Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan Pemukiman Cot Ijue Kec. Peusangan Kab. Bireuen

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10113683000
Date: 24 April 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 160,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
RUP Code: 58577223
Work Location: Kec. Peusangan Kab. Bireuen - Bireuen (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RUANG LINGKUP                               
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                      
   a. Kegiatan Persiapan                                              
      1. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil        
         konsultan pengawas (supervisi).                              
      2. Memeriksa Time Schedule (Bart Chart, S–Curve) yang diajukan  
         rekanan (kontraktor) dan selanjutnya diteruskan kepada Pejabat
         Pelaksana Teknis                                             
         Kegiatan (PPTK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.
   b. Kegiatan Pengawas Lapangan                                      
      1. Mengetahui rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi, baik
         biaya maupun detail kegiatan.                                
                                                                      
      2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan dengan
         kontrak yang ada untuk masing-ma sing pekerjaan.             
      3. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai
         dikerjakan, sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai
         dengan yang diharapkan.                                      
      4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan Lapangan,
         Koordinasi dan Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
         teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
         menerus sampai pada serah terima pekerjaan.                  
      5. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar pelaksanaan
         konstruksi dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang disepakati.
                                                                      
      6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
         bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan
         lapangan.                                                    
      7. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
         cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
      8. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan pengurangan/ptujuhbahan
         volume/biaya (Addendum), sehingga perubahan-perubahan kontrak yang
         diperlukan dapat dibuat secara optimum dengan mempertimbangkan aspek
         dana yang tersedia dan faktor-faktor dilapangan.             
      9. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor) sejauh
         tidak mengenai pengurangan atau ptujuhbahan biaya, batas waktu
         pelaksanaan pekerjaan yang tidak menyimpang dari kontrak pelaksanaan
         kontruksi.                                                   
                                                                      
      10. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran perhitungan
         volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga
         semua pengukuran perhitungan volume dan pembayaran didasarkan
         kepada ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak/Addendum
         Kontrak.                                                     
      11. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap
        kendala-kendala yang dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan
        tersebut bersama-sama dengan tim teknis dari Pejabat Penandatangan
        Kontrak dan penyedia jasa.                                    
      12. Mendampingi PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada setiap
         adanya kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal maupun  
         eksternal (Tim P2K Prov. Aceh).                              
   c. Kegiatan Pelaporan Meliputi :                                   
                                                                      
      1. Mempersiapkan laporan kemajuan pekerjaan fisik serta tahap pencapaian
         kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana pelaksanaan
         pekerjaan yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan setiap bulannya
         kepada PPTK Pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan    
         Permukiman Aceh                                              
      2. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor)
         terutama yang mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya
         pekerjaan.                                                   
      3. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan nilai
         pekerjaan bila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan.
      4. Ketika akhir pekerjaan maka konsultan pengawas menyerahkan   
         informasi realisasi TKDN kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
         (KPA). Informasi ini dibutuhkan untuk melihat nilai TKDN dalam rangka
         kepatuhan capaian nilai TKDN.