KERANGKA ACUAN KERJA ( K A K )
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DAYAH KAB.ACEH BESAR
(3 DAYAH) PAKET 2
I. PENDAHULUAN
Dayah dan Balai Pengajian merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Aceh yang telah lama berkiprah dalam membangun sumber daya manusia
(SDM)Padapermulaannya kegiatanbelajar-mengajar inihanya berlangsungdi rangkang-rangkang,dengan pelajaranutamanya terfokuspada pelajaran
agama dan mengajarkan kitab-kitab Arab tertentu yang telah di tetapkan oleh pimpinan. Perumpamaan pendidikan Dayah setara dengan Madrasah
Aliyah (MA) atau sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), sedangkan untuk kegiatan pengajian yang diselenggarakan di meunasah, setingkat dengan
Tsanawiyah atau sekolah lanjutan pertama pada kebanyakan menggunakan kitab rujukan berbahasa melayu seperti kitab fikih, usuluddin dan lainnya.
Fungsi Dayah dan Balai Pengajian merupakan tempat dan sarana untukmendidikdan membekali umat agarmenjadi manusiaberbudi luhur,Karena itu
pemerintah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memberikan dorongan dan sokongan dalam setiap aktifitas kependidikan tersebut. Aktitas
kependidikan Dayah dan Balai Pengajian perlu mendapatkan pembinaan secara terstruktur dari pemerintah agar kegiatan pembinaan umat dapat
berjalan dengan baik, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) serta sebagai dasar mengasuh dan mengasah intelegensi generasi Islam kedepan.
1. LATAR BELAKANG Berkaitan dengan hal di atas maka pada tahun anggaran 2025 DinasPendidikan Dayah Aceh melaksanakan pekerjaan Perencanaan Pembangunan dan
Pengembangan Dayah Kab.Aceh Besar (3 Dayah) Paket 2, dengan lingkup kegiatan sebagai berikut :
- Pemasangan Paving Block Dayah Darul Mubarakah gp. Bak dilip kec. Montasik Kab. Aceh Besar
- Pembangunan asrama dayah latansa zikrallah al amiriah gp. Seubam cot kec. Montasik kab. Aceh besar
- Pemasangan Paving Block Dayah Bustanul Muttaqin Gp. Labuy Kec. Baitussalam Kab Aceh Besar
Dalam Pelaksanaan pekerjaan Perencanaan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Dayah Aceh tentunya membutuhkan penyedia jasa/tenaga
profesional di bidang Perencanaan.
MaksudkegiatanadalahuntukmelakukanSurveyDesainterhadapkegiatantersebutdiatasagardapatmenghasilkanacuan-acuankerjadanpedomoman
bagi pihak swakelola untuk memudahkan dalam masa pembangunan Dayah tersebut.
2. MAKSUD DAN
Kerangka acuan Kerja (KAK) ini bertujuan menjadi petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
TUJUAN
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan, Dengan penugasan ini diharapkan konsultan
Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
Rencanaarsitektur,danuraiankonsepyangmudahdimengertiolehKuasaPenggunaAnggaran(KPA)selakuPejabatPembuatKomitmen(PPK). Rencana
system Mekanikal / Elektrikal. Rencana utilitas, Perkiraan biaya. Penyusunan rencana detail antara lain membuat: Gambar-gambar detail Arsitektur,
Struktur,UtilitasdanM/E,yangsesuaidengangambarrencanayangtelahdisetujui. RencanaKerjadanSyarat-syarat(RKS). Rincianvolumepelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan. Laporan akhir perencanaan. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen menyusun dokumen pelaksanaan
3. SASARAN Swakelola. Secara umum Konsultan adalah sebagai berikut: Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, termasukmelalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yangakan diwujudkan.
Hasilkaryaperencanaanyangdihasilkanharustelahmemenuhiperaturan,standar,danpedomanteknisbangunangedungyangberlakuuntukbangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
4. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan secara administratif berada di dalam wilayah Provinsi Aceh tepat nya di Kab. Aceh Besar
5. SUMBER Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBA Tahun Anggaran 2025 melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pendidikan Aceh
PENDANAAN dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 33.024.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Dua Puluh Empat Ribu Rupiah,-) termasuk PPN."
6. NAMA DAN Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. MAHMUD, ST
ORGANISASI
PENGGUNA JASA Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) : Dinas Pendidikan Dayah Aceh
II. DATA PENUNJANG
Perolehan data dasar dapat dilakukan dengan menghubungi instansi-instansi terkait sehubungan dengan program pembangunan sektoral/regional dan
1. DATA DASAR
perencanaan pengembangan wilayah di lokasi studi. Dan Penetapan Standar Harga Barang/Jasa Pemerintah Aceh Tahun 2021
Perencanaan yang dilakukan berpedoman pada kriteria perencanaan yang ditetapkan yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ;
4. Undang-undangNomor11Tahun2008tentangInformasidanTransaksiElektronik(Lembaran NegaraTahun 2008Nomor 58,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4843);
2. STANDAR TEKNIS
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan perubahan pembentukan Propinsi Sumatera
Utara;
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh; 3. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
8. Undang-undangNomor 17 Tahun 2007tentangRencanaPembangunan JangkaPanjangNasionalTahun 2005-2025;5. Undang-undangNomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Pendidikan Dayah Aceh
dto
Ir. MAHMUD, ST
NIP. 19680210 199703 1 004