Biaya Cleaning Service Membersihkan Ruang Wc/Toilet Pada Kantor Dinas Dan Uptd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10071552000
Date: 3 March 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Peternakan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 196,556,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 196,507,296
Winner (Pemenang): PT Try Multi Utama
NPWP: 722502119101000
RUP Code: 57575100
Work Location: Dinas Peternakan Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
52          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)                      
                                                                           
                                                                           
A. KETENTUAN UMUM                                                          
                                                                           
1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
                harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
                berikut:                                                   
                1.1  Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak 
                      berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat 
                      diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
                      oleh Pengguna Barang.                                
                1.2  Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah  
                      pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran      
                      Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.                
                                                                           
                1.3   Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang   
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                      kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
                      tanggung  jawab  penggunaan  anggaran  pada          
                      Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.               
                1.4   Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang   
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                      untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna      
                      anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
                      Perangkat Daerah.                                    
                1.5   Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                      adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                      mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang 
                      dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja     
                      negara/anggaran belanja daerah.                      
                                                                           
                1.6   Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
                1.7  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
                      yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
                      pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
                      kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
                      fungsi Pemerintah.                                   
                1.8   Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                      Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
                      berdasarkan Kontrak.                                 
                                                                           
                1.9   Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian
                      kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
                      melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).        
                1.10  Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk
                      konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang
                      masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan     
                      tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
                1.11  Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                      jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank          
                      Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/      
                      lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
                      pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong 
                      ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
                      perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
                      Indonesia.                                           
                1.12  Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                      Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat    
                      Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.               
                1.13  Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                      yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian
                      masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian   
                      kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan 
                      memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
                      bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
                                                                           
                1.14  Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                      Kontrak.                                             
                1.15  Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
                      sebagai hari kerja.                                  
                1.16  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah
                      perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
                                                                           
                1.17  Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                      menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
                      peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
                1.18  Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian  
                      pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                      Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                      Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                      Penandatangan Kontrak.                               
                1.19  Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                      kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan  
                      pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                      logis, realistis dan dapat dilaksanakan.             
                                                                           
                1.20  Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
                      terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
                      dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan
                      kewajiban Para Pihak.                                
                1.21  Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                      yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah
                      Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
                      Kontrak.                                             
                1.22  Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                      pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                      Barang yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
                      Kontrak dan Penyedia.                                
                                                                           
                1.23  Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam
                      Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana
                      Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan  
                      Kontrak.                                             
                1.24  Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
                      pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan
                      ketentuan pengiriman yang digunakan.                 
                                                                           
2. Penerapan     SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
                barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
                dalam   Dokumen  Kontrak  lain yang   lebih  tinggi        
                berdasarkan   urutan   hierarki   dalam    Kontrak.        
3. Bahasa dan   3.1  Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
   Hukum             Indonesia.                                            
                                                                           
                3.2  Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di     
                     Indonesia.                                            
                                                                           
4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
   dilarang dan      pihak dilarang untuk:                                 
   Sanksi            a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
                        atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
                        melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi      
                        siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
                        dengan pengadaan ini; dan/atau                     
                     b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar   
                        dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk
                        penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.            
                4.2  Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk   
                     semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak
                     akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
                                                                           
                4.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan 
                     Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat
                     dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
                     a. Pemutusan Kontrak;                                 
                     b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
                        ditetapkan dalam SSKK.                             
                     c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
                        Uang Muka dicairkan; dan                           
                     d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                     
                4.4  Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.                  
                                                                           
                4.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan
                     penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan.                                   
                                                                           
 5. Asal Barang 5.1  Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang  
                     terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen
                     impor.                                                
                                                                           
                5.2  Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain
                     tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.     
                                                                           
                5.3  Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur,
                     pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya
                     dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).       
                5.4  Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen 
                     berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak
                     berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen
                     impor harus sesuai dengan besaran TKDN yang tercantum 
                     dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa produksi Dalam Negeri
                     (apabila diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian
                     dari Penawaran Penyedia.                              
                5.5  Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan 
                     kelengkapan dokumen barang:                           
                     a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan 
                     b. Sertifikat Produksi.                               
                5.6  Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat
                     Produksi diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat      
                     Penandatangan Kontrak sebelum serah terima pekerjaan. 
                     Persyaratan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan
                     Sertifikat Produksi dicantumkan dalam rancangan kontrak.
                                                                           
6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau     
                korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
                tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
                secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau
                faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.                
7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
   pihak        dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau     
                diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
                Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
                dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
                Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.      
                                                                           
