Perencanaan Pembangunan Jalan Rabat Beton Smkn 1 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10094353000
Date: 8 April 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,395,680
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,391,861
Winner (Pemenang): CV Tria Mante Consultant
NPWP: 06*0**3****04**0
RUP Code: 57862219
Work Location: Kab. Pidie Jaya - Pidie Jaya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA      ACUAN     KERJA   (KAK)                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
PROGRAM    : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN                                
                                                                           
                                                                           
KEGIATAN   : PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH            
                                                                           
PPEEKKEERRJJAAAANN :: PPEERREENNCCAANNAAAANN PPEEMMBBAANNGGUUNNAANN JJAALLAANN RRAABBAATT BBEETTOONN SSMMKKNN 11 BBAANNDDAARR DDUUAA KKAABB.. PPIIDDIIEE
             JAYA                                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                SKPA                                       
                    DINAS   PENDIDIKAN     ACEH                            
                                                                           
                        TAHUN  ANGGARAN  2025                              
 PEKERJAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN RABAT BETON SMKN 1 BANDAR DUA KAB. PIDIE
                                 JAYA                                      
                                                                           
                          URAIAN PENDAHULUAN                               
1. LATAR BELAKANG   a. Gambaran Umum                                       
                    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan
                    Pembangunan Nasional telah mengamanatkan bahwa Sistem Perencanaan
                    Pembangunan Nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan
                    pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam
                    jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
                    penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Untuk
                    terwujudnya integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan
                    daerah dengan kebijakan pembangunan nasional, maka perencanaan
                    pembangunan daerah harus merupakan satu kesatuan dengan sistem
                    perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23
                    Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa daerah sesuai
                    dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu
                    kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan
                    menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah
                    dan bawah-atas. Perumusan ini harus dilakukan secara transparan, responsif,
                    efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan
                    lingkungan.                                            
                                                                           
                    Perencanaan Pembangunan Jalan Rabat Beton SMKN 1 Bandar Dua Kab. Pidie
                    Jaya ini harus diwujudkan dengan sebaik mungkin, sehingga mampu
                    memenuhi secara optimal fungsi bangunannya dan dapat menjadi teladan bagi
                    lliinnggkkuunnggaann sseerrttaa bbeerrkkoonnttrriibbuussii ppoossiittiiff bbaaggii ppeerrkkeemmbbaannggaann aarrssiitteekkttuurr
                    indonesia. Bangunan yang harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
                    baiknya sehingga memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                    mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan ini perlu diarahkan secara
                    baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan Perencanaan
                    Pembangunan Jalan Rabat Beton SMKN 1 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya yang
                    memadai dan layak diterima menurut Kebutuhan, norma serta tata laku
                    professional.                                          
                                                                           
                    Untuk itu perlu dilakukan suatu perencanaan secara baik dan menyeluruh,
                    sehingga mampu menghasilkan perencanaan sarana dan prasarana yang
                    berkualitas, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya pada Tahun Anggaran 2024
                    akan melakukan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Jalan Rabat Beton
                    SMKN 1 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
                    dapat membantu mengarahkan pencapaian dari tahap-tahap pekerjaan
                    konsultan dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti diuraikan pada
                    bagian-bagian dibawah ini.                             
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                             
                    Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi
                    konsultan perencana dan bantuan teknis dalam menyusun Perencanaan
                    Pembangunan Jalan Rabat Beton SMKN 1 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya yang
                    memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses pelaksanaan pekerjaan yang
                    harus dipenuhi, diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
                    tugas perencanaan detail                               
                    yba. nTgu djuibainayai oleh dana APBA Tahun Anggaran 2025.
                                                                           
