program Komunikasi                         
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
   NO                Jenis Komunikasi                     PIC                    Waktu Pelaksanaan        
                                                                                                          
   (1)                   (2)                              (3)                         (4)                 
                                                                                                          
       Induksi Keselamatan Konstruksi                                                                     
    1                                                                                                     
       (Safety Induction)                                                                                 
       Pertemuan pagi hari                                                                                
    2                                                                                                     
       (safety morning)                                                                                   
       Pertemuan Kelompok Kerja                                                                           
    3  (toolbox meeting)                                                                                  
                                                                                                          
       Rapat Keselamatan Konstruksi                                                                       
    4                                                                                                     
       (construction safety meeting)                                                                      
       D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                                                  
                                                                                                          
                              Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan ( Job Safety Analysis)          
                                                                                                          
       Nama Pekerja       : [ Isi nama pekerja]                                                           
       Nama Paket Pekerjaan : Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya
       Tanggal Pekerjaan  : ……… s/d ………                                                                   
                                                                                                          
       Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:                                  
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
          1   …..........                               4   …..........                                   
                                                                                                          
          2   …..........                               5   …..........                                   
                                                                                                          
                                                                                                          
          33  ……....................                    66  ……....................                        
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
       Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian       Penanggung Jawab                   
    E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi                                                                    
    E.1 Pemantauan dan Evaluasi                                                                           
                                                                                                          
                                                                                                          
                                    Tabel Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit                                
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                      Bulan Ke                            
     No             Kegiatan            PIC                                                               
                                                1   2    3   4    5   6    7   8   9   10   11  12        
                                                                                                          
      1  Inspeksi Keselamatan Konstruksi                                                                  
                                                                                                          
                                                                                                          
      2  Patroli Keselamatan Konstruksi                                                                   
                                                                                                          
                                                                                                          
      3  Audit internal                                                                                   
                                                                      1        
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                                     PASAL 1                                   
                               INFORMASI KEGIATAN                              
                                                                               
                                                                               
       1.    Nama Pekerjaan seperti berikut ini :                              
                                                                               
              PENYELESAIAN  PEMBANGUNAN   GEDUNG   KANTOR   CABANG  DINAS      
              PENDIDIKAN WILAYAH KABUPATEN ACEH JAYA                           
             Kabupaten Aceh Jaya                                               
                                                                               
             Jenis Kegiatan                                                    
                                                                               
             Pembangunan Baru                                                  
       2.    Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Owner seperti berikut:
                                                                               
             Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
             Kabupaten Aceh Jaya                                               
                                                                      2        
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                                     PASAL 2                                   
                            KETENTUAN UMUM PELAKSANA                           
                                                                               
                                                                               
       2.1  Penanggung Jawab Pelaksanaan (Kontraktor Pelaksana)                
                                                                               
            1.   Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa
                 Pelaksana Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang
                 disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan
                 dalam Kontrak Kerja Fisik.                                    
                                                                               
            2.   Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai
                 dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.          
            3.   Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan
                 dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor :
                 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pelaksana
                                                                               
                 Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh
                 Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.                              
            4.   Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana
                 lapangan proyek kepada Owner.                                 
                                                                               
            5.   Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot
                 pekerjaan yang ditangani dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
            6.   Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
                 lapangan proyek yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada
                                                                               
                 dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.                  
            7.   Pergantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan
                 pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                               
            8.   Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian
                 tenaga ahli Kontraktor Pelaksana yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga
                 ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan
                 tugasnya dengan baik.                                         
                                                                               
            9.   Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana
                 harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di
                 lokasi pekerjaan.                                             
            10.  Kontraktor harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Paten, Lisensi,
                 serta Hak Cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau
                 disediakan Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.           
                                                                               
            11.  Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang
                 diajukan oleh Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara tertulis kepada
                 Direksi Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan
                 menetapkan Setuju atau Ditolak.                               
                                                                               
            12.  Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan
                 Kontraktor tidak menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari
                 Standar yang disyaratkan, maka Kontraktor harus tetap memenuhi ketentuan
                 Standar yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.               
                                                                      3        
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
            13.  Spesifikasi ini disusun sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar
                 dapat menyusun penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan
                 kebutuhan Pemilik tanpa catatan dan persyaratan lain dalam penawarannya.
            14.  Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
                 mengutamakan produksi dalam negeri.                           
                                                                               
            15.  Standart yang digunakan adalah Standart Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk
                 barang, bahan, dan jasa/ pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS,
                 dll), yang pada nya secara substantif sama atau lebih tinggi dari Standar
                 Nasional.                                                     
                                                                               
            16.  Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan
                 perbaikan harus dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan
                 persyaratan kontrak agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan
                 umum.                                                         
                                                                               
            17.  Kontraktor harus mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban
                 membayar ganti rugi yang berkenaan dengan segala klaim, tuntutan hukum
                 dalam bentuk apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan hal tersebut.
       2.2  Penyelesaian Dan Serah Terima Pekerjaan                            
                                                                               
            1.   Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan Progress 100% yang
                 diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dan telah disetujui oleh Konsultan
                 Supervisi dan Owner , maka pihak Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana
                 dan Owner bersama-sama menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama
                 (PHO).                                                        
                                                                               
            2.   Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani berdasarkan klaim
                 progress 100% yang diajukan Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Supervisi,
                 Kontraktor Pelaksana dan Owner bersama-sama melakukan Pemeriksaan
                 Lapangan.                                                     
                                                                               
            3.   Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai kualitas maupun
                 kuantitas terutama dari segi fungsi bangunan yang ditemukan dalam
                 Pemeriksaan Lapangan adalah menjadi kewajiban Kontraktor Pelaksana
                 memperbaikinya sebelum Serah Terima Pertama ditandatangani dan hal ini
                 harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk Daftar
                 Pekerjaan Cacat.                                              
            4.   Kontraktor pelaksana juga harus menyerahkan Asbuilt Drawing yang telah
                                                                               
                 disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Berita Acara Serah
                 Terima Pertama ditandatangani.                                
            5.   Konsultan Supervisi akan mengeluarkan rekomendasi tertulis akan realisasi
                 perbaikan dari semua item dalam Daftar Pekerjaan Cacat dan Asbuilt Drawing
                 yang telah selesai dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana untuk keperluan
                 penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama.            
                                                                               
            6.   Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
                 dilaksanakan dengan baik, Konsultan Supervisi akan mengeluarkan
                 rekomendasi tertulis mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang
                 berarti Serah Terima Kedua (PHO) kedua dari pihak Kontraktor Pelaksana
                 kepada Owner.                                                 
                                                                      4        
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
       2.3  Peraturan Teknis yang digunakan                                    
            a.   Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971.                         
                                                                               
            b.   Peraturan umum Pemeriksaan bahan-bahan bangunan (PUBB NI-3/56).
            c.   Peraturan muatan Indonesia (PMI NI - 18 / 1970).              
                                                                               
            d.   Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987.                 
            e.   Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI NI-5/1961).         
                                                                               
            f.   Algemene Voorwaarder Voor de uitvoering bij aaneming van open werken (AV)
                 yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah No. 9 tanggal 28 Mel 1994
                 dan tambahan lembaran Negara No. 1457.                        
                                                                               
            g.   Algemene Voorschriften Voor Drinkwater Instalaties 1946       
            h.   Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja) antara
                 lain tentang larangan mengerjakan anak-anak dibawah umur.     
                                                                               
            i.   Peraturan Pemerintah setempat tentang Bangunan Gedung.        
            j.   Dan Peraturan lain yang belum tercantum di atas tetapi berakitan dengan
                 pekerjaan ini.                                                
                                                                               
       2.4  Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)                                  
                                                                               
            1.   Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop
                 Drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk
                 pekerjaan-pekerjaan yang Gambar Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar
                 Bestek.                                                       
            2.   Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh
                 Konsultan Supervisi.                                          
                                                                               
            3.   Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop
                 Drawing yang menjadi kewajibannya di setujui oleh Konsultan Supervisi atau
                 Konsultan Perencana.                                          
                                                                               
            4.   Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Bestek kecuali atas
                 persetujuan Konsultan Perencana.                              
            5.   Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas
                 maupun kualitas pekerjaan.                                    
                                                                               
       2.5  Gambar Hasil Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)                         
            1.   Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan
                                                                               
                 (Asbuilt Drawing) yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan
                 sebelum serah terima tahap pertama dilakukan.                 
            2.   Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan
                 Mekanikal, Elektrikal, Site Plan dan pekerjaan- pekerjaan lain yang ditentukan
                 oleh Konsultan Supervisi.                                     
                                                                               
            3.   As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
                 Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana dan Owner.           
                                                                      5        
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
            4.   Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang
                 telah disetujui kepada Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, Owner, dan
                 Pemilik/Pengguna Bangunan.                                    
            5.   Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang
                 baik pada bangunan oleh Owner atau pengguna bangunan.         
                                                                               
       2.6  Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan                               
                                                                               
            1.   Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set Gambar Bestek/Gambar
                 Revisi dalam format kertas A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi
                 Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan pada setiap kantor
                 lapangan.                                                     
            2.   Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of
                 Quantity ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
                                                                               
       2.7  Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat                            
                                                                               
            1.   Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua
                 kesalahan dan cacat pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun pada saat
                 sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO).                     
            2.   Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
                 Pelaksana dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol
                 terhadap pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
                 untuk memperbaiki dengan biaya sendiri.                       
                                                                               
            3.   Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
                 karena lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Supervisi dan bukan
                 atas dasar perintah tertulis dari Konsultan Supervisi tetap menjadi tanggung
                 jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya.              
                                                                               
            4.   Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab lain
                 tanpa ada unsur-unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa
                 pemeliharaan bangunan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
                 untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain dalam
                 Kontrak Kerja.                                                
                                                                               
            5.   Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor Pelaksana
                 untuk memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa
                 pelaksanaan.                                                  
            6.   Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus
                 disetujui oleh Konsultan Supervisi.                           
                                                                               
       2.8  Wewenang Owner (Pemberi Tugas) Memasuki Lokasi Pekerjaan           
                                                                               
            1.   Owner (Pemberi Tugas) dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk
                 memasuki lokasi pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain dimana
                 Kontraktor Pelaksana melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.    
            2.   Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan oleh Sub
                 Kontraktor Pelaksana menurut ketentuan dalam Sub Pelaksanaan, maka
                 Kontraktor Pelaksana harus memberikan jaminan agar supaya Owner dan para
                                                                               
                 wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat-
                 tempat lain kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.                
                                                                      6        
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
            3.   Owner atau Staf Ahli (Engineer) berhak memberikan instruksi langsung
                 dilapangan kepada Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi untuk suatu
                 perbaikan atau perubahan jika dalam proses pelaksanaan pekerjaan ditemukan
                 hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, Bill of
                 Quantity dan Kontrak Kerja.                                   
                                                                               
            4.   Owner atau Staf Ahli (Engineer) berhak memerintahkan Konsultan Supervisi
                 secara tertulis untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan yang
                 dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sementara waktu jika ditemukan hal-hal
                 yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity
                 dan Kontrak Kerja.                                            
       2.9  Pemanfaatan Bangunan Oleh Pemilik/Pengguna Bangunan                
                                                                               
            1.   Pemanfaatan dan penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan hanya boleh
                 dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima antara Owner (Pemberi Tugas)
                 dengan Pemilik/Bangunan ditanda tangani.                      
                                                                               
            2.   Pemilik Bangunan tidak boleh menempati, menggunakan bangunan dan
                 memamfaatkan semua fasilitas yang ada dalam bangunan selama bangunan
                 masih dalam proses Serah Terima antara Kontraktor Pelaksana dengan Owner.
            3.   Pemanfaatan bangunan oleh siapapun sebelum Serah Terima antara Owner dan
                 Pemilik Bangunan ditandatangani harus dengan persetujuan Owner dan
                                                                               
                 Kontraktor Pelaksana.                                         
            4.   Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan dengan
                 biaya sendiri semua cacat dan kerusakan yang timbul akibat penggunaan
                 bangunan oleh Pemilik Bangunan yang telah disetujuinya bersama dengan
                 Owner.                                                        
                                                                               
       2.10 Rencana Waktu Pelaksanaan                                          
            1.   Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
                                                                               
                 pekerjaan (time schedule) keseluruhan kepada Owner sebelum dimulainya
                 pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
            2.   Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana
                 waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Owner
                 kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.                  
                                                                               
            3.   Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian
                 pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Owner kepada Konsultan
                 Supervisi.                                                    
                                                                               
            4.   Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
                 pekerjaan mingguan pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan
                 Supervisi.                                                    
            5.   Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian
                 pekerjaan mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
                 memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
                                                                               
            6.   Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
                 kesalahan dalam menyusun waktu pemnyelesaian pekerjaan sepenuhnya
                 menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.                  
                                                                      7        
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
            7.   Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
                 factor cuaca seperti hujan yang lebih dari 3 hari kerja dan dibuktikan dengan
                 catatan cuaca dalam Laporan Harian yang disetujui oleh Konsultan Supervisi
                 harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
            8.   Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
                                                                               
                 faktor-faktor non teknis yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh
                 Konsultan Supervisi seperti permasalahan dengan tanah/lahan pekerjaan
                 sehingga Kontraktor pelaksanan tidak bisa memasuki dan memulai pekerjaan,
                 ganguan keamanan dari masyarakat setempat harus diperhitungkan untuk
                 penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.                       
            9.   Keterlambatan Kontraktor Pelaksanan dalam menyelesaikan pekerjaan karena
                                                                               
                 permasalahan yang berhubungan dengan Spesifikasi Teknis, Gambar Desain,
                 Bill of Quantity dan Kontrak Kerja dimana tidak ada keputusan yang pasti dari
                 Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana dan Owner lebih dari 3 hari kerja
                 harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
            10.  Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan yang
                 disebabkan oleh hal-hal selain seperti yang disebutkan dalam point 7, point 8
                 dan point 9 tidak boleh diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
                                                                               
                 kecuali ditentukan lain Konsultan Supervisi dengan persetujuan Owner.
            11.  Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang diberikan
                 kepada Kontraktor Pelaksana karena alasan-alasan seperti yang disebutkan
                 pada point 7, point 8 dan point 9 adalah menurut keputusan Owner.
                                                                               
       2.11 Metode Pelaksanaan                                                 
            1.   Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap
                 pekerjaan yang akan dikerjakan.                               
                                                                               
            2.   Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui
                 oleh Konsultan Supervisi.                                     
                                                                               
            3.   Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode
                 Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
            4.   Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh
                 Konsultan Supervisi.                                          
                                                                               
       2.12 Laporan Pelaksanaan                                                
            1.   Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan
                 laporan bulanan kepada Konsultan Supervisi tentang kemajuan pelaksanaan
                                                                               
                 pekerjaan.                                                    
            2.   Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat
                 oleh Kontraktor pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                               
            3.   Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh
                 Kontraktor Pelaksana harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Supervisi
                 serta diketahui oleh Owner.                                   
            4.   Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung
                                                                               
                 kelapangan akan kebenaran data yang ada dalam laporan harian, laporan
                 minnguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
                                                                      8        
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
            5.   Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam rangkap
                 4 (empat). Salah satu tembusan laporan harian, laporan mingguan, dan laporan
                 bulanan harus berada pada lokasi pekerjaan.                   
       2.13 Penanggung Jawab Pengawasan                                        
                                                                               
