URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMBUATAN KANOPI TERAS MASJID KESBANGPOL
DAN PARKIR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
1. Konsultan perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang
undangan serta harus sesuai dengan kode etik (tata laku) profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan perencana harus mencakup hal-hal
sebagai berikut :
- Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
- Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
termasuk melalui KAK ini seperti dari segi Pembangunan dimasa yang akan
datang, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
- Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis perencanaan yang berlaku pada umumnya,
sehingga kelak pelaksanaan mencapai hasil guna dan daya guna yang
memenuhi syarat teknis dan syarat ekonomis yang dapat dipertanggung
jawabkan.