KERANGKA ACUAN KERJA ( K A K )
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN PERENCANAAN 'PEMBANGUNAN LANJUTAN GEDUNG SERBA GUNA DAYAH
MA'HAD ALY DARUL MUNAWWARAH, GAMPONG KUTA KRUENG, KECAMATAN BANDAR DUA,
KAB. PIDIE JAYA
I. PENDAHULUAN
Dayah dan Balai Pengajian merupakan lembaga pendidikan Islamtertua diAceh yangtelah lama berkiprah dalammembangun sumberdaya manusia
(SDM) Pada permulaannya kegiatan belajar-mengajar ini hanya berlangsung di rangkang-rangkang, dengan pelajaran utamanya terfokus pada
pelajaran agama dan mengajarkan kitab-kitab Arab tertentu yang telah di tetapkan oleh pimpinan. Perumpamaan pendidikan Dayah setara dengan
Madrasah Aliyah (MA) atau sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), sedangkan untuk kegiatan pengajian yang diselenggarakan di meunasah, setingkat
dengan Tsanawiyah atau sekolah lanjutan pertama pada kebanyakan menggunakan kitabrujukan berbahasa melayu sepertikitab fikih,usuluddin dan
lainnya.
Fungsi Dayah dan Balai Pengajian merupakan tempat dan sarana untuk mendidik dan membekali umat agar menjadi manusia berbudi luhur, Karena
itu pemerintah memiliki kewenangan dan kewajiban untukmemberikan dorongan dan sokongan dalam setiapaktifitas kependidikan tersebut. Aktitas
kependidikan Dayah dan Balai Pengajian perlu mendapatkan pembinaan secara terstruktur dari pemerintah agar kegiatan pembinaan umat dapat
1. LATAR BELAKANG
berjalan dengan baik, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) serta sebagai dasar mengasuh dan mengasah intelegensi generasi Islam kedepan.
Berkaitan dengan hal di atas maka pada tahun anggaran 2025 Dinas Pendidikan Dayah Aceh melaksanakan pekerjaan Perencanaan 'Pembangunan
LanjutanGedungSerbaGunaDayah Ma'hadAly DarulMunawwarah, GampongKuta Krueng,Kecamatan BandarDua, Kab.PidieJaya,dengan lingkup
kegiatan sebagai berikut :
- Pembangunan Lanjutan GedungSerba Guna Dayah Ma'hadAly DarulMunawwarah, GampongKuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kab.
Pidie Jaya
Dalam Pelaksanaan pekerjaan Perencanaan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Dayah Aceh tentunya membutuhkan penyedia jasa/tenaga
profesional di bidang Perencanaan.
Maksud kegiatan adalah untuk melakukan Survey Desain terhadap kegiatan tersebut diatas agar dapat menghasilkan acuan-acuan kerja dan
pedomoman bagi pihak swakelola untuk memudahkan dalam masa pembangunan Dayah tersebut.
2. MAKSUD DAN
Kerangka acuan Kerja (KAK) ini bertujuan menjadi petunjukbagi Konsultan Perencana yangmemuatmasukan,azas, kriteria,keluaran danproses yang
TUJUAN
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan, Dengan penugasan ini diharapkan konsultan
Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rencana system Mekanikal / Elektrikal. Rencana utilitas, Perkiraan biaya. Penyusunan rencana detail antara lain membuat: Gambar-gambar detail
Arsitektur,Struktur,UtilitasdanM/E,yangsesuaidengangambarrencanayangtelahdisetujui. RencanaKerjadanSyarat-syarat(RKS). Rincian volume
pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan. Laporan akhir perencanaan. Membantu PejabatPembuat Komitmen menyusun dokumen
3. SASARAN pelaksanaan Swakelola. Secara umum Konsultan adalah sebagai berikut: Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikanolehPejabatPembuatKomitmen,termasukmelaluiKAKini,seperti darisegi pembiayaan,waktu penyelesaianpekerjaan danmutu bangunan
yang akan diwujudkan. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung
yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
4. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan secara administratif berada di dalam wilayah Provinsi Aceh tepat nya di Kab. Pidie Jaya
5. SUMBER Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBA Tahun Anggaran 2025 melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pendidikan Aceh
PENDANAAN dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 55.042.000,- (Lima Puluh Lima Juta Empat Puluh Dua Ribu Rupiah,-) termasuk PPN."
6. NAMA DAN Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. MAHMUD, ST
ORGANISASI
PENGGUNA JASA Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) : Dinas Pendidikan Dayah Aceh
II. DATA PENUNJANG
Perolehan data dasar dapat dilakukan dengan menghubungi instansi-instansi terkait sehubungan dengan program pembangunan sektoral/regional
1. DATA DASAR
dan perencanaan pengembangan wilayah di lokasi studi. Dan Penetapan Standar Harga Barang/Jasa Pemerintah Aceh Tahun 2021
Perencanaan yang dilakukan berpedoman pada kriteria perencanaan yang ditetapkan yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ;
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4843);
2. STANDAR TEKNIS
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan perubahan pembentukan Propinsi Sumatera
Utara;
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh; 3. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
8. Undang-undangNomor17 Tahun 2007 tentangRencana Pembangunan Jangka PanjangNasional Tahun 2005-2025; 5.Undang-undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Pendidikan Dayah Aceh
dto
Ir. MAHMUD, ST
NIP. 19680210 199703 1 004