Penyediaan Tambahan Akses Jalan Bagi Disabilitas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10159111000
Date: 26 May 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Sekretariat Dpr Aceh
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 85,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 84,357,647
Winner (Pemenang): CV Kutaraja Lestari
NPWP: 025619321101000
RUP Code: 57547795
Work Location: KANTOR SEKRETARIAT DPRA - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                            
                                                                      
Nama Pekerjaan : Penyediaan Tambahan Akses Jalan Bagi Disabilitas     
Lokasi     : Banda Aceh                                               
                                                                      
Tahun Anggaran: 2025                                                  
                                                                      
                                                                      
A.  URAIAN SPESIFIKASI                                                
   Latar belakang pekerjaan penyediaan tambahan akses jalan bagi disabilitas pada Sekretariat
                                                                      
 DPR Aceh adalah sebagai wujud pekerjaan yang mengakui dan mendukung keberagaman
 kemampuan individu, termasuk mereka yang memiliki disabilitas. Dasar dari pekerjaan yang
                                                                      
 responsif terhadap disabilitas meliputi prinsip kesetaraan, penghormatan, dan pemberian
 kesempatan yang sama bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas sebagaimana yang
                                                                      
 diamanatkan dengan Pergub Aceh Nomor 95 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan PUG di
 Pemerintah Aceh.                                                     
   Ruang Lingkup pekerjaan penyediaan tambahan akses jalan bagi disabilitas terdiri
                                                                      
 pemasangan guiding block difabel yang terdiri dari pekerjaan persiapan dan pekerjaan parkir
 depan.                                                               
                                                                      
                                                                      
B.  Spesifikasi Jabatan Kerja dan Peralatan Konstruksi                
                                                                      
    B.1 Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                          
    Daftar Personil manajerial yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
                                                                      
     NO     JABATAN     PENDIDIKAN PENGALAMAN     SERTIFIKAT          
                                                                      
                                               KOMPETENSI KERJA       
     1  Pelaksana      Teknik Sipil 0 Tahun   Pelaksana Lapangan      
                                              Pekerjaan Jalan         
     2  Petugas Keselamatan SMA/S1 0 Tahun    SKK Petugas             
        Konstruksi                            Keselamatan             
                                              Konstruksi / Ahli Muda  
                                              K3 Kontruksi            
                                                                      
                                                                      
    B.2 Spesifikasi Peralatan                                         
                                                                      
    Daftar Peralatan Utama dan pendukung yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan ini
   sebagai berikut:                                                   
                                                                      
    PERALATAN UTAMA                                                   
                                                                      
    NO          JENIS           KAPASITAS         JUMLAH              
                                                                      
    1   Pick Up             0,8 – 1,2 M3    1 Unit                    
    Sedangkan peralatan mendukung yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah
                                                                      
   sebagai berikut:                                                   
                                                                      
    1. Alat Ukur                                                      
                                                                      
    2. Peralatan tukang                                               
    3. Kereta Sorong.                                                 
                                                                      
                                                                      
   B.3 Jadwal Pelaksanaan                                             
                                                                      
   Jadwal waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini selama 30 (tiga puluh) Hari
Kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                                      
                                                                      
C.  Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                      
                                                                      
                                                                      
   1 PERKERJAAN PERSIAPAN                                             
                                                                      
   Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat alat bantu yang
 dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
                                                                      
 baik dan sempurna.                                                   
                                                                      
   1.1 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)       
   Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan perlengkapan keamanan kerja untuk semua
                                                                      
 pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan.
 Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
                                                                      
   a) Topi Pelindung;                                                 
   b) Pelindung Mata;                                                 
                                                                      
   c) Perlindung Pernafasan;                                          
   d) Rompi Keselamatan;                                              
                                                                      
   e) Pemasangan Rambu-rambu.                                         
                                                                      
   Penerapan SMKK jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungan
                                                                      
 dengan pelaksanaan pekerjaan maka Penyedia Jasa diwajibkan mengambil segala tindakan
                                                                      
 guna kepentingan si korban. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan
                                                                      
 pengobatan korban kecelakaan dilokasi pekerjaan menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
                                                                      
   1.2 Pekerjaan Pembongkaran                                         
                                                                      
       Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
                                                                      
   memberitahukan kepada Pemberi Tugas, Konsultan dan Pihak terkait (Pengelola Gedung)
   guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaan pembongkaran
   sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat yang mungkin dapat timbul
                                                                      
   dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran.Persetujuan ijin mulai pelaksanaan
   pekerjaan adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan,
                                                                      
   Perencana dan Pemberi Tugas.                                       
                                                                      
        Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan
   aman.Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran yang
                                                                      
   mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara
   pengamanan, baik untuk bangunan yangtidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan
   pekerjaannya.                                                      
                                                                      
