Pengawasan Pekerjaan Penataan Halaman Gedung Kantor Uptd Bener Meriah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10133228000
Date: 9 May 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,425,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,425,000
Winner (Pemenang): CV Focus Consultant
NPWP: 00*2**5****01**0
RUP Code: 57698327
Work Location: Aceh - Bener Meriah (Kab.)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                          
                      PEKERJAAN PENGAWASAN                                
                                                                          
 KEGIATAN PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH       
                             DAERAH                                       
                                                                          
     SUB KEGIATAN PENGADAAN GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN LAINNYA           
PEKERJAAN PENGAWASAN PENATAAN HALAMAN GEDUNG KANTOR UPTD BENER MERIAH     
                                                                          
                                                                          
 1. PENDAHULUAN                                                           
                                                                          
   A. UMUM                                                                
     1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik - baiknya, sehingga
       mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan
                                                                          
       dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
       perkembangan arsitektur di Indonesia.                              
                                                                          
     2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik - baiknya,
       sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
       kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.                 
                                                                          
     3. Pemberi jasa pengawasan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
       menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya pengawas teknis bangunan yang
       memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
                                                                          
     4. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan secara
       matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya pengawasan yang sesuai dengan
       kepentingan kegiatan.                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   B. Latar Belakang.                                                     
     1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup dari Kegiatan
       Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya.                     
                                                                          
     2. Pemegang mata anggaran adalah Pengguna Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan
       Aceh Tahun Anggaran 2025.                                          
                                                                          
                                                                          
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
   1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang
     memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                                                                          
     diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
   2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung
                                                                          
     jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
 3. SASARAN                                                               
                                                                          
   Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Kantor : Pekerjaan Pengawasan
   Penataan Halaman Gedung Kantor UPTD Bener Meriah.                      
                                                                          
 4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                          
   SKPA                        : Badan Pengelolaan Keuangan Aceh          
                                                                          
   Pengguna Anggaran           : REZA SAPUTRA, SSTP., M.Si                
                                                                          
   Nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/                                    
   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : GUNAWAN PHONNA, S.STP, M.Ec.Dev       
   Alamat                      : Jl. T. Nyak Arief No. 129 Kantor Gubernur Aceh
                               Gedung D Banda Aceh 28125                  
                                                                          
 5. SUMBER PENDANAAN                                                      
                                                                          
   A. Biaya Pengawasan.                                                   
     a. Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dengan perkiraan biaya sebesar Rp.7.425.000,00
       (Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).               
                                                                          
     b. Besarnya biaya konsultan Pengawasan merupakan biaya tetap dan pasti.
                                                                          
     c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjan pekerjaan pengawasan yang
       dibuat oleh PA dan Konsultan Pengawas.                             
     d. Pembayaran biaya Konsultan Pengawas didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan
                                                                          
       pengawasan.                                                        
                                                                          
                                                                          
   B. Sumber Dana                                                         
     Pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)
     Tahun Anggaran 2025 melalui DPA-SKPA Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, pada Kegiatan
                                                                          
     Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya.                       
                                                                          
 6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DAN DATA LOKASI/INFORMASI                   
                                                                          
   A. Lingkup Kegiatan : Pengawasan Penataan Halaman Gedung Kantor UPTD Bener Meriah
   B. Lokasi Kegiatan Kantor UPTD Wilayah X Bener Meriah                  
   C. Data Lokasi / Informasi                                             
                                                                          
   1) Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi yang
      dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja termasuk melalui
      Kerangka Acuan Kerja ini.                                           
   2) Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
                                                                          
      pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja maupun yang dicari
      sendiri, Kesalahan pengawasan/ kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
      menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan Pengawas.          
   3) Informasi pengawasan antara lain :                                  
                                                                          
        a. Dokumen pengawasan yaitu :                                     
          i. gambar-gambar pelaksanaan,                                   
          ii. rencana Kerja dan Syarat-syarat,                            
                                                                          
          iii. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan           
            Pemborong,                                                    
          iv. dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.                    
                                                                          
        b. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang dibuat oleh Pemborong
          (setelah disetujui).                                            
        c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.                         
                                                                          
        d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
          pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu
          pekerjaan, dll.                                                 
        e. Informasi lainnya.                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 7.LINGKUP PEKERJAAN                                                      
   7.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                          
      Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah
      berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Teknis Pembangunan Bangunan
      Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/KPTS/M/2007 tanggal
                                                                          
      27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
                                                                          
   Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:                         
                                                                          
                                                                          
      1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
        yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. 
      2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda dan
                                                                          
        produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
        konstruksi.                                                       
      3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
        pencapaian volume / realisasi fisik.                              
                                                                          
      4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
        terjadi selama pelaksanaan konstruksi                             
      5) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
                                                                          
        pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.                           
      6) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop
        Drawings) yang diajukan oleh Pemborong.                           
      7) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built drawings)
                                                                          
        sebelum serah terima pertama.                                     
      8) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
        perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   7.2 TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN                                          
      1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
                                                                          
        dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
      2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
        a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang
                                                                          
          dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
        b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku,
          baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
        c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.         
                                                                          
                                                                          
      3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
        perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.
                                                                          