 8. Perpajakan  Penyedia, Sub Penyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
                berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
                atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
                dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.               
                     baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, atau
9. Pengalihan                                                              
                     pemisahan.                                            
   dan/atau                                                                
   Subkontrak                                                              
                9.2  Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara
9.1   eng                                                                  
                     lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali
     aliha                                                                 
                     pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam
     n                                                                     
                     SSKK.                                                 
     selur                                                                 
     uh                                                                    
                9.3  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
     Kontr                                                                 
                     dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.      
     ak                                                                    
     hany                                                                  
     a          9.4  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
     diper           pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan
     boleh           dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.        
     kan                                                                   
     dala                                                                  
                9.5  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
     m                                                                     
                     mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
     hal                                                                   
                     Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian  
     perga                                                                 
                     pekerjaan yang disubkontrakkan.                       
     ntian                                                                 
     nama                                                                  
                9.6  Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
     Peny                                                                  
                     sanksi yang diatur dalam SSKK.                        
     edia,                                                                 
10. Pengabaian  Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
                tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
                menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau
                seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang
                lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
                tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang
                melakukan pengabaian.                                      
 11. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
    Mandiri     personel dan subPenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan
                oleh personel dan subPenyedianya.                          
                                                                           
 12. Kemitraan  Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama
                Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat
                Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.                 
                                                                           
B.  PELAKSANAAN KONTRAK                                                    
13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.   
   Pelaksanaan                                                             
   Pekerjaan    13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang  
                     ditentukan dalam SSKK.                                
                                                                           
14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
   Pengiriman        lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal   
   (SPP)             penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
                     berlaku.                                              
                                                                           
                14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
                     Kontrak.                                              
                14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
                     dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
                     kerja sejak tanggal penerbitan SPP.                   
                                                                           
                14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan SPP
                     Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap
                     telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu
                     pelaksanaan pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal
                     penerbitan SPP.                                       
                                                                           
                14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan sebagai
                     tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
                     dengan serah terima Barang.                           
                                                                           
15. Lingkup     Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
   pekerjaan                                                               
                                                                           
16. Standar     Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
                standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
17. Pengawasan/ 17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat  
   Pengendalian      Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat      
   Pelaksanaan       mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal
   Pekerjaan         dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak. Pengawas 
                     Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan    
                     pekerjaan.                                            
                                                                           
                17.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                     dan/atau tenaga professional.                         
                17.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi       
                     pelaksanaan pekerjaan.                                
                17.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan pekerjaan.
                                                                           
                17.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan selalu
                     bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
                     Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
                     Penandatangan Kontrak.                                
                                                                           
                17.6  Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                     pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan      
                     pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau   
                     rekomendasi dari Tim Teknis.                          
                                                                           
 18. Inspeksi   18.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim
    Pabrikasi        Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                     melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan
                     khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.             
                                                                           
                18.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
                                                                           
                18.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
                                                                           
 19. Pengepakan 19.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
                     mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar
                     dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama
                     masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal
                     Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam
                     SSKK.                                                 
                19.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan   
                     penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan
                     di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
                                                                           
 20. Pengiriman 20.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman  
                     barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian
                     pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
                                                                           
                20.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.   
                                                                           
                20.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
                     Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara
                     penanganannya.                                        
                                                                           
 21. Asuransi   21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
                     diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                     undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam
                     SSKK.                                                 
                                                                           
                21.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang
                     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                     berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK       
                                                                           
                21.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
                     sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                    
                                                                           
                21.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
 22. Transportasi 22.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan
                     Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan
                     Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam 
                     SSKK.                                                 
                22.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat
                     Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.       
                                                                           
                22.3 Semua  biaya transportasi (termasuk pemuatan dan      
                     penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.   
                                                                           
23. Risiko       Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada
                pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat Penandatangan
                Kontrak sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat      
                Penyerahan Hasil Pekerjaan.                                
24. Pemeriksaan 24.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan  
   dan/atau          pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk      
   Pengujian         memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
                     yang telah ditentukan dalam Kontrak.                  
                                                                           
                24.2  Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
                     Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                     atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam
                     SSKK.                                                 
                24.3  Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana
                     diatur dalam SSKK.                                    
                                                                           
                24.4  Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada
                     nilai Kontrak.                                        
                                                                           
                24.5  Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
                     ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat      
                     Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
                     Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada Pejabat
                     Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait tanpa
                     biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di luar
                     Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran Pejabat
                     Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait
                     merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan Kontrak.   
                                                                           
                24.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan
                     jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
                     Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang tersebut
                     dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk    
                     memperbaiki atau mengganti Barang tersebut.           
                24.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang  
                     terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
                     Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara
                     pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia.
                                                                           
