Monitoring Pelaksanaan Rkl - Rpl Ruas Jalan Provinsi

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10091181000
Status: Batal
Date: 24 March 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 599,734,332
RUP Code: 58344375
Work Location: Ruas Jalan Provinsi - Aceh Barat Daya (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Aceh Barat (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Aceh Besar (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Aceh Jaya (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Aceh Selatan (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Bireuen (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Gayo Lues (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Langsa (Kota)|Ruas Jalan Provinsi - Lhokseumawe (Kota)|Ruas Jalan Provinsi - Nagan Raya (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Pidie Jaya (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Pidie (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Sabang (Kota)|Ruas Jalan Provinsi - Simeulue (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Aceh Tengah (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Aceh Tenggara (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Aceh Timur (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Aceh Utara (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Banda Aceh (Kota)|Ruas Jalan Provinsi - Subulussalam (Kota)|Ruas Jalan Provinsi - Bener Meriah (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Aceh Tamiang (Kab.)|Ruas Jalan Provinsi - Aceh Singkil (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT   PAKET   PEKERJAAN                                                    
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                                                                                                                         
Dinas Pekerjaan Umum  dan Penataan Ruang Aceh dalam  mewujudkan  transportasi jalan provinsi yang berkeselamatan dan     
                                                                                                                         
berwawasan  lingkungan, maka diperlukan rekomendasi perbaikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan melalui kegiatan     
identifikasi dan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan upaya pengelolaan dari pemantauan yang telah dirumuskan dalam 
                                                                                                                         
Dokumen   RKL-RPL dan/atau Formulir RKL-RPL. Untuk tujuan tersebut, perlu pengadaan penyedia jasa konsultansi untuk      
                                                                                                                         
menyediakan  kegiatan Monitoring Pelaksanaan RKL-RPL Ruas Jalan Provinsi.                                                
                                                                                                                         
                                                                                                                         
Dengan  adanya keterbatasan sumber daya manusia  pada Kegiatan Kesekretariatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan         
Ruang  Aceh, maka  untuk mendukung   kegiatan tersebut diperlukan Penyedia Jasa Konsultansi dalam Paket Monitoring       
                                                                                                                         
Pelaksanaan RKL-RPL Ruas Jalan Provinsi (ST- 01/2025).                                                                   
                                                                                                                         
Tujuan dari kegiatan ini adalah rekomendasi terhadap pemantauan lingkungan terhadap kegiatan berusaha yang sebelumnya    
                                                                                                                         
telah dirumuskan  dalam  Dokumen    RKL-RPL dan/atau  Formulir RKL-RPL  yang  termuat  pada  dokumen   lingkungan        
                                                                                                                         
(AMDAL/Addendum     AMDAL,  UKL-UPL,  SPPL, DELH  dan DPLH)  berdasarkan hasil rekomendasi  atau persetujuan dari        
                                                                                                                         
Pemerintah  sesuai kewenangannya sesuai dengan standar prosedur, sehingga terwujudnya sistem transportasi jalan yang     
handal dan berwawasan  lingkungan yang diinginkan selama ini dapat tercapai.