Perencanaan Pembangunan Ruang Guru Dan Kepala Sekolah Sman 8 Subulussalam Kota Subulussalam

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10092016000
Date: 25 March 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 47,467,620
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 47,452,433
Winner (Pemenang): Pati Planning Group, CV
NPWP: 702099243101000
RUP Code: 57781438
Work Location: Kota Subulussalam - Subulussalam (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA      ACUAN    KERJA   (KAK)                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PROGRAM    : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN                               
                                                                          
KEGIATAN  : PEMBANGUNAN RUANG GURU/KEPALA SEKOLAH/TU                      
                                                                          
PEKERJAAN  : PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG GURU DAN KEPALA SEKOLAH SMAN 8 
            SUBULUSSALAM KOTA SUBULUSSALAM                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               SKPA                                       
                                                                          
                    DINAS  PENDIDIKAN     ACEH                            
                       TAHUN  ANGGARAN  2025                              
     PEKERJAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG GURU DAN KEPALA SEKOLAH SMAN 8
                     SUBULUSSALAM KOTA SUBULUSSALAM                       
                                                                          
                          URAIAN PENDAHULUAN                              
1. LATAR BELAKANG  a. Gambaran Umum                                       
                   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan
                   Pembangunan Nasional telah mengamanatkan bahwa Sistem Perencanaan
                   Pembangunan Nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan
                   pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam
                   jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
                   penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Untuk
                   terwujudnya integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan
                   daerah dengan kebijakan pembangunan nasional, maka perencanaan
                   pembangunan daerah harus merupakan satu kesatuan dengan sistem
                   perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23
                   Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa daerah sesuai
                   dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu
                   kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan
                   menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah
                   dan bawah-atas. Perumusan ini harus dilakukan secara transparan, responsif,
                   efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan
                   lingkungan.                                            
                   Perencanaan Pembangunan Ruang Guru dan Kepala Sekolah SMAN 8
                   Subulussalam Kota Subulussalam ini harus diwujudkan dengan sebaik
                   mungkin, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya dan
                   ddaappaatt mmeennjjaaddii tteellaaddaann bbaaggii lliinnggkkuunnggaann sseerrttaa bbeerrkkoonnttrriibbuussii ppoossiittiiff bbaaggii
                   perkembangan arsitektur indonesia. Bangunan yang harus direncanakan,
                   dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi kriteria teknis
                   bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
                   bangunan ini perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu
                   menghasilkan Perencanaan Pembangunan Ruang Guru dan Kepala Sekolah
                   SMAN 8 Subulussalam Kota Subulussalam yang memadai dan layak diterima
                   menurut Kebutuhan, norma serta tata laku professional. 
                   Untuk itu perlu dilakukan suatu perencanaan secara baik dan menyeluruh,
                   sehingga mampu menghasilkan perencanaan sarana dan prasarana yang
                   berkualitas, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya pada Tahun Anggaran 2024
                   akan melakukan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Ruang Guru dan Kepala
                   Sekolah SMAN 8 Subulussalam Kota Subulussalam, Kerangka Acuan Kerja
                   (KAK) ini akan dapat membantu mengarahkan pencapaian dari tahap-tahap
                   pekerjaan konsultan dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti diuraikan
                   pada bagian-bagian dibawah ini.                        
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                            
                   Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi
                   konsultan perencana dan bantuan teknis dalam menyusun Perencanaan
                   Pembangunan Ruang Guru dan Kepala Sekolah SMAN 8 Subulussalam Kota
                   Subulussalam yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses
                   pelaksanaan pekerjaan yang harus dipenuhi, diperhatikan serta
                   diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan detail
                   yang dibiayai oleh dana APBA Tahun Anggaran 2025.      
                   b. Tujuan                                              
                   Untuk mendapatkan desain, perhitungan teknis dan perhitungan biaya yang
                   sesuai dengan kondisi lapangan serta sesuai dengan persyaratan-persyaratan
                   teknis dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan sarana
                   dan prasarana Perencanaan Pembangunan Ruang Guru dan Kepala Sekolah
                   SMAN 8 Subulussalam Kota Subulussalam yang berfungsi dengan baik, optimal
3. SASARAN         Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi :
                   a. Tersedianya sarana dan prasarana Gedung yang memadai, sarana dan
                      prasarana Gedung yang berfungsi dengan baik, optimal dan terjamin
                      mutunya sesuai kebutuhan;                           
                   b. Tersedianya laporan perencanaan dan gambar desain Perencanaan
                      Pembangunan Ruang Guru dan Kepala Sekolah SMAN 8 Subulussalam
                      Kota Subulussalam sehingga dapat digunakan menjadi dasar dokumen
                      persiapan dan pengadaan sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan
                      konstruksi tersebut dilapangan dengan baik dan benar.
                                                                          
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Kegiatan terletak di Kabupaten Subulussalam.   
                                                                          
5. SUMBER DANA DAN a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Tahun Anggaran 2025
 PERKIRAAN BIAYA      yang dialokasikan melalui DPA-SKPA Dinas Pendidikan Aceh;
                                                                          