 25. Uji Coba   25.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
                     disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
                     lain yang terkait.                                    
                                                                           
                25.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.         
                25.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                     ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau
                     mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya     
                     ditanggung Penyedia.                                  
 26. Waktu      26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
    Penyelesaian     menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
    Pekerjaan        penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
                                                                           
                26.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                     akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                     karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
                     dikenakan denda keterlambatan.                        
                                                                           
                26.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
                     tanggal penyelesaian semua pekerjaan.                 
                                                                           
27. Peristiwa   Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal
   Kompensasi   sebagai berikut:                                           
                a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
                   mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                     
                b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;               
                c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
                   Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                   dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan         
                   kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                       
                d. Pejabat Penandatangan kontrak tidak memberikan gambar-  
                   gambar, spefikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang 
                   dibutuhkan;                                             
                e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
                f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan  
                   pelaksanaan pekerjaan; atau                             
                g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.                  
28. Perpanjangan 28.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
   Waktu             pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia
                     berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
                     berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
                     dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
                     dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian    
                     Pekerjaan.                                            
                                                                           
                28.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan 
                     penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                     berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu      
                     penyelesaian pekerjaan.                               
                28.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                     jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
                     penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.              
                                                                           
                28.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
                     pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                     pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
                     Kompensasi.                                           
                28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya 
                     perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                     dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                     Penyedia meminta perpanjangan.                        
                28.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                     adendum/perubahan Kontrak.                            
29. Pemberian   29.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
   Kesempatan        masa  pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat     
                     Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu    
                     menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                     dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk     
                     menyelesaikan pekerjaan.                              
                                                                           
                29.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                     pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 29.1, dimuat
                     dalam adendum/perubahan Kontrak yang didalamnya       
                     mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi
                     denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan 
                     Jaminan Pelaksanaan.                                  
                                                                           
                29.3 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                     menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.            
                                                                           
C.  PENYELESAIAN KONTRAK                                                   
                                                                           
 30. Serah Terima 30.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia
    Barang           mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat  
                     Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang.      
                                                                           
                30.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana   
                     ditetapkan dalam SSKK.                                
                                                                           
                30.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan 
                     Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                     yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan, dan/atau tim
                     teknis.                                               
                                                                           
                30.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian
                     barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
                30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa
                     kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan    
                     membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.           
                                                                           
                30.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang
                     jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
                                                                           
                30.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
                     Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang 
                     ditandatangani bersama dengan Penyedia.               
                                                                           
                30.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah 
                     terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
                     Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk 
                     memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
                     pekerjaan.                                            
                30.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
                     sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia      
                     berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
                     dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
                30.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
                     a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan 
                        Kontrak; dan                                       
                     b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).        
                                                                           
                30.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas
                     waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
                     atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan
                     denda keterlambatan.                                  
31. Jaminan bebas 31.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan
   Cacat Mutu/       (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama   
   Garansi           penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat
                     mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia,
                     atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja. 
                                                                           
                31.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa
                     garansi berlaku.                                      
                                                                           
                31.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan
                     cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat
                     mutu tersebut selama selama masa garansi berlaku.     
                                                                           
                31.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat        
                     Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk    
                     memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam
                     jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
                                                                           
                31.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau  
                     melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang
                     ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan    
                     menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
                     Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
                     lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan
                     melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi 
                     barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya
                     untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi barang
                     tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh
                     Pejabat Penandatangan Kontrak. Biaya tersebut dapat dipotong
                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan atau
                     jaminan pelaksanaan Penyedia.                         
                31.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai
                     memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam. 
                                                                           
32. Pedoman     32.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
   Pengoperasian     Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
   dan Perawatan     perawatan sebelum serah terima Barang.                
                                                                           
                32.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian
                     dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak   
                     menahan pembayaran sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai
                     kontrak.                                              
D.  PERUBAHAN KONTRAK                                                      
                                                                           
 33. Perubahan  33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan  
    Kontrak          Kontrak.                                              
                33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                     terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat  
                     pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
                     ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
                     pihak, meliputi:                                      
                     a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum     
                        dalam Kontrak;                                     
                     b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;       
                     c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi  
                        lapangan; dan/atau                                 
                     d. mengubah jadwal pelaksanaan.                       
                                                                           
                33.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
                     33.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
                     hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
                     pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan   
                     rekening Penyedia, dan sebagainya.                    
                                                                           
                33.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai
                     Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya   
                     anggaran.                                             
                33.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat      
                     Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia 
                     kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
                     dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
                     Kontrak awal.                                         
                                                                           