            1.   Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa
                 Konsultasi, maka Konsultan Supervisi untuk proyek seperti yang disebutkan
                 dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak
                 Kerja Konsultan Supervisi.                                    
                                                                               
            2.   Tugas dan kegiatan Konsultan Supervisi adalah seperti yang disebutkan dalam
                 Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor :    
                 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pengawas
                 Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh
                 Owner dalam Kontrak Kerja konsultan Supervisi.                
                                                                               
            3.   Konsultan Supervisi harus mengajukan struktur organisasi pengawasan
                 lapangan proyek kepada Owner.                                 
            4.   Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
                 pengawasan lapangan proyek yang diajukan oleh Konsultan Supervisi harus
                 berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.           
                                                                               
            5.   Konsultan Supervisi harus menyerahkan Struktur Organisasi pengawasan
                 lapangan proyek yang telah disetujui oleh Owner kepada Kontraktor Pelaksana.
                                                                               
            6.   Pengantian tenaga ahli oleh Konsultan Supervisi selama proses pelaksanaan
                 pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Owner.           
            7.   Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian
                 tenaga ahli Konsultan Supervisi yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli
                 tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan
                 tugasnya dengan baik.                                         
                                                                               
            8.   Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Konsultan Supervisi
                 harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis di lokasi pekerjaan.
                                                                               
            9.   Konsultan Supervisi harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan
                 kepada Owner atas segala hal yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan oleh
                 Kontraktor pelaksana.                                         
            10.  Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan supervisi adalah berdasarkan hasil
                 diskusi dan konsultasi dengan Owner serta Konsultan Manajemen jika ada.
                                                                               
       2.14 Perubahan-Perubahan Desain Dan Perbedaan-Perbedaan                 
            1.   Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi dengan persetujuan Owner
                                                                               
                 berhak mengadakan perubahan-perubahan pada Gambar Bestek, Spesifikasi
                 Teknis dan Bill of Quantity serta wajib dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
            2.   Kontraktor Pelaksana dengan alasan apapun tidak boleh melakukan perubahan
                 pada Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity tanpa persetujuan
                 Konsultan Supervisi atau Konsultan Perencana.                 
                                                                               
            3.   Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis harus
                 disampaikan secara tertulis kepada Kontraktor Pelaksana untuk dilaksanakan.
                                                                      9        
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
            4.   Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang
                 dilakukan oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, dan Owner secara
                 lisan atau tidak tertulis tidak wajib untuk dilaksanakan oleh Kontraktor
                 Pelaksana. Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak tertulis sepenuhnya
                 menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.                  
                                                                               
            5.   Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis tidak boleh
                 menambah biaya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari biaya
                 pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja kecuali ditentukan lain dalam
                 Kontrak Kerja atau oleh Owner.                                
            6.   Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya karena perubahan Gambar
                 Bestek dan Spesifikasi Teknis dilakukan oleh Konsultan Perencana dan
                                                                               
                 disetujui oleh Owner.                                         
            7.   Kontraktor berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/volume
                 pekerjaan dan biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana.  
                                                                               
            8.   Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian antara Gambar
                 Bestek, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity Konsultan Supervisi tidak
                 dibenarkan mengambil keputusan secara sepihak tetapi harus    
                 mendiskusikannya dengan Konsultan Perencana dan Owner.        
            9.   Konsultan Perencana dengan persetujuan Owner berhak menentukan acuan
                                                                               
                 mana yang harus dipegang bila terjadi perbedaan antara Gambar Bestek.
            10.  Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja jika terjadi perbedaan antara
                 Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity maka urutan acuan yang
                 harus dipegang ditentukan seperti berikut :                   
                                                                               
                 - Kontrak Kerja                                               
                 - Bill of Quantity                                            
                                                                               
                 - Gambar Bestek dan Gambar Revisi ( jika ada )                
                 - Spesifikasi Teknis                                          
                                                                               
                                     PASAL 3                                   
                                                                               
                               PEKERJAAN PERSIAPAN                             
                                                                               
                                                                               
       3.1  Pembersihan Lapangan                                               
            1.   Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala
                 sesuatu yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti bangunan lama,
                 hasil bongkaran bangunan lama, pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
                                                                               
            2.   Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengupasan terhadap tanah humus
                 sebelum dilakukan pekerjaan konstruksi.                       
            3.   Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Bestek adalah muka
                                                                               
                 tanah yang telah bersih dari pepohonan, semak belukar, dan lapisan tanah
                 humus atau muka tanah timbun yang telah dipadatkan kecuali diitentukan lain
                 dalam Gambar Bestek.                                          
                                                                      10       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
            4.   Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus tidak boleh
                 dipakai sebagai material timbunan atau diolah kembali untuk dipakai sebagai
                 material bangunan.                                            
            5.   Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama dan pengupasan
                 lapisan humus harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan dibuang sejauh
                                                                               
                 mungkin dari lokasi pekerjaan atau ketempat yang tidak menggangu
                 lingkungan hidup.                                             
            6.   Hasil bongkaran bangunan lama dan pengelupasan lapisan humus tidak boleh
                 berada dilokasi pekerjaan lebih dari 2 hari.                  
                                                                               
       3.2  Penentuan Letak Bangunan (Setting Out)                             
            1.   Kontraktor Pelaksana harus melakukan Seetting Out atau pengukuran kembali
                 akan kebenaran posisi bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada
                                                                               
                 dalam Lay Out bangunan pada Gambar Bestek.                    
            2.   Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana harus
                 diketahui dan didampinggi oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana,
                 Owner dan Pemilik Bangunan.                                   
                                                                               
            3.   Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu ketetapan bersama yang
                 pasti akan elevasi tanah, elevasi bangunan, posisi penempatan bangunan dan
                 batas-batas lahan kerja. Ketetapan akan elevasi dan posisi bangunan harus
                 direalisasikan dilapangan dengan memasang patok-patok sementara dari kayu
                 ukuran 5/7 cm yang ditanam minimal 30 cm dalam tanah dan ujungnya
                 ditandai dengan cat minyak.                                   
                                                                               
            4.   Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan
                 yang ada dalam Gambar Bestek kecuali dengan alasan-alasan kondisi lahan
                 existing yang berubah dan alasan-alasan teknis yang disetujui oleh Konsultan
                 Perencana atau Konsultan Supervisi.                           
                                                                               
            5.   Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan atau
                 berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui oleh Konsultan Perencana,
                 Konsultan Supervisi dan Owner.                                
            6.   Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar hasil pekerjaan Seeting Out dan
                 disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan Owner.
                                                                               
       3.3  Pemasangan Bouwplank                                               
            1.   Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemasangan Bouwplank sebagai acuan
                 tetap pada semua bangunan yang akan dikerjakan.               
                                                                               
            2.   Jarak pemasangan bouwplank dari struktur terluar bangunan yang akan
                 dibangun minimal 1 m dan maksimal 2 m.                        
                                                                               
            3.   Bouwplank dibuat dari tiang-tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam dalam
                 tanah minimal 40 cm dan dengan jarak maksimal setiap tiang adalah 2 meter.
                 Untuk keperluan acuan elevasi dipakai papan kayu 2,5/25 cm atau kayu ukuran
                 2,5/7 cm yang dipaku pada tiang-tiang kayu 5/7 cm.            
            4.   Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap terhadap bangunan
                                                                               
                 yang akan dibangun dan tidak boleh berubah posisi dan elevasinya sebelum
                                                                      11       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                 struktur bangunan yang paling rendah seperti pondasi dan sloof selesai
                 dikerjakan.                                                   
            5.   Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan Seeting Out.
                                                                               
            6.   Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan
                 Supervisi.                                                    
       3.4  Pengadaan dan Pemasangan Plank Nama Proyek                         
                                                                               
            1.   Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat
                 tentang identitas proyek.                                     
                                                                               
            2.   Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali
                 ditentukan lain oleh Owner.                                   
            3.   Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas
                 terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan
                 proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau
                                                                               
                 multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain
                 harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.                 
            4.   Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali
                 untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.   
                                                                               
            5.   Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
                 Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan
                 Supervisi. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan
                 proyek, waktu mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.    
                                                                               
       3.5  Instalasi Air Bersih Dan Instalasi Listrik Sementara               
            1. Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri harus menyediakan Instalasi air bersih
              dan Instalasi listrik sementara selama berlangsungnya masa pelaksanaan
              pekerjaan untuk keperluan operasional dan keperluan pekerjaan-pekerjaan
              konstruksi.                                                      
                                                                               
            2. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan Instalsi Listrik dan Instalsi Air Bersih
              dan Sumber Air Bersih yang telah ada dilokasi pekerjaan tanpa persetujuan
              Konsultan Supervisi dan Owner.                                   
                                                                               
       3.6  Quality Control                                                    
            Kontraktor diharuskan melakukan quality control di antaranya meliputi Informasi
            pengadaan, Organisasi proyek kontraktor, jadual pelaksanaan pekerjaan, Laporan
            harian, Laporan mingguan, Laporan kemajuan perusahaan (progres), backup data,
            prosedur intruksi kerja, Pelaksana Kerja, yang disusun oleh kontraktor sendiri dan
            disepakati oleh pengguna jasa serta dapat direvisi sesuai kebutuhan menjadi tanggung
                                                                               
            jawab kontraktor dan tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
               No          Mata Pembayaran dan Uraian        Satuan            
                                                                               
               1    Pembersihan Lapangan                       Ls              
               2    Pasangan Papan Bouwplank                   Ls              
                                                                               
               3    Pengadaan dan Pemasangan Papan Nama Proyek Ls              
                                                                               
               4    Pengadaan Air Bersih dan LIstrik Kerja     Ls              
                                                                      12       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                                     PASAL 4                                   
                            PEKERJAAN TANAH DAN PASIR                          
                                                                               
                                                                               
       3.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                               
            1.   Galian Tanah Pondasi Pasangan Batu Gunung                     
            2.   Urugan Pasir Alas Pondasi                                     
                                                                               
            3.   Urugan Tanah Kembali bekas Pondasi.                           
                                                                               
                                                                               
       3.2  Umum                                                               
                                                                               
            1.   Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja, perlengkapan, alat pengangkutan
                 dan alat lainnya yang diperlukan untuk pekerjaan tanah dan pasir.
            2.   Karena sifat galian berbeda, ada kemungkinan terjadi perubahan perancangan
                 pada pelaksanaan pekerjaan untuk beberapa tahap. Perubahan tersebut harus
                 dilakukan seizin Direksi Lapangan. Demikian pula semua penggalian,
                 pengurugan dan cara pengurugan harus disetujui dan menurut perintah Direksi
                                                                               
                 Lapangan.                                                     
            3.   Terhadap terkumpulnya air atau lumpur yang berada dilapangan maupun yang
                 masuk dari tempat lain, maka Kontraktor harus selalu menyiapkan pompa
                 air/lumpur yang bila diperlukan dapat bekerja terus menerus untuk
                 menghindarkan genangan air/lumpur tersebut.                   
                                                                               
                                                                               
       3.3  Galian Tanah Pondasi                                               
                                                                               
            1.   Uraian Pekerjaan                                              
                                                                               
                 a.  Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Kontraktor Pelaksana harus
                     memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak
                     belukar, dan tanah humus.                                 
                 b.  Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan tapak
                     pondasi atau Lay Out daerah galian pondasi yang ada dalam Gambar
                     Bestek dan ini harus dibuktikan dengan pekerjaan pengukuran posisi
                     perletakan pondasi dengan alat Theodolit atau cara manual dengan
                                                                               
                     persetujuan Konsultan Supervisi.                          
                 c.  Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah disekitar
                     galian pondasi.                                           
                                                                               
                 d.  Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar
                     Bestek.                                                   
                 e.  Pengalian pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun
                     maupun memindahkan rangka/beskiting yang diperlukan dan juga untuk
                                                                               
                     mengadakan pembersihan.                                   
                 f.  Jika diperlukan Kontraktor Pelaksana harus membuat Shop Drawing
                     untuk pekerjaan galian pondasi ini untuk kemudahan pekerjaan
                     dilapangan.                                               
                                                                      13       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                 g.  Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi
                     harus ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali
                     kedalam lubang galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi
                     pondasi.                                                  
                 h.  Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-
                                                                               
                     puing bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta
                     diurug kembali denga pasir urug hingga mencapai elevasi kedalaman yang
                     diperlukan.                                               
                 i.  Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan
                     alat pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup menurut
                     Konsultan Supervisi.                                      
                                                                               
                 j.  Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah
                     sebelum pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.  
                                                                               
                 k.  Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara
                     jika tanah disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh
                     sehingga membahayakan pekerjaan pengalian.                
                 l.  Pengalian pondasi yang khusus dapat dilakukan dengan alat berat
                     Exavator atau alat bantu lainnya, kecuali dalam proses pelaksanaan
                     pekerjaan dengan alasan-alasan teknis yang bisa dipertanggung jawabkan
                                                                               
                     oleh Konsultan Supervisi pengalian pondasi dibenarkan secara
                     manual/tenaga manusia.                                    
                 m.  Lokasi galian harus dipastikan terbebas dari genangan air. Kontraktor
                     harus menyediakan peralatan untuk membuang air genangan pada daerah
                     galian sampai daerah galian ditutup kembali.              
                                                                               
                 n.  Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
            2.   Kelebihan Galian Tanpa Perintah                               
                                                                               
                 Setiap kelebihan galian dibawah permukaan yang telah ditentukan harus
                 diurug kembali sampai permukaan semula dengan pasir. Pasir tersebut harus
                 dibasahi seperlunya dan dipadatkan dengan baik untuk mencegah amblasnya
                 bangunan yang akan dikerjakan. Pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan
                 dengan biaya Kontraktor.                                      
                                                                               
            3.   Kelebiahan Galian yang diperlukan                             
                                                                               
                 b.  Atas perintah Direksi Lapangan, Kontraktor harus melakukan galian lebih
                     banyak. Setelah galian selesai permukaan tanah harus diratakan dibasahi
                     seperlunya dan dipadatkan dengan baik.                    
                 c.  Lubang galian harus digali lebih dalam atas perintah Direksi Lapangan
                     sampai kedalaman yang ditentukan menurut ukuran dalam, lebar dan
                     sesuai dengan peil yang tercantum dalam gambar.           
                                                                               
            4.   Cara Pengukuran dan Pembayaran                                
                 Hasil pekerjaan galian tanah pondasi dihitung dalam bentuk meter kubik,
                 terpasang dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur
                                                                               
                 dengan cara tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan untuk
                 pekerjaan tersebut seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah termasuk
                                                                      14       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                 pekerjaan perbaikan, material, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk
                 penyelesaian pekerjaan tersebut.                              
                      No         Mata Pembayaran dan Uraian  Satuan            
                                                                               
