SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Pekerjaan : Penyediaan Tambahan Akses Jalan Bagi Disabilitas
Lokasi : Banda Aceh
Tahun Anggaran: 2025
A. URAIAN SPESIFIKASI
Latar belakang pekerjaan penyediaan tambahan akses jalan bagi disabilitas pada Sekretariat
DPR Aceh adalah sebagai wujud pekerjaan yang mengakui dan mendukung keberagaman
kemampuan individu, termasuk mereka yang memiliki disabilitas. Dasar dari pekerjaan yang
responsif terhadap disabilitas meliputi prinsip kesetaraan, penghormatan, dan pemberian
kesempatan yang sama bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas sebagaimana yang
diamanatkan dengan Pergub Aceh Nomor 95 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan PUG di
Pemerintah Aceh.
Ruang Lingkup pekerjaan penyediaan tambahan akses jalan bagi disabilitas terdiri
pemasangan guiding block difabel yang terdiri dari pekerjaan persiapan dan pekerjaan parkir
depan.
B. Spesifikasi Jabatan Kerja dan Peralatan Konstruksi
B.1 Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Daftar Personil manajerial yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
NO JABATAN PENDIDIKAN PENGALAMAN SERTIFIKAT
KOMPETENSI KERJA
1 Pelaksana Teknik Sipil 0 Tahun Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan
2 Petugas Keselamatan SMA/S1 0 Tahun SKK Petugas
Konstruksi Keselamatan
Konstruksi / Ahli Muda
K3 Kontruksi
B.2 Spesifikasi Peralatan
Daftar Peralatan Utama dan pendukung yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan ini
sebagai berikut:
PERALATAN UTAMA
NO JENIS KAPASITAS JUMLAH
1 Pick Up 0,8 – 1,2 M3 1 Unit
Sedangkan peralatan mendukung yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah
sebagai berikut:
1. Alat Ukur
2. Peralatan tukang
3. Kereta Sorong.
B.3 Jadwal Pelaksanaan
Jadwal waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini selama 30 (tiga puluh) Hari
Kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
C. Spesifikasi Teknis Pekerjaan
1 PERKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
1.1 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan perlengkapan keamanan kerja untuk semua
pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan.
Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
a) Topi Pelindung;
b) Pelindung Mata;
c) Perlindung Pernafasan;
d) Rompi Keselamatan;
e) Pemasangan Rambu-rambu.
Penerapan SMKK jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan maka Penyedia Jasa diwajibkan mengambil segala tindakan
guna kepentingan si korban. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan
pengobatan korban kecelakaan dilokasi pekerjaan menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
1.2 Pekerjaan Pembongkaran
Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas, Konsultan dan Pihak terkait (Pengelola Gedung)
guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaan pembongkaran
sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat yang mungkin dapat timbul
dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran.Persetujuan ijin mulai pelaksanaan
pekerjaan adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan,
Perencana dan Pemberi Tugas.
Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan
aman.Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran yang
mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara
pengamanan, baik untuk bangunan yangtidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan
pekerjaannya.
I.2 PEKERJAAN JALAN DISABILITAS
1.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan area depan untuk lahan parkir kendaraan roda dua
yang meliputi Galian Tanah , Urugan Kembali Bekas Galian, Urugan Tanah, Lantai
Kerja, Pemasangan dinding bata, Plesteran, Pengecatan, pemasangan rumput gajah
mini dan item yang utama pemasangan paving blok, sesuai yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
1.2.2. Persyaratan Bahan
o
Pasir Pasang
Pasir yang digunakan adalah pasir yang berkwalitas baik, berbutir tajam,
tidak mengandung lumpur/kotoran lebih dari 5% berasal dari
sungai/batu-batuan tidak mengandung garam.
o
Pasir Urug
Pasir yang digunakan adalah Pasir yang berkualitas baik tanpa
mengandung bebatuan didalamnya.
o
Kerikil
Kerikil yang dipergunakan adalah berdiameter antara 2-3 cm atau batu
pecah (split) berkualitas baik, keras, tidak berlubang-lubang, tidak
bercampur batu apung, bersih dan tidak bercampur lumpur/kotoran lebih
dari 2%.
o
Tanah Timbun
Tanah yang digunakan adalah Tanah yang berkualitas baik tanpa
mengandung bebatuan didalamnya.
o
Guiding Block
Guiding block yang digunakan adalah guiding blok berbentuk Persegi
dengan ukuran 30 x 30 x 3 cm berkualitas baik juga jika guiding block yg
sudah patah atau rusak , tidak boleh dipakai lagi.
o
Batu bata
Batu bata yang dipergunakan adalah jenis batu bata yang berukuran 10 x
22 x 4 cm, batu bata yang berkualitas baik, warna merah benar-benar
masak dibakar, tidak mudah pecah dan hancur bila kena air, tidak
berlubang-lubang dan bersudut tajam. Sebelum dipergunakan harus
direndam air terlebih dahulu hingga jenuh.
o
S e m e n
Semen yang dipergunakan adalah semen Andalas/Semen Padang,
berkualitas baik tidak membatu/keras, semen yang sudah membatu tidak
boleh digunakan/tidak diizinkan.
o
A i r
Air untuk keperluan pekerjaan pasangan/pengecoran beton harus air
bersih/tawar dari PAM atau sumur gali.