                                                                          
 7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                              
                                                                          
   Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan diperkirakan selama 60 (enam puluh) hari
   kalender/mengikuti selama pelaksanaan Konstruksi Fisik berlangsung terhitung sejak terbit
   SPMK.                                                                  
                                                                          
                                                                          
 8. TIM PELAKSANA                                                         
   Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga
                                                                          
   yang terampil dalam suatu struktur organisasi Konsultan Pengawas untuk menjalankan
   kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan
   disetujui oleh PEMBERI TUGAS.                                          
                                                                          
   Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut
                                        JML    KUALI   PENGALAMA          
  No.      JABATAN       KETERAMPILAN                                     
                                        (org)  FIKASI   N MINIMAL         
   A. TENAGA TERAMPIL                                                     
                                               D3 Sipil/ 0 Tahun          
   1. Inspektor             Supervisi    1                                
                                               S1 Sipil                   
                                                                          
 9. KELUARAN                                                              
   Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
                                                                          
   adalah meliputi:                                                       
                                                                          
                                                                         
         Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.      
                                                                         
         Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.       
                                                                         
         Laporan rapat di lapangan (site meeting)                         
                                                                         
         Realisasi Time Schedule Mingguan dan Bulanan.                    
                                                                         
         Foto Realisasi Pelaksanaan setiap Item Pekerjaan seperti yang tertuang di dalam
         Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                     
                                                                         
         Back up data volume realisasi pekerjaan di lapangan yang ditandatangani oleh
         konsultan pengawas sebagai penanggung jawab                      
10.2. K R l T E R I A                                                     
   Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini
   harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:           
   A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN                                          
                                                                          
      Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
                                                                          
      dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Kepala Satuan
      Kerja.                                                              
                                                                          
                                                                          
   B. PERSYARATAN OBYEKTIF                                                
                                                                          
      Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
      pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
                                                                          
      pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   C. PERSYARATAN FUNGSIONAL                                              
                                                                          
      Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen dan
                                                                          
      profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat
      mendorong peningkatan kinerja kegiatan.                             
                                                                          
   D. PERSYARATAN PROSEDURAL                                              
                                                                          
      Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan
      sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.                  
                                                                          
                                                                          
   E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA                                          
      Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-
      ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain :
                                                                          
                                                                          
       1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
       2. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan satuan kerjayang bersangkutan, yaitu
         Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-
                                                                          
         ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.                           
       3. Yang termuat dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002
         Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
                                                                          
         22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.        
       4. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.               
       5. Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan
         gedung.                                                          
                                                                          
                                                                          
 10.3. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN                                        
 A. U M U M                                                               
                                                                          
    Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola Satuan Kerja
    agar fungsi dan tanggung jawab konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan
    menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh Satuan Kerja.  
                                                                          
                                                                          
 B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS                           
    Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan kerja secara terinci yang sesuai dengan
    setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis
                                                                          
    besar adalah sebagai berikut :                                        
    1. Pekerjaan Persiapan.                                               
      Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve yang diajukan oleh Kontarktor Pelaksana
      untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Satuan Kerja untuk mendapatkan
                                                                          
      persetujuan.                                                        
    2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.                              
      a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
                                                                          
        inspeksi satuan kerja- satuan kerja pernbangunan agar pelaksanaan teknis maupun
        administrasi teknis dapat terlaksana sampai dengan serah terima kedua pekerjaan fisik.
      b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
        bangunan, peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan pelaksanaan
                                                                          
        di lapangan atau di workshop tempat Kerja lainya.                 
      c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
        batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal yang
                                                                          
        ditetapkan.                                                       
      d. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan, sejauh tidak mengenai
        pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang
        dari kontrak, dimana perubahan tersebut dapat langsung disampaikan kepada
                                                                          
        Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis serta tembusan pemberitahuan
        kepada Pengelola Kegiatan.                                        
    3. Konsultasi.                                                        
      a. Melakukan konsultasi dengan Kepala Satuan kerja untuk membahas segala masalah
                                                                          
        dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.                
      b. Mengadakan rapat lapangan bersama dengan konsultan pengawasan dan Pengguna
        Anggaran (bila diperlukan).                                       
    4. L a p o r a n.                                                     
      a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
                                                                          
        kepada Kepala Satuan Kerja, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
        pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.                  
      b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
        jadwal yang telah disetujui.                                      
                                                                          
      c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang
        digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.                            
      d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong
                                                                          
        terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
        perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawings).
                                                                          
    5. Dokumen.                                                           
                                                                          
      a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
        lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.              
      b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
                                                                          
         atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.            
      c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
        pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
        diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta keperluan pendaftaran
                                                                          
        sebagai bangunan gedung negara.                                   
      d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh pemborong            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
12. PENUTUP                                                               
    A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua bahan
                                                                          
      masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
                                                                          
    B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun
                                                                          
      program kerja untuk dibahas dengan Kepala Satuan Kerja.             
                                                                          
                                                                          
                                           Banda Aceh, Mei 2025           
                                                                          
                                           Kuasa Pengguna Anggaran        
                                                 Selaku                   
                                          Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      GUNAWAN PHONNA, S.STP, M.Ec.Dev     
                                                                          
                                                Pembina                   
                                          NIP. 19840630 200312 1 001