                    Untuk mendapatkan desain, perhitungan teknis dan perhitungan biaya yang
                    sesuai dengan kondisi lapangan serta sesuai dengan persyaratan-persyaratan
                    teknis dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan sarana
                    dan prasarana Perencanaan Pembangunan Jalan Rabat Beton SMKN 1 Bandar
                    DDuuaa KKaabb.. PPiiddiiee JJaayyaa yyaanngg bbeerrffuunnggssii ddeennggaann bbaaiikk,, ooppttiimmaall ddaann tteerrjjaammiinn mmuuttuunnyyaa..
3. SASARAN          Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi :
                    a. Tersedianya sarana dan prasarana Gedung yang memadai, sarana dan
                       prasarana Gedung yang berfungsi dengan baik, optimal dan terjamin
                       mutunya sesuai kebutuhan;                           
                    b. Tersedianya laporan perencanaan dan gambar desain Perencanaan
                       Pembangunan Jalan Rabat Beton SMKN 1 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya
                       sehingga dapat digunakan menjadi dasar dokumen persiapan dan
                       pengadaan sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan konstruksi
                       tersebut dilapangan dengan baik dan benar.          
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Kegiatan terletak di Kabupaten Pidie Jaya.      
                                                                           
5. SUMBER DANA DAN  a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : OTSUS Aceh Tahun
 PERKIRAAN BIAYA       Anggaran 2025 yang dialokasikan melalui DPA-SKPA Dinas Pendidikan
                       Aceh;                                               
                    b. Total perkiraan biaya yang diperlukan kurang lebih sebesar
                       Rp.13.391.861,- (tigabelas juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu
                       delapan ratus enam puluh satu Rupiah) termasuk PPN. 
6. NAMA ORGANISASI  Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan
 PENGADAAN BARANG   barang/jasa :                                          
                    -  Nama Pengguna Anggaran :                            
                       SYA'BANIAR, SE                                      
                       NIP. 19671122 199803 1 003                          
                    -  Satuan Kerja Perangkat Daerah :                     
                       Dinas Pendidikan Aceh                               
                                                                           
                             DDAATTAA PPEENNUUJJAANNGG                     
7. DATA DASAR       DDaattaa ddaassaarr ppeennyyuussuunnaann PPeerreennccaannaaaann PPeemmbbaanngguunnaann JJaallaann RRaabbaatt BBeettoonn SSMMKKNN 11
                    Bandar Dua Kab. Pidie Jaya :                           
                                                                           
                    a. Data bangunan existing pada lokasi perencanaan;     
                    b. Data kebutuhan sarana dan prasarana pada lokasi perencanaan;
                    c. Data sekunder lainnya yang ada pada Pemerintah Provinsi Aceh.
8. STANDAR TEKNIS   Standar teknis perencanaan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
                    Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
                    tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.            
9. REFERENSI HUKUM  a. Undang-UndangNomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
                    b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                       Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                       Barang/Jasa Pemerintah;                             
                                                                           
                    c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                       Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                       Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                       Konstruksi;                                         
                    d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                       (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                       Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;            
                    e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                       897/KPTS/M/2017 Tahun 2017 tentang Standar Remunerasi Minimal
                       Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
                       JasaKonsultansi Konstruksi;                         
                    f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
                       Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                    g. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun
                       Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan
                       DDaannaa BBaaggii HHaassiill MMiinnyyaakk ddaann GGaass BBuummii ddaann PPeenngggguunnaaaann DDaannaa OOttoonnoommii
                       Khusus;                                             
10. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan ini adalah :                       
                    a. Survey bangunan existing dan prasarana pendukung lainnya pada lokasi
                       perencanaan;                                        
                    b. Analisis data dan perencanaan;                      
                    c. Membuat desain perencanaan berupa Gambar Rencana, Rencana
                       Anggaran Biaya (RAB/EE), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)serta
                       membuat Laporan Rancangan Konseptual SMKK.          
                                                                           
11. KELUARAN        Keluaran dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah laporan akhir yang terdiri
                    dari :                                                 
                    1. Gambar Rencana (Uk. A3);                            
                    2. Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE);                    
                    3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);              
                    4. Laporan Rancangan Konseptual SMKK.                  
                                                                           
