Perencanaan Rehab Tempat Parkir Roda Dua

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10124887000
Date: 5 May 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,891,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,848,000
Winner (Pemenang): CV Job Engineer
NPWP: 08*1**1****01**0
RUP Code: 59230759
Work Location: BPSDM Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                             
                                                                             
KEGIATAN   : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya    
KODE REKENING : 5.04.01.09.0009                                              
PEKERJAAN  : Perencanaan Rehab Tempat Parkir Roda Dua                        
                                                                             
SUMBER DANA : Pendapatan Asli Daerah (PAD)                                   
TAHUN ANGGARAN : 2025                                                        
                                                                             
Terdapat Pekerjaan Rehab Tempat Parkir Roda Dua pada Tahun Anggaran 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BPSDM) Aceh.                                                                
                                                                             
                                                                             
Untuk itu dibutuhkan Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan supaya dapat menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
                                                                             
Lingkup Pekerjaan Konsultan Perencana pada Pekerjaan ini adalah :            
- Mengidentifikasi kebutuhan dari Pengguna Jasa.                             
                                                                             
- Membuat Pra Rencana dan berkonsultasi ke Pengguna Jasa.                    
- Membuat Dokumen Gambar Rencana                                             
- Membuat Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)                               
- Membuat Dokumen Spesifikasi Teknis                                         
                                                                             
                                                                             
Konsultan Perencana harus dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya jika terjadi kegagalan kontruksi.
                                                                             
Konsultan Perencana dipilih melalui proses pengadaan langsung yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sesuai Peraturan yang berlaku.              
                                                                             
                                                                             
Secara Kontraktual Konsultan Perencana selaku Penyedia bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran (PA) selaku Pengguna
Jasa.                                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                Banda Aceh, 8 Mei 2025       
                                                   Ditetapkan Oleh :         
                                                 PENGGUNA ANGGARAN           
                                              BADAN PENGEMBANGAN SUMBER      
                                                  DAYA MANUSIA ACEH          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                Dr. SYARIDIN, S.Pd, M.Pd     
                                                NIP. 19701231 199512 1 033