                33.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                     Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
                     Kontrak.                                              
                                                                           
                33.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu 
                     pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
                     sebagai berikut:                                      
                     a. perisiwa kompensasi; dan/atau                      
                     b. Keadaan Kahar.                                     
                                                                           
                33.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
                     diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu     
                     terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar. 
                                                                           
                33.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan
                     dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu      
                     terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
                     kompensasi.                                           
                                                                           
                33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                     tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                     penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
                33.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
                     pekerjaan dan/atau tim  teknis untuk  meneliti        
                     kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.   
                33.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak   
                     dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.           
                                                                           
34. Keadaan Kahar 34.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
                     keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak
                     dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
                     ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
                34.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:      
                     a. Bencana alam;                                      
                     b. Bencana non alam;                                  
                     c. Bencana sosial;                                    
                     d. Pemogokan;                                         
                     e. Kebakaran;                                         
                     f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau                    
                     g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan   
                        melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri
                        teknis terkait.                                    
                                                                           
                34.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka  Penyedia         
                     memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak   
                     paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
                     atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar,
                     dengan menyertakan bukti.                             
                34.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan
                     akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.           
                                                                           
                34.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan  
                     dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
                     ketentuan:                                            
                      a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai  
                        dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang
                        telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau
                        berdasarkan audit.                                 
                      b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                        Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                        untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka    
                        Penyedia berhak untuk menerima  pembayaran         
                        sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat  
                        penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
                        dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.  
                        Penggantian biaya ini  harus diatur dalam          
                        adendum/perubahan Kontrak.                         
                34.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                     yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
                     atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
                     Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:  
                     a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                        memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan              
                     b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
                        dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
                        sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan
                        menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang
                        menyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan   
                        kontrak.                                           
                34.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak    
                     dikenakan sanksi.                                     
                34.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
                     tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
                     alasan penghentian pekerjaan.                         
                                                                           
                34.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
                     a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau      
                     b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak        
                        memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
                                                                           
                34.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap     
                     mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
                                                                           
E.  PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                      
35. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
   Kontrak      sebagaimana dimaksud pada klausul 34.                      
                                                                           
36. Pemutusan   36.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat        
   kontrak           Penandatangan Kontrak atau Penyedia.                  
                                                                           
                36.2  Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                     secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi        
                     kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.         
                                                                           
                36.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                     Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
                     sesuai ketentuan dalam kontrak.                       
                36.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
                     belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia
                     menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak  
                     secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan 
                     Kontrak.                                              
37. Pemutusan  37.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
   Kontrak oleh    Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
   Pejabat         memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
   Penandatangan   Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:    
   Kontrak         a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau 
                     pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh 
                     Instansi yang berwenang;                              
                   b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN  
                     dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
                     Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
                     berwenang;                                            
                   c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;                
                   d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
                     penandatangan Kontrak;                                
                   e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
                     Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;                    
                   f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan     
                     Pelaksanaan;                                          
                   g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya
                     dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
                     telah ditetapkan.                                     
                   h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
                     Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan   
                     pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan 
                     pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3
                     SSKK;                                                 
                   i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama
                     jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3 SSKK, Penyedia
                     tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau             
                   j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang  
                     ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
                     dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas   
                     pekerjaan (apabila ada).                              
                37.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud
                    pada klausul 37.1, maka:                               
                     a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                     
                     b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
                       Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan        
                     c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.            
                                                                           
                37.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                    sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
                    oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal
                    berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda yang harus
                    dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
                    semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                    dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
38. Pemutusan   38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
   Kontrak oleh     Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
   Penyedia                                                                
                    melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
                    Kontrak apabila:                                       
                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
                        secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
                        kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
                        selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum 
                        dalam SSKK;                                        
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
                        perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
                        sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
                        tercantum dalam SSKK.                              
                38.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan
                    Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
                    pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak
                    dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
                    (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan
                    kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi
                    milik     Pejabat     Penandatangan    Kontrak.        
 39. Berakhirnya 39.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
    Kontrak          kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                     terpenuhi.                                            
                                                                           