                                                                           
12. PERALATAN,      Data dan Fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pengguna Jasa :
   MATERIAL, PERSONEL 1. Laporan dan Data Sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi (Bila ada)
   DAN FASILITAS DARI  dapat dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa; 
   PENGGUNA JASA    2. Staf pengawas/pendamping pengguna jasa akan mengangkat petugas
                       atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam
                       rangka pelaksanaan jasa konsultansi.                
                                                                           
13. PERALATAN DAN   Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Jalan Rabat Beton
   MATERIAL DARI    SMKN 1 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya Penyedia Jasa Konsultansi harus
   PPEENNYYEEDDIIAA JJAASSAA mmeennyyeeddiiaakkaann ppeerraallaattaann ddaann mmaatteerriiaall yyaanngg tteerrccaannttuumm ddaallaamm kkoonnttrraakk..
   KONSULTANSI                                                             
                                                                           
14. LINGKUP         Lingkup kewenangan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan
   KEWENANGAN       Pembangunan Jalan Rabat Beton SMKN 1 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya :
   PENYEDIA JASA                                                           
                    a. Mengumpulkan dan mengakses data primer dan data sekunder selama
                       bukan diklarifikasikan sebagai rahasia negara dan mengganggu
                       ketertiban umum;                                    
                    b. Memberikan masukan dan saran, mulai dari sasaran, sistematika
                       pembuatan laporan dan metodologi pekerjaan;         
                    c. Menentukan/menetapkan dan menjustifikasi konsep perencanaan dan
                       perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional
                       akademik, independen, dan penuh tanggungjawab sesuai keahliannya dan
                       peraturan perundang-undangan;                       
                                                                           
                    d. Koordinasi dengan PPTK Jasa Konsultansi Bidang Sarana dan Prasarana
                       Dinas Pendidikan Aceh serta instansi terkait untuk memperoleh informasi
                       terkait dengan perencanaan yang dilaksanakan;       
                    e. Melaksanakan survey dan kompilasi data berbagai aspek fakta pada lokasi
                       perencanaan dan perancangan;                        
                    f. Guna memperoleh berbagai masukan yang konstruktif, dilakukan
                       pengumpulan data dan analisa. Selanjutnya hasil tersebut didiskusikan
                       kepada PPTK Jasa Konsultansi Bidang Sarana dan Prasarana Dinas
                       Pendidikan Aceh;                                    
                    g. Menyusun data dan informasi berdasarkan hasil survey pada lokasi
                       perencanaan;                                        
                    h. Membuat serta menyerahkan setiap bentuk kewajiban laporan dan data
                       digital kepada PPTK Jasa Konsultansi Bidang Sarana dan Prasarana Dinas
                       PPeennddiiddiikkaann AAcceehh sseeccaarraa tteeppaatt wwaakkttuu ddeennggaann ssuuaattuu BBeerriittaa AAccaarraa SSeerraahh
                       Terima.                                             
15. JANGKA WAKTU    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diperkirakan selama 15 (lima belas) hari
   PENYELESAIAN     kalender.                                              
   PEKERJAAN                                                               
                                                                           
16. PERSONEL        Kualifikasi Personel :                                 
                                          Kaualifikasi                     
                                                                Jumlah     
                                                          Status           
                       Posisi  Tingkat      Sertifikat Pengalam  Orang     
                                      Jurusan            Tenaga            
                              Pendidikan   SKK/SKT  an           Bulan     
                                                          Ahli             
                    Tenaga Ahli :                                          
                      Inspector  S1   Teknik      1 Tahun  -    0,5 OB     
                                       Sipil                               
                    Operator CAD S1   Teknik      0 Tahun  -    0,5 OB     
                                                                           
                                       Sipil                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     Petugas K3 D3    Teknik      1 Tahun  -    0,25 OB    
                                       Sipil                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               LAPORAN                                     
17. GAMBAR RENCANA (UK. Berisi gambar denah dan detail-detail Perencanaan Pembangunan Jalan Rabat
   A3)              Beton SMKN 1 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya Gambar Rencana harus diserahkan
                    selambat-lambatnya pada akhir masa pelaksanaan, sebanyak 4 (empat)buku,
                    setelah SPMK diterbitkan.                              
                                                                           