                       1      Pekerjaan Galian Tanah           M3              
                                                                               
                                                                               
       3.4  Urugan Pasir                                                       
                                                                               
            1.   Uraian Pekerjaan                                              
                 Pekerjaan ini terdiri dari urugan pasir dibawah pondasi dan atau lantai.
                 Pekerjaan urugan pasir harus sesuai dengan spesifikasi dan ukuran serta
                 kedudukan seperti pada Gambar Rencana.                        
                                                                               
            2.   Bahan yang digunakan                                          
                 Pasir untuk pengurugan kembali harus bersih, teratur dari halus kekasar, tidak
                 mengumpal dan bebas dari tahi logam, arang, abu, sampai atau bahan lainnya
                                                                               
                 yang tidak dikehendaki oleh Direksi Lapangan. Pasir tersebut tidak boleh
                 mengandung lebih dari 10 % (sepuluh persen) berat tanah liat. Pengurugan
                 dengan pasir laut tidak diizinkan. Pasir yang digunakan untuk urugan dibawah
                 pondasi harus sesuai dengan yang ditentukan oleh Direksi dengan ketebalan
                 yang sesuai dengan Gambar Rencana.                            
            3.   Pelaksanaan                                                   
                                                                               
                 Pekerjaan urugan pasir bawah pondasi dan atau bawah lantai dikerjakan
                 dengan ketebalan sesuai dengan Gambar Rencana. Urugan pasir dikerjakan
                 sebelum dikerjakan pekerjaan pondasi serta lantai bangunan.   
                                                                               
            4.   Cara Pengukuran dan Pembayaran                                
                 Hasil pekerjaan urugan pasir dibawah pondasi dihitung dalam bentuk meter
                 kubik, terpasang dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur
                 dengan cara tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan untuk
                 pekerjaan tersebut seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah termasuk
                                                                               
                 pekerjaan perbaikan, material, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk
                 penyelesaian pekerjaan tersebut.                              
                       No         Mata Pembayaran dan Uraian Satuan            
                                                                               
                        1        Urugan Pasir                 M3               
                                                                               
                                                                               
       3.5  Urugan Galian Pondasi                                              
            1.   Uraian Pekerjaan                                              
                                                                               
                 Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan urugan kembali tanah bekas galian pondasi
                 setelah melakukan pekerjaan pondasi. Pekerjaan urugan kembali tanah bekas
                 galian pondasi harus spesifikasi dan Gambar Rencana.          
                                                                               
            2.   Bahan yang digunakan                                          
                                                                      15       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                 Tanah untuk urugan kembali bekas galian harus bersih dari kotoran dan tidak
                 menggumpal. Bahan urugan kembali bekas galian harus sesuai dengan Gambar
                 Rencana dan sesuai dengan petunjuk Direksi.                   
            3.   Pelaksanaan                                                   
                                                                               
                 a.  Urugan pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai
                     dikerjakan.                                               
                                                                               
                 b.  Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau
                     material lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi.    
                 c.  Tanah Humus atau tanah hasil pembersihan lapangan tidak boleh
                     digunakan sebagai urugan pondasi.                         
                                                                               
                 d.  Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper
                     atau alat lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi.   
                 e.  Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap
                                                                               
                     lapisanya adalah 30 cm.                                   
                 f.  Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                               
           4.    Cara Pengukuran dan Pembayaran                                
                 Hasil pekerjaan urugan kembali bekas galian tanah dihitung dalam bentuk
                 meter kubik, terpasang dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang
                 diukur dengan cara tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan
                 untuk pekerjaan tersebut seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah
                 termasuk pekerjaan perbaikan, material, upah dan biaya lain yang diperlukan
                                                                               
                 untuk penyelesaian pekerjaan tersebut.                        
                       No       Mata Pembayaran dan Uraian  Satuan             
                                                                               
                       1       Urugan Tanah Kembali           M3               
                                                                               
                                                                               
       3.6  Timbunan Tanah                                                     
                                                                               
            1.   Uraian Pekerjaan                                              
                 Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan urugan tanah peninggian lantai
                                                                               
                 ruangan/atau selasar serta teras setelah pekerjaan pondasi/sloop dikerjakan.
                 Pekerjaan urugan tanah peninggian harus sesuai dengan spesifikasi dan
                 Gambar Rencana.                                               
            2.   Bahan yang digunakan                                          
                                                                               
                 Tanah untuk urugan bawah lantai harus bersih dari kotoran dan tidak
                 menggumpal yang didatangkan khusu dari tempat lain. Bahan urugan
                 peninggian harus sesuai dengan Gambar Rencana dan sesuai dengan petunjuk
                 Direksi.                                                      
                                                                               
            3.   Pelaksanaan                                                   
                 a.  Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan Kontraktor Pelaksana harus
                     memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak
                     belukar, dan tanah humus.                                 
                                                                      16       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                 b.  Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-
                     bungkah, bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran
                     bangunan lama, dan bukan pasir laut.                      
                 c.  Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.     
                                                                               
                 d.  Timbunan harus dipadatkan dengan alat Stemper, Mini Tendem Roller
                     atau alat lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi lapis berlapis dengan
                     ketebalan tiap lapis minimal 30 cm.                       
                                                                               
                 e.  Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
            4.   Cara Pengukuran dan Pembayaran                                
                                                                               
                 Hasil pekerjaan timbunan tanah bawah lantai dihitung dalam bentuk meter
                 kubik, terpasang dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur
                 dengan cara tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan untuk
                 pekerjaan tersebut seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah termasuk
                 pekerjaan perbaikan, material, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk
                 penyelesaian pekerjaan tersebut.                              
                                                                               
                       No        Mata Pembayaran dan Uraian  Satuan            
                       1       Timbunan Tanah Bawah Lantai    M3               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                     PASAL 5                                   
                                PEKERJAAN PONDASI                              
                                                                               
                                                                               
       5.1  Ruang Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                               
            1.   Beton cor Lantai kerja                                        
            2.   Pasangan Batu Aanstamping                                     
                                                                               
            3.   Pasangan Pondasi Batu Gunung / Kali                           
                                                                               
                                                                               
       5.2  Beton Cor Lantai Kerja                                             
            1.   Uraian Pekerjaan                                              
                                                                               
                 Pekerjaan Cor lantai kerja adalah pekerjaan yang dikerjakan sebelum
                 pengecoran beton dilakukan.Pekerjaan ini dimaksudkan agar meratakan dan
                 menompang cor beton.Sedangkan cor rabat, sebagi cor pondasi untuk
                 pemasangan keramik atau pengerasan untuk tanah pada sisi saluran teras.
                                                                               
            2.   Peralatan yang digunakan                                      
                 Peralatan yang digunakan untuk cor lantai kerja + rabat ini yaitu peralatan
                 sederhana tukang.                                             
                                                                               
            3.   Pelaksanaan                                                   
                 Dalam pelaksanaan pekerjaan cor lantai kerja-rabat dengan mengacu sesuai
                                                                               
                 dengan volume gambar rencana. Komposisi campuran yang disyaratkan untuk
                 pekerjaan ini adalah 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dengan tebal beton adalah 10 cm.
                                                                      17       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
            4.   Cara Pengukuran dan Pembayaran                                
                 Hasil pekerjaan cor lantai kerja + Rabat dihitung dalam bentuk meter kubik,
                 terlaksana dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur
                 dengan cara tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan untuk
                 pekerjaan tersebut seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah termasuk
                                                                               
                 pekerjaan pemancangan, sewa alat, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk
                 penyelesaian pekerjaan tersebut.                              
                       No         Mata Pembayaran dan Uraian Satuan            
                                                                               
                        1        Beton cor lantai kerja       M3               
                                                                               
                                                                               
       5.3  Pasangan batu Aanstamping                                          
            1.   Uraian Pekerjaan                                              
                                                                               
                 Pekerjaan ini merupakan pasangan batu gunung sebagai alat pondasi yang
                 khusunya di kerjakan pada pasangan pondasi batu gunung menerus.
                                                                               
            2.   Bahan yang digunakan                                          
                 Batu gunung/kali yang berbentuk bulat atau pipih bersih dan kuat, berukuran
                 15 – 25 cm disusun rapih sesuia dengan gambar kerja.          
                                                                               
            3.   Pelaksanaan                                                   
                 a.  Batu Gunung/Kali yang dipergunakan harus berkualitas baik dari jenis
                     yang keras, tidak berlubang dan forius, dengan ukuran maksimal 25 cm.
                                                                               
                 b.  Batu Gunung/Kali harus bersih dan tidak boleh mengadung atau
                     menempel tanah dan lumut pada permukaannya.               
                                                                               
                 c.  Untuk keperluan pasangan Aanstamping/batu kali ukuran maksimal batu
                     kali adalah 10 cm.                                        
                 d.  Penggunaan material lain selain batu kali untuk keperluan pondasi dan
                     pasangan batu kosong harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
                                                                               
            4.   Cara Pengukuran dan Pembayaran                                
                 Hasil pekerjaan Pasangan Aanstamping dalam bentuk meter kubik, terpasang
                 dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur dengan cara
                                                                               
                 tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan untuk pekerjaan
                 tersebut seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah termasuk pekerjaan
                 perbaikan, material, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk penyelesaian
                 pekerjaan tersebut.                                           
                     No        Mata Pembayaran dan Uraian    Satuan            
                                                                               
                     1      Pasangan Aanstamping              M3               
                                                                      18       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
       5.4  Pasangan Pondasi Batu gunung                                       
            1. Uraian Pekerjaan                                                
                                                                               
              Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan pondasi menerus batu gunung dengan
              campuran 1 : 4 dengan bentuk, kemiringan dan ukuran–ukuran seperti tertera
              pada Gambar Rencana.                                             
            2. Bahan dan Pelaksanaan                                           
                                                                               
              a.  Galian tanah harus dilakukan menurut ukuran-ukuran dalam, lebar dan
                  sesuai dengan peil-peil yang tercantum dalam gambar.         
                                                                               
              b.  Sebelum pondasi dilaksanakan, tanah dasar galian harus diberi lapisan pasir
                  urug dengan tebal sesuai gambar, dibuat secara rata (tidak turun naik) dan
                  selebar galian pondasi yang akan dipasang.                   
              c.  Batu gunung/kali harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
                                                                               
                  -   Batu yang sudah dibelah adalah sejenis batu yang kasar, berat dan
                      berwarna kehitam-hitaman.                                
                                                                               
                  -   Tidak ringan dan porous.                                 
                  -   Bahan asal adalah batu gunung/kali yang besar kemudian dibelah atau
                      dipecah-pecah menjadi ukuran normal menurut tata cara pekerjaan
                      yang bersangkutan.                                       
                                                                               
                  -   Memenuhi Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI- 1982).
                  -   Adukan Pondasi batu kali 1pc : 4 ps, lapisan paling bawah digelar diatas
                      pasir urug.                                              
                                                                               
                  -   Pemasangan sesuai dengan ukuran-ukuran didalam gambar atau atas
                      petunjuk-petunjuk dari Direksi Lapangan.                 
                                                                               
                  -   Batu harus dipasang saling mengisi masing-masing dengan adukan lapis
                      demi lapis, sehingga tidak ada rongga diantara batu-batu tersebut dan
                      mencapai masa yang kuat dan integral.                    
              d.  Hasil pekerjaan pondasi tapak harus benar-benar tegak lurus dalam arah
                  horizontal dan tegak lurus arah vertikal hal ini dibuktikan dengan pekerjaan
                  theodolit atau pengukuran manual.                            
                                                                               
              e.  Hasil pekerjaan pondasi batu gunung harus disetujui oleh Konsultan
                  supervisi.                                                   
                                                                               
            3. Pengukuran hasil pekerjaan                                      
              Pengukuran hasil pekerjaan dilakukan dalam meter kubik panjang hasil pekerjaan
              yang telah selesai dan disetujui Direksi. Pekerjaan pondasi pagar batu gunung akan
              diperhitungkan menurut keadaan tanah.                            
                                                                               
            4. Dasar Pembayaran                                                
              Pembayaran untuk pekerjaan pondasi pagar batu gunung camp 1:4 diperhitungkan
                                                                               
              dalam satuan meter kubik, panjang pondasi batu gunung yang terpasang dengan
              baik dan disetujui oleh Direksi.                                 
                                                                      19       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                  No         Mata Pembayaran dan Uraian     Satuan             
                   1     Pasangan Pondasi Batu Gunung 1 : 4   M3               
                                                                               
                                                                               
       5.5  Stek/Angchor                                                       
                                                                               
            1.   Pembesian angchor pada pasangan pondasi batu gunung menggunakan
                 tulangan dia 8 mm.                                            
                                                                               
            2.   Panjang stik angchor ditentukan 65.d atau minimal 35 cm       
            3.   Masing-masing ujung angchor harud terdapat kait 45 derajat dan dapat
                 dikaitkan pada tulangan Balok atau sloof beton bertulang      
                                                                               
            4.   Pasangan stik angchor harus benar-benar dalam posisi tegak (vertikal) dan
                 tidak dibenarkan terdapat stik angchor dalam posisi miring.   
            5.   Seluruh pekerjaan stik angchor harus mendapatkan persetujuan konsultan
                 pengawas dan Direksi Teknik                                   
                                                                               
            6.   Khusu pekerjaan stik angchor mata pembayaran diperhitungkan berdasarkan
                 satuan kilo gram (kg) sesuai dengan berat jenis tulangan yang digunakan atau
                 yang diisyaratkan.                                            
                                                                               
                     No         Mata Pembayaran dan Uraian   Satuan            
                      1      Anchor Stick                     Kg               
                                                                               
                                                                               
                                     PASAL 6                                   
                                                                               
                            PEKERJAAN BETON BERTULANG                          
                                                                               
       6.1  Mutu Beton                                                         
            Mutu beton untuk masing-masing komponen struktur kecuali ditentukan lain dalam
                                                                               
            Gambar Bestek dan Bill of Quantity adalah seperti berikut :        
                 a.  Sloof K-225.                                              
                                                                               
                 b.  Kolom K-225.                                              
                                                                               
                 c.  Ring Balok K-225.                                         
       6.2  Pasir Beton                                                        
                                                                               
            1.   Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.            
            2.   Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila lebih
                 dari 5% maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
                                                                               
            3.   Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
                 penelitian di Laboratorium Beton.                             
                                                                               
            4.   Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
            5.   Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran
                 material beton.                                               
                                                                               
            6.   Tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak beton.
                                                                      20       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
            7.   Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
                 penyelidikan di Laboratorium Beton.                           
            8.   Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam
                 Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
                                                                               
       6.3  Kerikil                                                            
            1.   Kerikil berasal dari batuan sungai.                           
                                                                               
            2.   Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal.           
                                                                               
            3.   Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal 95%.       
            4.   Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.                  
                                                                               
            5.   Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang dapat merusak beton seperti
                 zat alkali.                                                   
            6.   Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran butiran terbesar maksimal 3
                 cm.                                                           
                                                                               
            7.   Butiran kerikil dalam setiap meter kubiknya tidak boleh seragam tetapi
                 merupakan campuran antara butiran 1 cm sampai butiran 3 cm.   
                                                                               
            8.   Kerikil yang akan dipakai untuk material campuran beton harus melalui proses
                 pemeriksaan di Laboratorium beton.                            
       6.4  Semen Portland                                                     
                                                                               