                39.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana 
                     dimaksud pada klausul 39.1 adalah terkait dengan pembayaran
                     yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                           
40. Hak dan     40.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:          
   Kewajiban         a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
   Pejabat              oleh penyedia;                                     
   Penandatangan     b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam    
   Kontrak              kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                        oleh penyedia;                                     
                     c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan      
                        spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
                        ditetapkan dalam kontrak;                          
                     d. mengenakan sanksi kepada penyedia;                 
                     e. memberikan instruksi;                              
                     f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
                     g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;              
                     h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
                        garansi (apabila ada); dan/atau                    
                     i. menilai kinerja Penyedia.                          
                40.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :   
                     a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
                        dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah   
                        ditetapkan kepada Penyedia; dan                    
                     b. membayar uang muka;                                
                     c. membayar penyesuaian harga;                        
                     d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
                        Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                 
                     e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                        kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan     
                        pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.   
                                                                           
G. PENYEDIA                                                                
41. Hak dan     41.1 Penyedia mempunyai Hak:                               
   Kewajiban         a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan    
   Penyedia             Barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
                        Kontrak; dan                                       
                     b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                        untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai
                        ketentuan Kontrak.                                 
                                                                           
                41.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                         
                     a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara     
                        periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;     
                     b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang    
                        sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang yang
                        telah ditetapkan dalam kontrak;                    
                     c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
                        akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan
                        dalam kontrak;                                     
                     d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk        
                        pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat     
                        Penandatangan Kontrak;                             
                     e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan   
                        jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah  
                        ditetapkan dalam kontrak;                          
                     f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk 
                        melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi   
                        perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun    
                        miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan             
                     a. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of  
                        interest).                                         
42. Tanggung    Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan   
   Jawab        Barang sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan
                waktu  pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat         
                Pengiriman/penyerahan                      Barang.         
43. Penggunaan  Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
   Dokumen      dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
   Kontrak dan  kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis,
   Informasi    dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
                Penandatangan                              Kontrak.        
                                                                           
44. Hak Atas    Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
   Kekayaan     Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
   Intelektual  pelanggaran   Hak    Atas    Kekayaan    Intelektual.      
                                                                           
                     yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak 
45. Penanggungan                                                           
                     beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
   dan Risiko                                                              
                     tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat    
45.1  enyedia                                                              
                     Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan      
     berkewa                                                               
                     klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
     jiban                                                                 
                     tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai       
     untuk                                                                 
                     dengan tanggal penandatanganan berita acara serah terima:
     melindu                                                               
                     a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
     ngi,                                                                  
                        Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;    
     membeb                                                                
                     b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
     askan,                                                                
                     c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
     dan                                                                   
                        sakit atau kematian pihak lain.                    
     menang                                                                
     gung                                                                  
                45.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal     
     tanpa                                                                 
                     penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
     batas                                                                 
                     kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan  
     Pejabat                                                               
                     Perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau
     Penanda                                                               
                     kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
     tangan                                                                
                     Pejabat Penandatangan Kontrak.                        
     Kontrak                                                               
     beserta                                                               
                45.3  Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
     instansi                                                              
                     membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.    
     nya                                                                   
     terhadap                                                              
                45.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau
     semua                                                                 
                     Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak
     bentuk                                                                
                     tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir
     tuntutan                                                              
                     garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya
     ,                                                                     
                     masa berlaku garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau
     tanggun                                                               
                     dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
     g jawab,                                                              
                     kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
     kewajib                                                               
                     kelalaian                            Penyedia.        
     an,                                                                   
     kehilang                                                              
     an,                                                                   
     kerugia                                                               
     n,                                                                    
     denda,                                                                
     gugatan                                                               
     atau                                                                  
     tuntutan                                                              
     hukum,                                                                
     proses                                                                
     pemerik                                                               
     saan                                                                  
     hukum,                                                                
     dan                                                                   
     biaya                                                                 
46. Perlindungan 46.1 Penyedia dan SubPenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
   Tenaga Kerja      untuk mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan
   (apabila          sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
   diperlukan)       diatur dalam peraturan perundang-undangan.            
                                                                           
                46.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                     Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan
                     kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
                                                                           
                46.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                     kepada setiap Personelnya (termasuk Personel SubPenyedia, jika
                     ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
                46.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan  
                     kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia   
                     melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
                     setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
                     Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
                     kejadian.                                             
                                                                           
47. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
   Lingkungan   untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
                kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan
                harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.  
                                                                           
48. Asuransi    48.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib     
   Khusus dan        menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal  
   Pihak Ketiga      selesainya pekerjaan untuk:                           
                     a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
                        terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta
                        pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
                        terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko
                        lain yang tidak dapat diduga; dan                  
                     b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
                                                                           
                48.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
                     termasuk       dalam       nilai      kontrak.        
                                                                           
49. Tindakan    Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
   Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan-
   mensyaratkan tindakan berikut:                                          
   Persetujuan  a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau    
   Pejabat      b.  tindakan lain yang diatur dalam SSKK.                  
   Penandatangan                                                           
   Kontrak                                                                 
                                                                           
