Biaya Perencanaan Rehabilitasi Ruang Makan Santri Dayah Tgk Chiek Eumpee Awee Gp. Atong Kec. Montasik Kab. Aceh Besar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10081816000
Date: 13 March 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pendidikan Dayah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,678,899
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,657,550
Winner (Pemenang): Erum Perdana Consultant
NPWP: 01*6**6****01**0
RUP Code: 57788869
Work Location: Dayah Tgk Chiek Eumpee Awee GP. Atong Kec. Montasik Kab. Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA ( K A K )                     
                       PENGADAAN JASA KONSULTANSI                         
                                                                          
          PEKERJAAN PERENCANAAN REHABILITASI RUANG MAKAN SANTRI DAYAH TGK CHIEK EUMPEE
                     AWEE GP. ATONG KEC. MONTASIK KAB. ACEH BESAR         
                                                                          
I. PENDAHULUAN                                                            
          Dayah dan Balai Pengajian merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Aceh yang telah lama berkiprah dalam membangun sumber daya
          manusia (SDM) Pada permulaannya kegiatan belajar-mengajar ini hanya berlangsung di rangkang-rangkang, dengan pelajaran utamanya
          terfokus pada pelajaran agama dan mengajarkan kitab-kitab Arab tertentu yang telah di tetapkan oleh pimpinan. Perumpamaan pendidikan
          Dayah setara dengan Madrasah Aliyah (MA) atau sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), sedangkan untuk kegiatan pengajian yang
          diselenggarakan di meunasah, setingkat dengan Tsanawiyah atau sekolah lanjutan pertama pada kebanyakan menggunakan kitab rujukan
          berbahasa melayu seperti kitab fikih, usuluddin dan lainnya.    
          Fungsi Dayah dan Balai Pengajian merupakan tempat dan sarana untuk mendidik dan membekali umat agar menjadi manusia berbudi luhur,
          Karena itu pemerintah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memberikan dorongan dan sokongan dalam setiap aktifitas kependidikan
1. LATAR BELAKANG tersebut. Aktitas kependidikan Dayah dan Balai Pengajian perlu mendapatkan pembinaan secara terstruktur dari pemerintah agar kegiatan
          pembinaan umat dapat berjalan dengan baik, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) serta sebagai dasar mengasuh dan mengasah
          intelegensi generasi Islam kedepan.                             
          Berkaitan dengan hal di atas maka pada tahun anggaran 2025 Dinas Pendidikan Dayah Aceh melaksanakan pekerjaan Perencanaan
          Rehabilitasi Ruang Makan Santri Dayah Tgk Chiek Eumpee Awee GP. Atong Kec.Montasik Kab.Aceh Besar,dengan lingkupkegiatan sebagai
          berikut :                                                       
          - Rehabilitasi Ruang Makan Santri Dayah Tgk Chiek Eumpee Awee GP. Atong Kec. Montasik Kab. Aceh Besar
          Dalam Pelaksanaan pekerjaan Perencanaan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Dayah Aceh tentunya membutuhkan penyedia jasa/tenaga
          profesional di bidang Perencanaan.                              
          Maksud kegiatan adalah untuk melakukan Survey Desain terhadap kegiatan tersebut diatas agar dapat menghasilkan acuan-acuan kerja dan
          pedomoman bagi pihak swakelola untuk memudahkan dalam masa pembangunan Dayah tersebut.
2. MAKSUD DAN Kerangka acuan Kerja (KAK) ini bertujuan menjadi petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
TUJUAN    proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan, Dengan penugasan ini
          diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
          KAK ini.                                                        
          Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen
          (PPK). Rencana system Mekanikal / Elektrikal. Rencana utilitas, Perkiraan biaya. Penyusunan rencana detail antara lain membuat: Gambar-
          gambardetailArsitektur,Struktur, Utilitasdan M/E,yangsesuaidengan gambarrencana yangtelah disetujui. Rencana Kerjadan Syarat-syarat
          (RKS). Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan. Laporan akhir perencanaan. Membantu Pejabat Pembuat
          Komitmen menyusun dokumen pelaksanaan Swakelola. Secara umum Konsultan adalah sebagai berikut: Hasil karya perencanaan yang
3. SASARAN                                                                
          dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
          mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
          pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
          memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang
          khusus untuk bangunan gedung negara.                            
4. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan secara administratif berada di dalam wilayah Provinsi Aceh tepat nya di Kab. Aceh Besar
          Kegiatan ini dibiayai dari sumberpendanaan APBATahun Anggaran 2025 melalui DaftarPelaksanaan Anggaran (DPA) SKPADinas Pendidikan
6. SUMBER                                                                 
          Aceh dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 14.657.550,- (Empat Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus
PENDANAAN                                                                 
          Lima Puluh Rupiah,-) termasuk PPN."                             
7. NAMA DAN Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. MAHMUD, ST                 
ORGANISASI                                                                
PENGGUNA JASA Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) : Dinas Pendidikan Dayah Aceh
II. DATA PENUNJANG                                                        
          Perolehan data dasar dapat dilakukan dengan menghubungi instansi-instansi terkait sehubungan dengan program pembangunan
1. DATA DASAR sektoral/regional dan perencanaan pengembanganwilayah dilokasi studi.Dan PenetapanStandarHargaBarang/Jasa PemerintahAceh Tahun
          2021                                                            
          Perencanaan yang dilakukan berpedoman pada kriteria perencanaan yang ditetapkan yaitu:
          1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
          2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;   
          3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ;  
          4. Undang-undangNomor11 Tahun 2008 tentangInformasidan TransaksiElektronik(LembaranNegara Tahun2008 Nomor58,Tambahan
          Lembaran Negara Nomor 4843);                                    
2. STANDAR TEKNIS                                                         
          5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
          6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan perubahan pembentukan Propinsi
          Sumatera Utara;                                                 
          7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh; 3. Undang-Undang
          Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;                  
          8. Undang-undangNomor17 Tahun 2007 tentangRencana Pembangunan Jangka PanjangNasional Tahun 2005-2025; 5.Undang-undang
          Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;                     
                                                  Kuasa Pengguna Anggaran 
                                                  Dinas Pendidikan Dayah Aceh
                                                       dto                
                                                    Ir. MAHMUD, ST        
                                                  NIP. 19680210 199703 1 004