            1.   Terdaftar dalam merk dagang.                                  
            2.   Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan
                 beton struktural maupun beton non struktural.                 
                                                                               
            3.   Mempunyai butiran yang halus dan seragam.                     
            4.   Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.                         
                                                                               
            5.   Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk
                 bangunan gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.     
                                                                               
       6.5  Air                                                                
            1.   Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
                                                                               
            2.   Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat
                 merusak beton.                                                
            3.   Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan dari
                 tempat lain kelokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan
                 Supervisi sebelum digunakan.                                  
                                                                               
       6.6  Tulangan Beton                                                     
                                                                               
            1.   Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan ditentukan
                 oleh Konsultan Supervisi.                                     
            2.   Baja tulangan diatas diameter 10 mm adalah Baja Ulir.         
                                                                               
            3.   Baja tulangan sengkang/begel atau dibawah diameter 10 mm adalah baja polos.
            4.   Semua baja tulangan ulir mempunyai tegangan tarik/luluh baja minimal 3200
                                                                      21       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                 kg/cm2 atau 320 MPa, dan tulangan polos tegangan tarik/luluh baja minimal
                 2400 kg/cm2 atau 240 MPa                                      
            5.   Baja tulangan mempunyai bentuk dan penampang yang sesuai dengan yang
                 dibutuhkan atau sesuai Gambar Bestek.                         
                                                                               
            6.   Baja ulir yang telah sekali dibengkokkan tidak boleh dibengkokkan lagi dalam
                 arah yang berlawanan.                                         
                                                                               
            7.   Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari
                 hubungan langsung dengan tanah dan terlindung dari air hujan. 
            8.   Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan gedung
                 berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.                     
                                                                               
       6.7  Selimut Beton                                                      
            1.   Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dalam Bill of Quantiti dan
                 Gambar Bestek maka aturan ketebalan selimut beton adalah seperti berikut ini :
                                                                               
             Komponen     Beton yang Tidak Langsung Beton yang Berhubungan     
                        Berhubungan Dengan Tanah Atau Dengan Tanah Atau Cuaca  
              Struktur                                                         
                                 Cuaca                                         
                       Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40  
                        D                         D                            
               Lantai                                                          
                                                 mm                            
               Lantai  > Ø 36 : 40 mm            > Ø 36 : 50                   
                          D                        D                           
                       Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40  
                        D                         D                            
              Dinding                                                          
                                                 mm                            
              Dinding  > Ø 36 : 40 mm            > Ø 36 : 50                   
                          D                        D                           
                       Seluruh Diameter : 40 mm  Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40     
                                                  D                            
               Balok                                                           
                                                 mm                            
               Balok                             > Ø 16 : 50 mm                
                                                   D                           
                       Seluruh Diameter : 40 mm  Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40     
                                                  D                            
               Kolom                                                           
                                                 mm                            
               Kolom                             > Ø 16 : 50 mm                
                                                   D                           
            2.   Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu
                 berhubungan dengan tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang
                 umum sebesar 70 mm.                                           
       6.8  Rencana Campuran Lapangan                                          
            1.   Berdasarkan Job Mix Disain yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi,
                 Kontraktor Pelaksana membuat Rencana Campuran Lapangan beton struktural
                 dengan mutu K-225.                                            
            2.   Kontraktor Pelaksana harus membuat media standar berupa bak-bak dari kayu
                 atau timba-timba plastik yang dipakai untuk mentakar komposisi material
                 berdasarkan perhitungan Job Mix Formula.                      
                                                                      22       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
            3.   Pentakaran komposisi material campuran beton dengan bak-bak standar
                 dilokasi pekerjaan tidak boleh mengurangi dan berbeda dengan komposisi
                 material beton yang ada dalam Job Mix disain.                 
            6.   Tidak tercapainya mutu beton seperti yang diinginkan karena kesalahan dalam
                 perhitungan Job Mix Formula sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
                                                                               
                 Pelaksana.                                                    
       6.9  Perakitan Tulangan                                                 
                                                                               
            1.   Perakitan tulangan balok, kolom, dan pondasi dapat dilakukan di bengkel kerja
                 oleh Kontraktor Pelaksana atau langsung pada lokasi konstruksi.
            2.   Dimensi, model, bengkokan, jarak dan panjang penyaluran tulangan harus
                 sesuai dengan Gambar Bestek dan Shop Drawing atau standar yang ada dalam
                 Peraturan Beton Indonesia (PBI).                              
                                                                               
            3.   Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Shop Drawing dan daftar bengkokan,
                 dimensi, model, dan panjang penyaluran tulangan pada bengkel kerja untuk
                 menghidari kesalahan dalam pekerjaan perakitan tulangan.      
                                                                               
            4.   Tulangan balok, kolom, dan pondasi yang telah selesai dirakit jika tidak
                 langsung dipasang harus diletakan ditempat yang terlindungi dari hujan dan
                 tidak boleh besentuhan langsung dengan tanah.                 
            5.   Untuk tulangan plat lantai dan plat atap dirakit langsung diatas bekisting yang
                 telebih dahulu telah selesai dikerjakan.                      
                                                                               
            4.   Semua tulangan utama balok dan kolom harus terikat dengan baik oleh
                 sengkang dengan alat ikat kawat beton.                        
                                                                               
            5.   Jaring tulangan plat harus terikat dengan baik satu dengan yang lain dengan
                 alat ikat kawat beton.                                        
            6.   Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan lebih dari 3 hari dalam
                 bekisting.                                                    
                                                                               
       6.10 Support Dan Beton Tahu                                             
            1.   Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Gambar Bestek atau Shop
                                                                               
                 Drawing yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi.        
            2.   Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat  
                 mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani oleh
                 beban pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.     
                                                                               
            3.   Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan
                 yang disyaratkan maka harus diberi penyangga dari beton atau Beton Tahu
                 antara tulangan dengan bekisting.                             
            4.   Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan selimut
                                                                               
                 beton pada masing-masing komponen struktur.                   
            5.   Untuk Komponen kolom dan balok ukuran beton tahu adalah 4 x 4 x 4 cm dan
                 dipasang minimal 2 buah setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.
                                                                               
            6.   Untuk komponen struktur yang berhubungan langsung dengan tanah seperti
                 tapak pondasi ukuran beton tahu harus dibuat ukuran 7 x 4 x 4 cm dan jumlah
                 beton tahu minimal 4 buah setiap 1 m2 plat pondasi.           
                                                                      23       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
       6.11 Acuan/Bekisting                                                    
            1.   Bahan utama bekisting adalah multiplek 9 mm yang diperkuat oleh balok-balok
                 kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat III.            
                                                                               
            2.   Penggunaan papan kayu sebagai bekisting dengan alasan apapun tidak
                 diperbolehkan.                                                
            3.   Kontraktor pelaksana harus mengajukan Shop Drawing untuk bentuk
                                                                               
                 konstruksi bekisting balok, kolom, plat lantai, dan plat atap serta konstruksi
                 lain yang dianggap perlu oleh Konsultan supervisi.            
            4.   Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus disetujui
                 oleh Konsultan Supervisi.                                     
                                                                               
            5.   Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu atau
                 cairan Ter supaya hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting waktu
                 akan dibuka sehingga dapat menghasilkan permukaan beton yang rapi.
                                                                               
            6.   Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.
            7.   Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada waktu diisi dengan campuran
                 beton tidak bocor atau berubah bentuknya.                     
                                                                               
            8.   Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi
                 ,kelurusannya terhadap arah vertikal oleh Kontraktor Pelaksana dengan alat
                 Waterpass, serta alat bantu lainnya yang dapat disetujui oleh Direksi.
            9.   Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Supervisi sebelum
                 dilakukan pekerjaan pengecoran beton.                         
                                                                               
            10.  Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari
                 terhitung sejak waktu pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
                 Supervisi karena alasan penggunaan zat additive yang dapat mempercepat
                 proses pengerasan beton atau alasan-alasan teknis yang dapat dipertanggung
                 jawabkan.                                                     
                                                                               
            11.  Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal
                 ini terjadi Kontraktor Pelaksana harus memperbaikinya dengan pekerjaan
                 acian beton.                                                  
                                                                               
            12.  Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan bekisting
                 atau sebab lain harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.     
       6.12 Pengecoran Beton (Casting Concrete)                                
                                                                               
             1.  Sebelum memulai pekerjaan pengecoran Kontraktor Pelaksana harus
                 memastikan acuan/bekisting telah selesai 100% dan telah disetujui oleh
                 Konsultan Supervisi.                                          
             2.  Pengecoran beton structural mutu K-225 hanya boleh dilakukan oleh
                                                                               
                 Kontraktor Pelaksana jika Job Mix Disain, Perakitan Tulangan, Bekisting,
                 Request Pekerjaan dan hal-hal lain yang diperlukan dan berhubungan dengan
                 pekerjaan pengecoran sudah disetujui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                      24       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
             3.  Sedapat mungkin untuk melakukan sekali pengecoran untuk setiap bagian
                 konstruksi sehingga dapat menghindari sambungan-sambungan beton.
             4.  Pengecoran dalam kondisi cuaca hujan tidak dibenarkan kecuali Kontraktor
                 Pelaksana menjamin bahwa bekisting dan hasil pengecoran tidak berhubungan
                 langsung dengan air hujan.                                    
                                                                               
             5.  Pengecoran beton harus dilakukan dengan Concrete Mixer (molen) dan tidak
                 diperbolehkan melakukan pengecoran dengan cara pengadukan manual kecuali
                 untuk beton-beton dengan mutu dibawah K-175 atau nonstruktural.
                                                                               
             6.  Urutan pemasukan material beton dimulai dengan batu pecah, pasir beton,
                 semen, air, dan zat additive jika ada. Urutan ini bisa dirubah dengan
                 persetujuan Konsultan Supervisi.                              
             7.  Lama pengadukan material beton dalam Concrete Mixer minimal 1,5 menit
                                                                               
                 kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.             
             8.  Hasil pengadukan beton dalam Concrete Mixer apabila diputusan oleh
                 Konsultan supervise sudah cukup langsung dituang dalam wadah yang
                 sebelumnya telah disiapkan oleh Kontrator Pelaksana.          
                                                                               
             9.  Beton segar hasil pengadukan molen dapat diangkut dengan kereta dorong oleh
                 pekerja kelokasi bekisting untuk dituang.                     
             10. Beton segar harus segera dituang kedalam bekisting dan tidak boleh dibiarkan
                 lebih dari 10 menit berada dalam wadah kereta sorong atau bak tampungan
                                                                               
                 beton.                                                        
             11. Beton segar yang telah dituangkan harus dipadatkan dengan Concrete Vibrator
                 sampai mencapai kepadatan optimum.                            
                                                                               
             12. Tinggi jatuh penuangan beton untuk bekisting kolom minimal 1,5 meter.
             13. Penuangan beton dalam balok, plat lantai, plat atap, dan kolom tidak boleh
                 menciptakam sangkar kerikil atau penumpukan kerikil pada posisi tententu
                 pada saat bekisting dibuka.                                   
                                                                               
             14. Jika terjadi sangkar kerikil Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki bagian itu
                 dengan mempergunakan beton campuran zat kimia khusu untuk sambungan
                 (joint) dengan persetujuan Konsultan Supervisi.               
                                                                               
             15. Pengecoran beton tidak boleh dilakukan langsung diatas tanah Kontraktor
                 Pelaksana harus membuat lantai kerja dari campuran 1 Sm : 3 Ps : 6 Kr
                 sehingga air semen tidak meresap dalam tanah dan bentuk penampang beton
                 sesuai dengan yang direncanakan.                              
             16. Antara pengecoran pertama dengan pengecoran kedua untuk konstruksi yang
                                                                               
                 sama tidak boleh lebih dari 1 hari.                           
       6.13 Perawatan Beton (Curing)                                           
                                                                               
            1.   Kontraktor Pelaksana harus melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap
                 beton yang telah selesai dituang dalam bekisting.             
            2.   Perawatan dapat berupa menutup permukaan beton dengan karung goni
                 kemudian menyiram air secara rutin kepermukaan beton sampai beton
                                                                      25       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                 berumur satu minggu. Penggunaan metode lain untuk perawatan beton harus
                 disetujui oleh Konsultan Supervisi.                           
       6.14 Instalasi Dalam Konstruksi Beton                                   
                                                                               
            1.   instalasi listrik sebaiknya tidak ditanam atau diletakan dalam konstruksi beton
                 kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek atau oleh Konsultan Supervisi.
            2.   Pipa-pipa instalasi dari bahan aluminium tidak boleh ditanam dalam konstruksi
                                                                               
                 beton untuk alasan apapun.                                    
            3.   Pipa-pipa PVC atau besi yang ditanam dalam kolom beton diameternya tidak
                 boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari dimensi terkecil kolom.   
                                                                               
            4.   Pembongkaran sebagian kecil atau sebagian besar konstruksi beton untuk
                 keperluan instalasi listrik harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
            5.   Pembongkaran konstruksi beton pada daerah joint balok dan kolom serta pada
                 posisi tumpuan balok untuk keperluan instalasi air dan instalasi listrik tidak
                                                                               
                 diperbolehkan untuk alasan apapun kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
                 Supervisi dengan disertakan Rekomendasi Ahli Beton.           
       6.15 Sambungan Antar Beton                                              
                                                                               
            1.   Penyambungan-penyambungan antara beton lama dengan beton baru 
                 sebaiknya dihindari pada konstruksi beton kecuali sambungan antar kolom tiap
                 lantai.                                                       
            2.   Jika penyambungan terpasak dilakukan permukaan beton lama harus
                 dibersihkan dan dikasarkan sebelum disambung dengan beton baru.
                                                                               
            3.   Penyambungan pada posisi tengah kolom dan tengah bentang balok tidak
                 diperbolehkan.                                                
                                                                               
            4.   Untuk sambungan pada balok dan plat lantai harus dilakukan pada posisi 35 –
                 65 D dari tumpuan sedangkan untuk kolom harus disambung pada posisi
                 tumpuan kedua (lantai 2). Serta dapat disesuaikan dengan peraturan yang
                 berlaku.                                                      
            5.   Bentuk akhir dari konstruksi beton lama (balok) harus dibuat sedemikian rupa
                                                                               
                 sehingga ketika disambung beton baru akan menumpu pada beton lama.
            6.   Penyambungan pada kondisi beton lama yang sudah berumur lebih dari 3 hari
                 harus dilakukan dengan Bonding Agent dan hal ini harus dengan persetujuan
                 Konsultan supervisi.                                          
                                                                               
                     No         Mata Pembayaran dan Uraian   Satuan            
                      1      Pekerjaan beton bertulang        M3               
                                                                      26       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                                     PASAL 7                                   
                                PEKERJAAN DINDING                              
                                                                               
                                                                               
       7.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                               
            1.  Pasangan Dinding Batu Bata Campuran 1Pc: 2Ps                   
            2.  Pasangan Dinding Batu Bata Campuran 1Pc: 4Ps                   
                                                                               