50. Kerjasama   50.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan  
   Penyedia          mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
   dengan Usaha      utama.                                                
   Kecil Sebagai                                                           
   SubPenyedia  50.2  Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
                     kepada usaha kecil sebagai subPenyedia diatur di dalam SSKK.
                50.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
                     atas keseluruhan pekerjaan tersebut.                  
                                                                           
                50.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.      
51. Penggunaan  Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
   lokasi kerja kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-
   (apabila ada) pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang
                perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja
                Penyedia    yang     lain    di    lokasi    kerja.        
52. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
                kerja (apabila ada).                                       
                                                                           
 53. Sanksi Finansial 53.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
                     denda keterlambatan atau pencairan jaminan.           
                                                                           
                53.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak
                     dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume   
                     pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
                     yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil
                     audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
                     yang ditimbulkan.                                     
                                                                           
                53.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
                     terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
                     memotong  pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.     
                     Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab      
                     kontraktual Penyedia.                                 
                53.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka
                     atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang
                     muka) bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak  
                     menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa      
                     pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
                                                                           
 54. Jaminan    54.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.              
                                                                           
                54.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya
                     sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah
                     terima barang.                                        
                                                                           
                54.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan    
                     dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan setelah  
                     menyerahkan sertifikat garansi.                       
                                                                           
                54.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
                     sebelum pengambilan uang muka.                        
                                                                           
                54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
                     yang diterima oleh Penyedia.                          
                                                                           
                54.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
                     sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.           
                                                                           
                54.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
                     tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan 
                     tanggal serah terima barang.                          
                54.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
                     tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
                     Pemilihan.                                            
55. Laporan Hasil 55.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
   Pekerjaan         untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
                     dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil   
                     pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
                     hasil pekerjaan.                                      
                55.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat 
                     laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                           
                55.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
                     dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
                     Pejabat         Penandatangan         Kontrak.        
                                                                           
56. Kepemilikan 56.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
   Dokumen           dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia  
                     berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
                     Penandatangan Kontrak.                                
                                                                           
                56.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen 
                     beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak paling lambat pada saat serah terima Barang atau waktu
                     pemutusan Kontrak.                                    
                                                                           
                56.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
                     tersebut di atas dengan batasan penggunaan yang diatur dalam
                     SSKK.                                                 
                     aran.                                                 
57. Personel                                                               
   dan/atau                                                                
                57.2  Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
   Peralatan                                                               
                     persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.   
57.1  ers                                                                  
     one                                                                   
                57.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan   
     l                                                                     
                     mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat  
     da                                                                    
                     Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.     
     n/                                                                    
     ata                                                                   
                57.4  Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
     u                                                                     
                     penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
     per                                                                   
                     dibutuhkan.                                           
     alat                                                                  
     an                                                                    
                57.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
     ya                                                                    
                     Personel apabila menilai bahwa Personel:              
     ng                                                                    
                     a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan   
     dit                                                                   
                        dengan baik;                                       
     em                                                                    
                     b. berkelakuan tidak baik; atau                       
     pat                                                                   
                     c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.       
     ka                                                                    
     n                                                                     
                57.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
     har                                                                   
                     berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
     us                                                                    
                     yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa
     ses                                                                   
                     biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
     uai                                                                   
                     diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.           
     de                                                                    
     ng                                                                    
     an         57.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan       
                     pekerjaannya.                                         
     yan                                                                   
     g                                                                     
     ter                                                                   
     can                                                                   
     tu                                                                    
     m                                                                     
     dal                                                                   
     am                                                                    
     Do                                                                    
     ku                                                                    
     me                                                                    
     n                                                                     
     Pen                                                                   
     aw                                                                    
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                              
                                                                           
 58. Nilai Kontrak 58.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                     atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak
                     atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.             
                                                                           
                58.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
                     satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, 
                     rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum
                     dalam daftar kuantitas dan harga.                     
                                                                           
