URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN RUMPUT VETIVER UNTUK KABUPATEN ACEH TAMIANG
1. Latar Belakang Wilayah Aceh memiliki kondisi geografis, geologis,
hidrologis dan demografis yang memungkinkan
terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor
alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang
menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan
dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat
menghambat pembangunan nasional.
2. Maksud dan Tujuan Penerapan teknologi rumput vetiver dalam stabilitas
lereng atau tebing jalan. Penanaman rumput vetiver ini
membutuhkan tingkat perawatan yang rendah (low
maintenance), sangat efektif dalam konservasi air dan
tanah, mengendalikan endapan, menstabilkan dan
merehabilitasi tanah, dan juga ramah lingkungan.
3. Target/Sasaran Terlaksananya penanaman dan pemeliharaan Rumput
Vetiver di Kabupaten Aceh Tamiang.
4. Nama Organisasi Pengadaan SKPA : Badan Penanggulangan Bencana Aceh
Barang/Jasa
KPA : Mukhsin Syafii, ST, MT
5. Sumber Pendanaan DPA- SKPA Badan Penanggulangan Bencana Aceh Tahun
Anggaran 2025 melalui Mata Anggaran Kegiatan, Nomor
: 1.05.03.1.04.0009 5.1.02.01.01.0008.
6. Pagu Anggaran Rp. 195.360.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tiga
ratus enam puluh ribu rupiah) termasuk PPN
7. HPS Rp. 195.193.000,- (seratus sembilan puluh lima juta
seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) termasuk PPN
8. Lokasi Kegiatan Kabupaten Aceh Tamiang
9. Ruang Lingkup Kegiatan Pengadaan Rumput Vetiver
10. Jangka Waktu Pelaksanaan 120 hari kalender