       7.2  Umum                                                               
                                                                               
            Pekerjaan ini terdiri dari dinding dengan campuran 1:2, campuran 1:4, dengan
            pasangan batu bata dengan spesifikasi dan mempunyai bentuk, ukuran, serta
            kedudukan seperti Gambar Rencana serta petunjuk-petunjuk Dieksi.   
            1.  Bahan yang digunakan                                           
                                                                               
                Batu bata yang dipakai dalam pekerjaan ini dipakai batu bata yang tidak mudah
                pecah bila terjatuh (pembakaran waktu pembuatan yang bagus) dan mempunyai
                ukuran yang sama dengan standarisasi. Untuk spesi menggunakan camp 1:2 dan
                1:4 kecuali ditentukan direksi.                                
                                                                               
            2.  Pelaksanaan                                                    
                a. Pasangan batu bata harus lurus dalam pekerjaannya dan apabiala dalam
                   pekerjaan tidak tegak lurus maka kontraktor harus bersedia untuk
                   membongkar atau memperbaikinya dengan persetujuan direksi.  
                                                                               
                b. Pasangan batu bata harus lurus dan rata                     
                c.  Adukan Perekat/Spesi.                                      
                                                                               
                   -   Adukan perekat/spesi untuk pasangan batu bata kedapair adalah
                       campuran 1Pc : 2Ps untuk :                              
                          Dinding pasangan bata daerah basah.                 
                                                                               
                          Dinding pasangan bata yang langsung berhubungan dengan luar.
                                                                               
                          Saluran.                                            
              d. Untuk semua pasangan batu bata terhitung dari P + 0.40 ke atas, dipakai
                 adukan perekat/spesi campuran 1Pc :5Ps, terkecuali yang disyaratkan kedap
                 air seperti yangtercantum di dalam gambar kerja.              
                                                                               
              e. Ketebalan Aduk Perekat/Spesi. Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga
                 ketebalan aduk perekat/spesi harus sama setebal 1 cm. Semua pertemuan
                 horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan penuh.   
                                                                               
              f. Pemasangan Dinding Pasangan Bata. Pemasangan dinding pasangan bata
                 dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya,
                 diikuti dengan cor kolom dan balok praktis.Persyaratan pelaksanaan kolom dan
                 balok praktis, mengacu pada pelaksanaan pekerjaan beton di bab lain dalam
                 buku ini.                                                     
              g. Pelaksanaan Pemasangan Batu Bata. Pelaksanaan pemasangan batu bata harus
                                                                               
                 rapih, sama tebal, lurus, tegak dan pola ikatan harus terjaga baik diseluruh
                                                                      27       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                 pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua dinding harus rapih dan siku seperti
                 tercantum dalam gambar kerja.                                 
              h. Pekerjaan Pemasangan Batu Bata Vertikal dan Horizontal. Pekerjaan
                 pemasangan batu bata harus benar vertikal dan horizontal. Pengukuran
                 dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat. Untuk permukaan yang
                                                                               
                 datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak boleh
                 melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan horizontal. Jika melebihi,
                 Kontraktor harus membongkar/memperbaiki dan biaya untuk pekerjaan ini
                 ditanggung Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
              i. Pasangan Bata Lapis Aduk Kasar. Semua pasangan bata yang tertanam dalam
                 tanah harus dilapis aduk kasar sampai setinggi permukaan tanah.
                                                                               
              j. Siar-Siar. Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan
                 kedalaman 1 cm dengan rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian
                 disiram air dan siap menerima plesteran.                      
                                                                               
              k. Plesteran. Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dahulu
                 dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.                  
              l. Lubang Dinding Pasangan Bata. Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata
                 untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan.               
                                                                               
              m. Bata Yang Patah. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua
                 melebihi dari 5 %. Bata yang utuh.                            
                                                                               
         3. Pengukuran hasil pekerjaan                                         
            Pemeriksaan hasil pekerjaan yang telah disetujui direksi dilakukan terhadap panjang,
            lebar, yang telah selesai. Pekerjaan dinding yang sudah terpasang dengan sempurna
            dan disetujui oleh Direksi.                                        
                                                                               
         4. Dasar pembayaran                                                   
            Jumlah yang diukur seperti tersebut diatas, akan dibayar menurut harga satuan pada
            Harga Penawaran. Untuk masing-masing mata pembiayaan seperti tersebut dibawah
                                                                               
            ini, harga sudah termasuk penyelesaian dan penempatan semua bahan, adukan (spesi)
            untuk pasangan batu bata dan biaya lain yang biasa diperlukan untuk menyelesaikan
            pekerjaan ini secara sempurna.                                     
                                                                               
                                                                               
                  No          Mata Pembayaran dan Uraian    Satuan             
                   1       Pasangan dinding batu bata 1Pc : 2Ps M2             
                                                                               
                   2       Pasangan dinding batu bata 1Pc : 4Ps M2             
                                                                      28       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                                     PASAL 8                                   
                              PEKERJAAN PELASTERAN                             
                                                                               
                                                                               
       8.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                               
            1. Pasangan pelasteran dinding 1pc : 2 ps                          
            2. Pasangan pelasteran dinding 1pc : 4 ps                          
                                                                               
       8.2  Uraian Pekerjaan                                                   
                                                                               
            Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                 
            a. Plesteran aci halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton.
                                                                               
            b. Plesteran campuran 1 Pc : 2 Ps                                  
            c. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps                                  
                                                                               
            d. Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah dengan
              campuran 1 Pc : 2 Ps                                             
            e. Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam gambar kerja. 
                                                                               
       8.3  Persyaratan Bahan                                                  
            1.  Semua PC yang digunakan harus Portland Cement merk standar yang selalu
                disetujui oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan Portland
                                                                               
                Cement Klas I sesuai spesifikasi yang termuat dalam SNI.       
            2.  Semua pekerjaan harus menggunakan satu macam merk PC & harus disimpan
                secara baik, dihindarkan dari kelembaban sampai tiba saatnya untuk dipakai.
                                                                               
            3.  PC yang telah mengeras atau membatu tidak boleh digunakan. PC harus disimpan
                sedemikian rupa, sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil contohnya.
            4.  Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir – butir tajam, keras,
                bersih dari tanah dan lumpur serta tidak mengandung bahan – bahan organis.
                                                                               
            5.  Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa,
                garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.     
                                                                               
       8.4  Persyaratan Pelaksanaan                                            
            1. Campuran Plesteran.                                             
                                                                               
               a. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
                  Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding
                  pasangan bata atau bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh
                  Direksi/Konsultan Pengawas.                                  
               b. Jenis Plesteran. Plesteran kasar adalah pesteran permukaan tidak
                                                                               
                  dihaluskan.Campuran plesteran kasar adalah campuran kedap air, yaitu 1Pc :
                  2Ps dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam
                  didalam tanah hingga kepermukaan tanah dan atau lantai.      
               c. Plesteran biasa adalah campuran 1Pc : 4Ps. Adukan plesteran ini untuk
                  pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan
                                                                      29       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                  dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air
                  seperti tercantum didalam gambar kerja.                      
               d. Plesteran kedap air adalah campuran 1Pc : 2Ps. Adukan plesteran ini untuk :
                                                                               
                  -  Menutup semua adukan dinding pasangan pada bagian luar dan tepi luar
                     bangunan.                                                 
                  -  Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang
                                                                               
                     disyaratkan harus kedap air seperti tercantum didalam gambar kerja
                     hingga ketinggian 150 cm dari permukaan lantai.           
                  -  Semua pasangan bata dibawah permukaan tanah hingga ketinggian
                     minimal 20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam
                     gambar kerja.                                             
                                                                               
               e. Plesteran halus/aci adalah campuran Pc dengan air yang dibuat sedemikan
                  rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini
                  merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan. Pekerjaan
                  plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk plesteran sebagai lapisan
                  dasar berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering benar.      
                                                                               
               f. Waktu Pencampuran Adukan Plesteran. Semua jenis plesteran tersebut diatas
                  harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar
                  dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan. Kontraktor
                  harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran aduk
                  plesteran dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk
                  plesteran kedap air. Kontraktor harus menyediakan pekerja/tukang yang ahli
                  untuk pelaksanaan plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci halus.
                  Terkecuali plesteran kasar, permukaan semua aduk plesteran harus
                  diratakan. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci
                                                                               
                  halus, harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan
                  berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun bendabenda lain yang
                  membuat cacat. Untuk permukaan dinding pasangan sebelum diplester harus
                  dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam 1 cm.
               g. Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus
                  dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan (scratched). Semua
                  lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus tertutup aduk
                                                                               
                  plesteran.                                                   
               h. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat/wallpaper dipakai
                  plesteran aci halus diatas permukaan plesterannya. Untuk bidang dinding
                  pasangan yang menggunakan bahan/material akhir lain, permukaan
                  plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan
                  yang lebih baik terhadap bahan/material yang akan digunakan tersebut.
                                                                               
                  Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu
                  bidang datar, harus diberi naat/celah dengan ukuran lebar 0.7 cm dalam 0.5
                  cm. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
                  pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m.
                  Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom
                  seperti yang dinyatakan dan dicantumkan dalam gambar kerja. Tebal
                  plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maksimum 2,5 cm. Jika ketebalan
                  melebihi 2,5 cm, maka  diharuskan menggunakan kawat yang     
                                                                      30       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                  diikatkan/dipaku kepermukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk
                  memperkuat daya lekat plesteran. Pekerjaan plesteran dinding hanya
                  diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik, pipa
                  plumbing untuk seluruh bangunan.                             
               i. Pemeliharaan. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
                                                                               
                  berlangsung dengan wajar. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi
                  permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik
                  panas matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah
                  penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh)
                  hari setelah pengacian selesai. Kontraktor harus selalu menyiram dengan air
                  sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh, selama plesteran
                  belum dilapis dengan bahan/material akhir, Kontraktor wajib memelihara
                  dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran dengan
                  biaya ditanggung oleh Kontraktor, dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan
                  tambah. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material
                  akhir di atas permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur
                  lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain
                                                                               
                  seperti yang disyaratkan tersebut diatas. Apabila hasil pekerjaan tidak
                  memenuhi semua yang disyaratkan oleh Direksi/Konsultan Pengawas, maka
                  Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh
                  Direksi/Konsultan Pengawas. Biaya untuk perbaikan tersebut ditanggung
                  oleh Kontraktor dan tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan tambah.
            2. Bahan.                                                          
                                                                               
              a. Semen.                                                        
                                                                               
                 Semen harus Portland Cement (PC) dengan merk standar yang telah disetujui
                 oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan Portland Cement klas
                 I.                                                            
              b. Pasir.                                                        
                                                                               
                 Agregat halus (pasir) harus bersih, keras dan awet, bebas dari minyak, bahan
                 organis dan unsur lain yang merusak dan harus sesuai dengan ketentuan pasal
                 pekerjaan beton.                                              
              c. Air.                                                          
                                                                               
                 Air untuk mencampur harus bersih, segar dan bebas dari bahan yang merusak,
                 seperti minyak, alkali, asam atau bahan nabati.               
                                                                               
            3. Campuran dan Tebal.                                             
              a. Campuran.                                                     
                                                                               
                 Adukan plesteran harus dicampur dengan perbandingan sesuai ketentuan yang
                 telah ditentukan dalam tebal tersebut dibawah ini.            
              b. Tebal.                                                        
                                                                               
                 Semua plesteran harus dipasang menurut tebal seperti tabel dibawah ini. Tebal
                 tambahan diperlukan menutup bagian yang tidak rata pada beton atau
                 permukaan pekerjaan pasangan. Tebal standar dari ukuran yang dipasang pada
                 dinding luar adalah 20mm.                                     
                                                                      31       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
            4. Penggunaan.                                                     
              a. Lapisan Kasar.                                                
                                                                               
                 Lapisan kasar harus menutupi seluruh bidang dinding. Sebelum lapisan kasar
                 mengeras, harus dibuat goresan melintang untuk memperolehikatan mekanis
                 bagian lapisan sedang. Lapisan ini harus dibasahi selama tidak kurang dari 24
                 jam dan dibiarkan jenuh sebelum lapisan sedang dipasang. Lapisan kasar harus
                 dipasang merata dan dengan cukup tekanan untuk menghasilkan ikatan yang
                 baik.                                                         
                                                                               
              b. Lapisan Sedang.                                               
                 Sebelum mulai memasang lapisan sedang, permukaan dari lapisan kasar harus
                 dibasahi. Lapisan sedang harus dibentuk menjadi suatu permukaan yang betul-
                 betul rata, kemudian dibuat kasar dengan mistar kayu atau dibuat goresan
                                                                               
                 melintang untuk memperoleh letakan lapisan halus. Lapisan ini harus tetap
                 basah selama 48 jam dan dibiarkan agar mengering.             
              c. Lapisan halus.                                                
                                                                               
                 Lapisan halus tidak boleh dipasang sebelum lapisan sedang menyesuaikan diri
                 selama 7 (tujuh) hari. Sesaat sebelum lapisan halus dipasang, lapisan sedang
                 harus dibasahi lagi secara merata. Kemudian disendok sedemikian rupa,
                 sehingga butir pasir terpaksa masuk kedalam plesteran dan dengan
                 penyendokan terakhir diperoleh permukaan yang licin dan bebas dari bidang
                 yang kasar, tanpa bekas sendok atau noda lainnya. Lapisan halus dibasahi
                 sekurang-kurangnya 2 (dua) hari dan selanjutnya harus dilindungi terhadap
                 pengeringan yang cepat sampai mengeras dengan seksama dan sempurna.
                                                                               
       8.5  Cara Pengukuran dan Pembayaran                                     
            Hasil pekerjaan plesteran batu gunung dihitung dalam bentuk meter persegi,
            terpasang dan di terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur dengan cara
                                                                               
            tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan harga satuan untuk pekerjaan tersebut
            seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini sudah termasuk pekerjaan perbaikan,
            material, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut.
                 No         Mata Pembayaran dan Uraian    Satuan               
                                                                               
                  1      Pelasteran dinding batu bata 1Pc : 2Ps M2             
                  1      Pelasteran dinding batu bata 1Pc : 4Ps M2             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                     PASAL 9                                   
                                 PEKERJAAN LANTAI                              
                                                                               
       9.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
            Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                 
                                                                               
            1. Beton Cor K-175P                                                
            2. Pekerjaan Lantai Keramik 40 x 40 cm                             
                                                                               
            3. Pekerjaan Dinding Keramik 25 x 40 cm                            
                                                                      32       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
       9.2  Persyaratan Bahan                                                  
            1.  Portland cement (PC)                                           
                                                                               
                a. Semua PC yang digunakan harus portland cement merk standaryang
                   disetujui oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan Portland
                   Cemen klas I sesuai spesififkasi SNI.                       
                b. Semua pekerjaan harus menggunakan satu macam merk PC yang disimpan
                                                                               
                   secara baik dihindarkan dari kelembapan tinggi.             
                c. PC yang telah mengeras/membatu tidak boleh digunakan lagi.  
                                                                               
            2.  Pasir                                                          
                Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir – butir yang tajam,
                keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan organis.
                                                                               
            3.  Air                                                            
                Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, Basa
                garam dan kotoran lainnya.                                     
                                                                               
