KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH
PPEEKKEERRJJAAAANN :: PPEERREENNCCAANNAAAANN RREEHHAABBIILLIITTAASSII RRUUAANNGG KKEELLAASS SSMMKKNN 22 LLAANNGGSSAA KKOOTTAA LLAANNGGSSAA
SKPA
DINAS PENDIDIKAN ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
PEKERJAAN PERENCANAAN REHABILITASI RUANG KELAS SMKN 2 LANGSA KOTA LANGSA
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG a. Gambaran Umum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan
Pembangunan Nasional telah mengamanatkan bahwa Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam
jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Untuk
terwujudnya integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan
daerah dengan kebijakan pembangunan nasional, maka perencanaan
pembangunan daerah harus merupakan satu kesatuan dengan sistem
perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa daerah sesuai
dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan
menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah
dan bawah-atas. Perumusan ini harus dilakukan secara transparan, responsif,
efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan
lingkungan.
Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Langsa Kota Langsa ini harus
diwujudkan dengan sebaik mungkin, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya dan dapat menjadi teladan bagi lingkungan serta
bbeerrkkoonnttrriibbuussii ppoossiittiiff bbaaggii ppeerrkkeemmbbaannggaann aarrssiitteekkttuurr iinnddoonneessiiaa.. BBaanngguunnaann yyaanngg
harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan ini perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh
sehingga mampu menghasilkan Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2
Langsa Kota Langsa yang memadai dan layak diterima menurut Kebutuhan,
norma serta tata laku professional.
Untuk itu perlu dilakukan suatu perencanaan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan perencanaan sarana dan prasarana yang
berkualitas, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya pada Tahun Anggaran 2024
akan melakukan pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2
Langsa Kota Langsa, Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dapat membantu
mengarahkan pencapaian dari tahap-tahap pekerjaan konsultan dalam
melaksanakan kegiatan tersebut seperti diuraikan pada bagian-bagian dibawah
ini.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi
konsultan perencana dan bantuan teknis dalam menyusun Perencanaan
Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Langsa Kota Langsa yang memuat masukan,
kriteria, keluaran dan proses pelaksanaan pekerjaan yang harus dipenuhi,
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan
detail
yba. nTgu djuibainayai oleh dana APBA Tahun Anggaran 2025.
Untuk mendapatkan desain, perhitungan teknis dan perhitungan biaya yang
sesuai dengan kondisi lapangan serta sesuai dengan persyaratan-persyaratan
teknis dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan sarana
dan prasarana Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Langsa Kota
LLaannggssaa yyaanngg bbeerrffuunnggssii ddeennggaann bbaaiikk,, ooppttiimmaall ddaann tteerrjjaammiinn mmuuttuunnyyaa..
3. SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi :
a. Tersedianya sarana dan prasarana Gedung yang memadai, sarana dan
prasarana Gedung yang berfungsi dengan baik, optimal dan terjamin
mutunya sesuai kebutuhan;
b. Tersedianya laporan perencanaan dan gambar desain Perencanaan
Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Langsa Kota Langsa sehingga dapat
digunakan menjadi dasar dokumen persiapan dan pengadaan sebagai
acuan untuk melaksanakan kegiatan konstruksi tersebut dilapangan
dengan baik dan benar.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Kegiatan terletak di Kabupaten Langsa.
5. SUMBER DANA DAN a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : OTSUS Aceh Tahun
PERKIRAAN BIAYA Anggaran 2025 yang dialokasikan melalui DPA-SKPA Dinas Pendidikan
Aceh;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan kurang lebih sebesar
Rp.14.088.941,- (empatbelas juta delapan puluh delapan ribu sembilan
ratus empat puluh satu Rupiah) termasuk PPN.
6. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan
PENGADAAN BARANG barang/jasa :
- Nama Pengguna Anggaran :
SYA'BANIAR, SE
NIP. 19671122 199803 1 003
- Satuan Kerja Perangkat Daerah :
Dinas Pendidikan Aceh
DDAATTAA PPEENNUUJJAANNGG
7. DATA DASAR DDaattaa ddaassaarr ppeennyyuussuunnaann PPeerreennccaannaaaann RReehhaabbiilliittaassii RRuuaanngg KKeellaass SSMMKKNN 22 LLaannggssaa
Kota Langsa :
a. Data bangunan existing pada lokasi perencanaan;
b. Data kebutuhan sarana dan prasarana pada lokasi perencanaan;
c. Data sekunder lainnya yang ada pada Pemerintah Provinsi Aceh.
8. STANDAR TEKNIS Standar teknis perencanaan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
9. REFERENSI HUKUM a. Undang-UndangNomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
897/KPTS/M/2017 Tahun 2017 tentang Standar Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
JasaKonsultansi Konstruksi;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
g. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun
Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan
DDaannaa BBaaggii HHaassiill MMiinnyyaakk ddaann GGaass BBuummii ddaann PPeenngggguunnaaaann DDaannaa OOttoonnoommii
Khusus;
10. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Survey bangunan existing dan prasarana pendukung lainnya pada lokasi
perencanaan;
b. Analisis data dan perencanaan;
c. Membuat desain perencanaan berupa Gambar Rencana, Rencana
Anggaran Biaya (RAB/EE), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)serta
membuat Laporan Rancangan Konseptual SMKK.
11. KELUARAN Keluaran dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah laporan akhir yang terdiri
dari :
1. Gambar Rencana (Uk. A3);
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE);
3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4. Laporan Rancangan Konseptual SMKK.
12. PERALATAN, Data dan Fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pengguna Jasa :
MATERIAL, PERSONEL 1. Laporan dan Data Sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi (Bila ada)
DAN FASILITAS DARI dapat dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa;
PENGGUNA JASA 2. Staf pengawas/pendamping pengguna jasa akan mengangkat petugas
atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
13. PERALATAN DAN Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2
MATERIAL DARI Langsa Kota Langsa Penyedia Jasa Konsultansi harus menyediakan peralatan
PPEENNYYEEDDIIAA JJAASSAA ddaann mmaatteerriiaall yyaanngg tteerrccaannttuumm ddaallaamm kkoonnttrraakk..
KONSULTANSI
14. LINGKUP Lingkup kewenangan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan
KEWENANGAN Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Langsa Kota Langsa :
PENYEDIA JASA
a. Mengumpulkan dan mengakses data primer dan data sekunder selama
bukan diklarifikasikan sebagai rahasia negara dan mengganggu
ketertiban umum;
b. Memberikan masukan dan saran, mulai dari sasaran, sistematika
pembuatan laporan dan metodologi pekerjaan;
c. Menentukan/menetapkan dan menjustifikasi konsep perencanaan dan
perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional
akademik, independen, dan penuh tanggungjawab sesuai keahliannya dan
peraturan perundang-undangan;
d. Koordinasi dengan PPTK Jasa Konsultansi Bidang Sarana dan Prasarana
Dinas Pendidikan Aceh serta instansi terkait untuk memperoleh informasi
terkait dengan perencanaan yang dilaksanakan;
e. Melaksanakan survey dan kompilasi data berbagai aspek fakta pada lokasi
perencanaan dan perancangan;
f. Guna memperoleh berbagai masukan yang konstruktif, dilakukan
pengumpulan data dan analisa. Selanjutnya hasil tersebut didiskusikan
kepada PPTK Jasa Konsultansi Bidang Sarana dan Prasarana Dinas
Pendidikan Aceh;
g. Menyusun data dan informasi berdasarkan hasil survey pada lokasi
perencanaan;
h. Membuat serta menyerahkan setiap bentuk kewajiban laporan dan data
digital kepada PPTK Jasa Konsultansi Bidang Sarana dan Prasarana Dinas
PPeennddiiddiikkaann AAcceehh sseeccaarraa tteeppaatt wwaakkttuu ddeennggaann ssuuaattuu BBeerriittaa AAccaarraa SSeerraahh
Terima.
15. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diperkirakan selama 15 (lima belas) hari
PENYELESAIAN kalender.
PEKERJAAN
16. PERSONEL Kualifikasi Personel :
Kaualifikasi
Jumlah
Status
Posisi Tingkat Sertifikat Pengalam Orang
Jurusan Tenaga
Pendidikan SKK/SKT an Bulan
Ahli
Tenaga Ahli :
Inspector S1 Teknik 1 Tahun - 0,5 OB
Sipil
Operator CAD S1 Teknik 0 Tahun - 0,5 OB
Sipil
Petugas K3 D3 Teknik 1 Tahun - 0,25 OB
Sipil
LAPORAN
17. GAMBAR RENCANA (UK. Berisi gambar denah dan detail-detail Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas
A3) SMKN 2 Langsa Kota Langsa Gambar Rencana harus diserahkan selambat-
lambatnya pada akhir masa pelaksanaan, sebanyak 4 (empat)buku, setelah
SPMK diterbitkan.
18. RENCANA ANGGARAN Berisi harga satuan setiap item pekerjaan, analisa serta volume Perencanaan
BIAYA (RAB/EE) Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Langsa Kota Langsa dan hasil perhitungan
dari volume per item pekerjaan (back up perhitungan volume) serta hasil
perhitungan kebutuhan desain sarana dan prasarana. Perkiraan Kuantitas dan
Biaya (EE)harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa pelaksanaan,
sebanyak 4 (Empat)buku, setelah SPMK diterbitkan.
19. LAPORAN RANCANGAN Berisi tentang dokumen telaahan tentang Keselamatan Konstruksi. Laporan
KONSEPTUAL SMKK rancangan konseptual SMKK memuat IBRP, penetapan tingkat risiko, Biaya
SMKK serta kebutuhan personil keselamatan konstruksi. Laporan rancangan
konseptual SMKK harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa
pelaksanaan, sebanyak 4 (Empat)buku, setelah SPMK diterbitkan.
20. RENCANA KERJA DAN Berisi tentang nama pekerjaan berupa jenis, besar, lokasi, standar teknis dan
SYARAT-SYARAT (RKS) prosedur pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, syarat mutu
pekerjaan, kebutuhan peralatan, kebutuhan personel, dan persyaratan lain
yang wajib dipenuhi oleh penyedia pekerjaan konstruksi. Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa
ppeellaakkssaannaaaann,, sseebbaannyyaakk 44 ((EEmmppaatt)) bbuukkuu,, sseetteellaahh SSPPMMKK ddiitteerrbbiittkkaann..
21. FLASHDISK 8 GB Berisi seluruh softcopy data hasil survey dan analisa, hasil desain/gambar
rencana teknis, perhitungan (RAB/EE), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
dan laporan rancangan konseptual SMKK untuk pekerjaan Perencanaan
Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Langsa Kota Langsa.
HAL- HAL LAIN
22. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
NEGERI wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4
(empat) KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
23. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
KERJASAMA pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi : Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
selama masa pelaksanaan, kecuali telah disepakati antara kedua belah pihak
sebelum mengikuti proses pengadaan (kerjasama operasi/KSO).
24. PEDOMAN Pengumpulan data primer, berupa pengambilan sampel, pengamatan,
PENGUMPULAN DATA penyebaran dan pengumpulan kuesioner, wawancara harus memenuhi kaidah-
DILAPANGAN kaidah untuk perencanaan dan perancangan. Pengumpulan data sekunder,
harus dilakukan dengan cermat dengan data yang benar dari instansi terkait.
Secara keseluruhan pengumpulan data di lapangan harus memenuhi
ppeerrssyyaarraattaann bbeerriikkuutt ::
a. Atas izin tertulis Pengguna Jasa
25. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel/staf Pengguna Jasa seperti tersebut pada ruang
lingkup pekerjaan.
Banda Aceh, 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BIDANG SARANA DAN PRASARANA
DINAS PENDIDIKAN ACEH
Dto
SYA'BANIAR, SE
Pembina Tk. I
NIP. 19671122 199803 1 003