 59. Pembayaran 59.1 Uang muka                                             
                     a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai   
                        ketentuan dalam SSKK untuk:                        
                        1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan  
                           tenaga kerja;                                   
                        2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok       
                           barang/bahan/material/peralatan; dan/atau       
                        3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                           pelaksanaan pekerjaan.                          
                     b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
                        setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
                        uang muka yang diberikan;                          
                     c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
                        uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan
                        pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana      
                        penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan  
                        sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;        
                     d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,      
                        perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau    
                        lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di  
                        bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk  
                        mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan 
                        peraturan perundang-undangan di bidang lembaga     
                        pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
                        menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
                        lembaga yang berwenang;                            
                     e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan      
                        diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                        pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
                        kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling lambat
                        harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%
                        (seratus persen).                                  
                59.2 Prestasi pekerjaan                                    
                     a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem 
                        termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                        ditetapkan dalam SSKK.                             
                     b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                        ketentuan:                                         
                        1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                           kemajuan hasil pekerjaan;                       
                        2) Pengecualian untuk:                             
                           a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya   
                              dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa  
                              diterima;                                    
                           b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan 
                              yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang
                              akan diserahterimakan yang telah berada dilokasi
                              pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun
                              belum terpasang; atau                        
                           c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100% 
                              (seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan
                              pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas   
                              pembayaran.                                  
                           pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi     
                           pekerjaan diterima/terpasang.                   
                        3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda   
                           (apabila ada) dan pajak; dan                    
                        4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,        
                           permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran
                           kepada seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi
                           pekerjaan.                                      
                     c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan   
                        setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita
                        acara serah terima barang dan bilamana dipersyaratkan
                        dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.     
                     d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti 
                        ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan. 
                59.3 Sanksi Finansial                                      
                     Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                     keterlambatan.                                        
                      a. Ganti Rugi                                        
                        Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                        tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                        volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                        barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
                        berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
                        sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana
                        ditentukan dalam SSKK.                             
                      b. Denda keterlambatan                               
                        besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas 
                        keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                        keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
                        dalam SSKK.                                        
 60. Perhitungan 60.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
    Akhir            satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, 
                     perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume 
                     pekerjaan yang telah diselesaikan 100% (seratus persen) dan
                     dituangkan dalam Adendum Kontrak (apabila ada).       
                                                                           
                60.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                     setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
                     Acara Serah Terima telah ditandatangani oleh kedua belah
                     Pihak.                                                
 61. Penangguhan 61.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan     
    Pembayaran       pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                     Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.      
                                                                           
                61.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
                     kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran,   
                     disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan
                     tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
                     jangka waktu tertentu.                                
                61.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
                     kegagalan atau kelalaian Penyedia.                    
                                                                           
                61.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                     penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                     pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan  
                     denda kepada Penyedia.                                
                                                                           
 62. Penyesuaian 62.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
    Harga            diatur di dalam SSKK.                                 
                                                                           
                62.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun 
                     Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item   
                     pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan   
                     Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih
                     dari 18 (delapan belas) bulan.                        
                                                                           
                62.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
                     belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.                   
                62.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
                     pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak  
                     langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang     
                     sebagaimana tercantum dalam penawaran.                
                                                                           
                62.5  Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
                     pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum 
                     Kontrak.                                              
                                                                           
                62.6  Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
                     berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian
                     harga dari negara asal barang tersebut.               
                                                                           
                62.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
                     adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
                     mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
                     ditandatangani.                                       
                62.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak   
                     terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
                     harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
                                                                           
                62.9  Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
                     berikut:                                              
                                         �          �                      
                                          𝑛    𝑛     𝑛                     
                             �� 𝑛 = �� 0 (�+ �. + �. + �. + ⋯ )            
                                         0     0    0                      
                     H    = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; 
                      n                                                    
                     H    = Harga Satuan pada saat harga penawaran;        
                      0                                                    
                     a    = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                            overhead;                                      
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran 
                            komponen keuntungan dan  overhead maka         
                            a                =               0,15.         
                     b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
                            bahan, alat kerja, dsb;                        
                            Penjumlahan a+b+c+d+..... dst adalah 1,00.     
                     B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian
                      0 0  0                                               
                              penawaran.                                   
                     B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan 
                      n n  n                                               
                              dilaksanakan.                                
                62.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                     digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.      
                62.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
                62.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                     digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
                                                                           
                62.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
                              𝑃 = (�� 𝑉 ) + (�� 𝑉 ) + (�� 𝑉 ) + ⋯          
                              𝑛   𝑛 1    𝑛 2     𝑛 3                       
                                  1       2      3                         
                     P = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga 
                      n                                                    
                          Satuan;                                          
                     H = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan 
                      n                                                    
                          setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan  
                          rumusan penyesuaian Harga Satuan;                
                     V  = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang      
                          dilaksanakan.                                    
                62.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam 
                     Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan 
                     ketentuan perundang-undangan.                         
I. PENGAWASAN MUTU                                                         
63. Pengawasan  Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
   dan          pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
   Pemeriksaan  Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
                pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
                oleh                                      Penyedia.        
 64. Penilaian  64.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan  
    Pekerjaan        pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
    Sementara oleh   dilakukan oleh Penyedia.                              
    Pejabat                                                                
    Penandatangan 64.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
    Kontrak          kemajuan pekerjaan.                                   
                                                                           