            4.  Keramik                                                        
                                                                               
                 Jenis          : keramik 40 x 40 untuk lantai atau sesuai yang tertera
                                 dalam gamabr                                  
                                keramik 25 x 40 untuk dinding kamar mandi      
                                                                               
                Permukaan       : Polished untuk ruangan                       
                                 Non slip/unpolished untuk Kamar Mandi         
                                                                               
                Ketebalan       : 5 mm untuk keramik                           
                Spesifikasi     : mudah dibersihkan, memiliki daya tahan dan   
                                mempunyai daya serap air yang kecil.           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
            5.  Contoh Bahan                                                   
                Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga set ) kepada
                pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan (tekstur/warna) selanjutnya
                dipakai sebagai acuan dalam memeriksa/menerima bahan yang dikirim ke
                lapangan.                                                      
                                                                               
            6.  Keramik                                                        
                Keramik yang akan dipasang ukuran diagonalnya harus benar – benar sama
                masing – masing tepinya benar – benar menyiku dan tidak cacat. 
                                                                               
            7.  Bahan cadangan                                                 
                                                                               
                Kontraktor wajib menyediakan cadangan bahan sebanyak 2,5 % dari
                keseluruhan barang yang akan di pasang.                        
                                                                      33       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
       9.3  Persyaratan Pelaksanaan Keramik                                    
            1.  Pemasangan                                                     
                                                                               
                Pada saat pemasangan, keramik harus dalam keadaan Baik, tidak retak, Tidak
                cacat atau ternoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.   
            2.  Direndam sampai jenuh air                                      
                                                                               
                Seluruh pemasangan keramik harus dengan merendam sampai jenuh air
                Kemudian ditiriskan berbaris sampai kering.                    
                                                                               
            3.  Pola pemasangan                                                
                Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar kerja/ shop drawing atau
                sesauai petunjuk direksi/konsultan pengawas.                   
                                                                               
            4.  Pemotongan                                                     
                Pemotongan bila diperlukan pemotongan keramik maka harus terlebih dahulu
                dipergunakan alat pemotong khusus standar pabrik hasil pemotongan harus siku
                dan tidak bergerigi bagian sisi yang terpotong dihaluskan dengan amplas.
                                                                               
            5.  Ketebalan finish                                               
                                                                               
                Pemasangan keramik harus benar – benar rata. Permukaannya harus tepat. Pada
                pell finish atau ketebalan finish dan sesuai dengan kemiringan seperti
                disyaratkan pada gambar kerja toleransi kecekungan adalah 25 % untuk setiap
                2,00 m2.                                                       
            6.  Garis – garis tepi ujung keramik                               
                                                                               
                Garis – garis tepi ujung keramik yang terbentuk maupun siar – siar harus lurus.
                Lebar siar untuk keramik harus sama yaitu lebar maksimum 3 mm dengan
                kedalaman 2 mm. Bahan pengisi siar adalah nat atau zat aditif. 
                                                                               
            8.  Keramik bersih dari bercak noda                                
                Keramik yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda Aduk
                perekat dan aduk pengisi siar dengan lap kain yang dibasahi dengan air bersih.
                                                                               
            9.  Setelah Pemasangan                                             
                Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, keramik harus dihindarkan dari injakan
                pemberian beban.                                               
                                                                               
            10. Kerusakan atau cacat                                           
                Bila terjadi kerusakan/cacat kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki kembali
                                                                               
                dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah
                tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
            11. Pipa sparing atau jaringan pipa                                
                                                                               
                Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atajaringan. Pipa
                sudah terpasang pada tempatnya. Kontraktor harus mempelajari gambar kerja
                dan koordinasi dengan pengawas juga dengan sub kontraktor listrik dan
                plumbing.                                                      
                                                                      34       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
            12. Lantai dasar                                                   
                Khusus untuk Lantai dasar, maka berlaku persyaratan pelaksanaan sebagai
                Berikut :                                                      
                                                                               
                a. Tanah urug sebagai dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan
                   Serta harus rata waterpass. Persyaratan pengurugan dan pemadatan Harus
                   mengikuti uraian dalam bab pekerjaan tanah.                 
                                                                               
                b. Selanjutnya di hamparkan lapisan pasir. Lapisan pasir ini harus padat dan
                   tidak berrongga dan rata waterpass Ketebalannya 10 cm atau sesuai
                   gambar kerja.                                               
                c. Selanjutnya adalah lapisan beton tumbuk. Pembuatan lapisan beton
                   Tumbuk harus sesuai dengan persyaratan Teknis bab III Pekerjaan Beton.
                   Adukan adalah untuk kedap air yaitu 1 PC : 2 PS dan sesuai persyaratan
                                                                               
                   pekerjaan adukan dan campuran. Kontraktor harus memperhatikan pel
                   finish arah kemiringan yang ada dalam gambar kerja.         
            13. Dinding dan Bidang Vertikal Lainnya                            
                                                                               
                Campuran adukan adalah 1 PC : 2 PS sebelum dipasang permukaan dinding harus
                di kasarkan terlebih dahulu. Sesudah keramik dipasang nat harus diisi dengan
                adukan pengisi grouting . Pembersihan permukaan keramik dengan lap basah.
                Tidak diperkenankan menggunakan zat asam atau Hcl. Untuk pemasangan ubin
                dinding luar permukaan harus dilapisi cairan kedap air (AM 102) Water
                Repellent atau ( AM 52 ) Slate Seal.                           
                                                                               
       9.4  Pengukuran Hasil Pekerjaan                                         
            Untuk pengukuran pekerjaan ini diukur sesuai dengan pekerjaan yang telah selesai
            dikerjakan dengan baik dan diterima baik oleh Direksi. Pemeriksaan hasil pekerjaan
            yang telah disetujui direksi dilakukan terhadap panjang, lebar, yang telah selesai. Serta
            sudah terpasang dengan sempurna dan disetujui oleh Direksi.        
                                                                               
       9.5  Dasar Pembayaran                                                   
                                                                               
            Jumlah yang diukur seperti tersebut diatas, akan dibayar menurut harga satuan pada
            Harga Penawaran. Untuk masing-masing mata pembiayaan seperti tersebut dibawah
            ini, harga sudah termasuk penyelesaian dan penempatan semua bahan, alat, tenaga
            kerja dan biaya lain yang biasa diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini secara
            sempurna.                                                          
                No           Mata Pembayaran dan Uraian     Satuan             
                                                                               
                                                                               
                 1      Beton Cor K-175                       M3               
                                                                               
                 2      Pekerjaan Lantai Keramik 40 x 40 cm   M2               
                                                                               
                 3      Pekerjaan Dinding Keramik 25 x 40 cm  M2               
                                                                      35       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                                    PASAL 10                                   
                                PEKERJAAN PLAFOND                              
                                                                               
                                                                               
       10.1 Pemasangan Plafond Multipleks                                      
                                                                               
            1.  Uraian Pekerjaan                                               
                a. Meliputi pengadaan dan pemasangan, pengerjaan bahan, tenaga dan
                  peralatan yang diperlukan sehubungan dengan pekerjaan plafond.
                                                                               
                b. Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya
                  dengan pekerjaan langit-langit seperti:                      
                                                                               
                  -  Pekerjaan rangka Metal Furring.                           
                  -  Pekerjaan listrik dan lain-lain yang ditunjuk dalam gambar.
                                                                               
            2.  Persyaratan Bahan                                              
                a. Untuk semua bahan plafond harus diajukan contohnya untuk mendapatkan
                  persetujuan sebelum bahan didatangkan ke lokasi pekerjaan.   
                                                                               
                b. Material plafond adalah hasil produk pabrik dengan kualitas terbaik dan
                  harus mempunyai merk dagang dan memiliki spesifikasi yang baik, yaitu
                  tidak mudh menyusut, melengkung, dan pecah/retak. Plafond dari bahan PVC,
                  dengan Tebal 6mm.                                            
                                                                               
                c. Rangka plafond digunakan rangka Baja Ringan Furring.        
            3.  Pelaksanaan                                                    
                                                                               
                a. Sebelum lembaran langit-langit dipasang, penyedia jasa wajib memeriksa
                  apakah rangka plafond untuk bidang lembaran langit-langit telah sesuai
                  dengan gambar dengan letak, pola dan ukuran-ukurannya.       
                                                                               
                b. Rangka Plafond harus datar pada sisinya yang akan dipasangi lembaran
                  plafond, datarnya bidang rangka plafond dapat dipastikan dengan
                  menggunakan waterpass kesemua arah dan tidak melengkung atau melendut
                  kecuali rangka untuk plafond yang sengaja dipasang miring sesuai gambar.
                c. Lembaran plafond harus sama ukurannya dan keempat sisinya harus saling
                  siku kecuali direncanakan lain.                              
                                                                               
                d. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan
                  instalasi listrik sehingga plafond yang telah dipasang tidak dibongkar
                  kembali.                                                     
                                                                               
                e. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik setelah pekerjaan
                  pemasangan plafond selesai kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
       10.2 Pengukuran Hasil Pekerjaan                                         
                                                                               
            Untuk pengukuran pekerjaan ini diukur sesuai dengan pekerjaan yang telah selesai
            dikerjakan dengan baik dan diterima baik oleh Direksi. Pemeriksaan hasil pekerjaan
            yang telah disetujui direksi dilakukan terhadap panjang, lebar, yang telah selesai.
            Pekerjaan langit-langit yang sudah terpasang dengan sempurna dan disetujui oleh
            Direksi.                                                           
                                                                      36       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
       10.3 Dasar Pembayaran                                                   
            Jumlah yang diukur seperti tersebut di atas, akan dibayar menurut harga satuan pada
            Harga Penawaran. Untuk masing-masing mata pembiayaan seperti tersebut dibawah
            ini, harga sudah termasuk penyelesaian dan penempatan semua bahan, alat, tenaga
            kerja dan biaya lain yang biasa diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini secara
                                                                               
            sempurna.                                                          
                No           Mata Pembayaran dan Uraian      Satuan            
                                                                               
                1      Rangka Plafond Baja Ringan Furring     M2               
                2      Plafond PVC Tebal 6 mm                 M2               
                                                                               
                                                                               
                                    PASAL 11                                   
                                                                               
                           PEKERJAAN PINTU DAN VENTILASI                       
                                                                               
                                                                               
       11.1 Referensi                                                          
                                                                               
            Lingkup Pekerjaan meliputi pengadaan bahan, alat dan tenaga kerja untuk pekerjaan
            kayu sesuai dengan gambar dan syarat-syarat serta spesifikasi khusus.
       11.2 Persyaratan Material                                               
                                                                               
            Jika tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek dan Bill of Quantity maka kayu yang
            dipakai dalam pekerjaan konstruksi ini ditentukan kelas kuatnya seperti berikut ini :
            - Kusen Pintu                  : Beton                             
                                                                               
            - Daun Pintu                   : Alluminium                        
            - Ventilasi                   : Batu Kerawang                      
                                                                               
       11.3 Material Kaca                                                      
                                                                               
            1.   Kaca mempunyai ukuran ketebalan minimal 5 mm dengan warna clear putih.
            2.   Kaca yang didatangkan kelokasi pekerjaan atau Bengkel Kerja harus diketahui
                 dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.                       
                                                                               
       11.4 Pekerjaan Pemasangan                                               
            1.   Kontraktor harus memeriksa apakah kualitas bahan yang dipakai, dimensi yang
                 ditunjukan dalam gambar rencana sudah memenuhi ketentuan struktur
                 danketahanan.                                                 
                                                                               
            2.   Pemborong harus memeriksa semua permukaan yang akan berhubungan
                 dengan pekerjaan tembok, dan memberitahukan Tim Teknis/Konsultan
                 Supervisi seandainya permukaan- permukaan yang bersangkutan dalam
                 keatidak memungkinkan untuk mendapatkan pembetulan-pembetulan.
                                                                               
            3.   Kontraktor harus mengukur semua dimensi yang mempengaruhi pekerjaannya.
            4.   Ukuran lapangan yang  berbeda dengan  shop drawings, harus    
                 dikoreksi/diselesaikan bersama dengan Perencana, untuk mendapatkan
                                                                               
                 kepastian.                                                    
                                                                      37       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
            5.   Kontraktor harus memberikan perhitungan kekuatan atas syarat-syarat yang
                 ditentukan.                                                   
       11.5 Pabrikasi dan Pemasangan                                           
                                                                               
            1.   Bahan-bahan yang diserahkan ke lapangan untuk dipasang harus sesuai dengan
                 contoh-contoh yang disetujui dan dalam keadaan baik. Bahan-bahan ini harus
                 dijaga dan dilindungi sebaik-baiknya saat penyimpanan, pemasangan sampai
                 diserahkan.                                                   
                                                                               
            2.   Pemasangan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terlatih/berpengalaman
                 untuk pekerjaan yang serupa dan dipimpin oleh tenaga ahli.    
            3.   Menjelang penyerahan pekerjaan, dilakukan pembersihan-pembersihan semua
                 alat-alat pelindung, tanda-tanda label-label dibersihkan dan kaca-kaca dicuci
                 dengan larutan asam (acid solution) ringan atau sesuai yang dianjurkan oleh
                                                                               
                 manufacturer kaca.                                            
            4.   Pekerjaan yang selesai, harus bebas dari noda/cacat dan kerusakan baik pada
                 bahan maupun  cara pengerjaannya watertight, dan perlu jaminan
                 pemeliharaan.                                                 
                                                                               
            1.   Pekerjaan Pemasangan Kaca                                     
                 - Kaca (floated glass) harus standard yang jernih, dari pabrik yang disetujui
                   dan yang tebalnya seperti yang disebut dalam gambar atau syarat dan
                   spesifikasi khusus.                                         
                                                                               
                 - Dempul untuk memasang kaca ke kusen-kusen kayu harus diperoleh dari
                   leveransir yang terkenal dan disetujui. Dempul untuk pemasangan kaca
                   pada waktu diterima, dikaleng, tidak boleh kering atau sudah mengeras.
                                                                               
                 - Alur kayu harus dibersihkan, diplamir dan dicat dengan lapis cat minyak
                   sebelum kacanya dipasang.                                   
                 - Kaca harus dipotong menurut ukuran kusen, dengan kelonggaran sesuai
                   standar pabrik, lalu dipasang dan dikukuhkan memakai dempul kaca dan
                                                                               
                   lat-lat kayu dan dipaku dengan sekrup.                      
                 - Kaca harus dipotong menurut panjang yang dikehendaki dengan diberi
                   lowongan sedikit lalu dimasukkan kedalam jalur kusen yang sebelumnya
                   sudah diberi dempul kaca                                    
                                                                               
                 - Daun-daun kaca tersebut dipasang dengan kokoh memakai list kayu kecil
                   yang keras.                                                 
                 - Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus, harus distel ditengah-tengah
                   dengan hati-hati sampai kerenggangan (clearence) yang sama. 
                                                                               
                 - Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak harus
                   dibersihkan, sehingga tidak mengganggu pekerjaan perekatan. 
                                                                               