                                                                      
    I.2 PEKERJAAN JALAN DISABILITAS                                   
                                                                      
        1.2.1 Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                      
            Pekerjaan ini dilakukan area depan untuk lahan parkir kendaraan roda dua
        yang meliputi Galian Tanah , Urugan Kembali Bekas Galian, Urugan Tanah, Lantai
                                                                      
        Kerja, Pemasangan dinding bata, Plesteran, Pengecatan, pemasangan rumput gajah
        mini dan item yang utama pemasangan paving blok, sesuai yang disebutkan /
                                                                      
        ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
        1.2.2. Persyaratan Bahan                                      
                                                                      
            o                                                         
              Pasir Pasang                                            
              Pasir yang digunakan adalah pasir yang berkwalitas baik, berbutir tajam,
              tidak mengandung lumpur/kotoran lebih dari 5% berasal dari
              sungai/batu-batuan tidak mengandung garam.              
            o                                                         
              Pasir Urug                                              
              Pasir yang digunakan adalah Pasir yang berkualitas baik tanpa
              mengandung bebatuan didalamnya.                         
            o                                                         
              Kerikil                                                 
              Kerikil yang dipergunakan adalah berdiameter antara 2-3 cm atau batu
              pecah (split) berkualitas baik, keras, tidak berlubang-lubang, tidak
              bercampur batu apung, bersih dan tidak bercampur lumpur/kotoran lebih
              dari 2%.                                                
                                                                      
            o                                                         
              Tanah Timbun                                            
              Tanah yang digunakan adalah Tanah yang berkualitas baik tanpa
              mengandung bebatuan didalamnya.                         
            o                                                         
              Guiding Block                                           
              Guiding block yang digunakan adalah guiding blok berbentuk Persegi
              dengan ukuran 30 x 30 x 3 cm berkualitas baik juga jika guiding block yg
              sudah patah atau rusak , tidak boleh dipakai lagi.      
                                                                      
            o                                                         
              Batu bata                                               
              Batu bata yang dipergunakan adalah jenis batu bata yang berukuran 10 x
              22 x 4 cm, batu bata yang berkualitas baik, warna merah benar-benar
              masak dibakar, tidak mudah pecah dan hancur bila kena air, tidak
              berlubang-lubang dan bersudut tajam. Sebelum dipergunakan harus
              direndam air terlebih dahulu hingga jenuh.              
                                                                      
            o                                                         
              S e m e n                                               
              Semen yang dipergunakan adalah semen Andalas/Semen Padang,
              berkualitas baik tidak membatu/keras, semen yang sudah membatu tidak
              boleh digunakan/tidak diizinkan.                        
            o                                                         
              A i r                                                   
              Air untuk keperluan pekerjaan pasangan/pengecoran beton harus air
              bersih/tawar dari PAM atau sumur gali.                  
                                                                      
        1.2.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                               
                                                                      
                                                                     
             Pekerjaan Beton                                          
             a. Pekerjaan beton Mutu beton K-100 berkualitas baik digunakan untuk
               pengecoran umpak dibawah pasangan bata.                
             b. Adukan/campuran beton harus ditakar dengan tepat sesuai dengan jenis
               konstruksi yang diminta dan mengaduk beton harus mempergunakan
               beton mollen (Concrete mixer).                         
             c. Sebagaimana lazimnya, pekerjaan beton akan didahului dengan
               pekerjaan pemetian (bekisting) dilanjutkan dengan pembesian, yang
               mana keseluruhannya harus dilaksanakan dengan teliti dan tepat sesuai
               dengan ketentuan yang berlaku dan apabila telah diperiksa serta
               disetujui Direksi/ Konsultan Pengawas maka pengecoran beton dapat
               dimulai.                                               
             d. Jumlah dan ukuran diameter tulangan serta bentuk maupun ukuran-
               ukuran penampang beton harus dilaksanakan sesuai dengan gambar
               detail yang bersangkutan.                              
             e. Pemetian (bekisting) harus dibuat cukup rapat, kokoh dan tidak akan
               goyah berubah pada saat pengecoran beton sampai dengan 
               Pembongkarannya.                                       
             f. Sejak selesai pengecoran, selama 7 hari berturut-turut dimana beton
               sedang dalam proses pemadatan, Pelaksana harus selalu menyiramkan
               air/membasahi beton dimaksud, agar selama waktu tersebut kondisinya
               selalu dalam keadaan lembab.                           
             g. Setelah minimal 3 hari sejak pengecoran, atas persetujuan/petunjuk
               Direksi, pemborong diperbolehkan membongkar bekisting. 
             h. Bahan-bahan yang digunakan antara lain pasir beton, kerikil, semen dan
               air seperti yang disyaratkan pada Pasal 2 sedangkan besi beton yang
                                           2                          
               digunakan U22 tegangan leleh 2200 Kg/cm eks krakatau steel atau yang
               memenuhi ketentuan/persyaratan Standar Industri Indonesia (SII).
                                                                      