65. Cacat Mutu  Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara
                tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
                Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk   
                menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil
                pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
                unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia
                bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak
                dan                  Masa                  Garansi.        
66. Pengujian    Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
                yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila
                hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia 
                berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
                ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai
                Peristiwa Kompensasi.                                      
 67. Perbaikan  67.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
    Cacat Mutu       ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada     
                     Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut.
                     Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
                     Kontrak dan Masa Garansi.                             
                                                                           
                67.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia  
                     berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                     waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.            
                                                                           
                67.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                     waktu yang ditentukan maka:                           
                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak
                        secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
                        pada klausul 37.2.; atau                           
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara  
                        langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
                        Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut.
                        Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian
                        biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan Kontrak secara
                        tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
                        tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat      
                        memperoleh penggantian biaya dengan memotong       
                        pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo  
                        (apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan
                        sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
                        Kontrak yang telah jatuh tempo.                    
                67.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda  
                     Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
                     Mutu.                                                 
                                                                           
                                                                           
J.  PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                              
                                                                           
 68. Itikad Baik 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak 
                     berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
                     hak yang terdapat dalam kontrak.                      
                                                                           
                68.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                     melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan   
                     kepentingan masing-masing pihak.                      
                68.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                     maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi 
                     keadaan tersebut.                                     
                                                                           
                68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                     untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
                     hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan
                     untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.         
                     aikan secara musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa
69. Penyelesaian                                                           
                     dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau
   Perselisihan                                                            
                     litigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- 
69.1  ejaba                                                                
                     undangan.                                             
      t                                                                    
      Penan                                                                
                69.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
      datang                                                               
                     sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase
      an                                                                   
                     atau Pengadilan Negeri.                               
      Kontra                                                               
      k dan                                                                
                69.4  Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
      Penye                                                                
                     memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
      dia                                                                  
                     dicantumkan dalam SSKK.                               
      berke                                                                
      wajiba                                                               
      n                                                                    
      untuk                                                                
      berup                                                                
      aya                                                                  
      sungg                                                                
      uh-                                                                  
      sungg                                                                
      uh                                                                   
      menye                                                                
      lesaika                                                              
      n                                                                    
      semua                                                                
      perseli                                                              
      sihan                                                                
      yang                                                                 
      timbul                                                               
      dari                                                                 
      atau                                                                 
      berhu                                                                
      bunga                                                                
      n                                                                    
      denga                                                                
      n                                                                    
      Kontra                                                               
      k ini                                                                
      atau                                                                 
      interp                                                               
      retasin                                                              
      ya                                                                   
      selam                                                                
      a                                                                    
      atau                                                                 
      setela                                                               
      h                                                                    
      pelaks                                                               
      anaan                                                                
      pekerj                                                               
      aan                                                                  
      ini                                                                  
      secara                                                               
      musya                                                                
      warah                                                                
      dan                                                                  
      damai.                                                               
69.2  Dala                                                                 
      m                                                                    
      hal                                                                  
      perseli                                                              
      sihan                                                                
      tidak                                                                
      dapat                                                                
      diseles
Tenders also won by PT Try Multi Utama
Authority
3 April 2016Pemasangan Penerangan Jalan Umum Led Kab. Pidie Jaya (Otsus Aceh)LPSE Provinsi AcehRp 500,000,000
13 April 2021Cleaning Service Dinkes Aceh (Maret S/D Desember)AcehRp 498,600,000
10 February 2020Jasa Cleaning Service ( Maret S.D Desember )AcehRp 495,158,400
29 March 2017Belanja Jasa Cleaning ServiceAcehRp 349,992,000
16 March 2016Jasa Cleaning Service Dinkes AcehLPSE Provinsi AcehRp 337,500,000
4 April 2017Jasa Cleaning Service Dinkes AcehAcehRp 335,784,690
13 January 2022Cleaning Service Uptd BapelkesAcehRp 325,305,600
3 April 2016Pemasangan Penerangan Jalan Umum Led Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh (Otsus Aceh)LPSE Provinsi AcehRp 300,000,000
3 March 2025Biaya Cleaning Service Mengepel Lantai Pada Kantor Dinas Dan UptdAcehRp 199,560,000
3 March 2025Biaya Cleaning Service Menyapu Lantai Pada Kantor Dinas Dan UptdAcehRp 199,200,000