Perencanaan Pemeliharaan Atap

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10139246000
Date: 15 May 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,500,000
Winner (Pemenang): Level Ratindo Prima
NPWP: 09*9**3****01**0
RUP Code: 59362745
Work Location: Badan Kesbangpol Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN  :                           
            PERENCANAAN   PEMELIHARAAN   ATAP                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :                                           
                                                                      
1. Konsultan perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa 
                                                                      
   perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang
   undangan serta harus sesuai dengan kode etik (tata laku) profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan perencana harus mencakup hal-hal
   sebagai berikut :                                                  
                                                                      
   - Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
     standar hasil karya perencanaan yang berlaku.                    
   - Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
     batasan-batasan yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
                                                                      
     termasuk melalui KAK ini seperti dari segi Pembangunan dimasa yang akan
     datang, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
   - Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
     standar dan pedoman teknis perencanaan yang berlaku pada umumnya,
                                                                      
     sehingga kelak pelaksanaan mencapai hasil guna dan daya guna yang
     memenuhi syarat teknis dan syarat ekonomis yang dapat dipertanggung
     jawabkan.