                                                                     
             Pekerjaan Lantai Guiding Block                           
                                                                     
               Beton cor bawah lantai Ubin Guiding Block/ dibuat dari campuran
               beton 1 Semen Portland : 3 Pasir Beton : 3 Kerikil Beton dengan
               ketebalan minimal 7 cm atau sesuai dengan Gambar Bestek.
                                                                     
               Hasil pekerjaan beton cor bawah lantai harus benar-benar elevasi
               dan hal ini harus dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.
                                                                     
               Hasil pekerjaan pengecoran beton bawah lantai harus disetujui oleh
               Konsultan Supervisi.                                   
                                                                      
                                                                     
               Penutup lantai menggunakan Ubin Guiding Block dengan ukuran 30
               x 30 cm dengan permukaan motif polish dari Merk yangberkualitas.
                                                                     
               Kontraktor Pelaksana harus memperlihat contoh warna, corak, motif,
               ukuran dan Brosur Ubin Guiding Block untuk minimal dua merk yang
               berbeda kepada Konsultan Supervisi untuk disetujui.    
                                                                     
               Ubin Guiding Blocklantai dipasang langsung diatas beton cor bawah
               lantai dengan memakai spesi campuran 1 Pc : 2 Ps setebal minimal
               2,5 cm.                                                
                                                                     
               Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.    
                                                                     
               Pemasangan Ubin Guiding Block Lantai harus mengikuti Gambar
               Pola Lantai yang ada dalam Gambar Bestek.              
                                                                     
               Warna Ubin Guiding Block lantai dapat diganti oleh Konsultan
               Perencana dalam tahap pelaksanaan dengan alasan warna yang telah
               ditentukan dalam Gambar Bestek atau Bill of Quantity sulit
               didapatkan dan tidak dikeluarkan lagi oleh pabrik.     
                                                                     
               Warna Ubin Guiding Block lantai harus seragam untuk setiap jenis
               warna yang sama.                                       
                                                                     
               Ubin Guiding Block lantai harus mempunyai tebal minimal 5 mm.
                                                                     
               Bentuk dan dimensi Granito lantai harus benar-benar siku dan
               standar untuk semua ukuran yang sama.                  
                                                                     
             Pekerjaan Pengecatan                                     
                Persyaratan dan Bahan                                 
              a.                                                      
                Untuk dinding luar dan dalam , harus memakai cat tembok merk Vinilex
                atau setara.                                          
              b.                                                      
                Selambat- lambatnya 2 minggu pekerjaan pengecatan dimulai, Pelaksana
                harus mengajukan warna pengecatan kepada Pengawas Lapangan untuk
                dipilh dan disetujui.                                 
              c.                                                      
                Segera setelah pengawas lapangan menentukan warna pilihan,
                Pelaksana menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan
                contoh atas biaya Pelaksana                           
      1.4 Penyelesaian Pekerjaan dan Pembersihan Akhir                
         Penyedia barang wajib meneliti kembali pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan
      serta mengerjakan pembetulan-pembetulan, perbaikan-perbaikan dan lain-lain yang
      masih harus disempurnakan.                                      
         Setelah selesai seluruh pekerjaan, penyedia barang harus membersihkan daerah
      kerja antara lain membongkar kontruksi-kontruksi penolong, perlengkapan-
      perlengkapan pembantu, bahan-bahan lepas tak terpakai sampai bersih seluruhnya
      sesuai dengan petunjuk direksi/ Engineer/ Pengawas. Sisa-sisa bahan bangunan,
      peralatan dan bangunan yang dibeli dengan biaya dari Satuan Kerja adalah milik Satuan
      Kerja / Pemberi Tugas.                                          
                                                                     
             Peraturan Penutup                                        
                                                                      
         Apabila terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam
      Spesifikasi teknis ini, tidak sesuai dengan gambar atau tidak sesuai dengan petunjuk-
      petunjuk Direksi maka pekerjaan tersebut harus dibongkar dan pembuatannya kembali
      seluruhnya menjadi tanggung jawab Penyedia barang.              
                                                                      
         Jika dalam Spesifikasi teknis ini belum tercakup beberapa jenis pekerjaan ataupun
      persyaratan lainnya, maka hal tersebut akan diatur dalam adendum-adendum RKS dan
      berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) serta perintah tertulis Direksi/ Engineer/
      Pengawas dan persetujuan Kepala satuan Kerja pada waktu Pelaksanaan pekerjaan
      berlangsung.                                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                Banda Aceh, 26 Mei 2025               
                             KUASA PENGGUNA ANGGARAN                  
                     SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   ISMARDI, SE, MA                    
                                    PEMBINA Tk. I                     
                              NIP. 19760815 199803 1 004
Tenders also won by CV Kutaraja Lestari