                   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan kurang lebih sebesar
                      Rp.47.452.000,- (empat puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu
                      Rupiah) termasuk PPN.                               
6. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan
 PENGADAAN BARANG  barang/jasa :                                          
                   -  Nama Pengguna Anggaran :                            
                      SYA'BANIAR, SE                                      
                      NIP. 19671122 199803 1 003                          
                   -  Satuan Kerja Perangkat Daerah :                     
                      Dinas Pendidikan Aceh                               
                                                                          
                            DATA PENUJANG                                 
7. DATA DASAR      Data dasar penyusunan Perencanaan Pembangunan Ruang Guru dan Kepala
                   Sekolah SMAN 8 Subulussalam Kota Subulussalam :        
                   a. Data bangunan existing pada lokasi perencanaan;     
                   b. Data kebutuhan sarana dan prasarana pada lokasi perencanaan;
                   c. Data sekunder lainnya yang ada pada Pemerintah Provinsi Aceh.
8. STANDAR TEKNIS  Standar teknis perencanaan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
                   Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
                   tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.            
9. REFERENSI HUKUM a. Undang-UndangNomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
                   b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                      Barang/Jasa Pemerintah;                             
                   c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                      Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                      Konstruksi;                                         
                   d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                      (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                      Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;            
                   e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                      897/KPTS/M/2017 Tahun 2017 tentang Standar Remunerasi Minimal
                      Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
                      JasaKonsultansi Konstruksi;                         
                   f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
                      Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
10. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan ini adalah :                      
                   a. Survey bangunan existing dan prasarana pendukung lainnya pada lokasi
                      perencanaan;                                        
                   b. Analisis data dan perencanaan;                      
                   c. Membuat desain perencanaan berupa Gambar Rencana, Rencana
                      Anggaran Biaya (RAB/EE), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)serta
                      membuat Laporan Rancangan Konseptual SMKK.          
11. KELUARAN       Keluaran dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah laporan akhir yang terdiri
                   dari :                                                 
                   1. Gambar Rencana (Uk. A3);                            
                   2. Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE);                    
                   3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);              
                   4. Laporan Rancangan Konseptual SMKK.                  
12. PERALATAN,     Data dan Fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pengguna Jasa :
   MATERIAL, PERSONEL 1. Laporan dan Data Sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi (Bila ada)
   DAN FASILITAS DARI dapat dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa; 
   PENGGUNA JASA   2. Staf pengawas/pendamping pengguna jasa akan mengangkat petugas
                      atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam
                      rangka pelaksanaan jasa konsultansi.                
                                                                          
