KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PERENCANAAN
KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
LAINNYA
PEKERJAAN PERENCANAAN REHAB INTERIOR RUANGAN ESELON UPTD ACEH
TENGAH
1. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan
dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik -
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan.
B. Latar Belakang.
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup dari Sub
Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
2. Pemegang mata anggaran adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Tahun Anggaran 2025
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah tersusunnya suatu laporan perencanaan teknis yang
memenuhi standar perencanaan infrastruktur, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SKPA : Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
Pengguna Anggaran : REZA SAPUTRA, S.STP., M.Si
Nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : GUNAWAN PHONNA, S.STP, M.Ec.Dev
Alamat : Jl. T. Nyak Arief No. 129 Kantor Gubernur Aceh
Gedung D Banda Aceh 28125
5. SUMBER PENDANAAN
A. Biaya Perencanaan.
a. Pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini dengan perkiraan biaya sebesar
Rp.11.863.800,00 (Sebelas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan
Ratus Rupiah).
b. Besarnya biaya konsultan Perencanaan merupakan biaya tetap dan pasti.
c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjan pekerjaan perencanaan
yang dibuat oleh KPA / PPK dan Konsultan Perencana.
d. Pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan pada prestasi kemajuan
pekerjaan perencanaan.
B. Sumber Dana
Pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh
(APBA) Tahun Anggaran 2025 melalui DPA-SKPA Badan Pengelolaan Keuangan Aceh,
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
6.1 Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini adalah :
Pendataan lokasi;
Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pengguna jasa dan unsur terkait
lainnya sebagai dasar bagi proses perencanaan;
Membuat sketsa lokasi dan perletakan insfrastruktur sebagai langkah awal
perencanaan (site plan);
Perencanaan detail; dan
Penyiapan Dokumen Perencanaan yang terdiri dari :
Gambar Rencana dan Detail;
Rencana Anggaran Biaya (Engineers Estimate) dan Bill Of Quantity (BOQ);
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
6.2 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan adalah Kantor UPTD Wilayah XI Aceh Tengah
6.3 Data dan Fasilitas Penunjang
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa tidak ada, tetapi fasilitas
tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri seperti yang tercantum dalam
surat perintah kerja/kontrak. Fasilitas tersebut berupa akomodasi dan
perlengkapannya, sewa alat-alat survey, biaya-biaya survey dan operasional kantor
serta biaya-biaya penggandaan laporan dan gambar.
7. LINGKUP PEKERJAAN
7.1 LINGKUP TUGAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28
tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Secara rinci tahap-tahap dari pelaksanaan pekerjaan perencanaan adalah sebagai
berikut :
Tahap pengumpulan data survey:
Melakukan survey, pengumpulan data, inventarisasi, penggambaran,
pendokumentasian, wawancara dan diskusi untuk memperoleh :
gambaran mengenai tuntutan kebutuhan fisik infrastruktur, khususnya dari para
Pengguna; dan
gambar site plan.
Tahap penyusunan rencana teknis, meliputi kegiatan :
Menyusun program perencanaan infrastruktur secara menyeluruh atas dasar hasil
analisis yang dilakukan terhadap informasi dan bahan-bahan yang diperoleh dari
hasil pendataan.
Menyerahkan hasil :
Pengembangan rancangan (denah/layout plan, tampak dan potongan);
Pembuatan Gambar Detail;
Perhitungan Volume dan Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE) ;
Pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis.
7.2 TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
akan diwujudkan.
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan Dokumen Lelang
Konstruksi diperkirakan selama 12 (dua belas) hari kalender, terhitung sejak terbit
SPMK.
2. Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Pengawasan Berkala
terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan Konstruksi Fisik,
9. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana harus menyediakan
tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan Perencana untuk
menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini
yang bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut:
JMLH PENGALAMAN
No. JABATAN KEAHLIAN KUALI FIKASI
(org) MINIMAL
BIAYA TENAGA SUB
A.
PROFESSIONAL
S1 Teknik Sipil
1. Sipil/ Arsitektur - 1 3 tahun
/ Arsitektur
Untuk Jabatan Tenaga Ahli dilengkapi dengan Curiculum Vitae
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perintah kerja, yang minimal meliputi:
A. Tahap Awal
1) Data dan informasi lapangan.
B. Tahap Rencana
1) Gambar rencana dalam bentuk beserta detail,
2) Rencana kerja dan syarat-syarat, (RKS)
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ)
4) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB) berdasarkan Analisa Biaya
Konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 01 tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat.