RUANG LINGKUP
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Kegiatan Persiapan
1. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil
konsultan pengawas (supervisi).
2. Memeriksa Time Schedule (Bart Chart, S–Curve) yang diajukan
rekanan (kontraktor) dan selanjutnya diteruskan kepada Pejabat
Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.
b. Kegiatan Pengawas Lapangan
1. Mengetahui rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi, baik
biaya maupun detail kegiatan.
2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan dengan
kontrak yang ada untuk masing-ma sing pekerjaan.
3. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai
dikerjakan, sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai
dengan yang diharapkan.
4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan Lapangan,
Koordinasi dan Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai pada serah terima pekerjaan.
5. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar pelaksanaan
konstruksi dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang disepakati.
6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan
lapangan.
7. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
8. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan pengurangan/ptujuhbahan
volume/biaya (Addendum), sehingga perubahan-perubahan kontrak yang
diperlukan dapat dibuat secara optimum dengan mempertimbangkan aspek
dana yang tersedia dan faktor-faktor dilapangan.
9. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor) sejauh
tidak mengenai pengurangan atau ptujuhbahan biaya, batas waktu
pelaksanaan pekerjaan yang tidak menyimpang dari kontrak pelaksanaan
kontruksi.
10. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran perhitungan
volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga
semua pengukuran perhitungan volume dan pembayaran didasarkan
kepada ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak/Addendum
Kontrak.
11. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap
kendala-kendala yang dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan
tersebut bersama-sama dengan tim teknis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak dan penyedia jasa.
12. Mendampingi PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada setiap
adanya kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal maupun
eksternal (Tim P2K Prov. Aceh).
c. Kegiatan Pelaporan Meliputi :
1. Mempersiapkan laporan kemajuan pekerjaan fisik serta tahap pencapaian
kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan setiap bulannya
kepada PPTK Pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Aceh
2. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor)
terutama yang mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya
pekerjaan.
3. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan bila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan.
4. Ketika akhir pekerjaan maka konsultan pengawas menyerahkan
informasi realisasi TKDN kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
(KPA). Informasi ini dibutuhkan untuk melihat nilai TKDN dalam rangka
kepatuhan capaian nilai TKDN.