13. PERALATAN DAN  Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Ruang Guru dan
   MATERIAL DARI   Kepala Sekolah SMAN 8 Subulussalam Kota Subulussalam Penyedia Jasa
   PENYEDIA JASA   Konsultansi harus menyediakan peralatan dan material yang tercantum dalam
   KONSULTANSI     kontrak.                                               
1144.. LLIINNGGKKUUPP LLiinnggkkuupp kkeewweennaannggaann ppeennyyeeddiiaa jjaassaa uunnttuukk ppeellaakkssaannaaaann ppeekkeerrjjaaaann PPeerreennccaannaaaann
   KEWENANGAN      Pembangunan Ruang Guru dan Kepala Sekolah SMAN 8 Subulussalam Kota
   PENYEDIA JASA   Subulussalam :                                         
                   a. Mengumpulkan dan mengakses data primer dan data sekunder selama
                      bukan diklarifikasikan sebagai rahasia negara dan mengganggu
                      ketertiban umum;                                    
                   b. Memberikan masukan dan saran, mulai dari sasaran, sistematika
                      pembuatan laporan dan metodologi pekerjaan;         
                   c. Menentukan/menetapkan dan menjustifikasi konsep perencanaan dan
                      perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional
                      akademik, independen, dan penuh tanggungjawab sesuai keahliannya dan
                      peraturan perundang-undangan;                       
                   d. Koordinasi dengan PPTK Jasa Konsultansi Cabang Dinas Pendididkan
                      Wilayah Kabupaten Bireuen serta instansi terkait untuk memperoleh
                      informasi terkait dengan perencanaan yang dilaksanakan;
                   e. Melaksanakan survey dan kompilasi data berbagai aspek fakta pada
                      lokasi perencanaan dan perancangan;                 
                   f. Guna memperoleh berbagai masukan yang konstruktif, dilakukan
                      pengumpulan data dan analisa. Selanjutnya hasil tersebut didiskusikan
                      kepada PPTK Jasa Konsultansi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
                      Kabupaten Bireuen;                                  
                   g. Menyusun data dan informasi berdasarkan hasil survey pada lokasi
                      perencanaan;                                        
                   h. Membuat serta menyerahkan setiap bentuk kewajiban laporan dan data
                      digital kepada PPTK Jasa Konsultansi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
                      Kabupaten Bireuen secara tepat waktu dengan suatu Berita Acara Serah
                      Terima.                                             
15. JANGKA WAKTU   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diperkirakan selama 30 (tiga puluh) hari
   PENYELESAIAN    kalender.                                              
   PEKERJAAN                                                              
16. PERSONEL       Kualifikasi Personel :                                 
                                         Kaualifikasi                     
                                                              Jumlah      
                                                        Status            
                      Posisi  Tingkat     Sertifikat Pengalam Orang       
                                     Jurusan           Tenaga             
                             Pendidikan   SKK/SKT an          Bulan       
                                                        Ahli              
                   Tenaga Ahli :                                          
                    Ahli Bangunan S1 Teknik Ahli Muda 1 Tahun - 1 OB      
                    Gedung (Team      Sipil Teknik                        
                                           Gedung                         
                      Leader)                                             
                                           (201) /                        
                                          Ahli Muda                       
                                           Teknik                         
                                          Bangunan                        
                                           Gedung                         
                                          (Jenjang 7)                     
                      Ahli K3  D3    Teknik Ahli K3 0 Tahun - 0,5 OB      
                     Konstruksi       Sipil Konstruks                     
                                          i - Muda /                      
                                          Ahli Muda                       
                                            K3                            
                                          Konstruks                       
                                          i (Jenjang                      
                                            7)                            
                              LAPORAN                                     
17. GAMBAR RENCANA (UK. Berisi gambar denah dan detail-detail Perencanaan Pembangunan Ruang Guru
   A3)             dan Kepala Sekolah SMAN 8 Subulussalam Kota Subulussalam Gambar
                   Rencana harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa pelaksanaan,
                   sebanyak 4 (empat)buku, setelah SPMK diterbitkan.      
18. RENCANA ANGGARAN Berisi harga satuan setiap item pekerjaan, analisa serta volume Perencanaan
   BIAYA (RAB/EE)  Pembangunan Ruang Guru dan Kepala Sekolah SMAN 8 Subulussalam Kota
                   Subulussalam dan hasil perhitungan dari volume per item pekerjaan (back up
                   perhitungan volume) serta hasil perhitungan kebutuhan desain sarana dan
                   prasarana. Perkiraan Kuantitas dan Biaya (EE)harus diserahkan selambat-
                   lambatnya pada akhir masa pelaksanaan, sebanyak 4 (Empat)buku, setelah
                   SPMK diterbitkan.                                      
19. LAPORAN RANCANGAN Berisi tentang dokumen telaahan tentang Keselamatan Konstruksi. Laporan
   KONSEPTUAL SMKK rancangan konseptual SMKK memuat IBRP, penetapan tingkat risiko, Biaya
                   SMKK serta kebutuhan personil keselamatan konstruksi. Laporan rancangan
                   konseptual SMKK harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa
                   pelaksanaan, sebanyak 4 (Empat)buku, setelah SPMK diterbitkan.
20. RENCANA KERJA DAN Berisi tentang nama pekerjaan berupa jenis, besar, lokasi, standar teknis dan
   SYARAT-SYARAT (RKS) prosedur pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, syarat mutu
                   pekerjaan, kebutuhan peralatan, kebutuhan personel, dan persyaratan lain
                   yang wajib dipenuhi oleh penyedia pekerjaan konstruksi. Rencana Kerja dan
                   Syarat-syarat (RKS) harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa
                   pelaksanaan, sebanyak 4 (Empat) buku, setelah SPMK diterbitkan.
21. FLASHDISK 8 GB Berisi seluruh softcopy data hasil survey dan analisa, hasil desain/gambar rencana
                   teknis, perhitungan (RAB/EE), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan laporan
                   rancangan konseptual SMKK untuk pekerjaan Perencanaan Pembangunan Ruang Guru
                   dan Kepala Sekolah SMAN 8 Subulussalam Kota Subulussalam.
                             HAL- HAL LAIN                                
22. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
   NEGERI          wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4
                   (empat) KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                                                                          
23. PERSYARATAN    Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
   KERJASAMA       pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
                   dipatuhi : Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
                   selama masa pelaksanaan, kecuali telah disepakati antara kedua belah pihak
                   sebelum mengikuti proses pengadaan (kerjasama operasi/KSO).
                                                                          
24. PEDOMAN        Pengumpulan data primer, berupa pengambilan sampel, pengamatan,
   PENGUMPULAN DATA penyebaran dan pengumpulan kuesioner, wawancara harus memenuhi kaidah-
   DILAPANGAN      kaidah untuk perencanaan dan perancangan. Pengumpulan data sekunder, harus
                   dilakukan dengan cermat dengan data yang benar dari instansi terkait. Secara
                   keseluruhan pengumpulan data di lapangan harus memenuhi persyaratan
                   berikut :                                              
                   a. Atas izin tertulis Pengguna Jasa                    
                                                                          
25. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                   menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
                   kepada personel/staf Pengguna Jasa seperti tersebut pada ruang lingkup
                   pekerjaan.                                             
                                   Banda Aceh,         2025               
                                     KUASA PENGGUNA ANGGARAN              
                                    BBIIDDAANNGG SSAARRAANNAA DDAANN PPRRAASSAARRAANNAA
                                      DINAS PENDIDIKAN ACEH               
                                                                          
                                             Dto                          
                                                                          
                                         SYA'BANIAR, SE                   
                                          Pembina Tk. I                   
                                      NIP. 19671122 199803 1 003