                 - Kaca diidentifikasi dengan tanda-tanda peringatan menggunakan tape atau
                   cara lain yang tidak membekas pada kaca setelah dibersihkan.
                 - Semua pekerjaan terpasang harus dilindungi dari akibat pekerjaan lain
                   seperti cipratan cat, plesteran, noda atau percikan las.    
                                                                      38       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                No           Mata Pembayaran dan Uraian      Satuan            
                1      Pekerjaan Pintu dan Kusen              Bh               
                                                                               
                                                                               
                                    PASAL 12                                   
                                                                               
                               PEKERJAAN ELECTRICAL                            
                                                                               
                                                                               
       12.1 Lingkup Pekerjaan.                                                 
                                                                               
            Meliputi pengedaan bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan, pengujian,
            perbaikan selama pemeliharaan sehingga seluruh sistem electrical dapat beroperasi
            dengan sempurna. Adapun lingkup pekerjaan ini meliputi :           
            a. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan baik didalam bangunan maupun
               diluar banguna, termasuk pengawatan titik nyala, armature sampai panel-panel
               penerangan.                                                     
                                                                               
            b. Pengadaaan dan pemasangan stop kontak termasuk perkawatannya (wairig)
               sampai ke panel-panel                                           
                                                                               
            c. Pengadaan dan pemasangan panel distribusi sesuai dengan gambar rencana.
       12.2 Persyaratan Umum.                                                  
                                                                               
            1. Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatur listrik yang telah
               mempunyai surat pengakuan (PAS) dari PLN setempat dan SIPP dari Pemerintah
               setempat.                                                       
            2. Gambar, Spesifikasi, Risalah rapat/Presentasi perencana merupakan suatu
                                                                               
               kesatuan yang saling mengikat dan melengkapi. Kontraktor harus menjalin
               hubungan yang baik dengan Pemberi Tugas/Owner dalam pekerjaan ini, sehingga
               didapat hubungan yang baik untuk secara bersama-sama menyelesaikan
               pekerjaan ini sesuai dengan jadual dan spesifikasi yang ditentukan.
            3. Pada dasarnya untuk pelaksanaan pekerjaan Instalasi Listrik ini, disamping
               Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, berlaku :                  
                                                                               
               -   AVE, VOE, PUIL, LMK.                                        
               -   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No : 023/PRT/78
                                                                               
                   tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL)                   
               -   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No : 024/PRT/78
                   tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL)            
                                                                               
               -   Peraturan/persyaratan dan Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh
                   Dinas Keselamatan Kerja Pemerintah Daerah setempat.         
               -   Ketentuan yang dikeluarkan oleh pabrik dimana mesin, peralatan dan
                   material tersebut dibuat.                                   
                                                                               
               -   Peraturan/persyaratan lainnya yang berlaku syah diIndonesia. Menjaga
                   Estetika (keindahan) dan kerapian pemasangan instalasi.     
                                                                      39       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
            4. Ijin dan Pemeriksaan                                            
              Kontraktor wajib melengkapi segala sesuatu yang diperlukan guna terlaksananya
              pemeriksaan dan pengujian dari Badan/Jawatan Pemerintah tersebut. Kontraktor
              wajib menyelesaikan sertifikat yang menyatakan bahwa semua pekerjaan yang
              telah dilaksanakan memenuhi syarat sesuai standard yang diisyaratkan dalam
                                                                               
              spesifikasi maupun peraturan Pemerintah.                         
            5. Koordinasi dangan pekerjaan lain                                
                                                                               
              Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib cross cheking dan gambar-gambar
              yang diterima, dengan gambar-gambar/spesifikasi dari pekerjaan lain yang
              berhubungan satu dengan lainnya agar didapat mutu pekerjaan yang baik. Bila
              terdapat kelainan dari gambar-gambar maupun spesifikasi dengan pekerjaan lain,
              Kontraktor wajib melaporkan kepada Pemberi Tugas /Owner.         
                                                                               
       12.3 Peralatan, Bahan-bahan dan Pelaksanaan Instalasi Listrik           
            Semua material bahan yang digunakan/dipasang adalah produk dengan kualitas baik,
            dan telah terlebih dahulu mengajukan contoh untuk disetujui direksi.
                                                                               
            1.  Kabel Penerangan dan konduit                                   
                a. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang dapat dipergunakan
                   adalah type NYY, penampang kabel minimum yang dapat dipakai adalah
                   2,5mm2, dan untuk tenaga dipakai type NYY dengan penampang minimum 4
                   mm2.                                                        
                                                                               
                b. Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan terminal box (dura
                   doos, tee doos dari PVC. Terminal box tersebut tutupnya harus dapat
                   dilepas dan dipasang kembali dengan mudah, dengan memakai sekrup.
                   Sedang untuk penyambungan didalam beton harus memakai terminal box
                   metal.                                                      
                                                                               
                c. Pemasangan kabel-kabel diatas plafond harus disusun rapi dan harus
                   diklem/diikat kawat pada rak-rak kabel (trunking) dan pada prinsipnya
                   kabel-kabel tidak diperkenankan diklem pada konstruksi bangunan.
                                                                               
                d. Kabel-kabel yang terpasang didalam dak, kolom beton, dinding beton harus
                   menggunakan pipa metal (jenis GIP light duty). Pemasangan pipa metal
                   pada daerah-daerah tersebut harus disertai dengan kawat pengikat.
                e. Penyambungan kabel-kabel penerangan, stop kontak didalam doos harus
                   memakai las/dop yang terbuat dari bak elit berwarna. (buatan Legrand atau
                   equivalent yang dapat disetujui Pemberi Tugas / Owner).     
                                                                               
             2. Material untuk Instalasi                                       
                                                                               
                a. Pada prinsipnya saklar dan stop kontak yang dapat dipergunakan adalah
                   produk dengan kualitas tinggi dan disetujui oleh Direksi.   
                b. Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan masuk
                   (flush mounting),                                           
                                                                               
                c. Flush-box (inbouw doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus
                   dipakai dari jenis bahan metal.                             
                                                                      40       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                d. Stop kontak dinding yang dipasang 30 cm dari permukaan lantai dan
                   diruangan-ruangan yang basah/lembab harus jenis waterproof (WP),
                   sedang untuk saklar dipasang 150 cm dari permukaan lantai   
                   1. Sakelar Tunggal / Ganda                                  
                                                                               
                      Rocker mekanisme, modular, rating 10 A, 220 Volt AC.     
                      Type      : Decorative push-push, flush, segi empat      
                                                                               
                      Plates    : Plastik                                      
                                                                               
                   2. Socket Outlet/Outlet dan Swicth Type Dinding             
                      Type                : Flush                              
                                                                               
                      Terminal            : 2 P + e, 220 V, AC 13 A            
                      Untuk outlet + switch : 10 A/ 16 A                       
                                                                               
                      Bentuk              : Persegi dengan outlet, switch, pilot lamp
             3. Armature                                                       
                                                                               
                a. Lampu TL 20 Watt                                            
                  -  Housing : Bahan plat besi 0,7 pembuatan harus dengan mesin, peralatan
                     lampu built in.                                           
                                                                               
                  -  Reflector : Louver mirror.                                
                                                                               
                  -  Semua komponen listrik berada di dalam rerumahan/ housing (built in)
                     lengkap dengan reflector.                                 
                  -  Memakai lamp holder yang merupakan kesatuan dari 2 buah lampu TL.
                                                                               
                  -  Memakai louver type Mirror optic. Kontruksi rumahan harus kuat dan
                     kokoh serta dibuat sedemikian rupa agar mudah dapat dibuka/dilepas
                     untuk perbaikan/pergantian komponen yang berada di dalamnya.
                     Rumahan dan reflector harus dilengkapi dengan sekrup, agar dapat
                     dilepas pada waktu memerlukan perbaikan.                  
                                                                               
                  -  Seluruh rumahan dan reflector harus dilapisi dengan cat dasar, serta
                     diberi lapisan cat akhir berwarna putih. Pengecatan dengan cara “stove
                     enameled/bake enameled” (cat baker). Seluruh armature harus lengkap
                     dengan rangka dudukan/ gantungannya.                      
                b. Lampu HE                                                    
                                                                               
                  Housing allumunium cylinder, brown polycarbonate dibagian dalam,
                  dilengkapi dengan black bayonet dan reflector. Lampu : HE 18 Watt
                                                                               
             4.  Grounding                                                     
                 a. Semua panel, lighting fixtures, stop kontak, kabel trunking, kabel ladder dan
                   bagian - bagian metal lainnya yang berhubungan dengan instalasi listrik
                   harus digrounding                                           
                                                                               
                 b. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang
                   sama dengan penampang kabel masuk (incoming feeder).        
                                                                      41       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                 c. Nilai tahanan grounding sistim untuk panel-panel harus lebih kecil dari 2,5
                   ohm, diukur setelah tidak terjadi hujan selama 2 hari.      
                 d. Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum
                   berdiameter ± 1 1/2 ", diujung pipa tersebut diberi/dipasang copper rod
                   sepanjang 0,5 m. Elektroda pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal
                                                                               
                   sepanjang 6 meter.                                          
       12.4 Pengujian                                                          
                                                                               
            1. Pengujian system dan kegagalan uji                              
              a. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau
                 kegagalan dari suatu bagian instalasi, maka Kontraktor harus mengganti bagian
                 atau bahan yang rusak/gagal tersebut dan pemeriksaan/pengujian dilakukan
                 lagi sampai memuaskan.                                        
                                                                               
              b. Penggantian atas bagian instalasi, material atau bahan yang rusak tersebut
                 harus dengan bahan yang baru. Penambahan dalam (caulking) dengan bahan
                 apapun tidak diperkenankan.                                   
                                                                               
            2. Masa Pemeliharaan                                               
              a. Masa pemeliharaan untuk seluruh instalasi yang dipasang adalah selama masa
                 pemeliharaan bangunan, terhitung sejak penyerahan pekerjaan untuk pertama
                 kalinya. Dalam masa pemeliharaan ini, segala kerusakan peralatan yang
                 mungkin timbul menjadi tanggung jawab penuh dari Kontraktor yang
                                                                               
                 bersangkutan.                                                 
              b. Selama masa pemeliharaan, segala kerusakan peralatan yang mungkin timbul,
                 Kontraktor wajib memperbaiki dimana biaya tenaga kerja dan transport
                 menjadi tanggung jawab Kontraktor dan suku cadang (spare part) yang
                 diperlukan akan dibayar oleh petugas.                         
                                                                               
       12.5 Mata Pembayaran                                                    
            Pekerjaan Listrik dihitung dalam bentuk jumlah titik lampu yang dipasang, 1 buah
                                                                               
            lampu menyala dihitung 1 titik lampu. Satu stop kontak sudah dihitung sebagai satu
            ttitik lampu. Sedangkan untuk pemasangan Main Distribution Panel (MDP) dihitung
            berdasarkan harga kabel setiap meter panjang berikut instalasinya Pekerjaan yang
            telah selesai seperti pemasangan pipa dipasang sebagai volume pekerjaan yang
            diselesaikan dan diterima,dihitung sebagai volume terpasang baik pengadaan material
            dan upah pemasangan. Pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
            penyediaan dan pemasangan semua bahan dari pekerjaan yang diuraikan dalam bab
            ini.                                                               
                                                                               
                No        Mata Pembayaran dan Uraian       Satuan              
                1      Pekerjaan Elektrikal               Unit ; titik         
                                                                      42       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                                    PASAL 13                                   
                              PEKERJAAN PENGECATAN.                            
                                                                               
                                                                               
       13.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                               
            1.  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga dicapai hasil
                pekerjaan yang baik dan sempurna.                              
                                                                               
            2.  Melaksanaan pekerjaan pengecatan, sehingga diperoleh hasil yang baik dan
                memuaskan                                                      
            3.  Tahapan pekerjaan meliputi :                                   
                                                                               
                a. Persiapan permukaan yang akan diberikan cat                 
                b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentuakan
                                                                               
                c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar, dengan warna
                  bahan yang sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas / konsultan pengawas.
       13.2 Persyaratan Bahan                                                  
                                                                               
            1.  Cat tembok menggunakan cat emulsi resin acrylic copolymen berkualitas tinggi
                dengan aplikasi penggunaan pada tembok bagian luar maupun dalam, juga
                digunakan untuk pengecatan plafond multipleks.                 
                                                                               
                Spesifikasi cat yang digunakan adalah:                         
                - Tahan terhadap cuaca                                         
                                                                               
                - Tahan terhadap jamur                                         
                - Memiliki adhesi yang baik                                    
                                                                               
                - Tidak cepat pudar.                                           
            a.  Cat dasar yang digunakan merupakan cat alkali sealer berkualitas tinggi.
                                                                               
            b.  Cat dasar kayu yang digunakan adalah cat menie, yaitu cat dasar kayu dengan
                spesifikasi yang bagus dalam mengisi pori-pori kayu dan melindungi dari
                penetrasi air.                                                 
                                                                               
            c.  Cat finishing kayu yang digunakan adalah bahan cat dari bahan dan kualitas
                utama produk lkal mutu terbaik, yaitu cat yang membuat kayu tidak cepat lapuk,
                tidak mudah terkelupas, pudar dan anti rayap.                  
            d.  Plamir                                                         
                                                                               
                Bahan dan kualitas utama. Produk ex lokal mutu terbaik. Bahan yang digunakan
                dapat menutup pori-pori pada dinding dengan baik dan membuat halus
                permukaan dinding.                                             
                                                                               
            e.  Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam Bill
                of Quantity atau Konsultan Supervisi :                         
                - Cat Tembok Exterior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar, dan 2 Kali
                                                                               
                                   Cat warna.                                  
                                                                      43       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                - Cat Tembok Interior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar, dan 2 Kali
                                   Cat warna.                                  
                                                                               
                -- Cat Permukaan Kayu : 1 Kali Dempul, 1 Kali Cat Menie Kayu, 1 Kali Cat
                                                                               
                                   Dasar dan 2 Kali Cat warna.                 
       13.3 Pelaksanaan                                                        
                                                                               
            a. Pada Permukaan bidang Kayu                                      
              -  Bahan sebelum digunakan, Kontraktor harus mengajukan literatur teknis dan
                 petunjuk pabrik tentang cara pemakaiannya. Kontraktor harus mengajukan
                 contoh dalam daftar warna dari produsennya terlebih dahulu untuk
                                                                               
                 mendapatkan persetujuan Manajer Konstruksi dan disertai brosur dari pabrik
                 yang bersangkutan.                                            
              -  Bagian kayu yang tampak, jika akan dicat sebelumnya harus didempul dahulu
                 dan setelah itu diamplas sampai halus .Pekerjaan pengecatan baru boleh
                 dilakukan setelah bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui Direksi,
                 bagian-bagian yang retak, pecah diperbaiki dan bagian yang kotor dibersihkan,
                 bagian yang akan dicat tidak lembab / basah atau berbau.      
                                                                               
              -  Cat yang akan digunakan berada di dalam kaleng-kaleng yang masih disegel,
                 tidak pecah/bocor dan mendapat persetujuan Direksi. Kontraktor utama
                 bertanggung jawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-warna sesuai dengan
                 petunjuk Manajer Konstruksi.                                  
                                                                               
