LINGKUP KEGIATAN PEKERJAAN
Lingkup Kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Taman dan Halaman Kantor Dinas
(Penyedia Jasa Pelayanan Umum Kantor) Ini Pada Satuan Kerja Pemerintah Aceh Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Aceh untuk tahun Anggaran 2025. Penyedia bertanggung jawab semua lingkup
pekerjaan yang ada selama waktu pelaksanaan sesuai yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB),
Gambar, Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang telah ditentukan