PEMERINTAH ACEH
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
Jalan Pemancar No. 5 Sp. Tiga Telp. (0651) 42882 Fax. (0651) 41130
BANDA ACEH - 23239
Satuan Kerja :
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh
SURAT PERINTAH
KERJA (SPK) Nomor dan Tanggal SPK :
Nomor :
Tanggal :
Nama : Syahrial Faujar, ST., MT
NIP : 19740715 200904 1 001
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran Program Penataan
Bangunan Gedung
NAMA PEJABAT
Berkedudukan di : Jl. Pemancar No. 5 Simpang Tiga Banda Aceh
PENANDATANGANAN
KONTRAK Yang bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran
Program Penataan Bangunan Gedung c.q. Gubernur Aceh berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.7.1/481/2025 Tanggal 20
Februari 2025 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan
Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Aceh selanjutnya disebut “Pejabat
Penandatanganan Kontrak”
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Akta Notaris Nomor :
NAMA PENYEDIA
Tanggal :
Notaris :
Yang bertindak untuk dan atas nama CV/PT. selanjutnya disebut
“Penyedia”
Wakil Sah Penandatanganan Kontrak
WAKIL SAH PEJABAT Untuk Penandatanganan Kontrak
PENANDATANGANAN Nama : Yuswar, ST.,MT
KONTRAK Jabatan : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh
PAKET PEKERJAAN : Nomor dan Tanggal Surat Undangan Pengadaan Langsung :
Nomor :
Tanggal :
Perencanaan Rehabilitasi
Ruangan Forkopimda
Nomor dan Tanggal Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung :
(Asdatun) Aceh
Nomor :
Tanggal :
Sumber Dana : OTSUS ACEH dibebankan atas DPPA-SKPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Aceh No. DPA-SKPA APBA Tahun Anggaran 2025 Untuk Mata Anggaran Kegiatan Penetapan
dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi.
Harga Kontrak Termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Sebesar Rp. 70.000.000,00
(Tujuh Puluh Juta Rupiah)
SISTEM PEMBAYARAN
1. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank atas nama Penyedia : CV/PT.
2. Pembayaran dilakukan dengan Pembayaran secara sekaligus;
Jenis Kontrak : Pembayaran dilakukan dengan Lumsum;
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 1,0 (Satu) Bulan
Untuk dan atas nama,
Untuk dan atas nama,
Pejabat Penandatangan Kontrak
Penyedia Jasa Konsultansi
CV/PT.
Syahrial Faujar, ST., MT
Nama Pimpinan
Pembina (IV/a) Jabatan
Nip. 19740715 200904 1 001
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI
Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta pekerjaan yang
dilakukan.
4. BIAYA SPK
a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
asuransi (apabila dipersyaratkan).
b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi penawaran
biaya.
5. HAK KEPEMILIKAN
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait
langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak . Jika diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka
Penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak , dan semua peralatan
tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada saat SPK berakhir
atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan
dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia dengan pengecualian keausan
akibat pemakaian yang wajar.
6. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen
yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK.
b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan dari
Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia.
7. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
9. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan adendum SPK.
10. PEMBERIAN KESEMPATAN
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir,
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima
puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih
belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:
(a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu
sesuai kebutuhan; atau
(b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaannya.
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2
huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi
denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan
(apabila ada).
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui
tahun anggaran.
d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak
serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
11. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan
tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya SPK.
12. PENUGASAN PERSONEL
Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim
yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko
Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
Pejabat Penandatangan Kontrak .
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan pekerjaan
dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan
pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan
harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai dengan
kebutuhan yang tercantum dalam KAK.
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak membuat
foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Direksi Teknis, dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang
ditetapkan dalam SPMK.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau
kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah pekerjaan
selesai.
18. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan dari Direksi Teknis.
19. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
dengan ketentuan:
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau
akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja
pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak
akibat dari Keadaan Kahar.
20. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan
Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat
dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
21. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal
penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis.
Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ;
2) biaya langsung demobilisasi personel.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak
Penyedia.
d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan
pemutusan SPK apabila:
1) Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
oleh instansi yang berwenang;
3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , tidak memulai pelaksanaan
pekerjaan;
5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam program
mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3
(tiga) kali;
8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan
atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh
delapan) hari; atau
10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SPK.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:
1) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan
2) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotismemater dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
23. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak , dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara Serah
Terima ditandatangani.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta Penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang
sedang menjadi perselisihan.
24. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil)
dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan
akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung
maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
[kop surat K/L/PD]
Nomor : ,
Lampiran :
Kepada Yth.
di
Perihal : Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor tanggal
tentang dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp
( ) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
petunjuk teknisnya.
Satuan Kerja
PPK
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP :
Tembusan Yth. :
1. [PA/KPA K/L/PD]
2. [APIP K/L/PD]
3. [Pejabat Pengadaan]
......... dst
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor:
Paket Pekerjaan:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[nama Pejabat Penandatangan Kontrak ]
[jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak ]
[alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak ]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak ;
berdasarkan SPK nomor tanggal , bersama ini
memerintahkan:
[nama Penyedia Jasa Konsultansi]
[alamat Penyedia Jasa Konsultansi]
yang dalam hal ini diwakili oleh:
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. Paket pengadaan: ;
2. Tanggal mulai kerja: ;
3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;
4. Waktu penyelesaian: selama ( ) hari kalender dan pekerjaan harus sudah
selesai pada tanggal
5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia
akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu pemil) dari dari nilai SPK atau
dari nilai bagian SPK (tidak termasuk PPN) sesuai ketentuan dalam SPK.
,
Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP:
Menerima dan menyetujui:
J a l a n P
D
e m
I N
a n
A
c a
S
r N
P
Po
P E
E
E
. 5
B
R
K
R
S
A
M
A
p
N
U
M.
E
A
D
W
T
D
2
R
C
M
U
ig4
1
A3
I
E
A
A N
A
K
a T
1 3
A
2 3
N
H
H
S
I
e0
C9
T
A
A
M
lp .
E
A
N
(
H
N
A0
H
6
N5
-
R
1 )
A
4 2
K
8 8
Y
2
A
F a
T
x . ( 0 6 5 1 )
Untuk dan atas nama [nama Penyedia]
[rekatkan meterai Rp10.000 dan tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]