Perencanaan Rehab Interior Ruangan Eselon Uptd Aceh Tengah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10101631000
Date: 15 April 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 11,863,800
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,863,800
Winner (Pemenang): CV Focus Consultant
NPWP: 00*2**5****01**0
RUP Code: 57709683
Work Location: Aceh - Aceh Tengah (Kab.)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                            
                   PEKERJAAN  PERENCANAAN                                
                                                                         
   KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN            
                     PEMERINTAHAN DAERAH                                 
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN        
                                                                         
                            LAINNYA                                      
 PEKERJAAN PERENCANAAN REHAB INTERIOR RUANGAN ESELON UPTD ACEH           
                            TENGAH                                       
                                                                         
1. PENDAHULUAN                                                           
  A. UMUM                                                                
                                                                         
    1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
      mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan
      dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
      perkembangan arsitektur di Indonesia.                              
    2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik -
      baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
      mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
    3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
      baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis
      bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
      profesional.                                                       
    4. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
      matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
      sesuai dengan kepentingan kegiatan.                                
                                                                         
                                                                         
  B. Latar Belakang.                                                     
    1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup dari Sub
      Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
    2. Pemegang mata anggaran adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna    
      Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Tahun Anggaran 2025  
                                                                         
                                                                         
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang
    memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
    diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
  2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
    jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
                                                                         
                                                                         
3. SASARAN                                                               
  Sasaran yang ingin dicapai adalah tersusunnya suatu laporan perencanaan teknis yang
  memenuhi standar perencanaan infrastruktur, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam
  Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya.          
                                                                         
                                                                         
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                          
  SKPA                        : Badan Pengelolaan Keuangan Aceh          
                                                                         
  Pengguna Anggaran           : REZA SAPUTRA, S.STP., M.Si               
  Nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/                                    
  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : GUNAWAN PHONNA, S.STP, M.Ec.Dev       
  Alamat                      : Jl. T. Nyak Arief No. 129 Kantor Gubernur Aceh
                              Gedung D Banda Aceh 28125                  
                                                                         
5. SUMBER PENDANAAN                                                      
  A. Biaya Perencanaan.                                                  
    a. Pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini dengan perkiraan biaya sebesar
      Rp.11.863.800,00 (Sebelas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan
      Ratus Rupiah).                                                     
    b. Besarnya biaya konsultan Perencanaan merupakan biaya tetap dan pasti.
                                                                         
    c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjan pekerjaan perencanaan
      yang dibuat oleh KPA / PPK dan Konsultan Perencana.                
    d. Pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan pada prestasi kemajuan
      pekerjaan perencanaan.                                             
                                                                         
  B. Sumber Dana                                                         
                                                                         
    Pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh
    (APBA) Tahun Anggaran 2025 melalui DPA-SKPA Badan Pengelolaan Keuangan Aceh,
                                                                         
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                
  6.1 Lingkup Kegiatan                                                   
                                                                         
     Lingkup kegiatan ini adalah :                                       
                                                                        
       Pendataan lokasi;                                                 
       Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pengguna jasa dan unsur terkait
       lainnya sebagai dasar bagi proses perencanaan;                    
                                                                        
       Membuat sketsa lokasi dan perletakan insfrastruktur sebagai langkah awal
       perencanaan (site plan);                                          
                                                                        
       Perencanaan detail; dan                                           
                                                                        
       Penyiapan Dokumen Perencanaan yang terdiri dari :                 
                                                                        
        Gambar Rencana dan Detail;                                       
                                                                        
        Rencana Anggaran Biaya (Engineers Estimate) dan Bill Of Quantity (BOQ);
                                                                        
        Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                           
  6.2 Lokasi Pekerjaan                                                   
     Lokasi pekerjaan adalah Kantor UPTD Wilayah XI Aceh Tengah          
  6.3 Data dan Fasilitas Penunjang                                       
     Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa tidak ada, tetapi fasilitas
     tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri seperti yang tercantum dalam
     surat perintah kerja/kontrak. Fasilitas tersebut berupa akomodasi dan
     perlengkapannya, sewa alat-alat survey, biaya-biaya survey dan operasional kantor
     serta biaya-biaya penggandaan laporan dan gambar.                   
7. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
  7.1 LINGKUP TUGAS                                                      
     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah
     berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan Pemerintah
     Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28
     tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
     Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.     
     Secara rinci tahap-tahap dari pelaksanaan pekerjaan perencanaan adalah sebagai
     berikut :                                                           
                                                                        
       Tahap pengumpulan data survey:                                    
       Melakukan survey, pengumpulan data, inventarisasi, penggambaran,  
       pendokumentasian, wawancara dan diskusi untuk memperoleh :        
                                                                        
        gambaran mengenai tuntutan kebutuhan fisik infrastruktur, khususnya dari para
        Pengguna; dan                                                    
                                                                        
        gambar site plan.                                                
                                                                        
       Tahap penyusunan rencana teknis, meliputi kegiatan :              
                                                                        
        Menyusun program perencanaan infrastruktur secara menyeluruh atas dasar hasil
        analisis yang dilakukan terhadap informasi dan bahan-bahan yang diperoleh dari
        hasil pendataan.                                                 
                                                                        
        Menyerahkan hasil :                                              
                                                                        
          Pengembangan rancangan (denah/layout plan, tampak dan potongan);
                                                                        
          Pembuatan Gambar Detail;                                       
                                                                        
          Perhitungan Volume dan Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE) ;       
                                                                        
          Pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis.              
                                                                         
  7.2 TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN                                         
                                                                        
       Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
       perencanaan yang berlaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
                                                                        
       Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
                                                                        
         Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
         batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti
         dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
         akan diwujudkan.                                                
                                                                        
         Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
         standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
         gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                              
  1. Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan Dokumen Lelang
    Konstruksi diperkirakan selama 12 (dua belas) hari kalender, terhitung sejak terbit
    SPMK.                                                                
  2. Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Pengawasan Berkala
    terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan Konstruksi Fisik,         
9. TENAGA AHLI                                                           
  Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana harus menyediakan
  tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan Perencana untuk
  menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini
  yang bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS.                   
                                                                         
  Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut:
                                                                         
                                        JMLH            PENGALAMAN       
  No.       JABATAN          KEAHLIAN         KUALI FIKASI               
                                        (org)             MINIMAL        
     BIAYA TENAGA SUB                                                    
  A.                                                                     
     PROFESSIONAL                                                        
                                              S1 Teknik Sipil            
  1. Sipil/ Arsitektur           -       1                 3 tahun       
                                               / Arsitektur              
   Untuk Jabatan Tenaga Ahli dilengkapi dengan Curiculum Vitae           
                                                                         
10. KELUARAN                                                             
   Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
   Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perintah kerja, yang minimal meliputi:
   A. Tahap Awal                                                         
                                                                         
     1) Data dan informasi lapangan.                                     
   B. Tahap Rencana                                                      
     1) Gambar rencana dalam bentuk beserta detail,                      
     2) Rencana kerja dan syarat-syarat, (RKS)                           
                                                                         
     3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ)                       
     4) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB) berdasarkan Analisa Biaya
       Konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 01 tahun 2022 tentang
       Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
       Umum Dan Perumahan Rakyat.