1.2.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Pekerjaan Beton
a. Pekerjaan beton Mutu beton K-100 berkualitas baik digunakan untuk
pengecoran umpak dibawah pasangan bata.
b. Adukan/campuran beton harus ditakar dengan tepat sesuai dengan jenis
konstruksi yang diminta dan mengaduk beton harus mempergunakan
beton mollen (Concrete mixer).
c. Sebagaimana lazimnya, pekerjaan beton akan didahului dengan
pekerjaan pemetian (bekisting) dilanjutkan dengan pembesian, yang
mana keseluruhannya harus dilaksanakan dengan teliti dan tepat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan apabila telah diperiksa serta
disetujui Direksi/ Konsultan Pengawas maka pengecoran beton dapat
dimulai.
d. Jumlah dan ukuran diameter tulangan serta bentuk maupun ukuran-
ukuran penampang beton harus dilaksanakan sesuai dengan gambar
detail yang bersangkutan.
e. Pemetian (bekisting) harus dibuat cukup rapat, kokoh dan tidak akan
goyah berubah pada saat pengecoran beton sampai dengan
Pembongkarannya.
f. Sejak selesai pengecoran, selama 7 hari berturut-turut dimana beton
sedang dalam proses pemadatan, Pelaksana harus selalu menyiramkan
air/membasahi beton dimaksud, agar selama waktu tersebut kondisinya
selalu dalam keadaan lembab.
g. Setelah minimal 3 hari sejak pengecoran, atas persetujuan/petunjuk
Direksi, pemborong diperbolehkan membongkar bekisting.
h. Bahan-bahan yang digunakan antara lain pasir beton, kerikil, semen dan
air seperti yang disyaratkan pada Pasal 2 sedangkan besi beton yang
2
digunakan U22 tegangan leleh 2200 Kg/cm eks krakatau steel atau yang
memenuhi ketentuan/persyaratan Standar Industri Indonesia (SII).
Pekerjaan Lantai Guiding Block
Beton cor bawah lantai Ubin Guiding Block/ dibuat dari campuran
beton 1 Semen Portland : 3 Pasir Beton : 3 Kerikil Beton dengan
ketebalan minimal 7 cm atau sesuai dengan Gambar Bestek.
Hasil pekerjaan beton cor bawah lantai harus benar-benar elevasi
dan hal ini harus dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.
Hasil pekerjaan pengecoran beton bawah lantai harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
Penutup lantai menggunakan Ubin Guiding Block dengan ukuran 30
x 30 cm dengan permukaan motif polish dari Merk yangberkualitas.
Kontraktor Pelaksana harus memperlihat contoh warna, corak, motif,
ukuran dan Brosur Ubin Guiding Block untuk minimal dua merk yang
berbeda kepada Konsultan Supervisi untuk disetujui.
Ubin Guiding Blocklantai dipasang langsung diatas beton cor bawah
lantai dengan memakai spesi campuran 1 Pc : 2 Ps setebal minimal
2,5 cm.
Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
Pemasangan Ubin Guiding Block Lantai harus mengikuti Gambar
Pola Lantai yang ada dalam Gambar Bestek.
Warna Ubin Guiding Block lantai dapat diganti oleh Konsultan
Perencana dalam tahap pelaksanaan dengan alasan warna yang telah
ditentukan dalam Gambar Bestek atau Bill of Quantity sulit
didapatkan dan tidak dikeluarkan lagi oleh pabrik.
Warna Ubin Guiding Block lantai harus seragam untuk setiap jenis
warna yang sama.
Ubin Guiding Block lantai harus mempunyai tebal minimal 5 mm.
Bentuk dan dimensi Granito lantai harus benar-benar siku dan
standar untuk semua ukuran yang sama.
Pekerjaan Pengecatan
Persyaratan dan Bahan
a.
Untuk dinding luar dan dalam , harus memakai cat tembok merk Vinilex
atau setara.
b.
Selambat- lambatnya 2 minggu pekerjaan pengecatan dimulai, Pelaksana
harus mengajukan warna pengecatan kepada Pengawas Lapangan untuk
dipilh dan disetujui.
c.
Segera setelah pengawas lapangan menentukan warna pilihan,
Pelaksana menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan
contoh atas biaya Pelaksana
1.4 Penyelesaian Pekerjaan dan Pembersihan Akhir
Penyedia barang wajib meneliti kembali pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan
serta mengerjakan pembetulan-pembetulan, perbaikan-perbaikan dan lain-lain yang
masih harus disempurnakan.
Setelah selesai seluruh pekerjaan, penyedia barang harus membersihkan daerah
kerja antara lain membongkar kontruksi-kontruksi penolong, perlengkapan-
perlengkapan pembantu, bahan-bahan lepas tak terpakai sampai bersih seluruhnya
sesuai dengan petunjuk direksi/ Engineer/ Pengawas. Sisa-sisa bahan bangunan,
peralatan dan bangunan yang dibeli dengan biaya dari Satuan Kerja adalah milik Satuan
Kerja / Pemberi Tugas.
Peraturan Penutup
Apabila terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam
Spesifikasi teknis ini, tidak sesuai dengan gambar atau tidak sesuai dengan petunjuk-
petunjuk Direksi maka pekerjaan tersebut harus dibongkar dan pembuatannya kembali
seluruhnya menjadi tanggung jawab Penyedia barang.
Jika dalam Spesifikasi teknis ini belum tercakup beberapa jenis pekerjaan ataupun
persyaratan lainnya, maka hal tersebut akan diatur dalam adendum-adendum RKS dan
berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) serta perintah tertulis Direksi/ Engineer/
Pengawas dan persetujuan Kepala satuan Kerja pada waktu Pelaksanaan pekerjaan
berlangsung.
Banda Aceh, 26 Mei 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH
ISMARDI, SE, MA
PEMBINA Tk. I
NIP. 19760815 199803 1 004