18. RENCANA ANGGARAN Berisi harga satuan setiap item pekerjaan, analisa serta volume Perencanaan
   BIAYA (RAB/EE)   Pembangunan Jalan Rabat Beton SMKN 1 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya dan hasil
                    perhitungan dari volume per item pekerjaan (back up perhitungan volume)
                    serta hasil perhitungan kebutuhan desain sarana dan prasarana. Perkiraan
                    Kuantitas dan Biaya (EE)harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir
                    masa pelaksanaan, sebanyak 4 (Empat)buku, setelah SPMK diterbitkan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
19. LAPORAN RANCANGAN Berisi tentang dokumen telaahan tentang Keselamatan Konstruksi. Laporan
   KONSEPTUAL SMKK  rancangan konseptual SMKK memuat IBRP, penetapan tingkat risiko, Biaya
                    SMKK serta kebutuhan personil keselamatan konstruksi. Laporan rancangan
                    konseptual SMKK harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa
                    pelaksanaan, sebanyak 4 (Empat)buku, setelah SPMK diterbitkan.
                                                                           
                                                                           
20. RENCANA KERJA DAN Berisi tentang nama pekerjaan berupa jenis, besar, lokasi, standar teknis dan
   SYARAT-SYARAT (RKS) prosedur pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, syarat mutu
                    pekerjaan, kebutuhan peralatan, kebutuhan personel, dan persyaratan lain
                    yang wajib dipenuhi oleh penyedia pekerjaan konstruksi. Rencana Kerja dan
                    Syarat-syarat (RKS) harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa
                    ppeellaakkssaannaaaann,, sseebbaannyyaakk 44 ((EEmmppaatt)) bbuukkuu,, sseetteellaahh SSPPMMKK ddiitteerrbbiittkkaann..
21. FLASHDISK 8 GB  Berisi seluruh softcopy data hasil survey dan analisa, hasil desain/gambar
                    rencana teknis, perhitungan (RAB/EE), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
                    dan laporan rancangan konseptual SMKK untuk pekerjaan Perencanaan
                    Pembangunan Jalan Rabat Beton SMKN 1 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya.
                                                                           
                                                                           
                              HAL- HAL LAIN                                
22. PRODUKSI DALAM  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
   NEGERI           wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4
                    (empat) KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                                                                           
                                                                           
23. PERSYARATAN     Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
   KERJASAMA        pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
                    dipatuhi : Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
                    selama masa pelaksanaan, kecuali telah disepakati antara kedua belah pihak
                    sebelum mengikuti proses pengadaan (kerjasama operasi/KSO).
                                                                           
                                                                           
                                                                           
24. PEDOMAN         Pengumpulan data primer, berupa pengambilan sampel, pengamatan,
   PENGUMPULAN DATA penyebaran dan pengumpulan kuesioner, wawancara harus memenuhi kaidah-
   DILAPANGAN       kaidah untuk perencanaan dan perancangan. Pengumpulan data sekunder,
                    harus dilakukan dengan cermat dengan data yang benar dari instansi terkait.
                    Secara keseluruhan pengumpulan data di lapangan harus memenuhi
                    ppeerrssyyaarraattaann bbeerriikkuutt ::               
                    a. Atas izin tertulis Pengguna Jasa                    
                                                                           
25. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                    pengetahuan kepada personel/staf Pengguna Jasa seperti tersebut pada ruang
                    lingkup pekerjaan.                                     
                                                                           
                                    Banda Aceh,          2025              
                                      KUASA PENGGUNA ANGGARAN              
                                     BIDANG SARANA DAN PRASARANA           
                                        DINAS PENDIDIKAN ACEH              
                                                                           
                                               Dto                         
                                                                           
                                                                           
                                           SYA'BANIAR, SE                  
                                            Pembina Tk. I                  
                                       NIP. 19671122 199803 1 003