SPESIFIKASI TEKNIS
BELANJA JASA PETUGAS JAGA MALAM (ALAT BERAT DAN KAWASAN) PPS
KUTARAJA
I. LATAR BELAKANG
Secara umum pelabuhan adalah suatu perairan yang terlindung dari pengaruh gelombang,
arus, dan badai agar kapal-kapal dapat dengan aman dan mudah untuk berlabuh dan
berputar, bersandar sehingga bongkar muat dan pengangkutan penumpang dapat
dilaksanakan dengan lancar. Pemerintah Daerah Aceh, melalui Dinas Kelautan dan
Perikanan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan mempunyai
wewenang atas pembinaan seluruh jaringan transportasi daerah dibidang perikanan yang
ada di wilayah Pemerintah Aceh.
Pelabuhan perikanan memiliki peranan strategis dalam pengembangan perikanan dan
kelautan yaitu sebagai pusat dan sentral kegiatan perikanan tangkap, Pelabuhan perikanan
selain merupakan penghubung antara nelayan dan pengguna-pengguna hasil tangkapan baik
pengguna langsung tidak maupun tidak langsung Salah satu kegiatan dalam pembinaan
tersebut adalah dilaksanakannya belanja Jasa Belanja Jasa Petugas Jaga Malam (Alat Berat
dan Kawasan) PPS Kutaraja. Dengan semakin bertambahnya armada Penangkapan ikan
yang bersandar atau yang memakai PPS Kutaraja sebagai pangkalan maka perlu
diadakannya belanja Belanja Jasa Petugas Jaga Malam (Alat Berat dan Kawasan) PPS
Kutaraja.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Belanja Jasa Petugas Jaga Malam (Alat Berat dan Kawasan) PPS
Kutaraja ini adalah tersedianya Belanja Jasa Petugas Jaga Malam (Alat Berat dan Kawasan)
PPS Kutaraja yang memenuhi persyaratan teknis dan kondisi keamanan terjamin.
Tujuan dari pekerjaan Belanja Jasa Petugas Jaga Malam (Alat Berat dan Kawasan) PPS
Kutaraja ini adalah mempersiapkan Belanja Jasa Petugas Jaga Malam (Alat Berat dan
Kawasan) PPS Kutaraja dalam kawasan PPS Kutaraja, sebagai bagian Pengembangan
Belanja Jasa Petugas Jaga Malam (Alat Berat dan Kawasan) PPS Kutaraja yang terbaik.
III. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan adalah PPS Kutaraja, Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam, Kota
Banda Aceh.
IV. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Belanja Jasa Petugas Jaga Malam (Alat Berat dan Kawasan) PPS Kutaraja ini
dilaksanakan pembiayaannya melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Satuan Kerja
Perangkat Aceh (DPA – SKPA) Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Tahun Anggaran 2025
dengan pagu anggaran sebesar Rp. 110.400.000,- (Seratus Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu
Rupiah).
V. NAMA SATUAN KERJA DAN KPA
Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
Nama Kuasa Pengguna Anggaran : AFRIZAL, ST., MT
VI. DATA DASAR
DPA – SKPA Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Tahun Anggaran 2025.
VII. REFERENSI HUKUM
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA – SKPA) Dinas
Kelautan dan Perikanan Aceh Tahun Anggaran 2025.
- Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 954/39/2025 tanggal 17 Januari 2025 Tentang
Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara
Pengeluaran Pembantu Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
VIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup ini adalah berupa Belanja Jasa Petugas Jaga Malam (Alat Berat dan
Kawasan) PPS Kutaraja
NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME SATUAN
Belanja Jasa Petugas Jaga Malam (Alat Berat dan Kawasan) PPS Kutaraja
1. Jasa Tenaga Keamanan Non Pegawai Negeri Sipil 48 OB
IX. KELUARAN
1. Belanja Jasa Petugas Jaga Malam (Alat Berat dan Kawasan) PPS Kutaraja yang Baik dan
dapat dipergunakan sebagai mana mestinya
X. PERALATAN DAN MATERIAL DAN FASILITAS DARI KUASA PENGGUNA
ANGGARAN
Kuasa Pengguna Anggaran akan mendampingi/menunjuk/memfasilitasi Rekanan di
lapangan guna mendukung kelancaran di lapangan serta menyediakan data/dokumen
referensi baik master plan maupun teknis lainnya.
XI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 360 (tiga ratus enam
puluh) hari kalender terhitung mundur.
PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Banda Aceh, Maret 2025
Ditetapkan Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Program Pengelolaan Perikanan Tangkap,
AFRIZAL, ST., MT
NIP. 19790426 200604 1 008