              -  Kontraktor utama bertanggung jawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-
                 warna sesuai dengan Petunjuk Direksi Pengawas.                
              -  Kontraktor harus menyerahkan kepada Manajer Konstruksi untuk kemudian
                                                                               
                 akan diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon cat tiap warna dari
                 jenis cat yang dipakai. Kaleng- kaleng cat tersebut harus ditutup rapat dan
                 mencantumkan dengan jelas identitas cat yang di dalamnya. Cat-cat ini akan
                 dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.  
            b. Pada permukaan Tembok dan plafond                               
                                                                               
              -  Sebelum di cat dinding terlebih dahulu di aci dengan campuran air dan semen
                 dengan hasil yang halus dan rata tidak retak-retak rambut. Dipastikan bidang
                 yang hendak dicat harus dibersihkan dan bebas dari kotoran lepas, minyak dan
                 kotoran-kotoran lainnya serta mendapat persetujuan konsultan pengawas.
                                                                               
              -  Selanjutnya dinding dilapisi cat dasar dengan menggunakan cat dasar alkali
                 sealer.                                                       
              -  Setelah dilapisi cat dasar, dilakukan pengecatan dengan cat tembok emulsi
                 sampai rata, minimal 2 (dua) kali.                            
                                                                               
              -  Warna cat akan ditentukan pengawas lapangan atau persetujuan Pimpinan
                 Pelaksana Kegiatan.                                           
                                                                               
              -  Pengecatan tembok meliputi :                                  
                  Semua bidang tembok yang terlihat                           
                                                                               
                  Semua bidang kolom yang terlihat                            
                                                                      44       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
       13.4 Pengukuran dan Pembayaran                                          
            Pekerjaan pengecatan kolom dan sloof diukur untuk pembayaran dalam meter persegi
            sebagai volume pekerjaan yang telah diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai
            volume teoritis yang ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan
            disetujui. Kuantitas ditentukan harus dibayar dengan harga kontrak persatuan dari
                                                                               
            pengukuran untuk mata pembayaran yang terdaftar dibawah dan ditunjukan dalam
            daftar kuantitas dan harga, dimana harga dan pembataran tersebut merupakan
            kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan dan penyiapan
            seluruh formasi pekerjaan akhir dan untuk semua pekerjaan lainya atau biaya lain
            yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari
            pekerjaan dalam bab ini.                                           
                                                                               
               No         Mata Pembayaran dan Uraian       Satuan              
                1     Pengecatan bidang dinding beton       M2                 
                                                                               
                2     List Plank                            M2                 
                                                                               
                                                                               
                                    PASAL 14                                   
                               PEKERJAAN PLUMBING                              
                                                                               
                                                                               
       14.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                               
            Pekerjaan yang dimaksud diantaranya sebagai berikut :              
                                                                               
            1.  Memasang kloset jongkok                                        
            2.  Memasang floor drain 3”                                        
                                                                               
            3.  Memasang pipa PVC AW 4” (air limbah)                           
            4.  Memasang pipa PVC AW 3” (air limbah)                           
                                                                               
            5.  Memasang pipa PVC AW ¾ ” (air bersih)                          
            6.  Memasang kran air                                              
                                                                               
            7.  Pasang instalasi Air Kotor                                     
            8.  Pasang instalasi Air bersih                                    
                                                                               
       14.2 Persyaratan Bahan                                                  
            Jenis ukuran warna sesuai dengan petunjuk gambar dan disetujui oleh pemberi tugas.
                                                                               
            Segala contoh harus diserahkan pada direksi dan semua bahan terpasang sesuai
            dengan contoh yang telah disetujui Pemasangan semua unit sanitair harus lengkap
            dengan fixtures (kran, pipa, drain dan sebagainya)                 
            a. Kloset jongkok monoblok                                         
                                                                               
              Bahan   : Porselin                                               
              Warna   : Ditentukan kemudian                                    
                                                                               
            b. Kran                                                            
              Bahan   : Stainless steel                                        
                                                                      45       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
              warna   : Croem                                                  
            c. Pipa                                                            
                                                                               
              Bahan   : PVC                                                    
              Kriteria : Kuat dan tidak mudah pecah, dapat digunakan untuk berbagai jenis
              sistem air bersih dan air buangan, terbuat dari PVC yaitu bahan thermoplastic
              yang dapat didaur ulang.                                         
                                                                               
            d. Floor drain                                                     
                                                                               
              Bahan   : Stainless steel                                        
              Kriteria : kuat dan tidak mudah patah, dapat dialiri air dengan mudah tidak
              menyebabkan tersumbat.                                           
                                                                               
       14.3 Persyaratan Pelaksanaan                                            
            1. Koordinasi kerja                                                
                                                                               
              Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti desain gambar uraian dan persyaratan
              pekerjaan, spesifikasi serta petunjuk direksi/ konsultan Pengawas diperlukan
              koordinasi kerja dengan disiplin lain terutama yang bersangkutan dengan
              pekerjaan pemasangan, baik jadwal maupun posisi meletakakkan peralatan
              ditempat                                                         
                                                                               
            2. Peralatan yang disetujui                                        
              Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui direksi/konsultan
              dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa penyerahan tiba pemasangan
              dilakukan dengan sangat hati –hati dan cermat agar tidak ada cacat atau noda
                                                                               
              dengan memperhatikan ukuran pel, pola dan syarat.                
            3. Sambungan ulir                                                  
                                                                               
              Sambungan pipa dengan assesoris unit sanitair umumnya menggunakan
              Sambungan ulir dan terlebih dahulu dilapisi dengan red lead cement dan memakai
              pintalan serat halus. Pada tempat – tempat khusus digunakan sambunga ”flanged”
              pada penyambungan dengan ” ranged ” perlu dilengkapi ” ring type gasket ” untuk
              lebih menjamin kekuatan sambungan.                               
            4. Pemeriksaan Dan Pengujian                                       
                                                                               
              Dilarang menutup dengan plesteran sebelum diadakan pengujian oleh
              direksi/konsultan pengawas.                                      
                                                                               
            5. Pipa/plumbing                                                   
              Yang dimaksud dengan instalasi plumbing secara keseluruhan adalah pengadaan
              transportasi, pembuatan, pemasangan peralatan bahan utama dan pembantu serta
              pengujian sehingga diperoleh instalasi yang lengkap Dan sesuai dengan spesifikasi.
                                                                               
            6. Pengujian                                                       
              Pengujian/testing dan komissioning semua sistem yang terpasang.  
                                                                      46       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
       14.4 Pengujian                                                          
            1.  Pengujian sistem pembuangan air kotor dan air buangan. Harus mempunyai
                lubang – lubang yang dapat ditutup (plugger) agar seluruh sistem dapat diisi
                dengan air sampai dengan lubang vent tertinggi. Sistem tersebut harus dapat
                menahan air serta tidak turun lebih dari 10 cm.                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
            2.  Pengujian sistem distribusi air bersih sebelum dipasang fixturesnya harus diuji
                dengan tekanan hidrostatik sebesar dua kali tekanan kerjanya dan tanpa
                mengalami kebocoran selama 3 jam pengujian dilakukan bagian demi bagian dari
                panjang pipa maksimum 100 m.                                   
       14.5 Mata Pembayaran                                                    
                                                                               
            Pekerjaan sanitasi diukur dan dibayar dalam bentuk unit/buah, untuk bak kontrol dan
            kloset dipasang dalam bentuk unit. Pekerjaan yang telah selesai seperti pemasangan
            pipa dipasang sebagai volume pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung
            sebagai volume terpasang baik pengadaan material dan upah pemasangan.
            Pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan
            pemasangan semua bahan dari pekerjaan yang diuraikan dalam bab ini.
                                                                               
                No           Mata Pembayaran dan Uraian     Satuan             
                 1      Memasang kloset jongkok monoblok      bh               
                                                                               
                 2      Memasang Kran Air                     bh               
                                                                               
                 3      Memasang floor drain                  bh               
                 4      Intalasi air bersih                   M’               
                                                                               
                 5      Instalasi air kotor                   M’               
                                                                               
                                                                               
                                     BAB 15                                    
                         PEKERJAAN ATAP DAN PENUTUP ATAP                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       15.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
            1.  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga dicapai hasil
                pekerjaan yang baik dan sempurna.                              
                                                                               
            2.  Melaksanaan pekerjaan Konstruksi atap dan penutup atap, sehingga diperoleh
                hasil yang baik dan memuaskan                                  
            3.  Tahapan pekerjaan meliputi :                                   
                                                                               
                a. Persiapan Material yang sesuai dengan spesifikasi tekknis   
                                                                               
                b. Pengukuran dan Pemotongan (Pabrikasi)                       
                c. Instalasi sesuai dengan petunjuk teknis                     
                                                                      47       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
       15.2 Persyaratan Bahan                                                  
            1.  Penggunaan Bahan yang digunakan pada Konstruksi Atap menggunakan kuda-
                kuda zincalume C.75.42.0,75 mm dengan gording 45.0,35 mm. Spesifikasi bahan
                yaitu memiliki ketahanan yang baik untuk menahan beban struktur, tidak mudah
                membesarkan api, mempunyai mutu baja yang tinggi dan tidak mudah berkarat.
                                                                               
            2.  Penutup atap menggunakan atap berbahan spandek, dengan seng spandek yang
                terbuat dari plat baja anti karat, ringan, kokoh/kuat, anti bocor/pecah, anti
                serangga, tidak berisik, tidak panas, tahan terhadap lumut dan tidah berubah
                warna.                                                         
                                                                               
       15.3 Teknis Pelaksanaan                                                 
            1. Bentuk dan dimensi konstruksi kuda-kuda serta dimensi batang-batang dan plat
              simpulnya harus dilaksanakan sesuai gambar rancangan pelaksanaan serta sesuai
                                                                               
              dengan keadaan bentang kedudukannya di lapangan pekerjaan. Untuk itu
              Kontraktor Pelaksana harus membuat "gambar-gambar pelaksanaan" lebih dahulu.
              Pekerjaan kuda kuda baja ini tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum "gambar
              pelaksanaan" disetujui Direksi.                                  
            2. Pembuatan kuda kuda baja harus dilaksanakan di tempat yang datar dengan lantai
              kerja yang keras. Bila dilaksanakan di luar lapangan pekerjaan, Kontraktor harus
              meminta ijin kepada Direksi dan menunjukkan bengkel tempat dikerjakannya
                                                                               
              konstruksi untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi sebelum pekerjaan ini
              dilaksanakan.                                                    
            3. Pemasangan kuda kuda hanya boleh dilaksanakan bila kolom-kolom dan balok
              beton penumpunya telah berumur paling sedikit 14 (empat belas) hari dan baut-
              baut pengikatnya telah terpasang dengan benar.                   
                                                                               
       15.4 Pengukuran dan Pembayaran                                          
            Pekerjaan rangka atap untuk pembayaran dalam meter persegi dan penutup atap
                                                                               
            dalam meter persegi sebagai volume pekerjaan yang telah diselesaikan dan diterima,
            dihitung sebagai volume teoritis yang ditentukan oleh garis dan penampang yang
            disyaratkan dan disetujui. Kuantitas ditentukan harus dibayar dengan harga kontrak
            persatuan dari pengukuran untuk mata pembayaran yang terdaftar dibawah dan
            ditunjukan dalam daftar kuantitas dan harga, dimana harga dan pembataran tersebut
            merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan dan
            penyiapan seluruh formasi pekerjaan akhir dan untuk semua pekerjaan lainya atau
            biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya
            dari pekerjaan dalam bab ini.                                      
                                                                               
               No         Mata Pembayaran dan Uraian       Satuan              
                1     Konstruksi Atap                       M2                 
                                                                               
                2     Penutup Atap                          M2                 
                                                                      48       
                                            METODE    PELAKSANAAN              
                                                                               
                                                                               
                                    PASAL 16                                   
                                    PENUTUP                                    
                                                                               
                                                                               
       1.  Semua sisa-sisa bahan bangunan/alat-alat bantu harus dikeluarkan dari komplek/lokasi
           pekerjaan segera setelah pekerjaan selesai atas biaya Kontraktor. Untuk itu Kontraktor
           harus   memperhitungkannya dalam   penawaran   khusus  mengenai     
                                                                               
           mobilisasi/demobilisasi peralatan.                                  
       2.  Bila terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam RKS ini dan memerlukan penyelesaian
           dilapangan akan diatur/dibicarakan kemudian oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor
           dan Konsultan Perencana diketahui oleh Direksi.                     
                                                                               
       3.  Semua harga satuan penawaran kontraktor sudah termasuk biaya quality control
           terhadap pekerjaan yang memerlukan uji laboratorium khusus seperti yang disyaratkan
           oleh spesifikasi ini.                                               
                                                                               
       4.  Semua item pekerjaan yang ditolak oleh direksi pekerjaan karena tidak memenuhi
           standart mutu yang disyaratkan spesifikasi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab
           kontraktor pelaksana.                                               
       5.  Semua item pekerjaan yang dikerjakan tanpa persetujuan direksi pekerjaan sepenuhnya
           menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana.                         
                                                                               
                                                                               
       Banda Aceh,       2024                                                  
       Kuasa Pengguna Anggaran                                                 
                                                                               
       Cabang Dinas Pendidikan Wilayah                                         
       Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Barat,                                        
       Kab. Nagan Raya dan Kab. Simeulue                                       
       Dinas Pendidikan Aceh                                                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       AL AMIN, S.Pd                                                           
       PEMBINA TK. I                                                           
       NIP. 19760819 200504 1 002
Tenders also won by CV Naufal Jaya Pratama
Authority
13 March 2023Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan Yayasan Putra Provinsi AcehKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 11,215,300,000
25 March 2019Peningkatan Jalan Simpang Kota Fajar - Meursak Kec. Kluet UtaraPemerintah Daerah Kabupaten Aceh SelatanRp 6,302,440,000
22 June 2018Lanjutan Pembangunan Jembatan Pasir Putih Kab. Gayo Lues (Otsus Aceh)AcehRp 5,000,000,000
15 March 2019Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Gunung Pudung Kab. Aceh SelatanPemerintah Daerah Provinsi AcehRp 4,076,770,000
30 August 2021Pengendalian Banjir Sungai Kr. Kuala Tuha Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh SelatanAcehRp 4,058,850,000
27 January 2023Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kelas Baru Mtsn 4 PidieKementerian AgamaRp 2,914,280,000
28 June 2018Lanjutan Pembangunan Jalan Lueng Peut - Madat Kec. Madat Kab. Aceh Timur (Otsus Kab/Kota)AcehRp 2,473,500,000
30 April 2019Pengendalian Banjir Sungai Kr. Meukek Kec. MeukekPemerintah Daerah Kabupaten Aceh SelatanRp 2,417,000,000
7 April 2017Pengaman Pantai Gp. Meunasah Lhok-Meunasah Baro Kec. Muara Batu Kab.Aceh Utara (Otsus Aceh)AcehRp 2,000,000,000
23 March 2017Pembangunan Jembatan Alue Waki, Kab. Nagan Raya (Otsus Aceh)AcehRp 2,000,000,000