Pengawasan Penyediaan Tambahan Akses Jalan Bagi Disabilitas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10166591000
Date: 30 May 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Sekretariat Dpr Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,540,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,520,687
Winner (Pemenang): CV Kana Pratama Jaya
NPWP: 704822485101000
RUP Code: 58220911
Work Location: KANTOR SEKRETARIAT DPRA - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                         
      PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONTRUKSI UNTUK PEKERJAAN            
   PENGAWASAN PENYEDIAAN TAMBAHAN AKSES JALAN BAGI DISABILITAS        
                                                                      
                                                                      
                       URAIAN PENDAHULUAN                             
                                                                      
 1. LATAR BELAKANG                                                    
   Pesatnya pembangunan infrastruktur di berbagai bidang di indonesia khususnya
   pemerintah aceh, maka sangat dibutuhkan pembangunan dalam bidang sarana dan
   prasarana bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan, sehingga
   terwujudnya penataan perkotaan yang baik dan rapi sehingga terwujudnya suatu
   lingkungan permukiman yang sehat, nyaman dan serasi.               
                                                                      
   Oleh sebab itu pembangunan insfrastruktur fisik yang dibangun dalam bentuk bangunan
   gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan dapat dibangun dan diwujudkan dengan
   sebaik–baiknya sehingga dapat berfungsi secara optimal bagi masyarakat pengguna
   bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan tersebut.     
                                                                      
   Guna terwujudnya tujuan diatas sangat diperlukan pengawasan yang baik dalam proses
   pelaksanaan pekerjaan sarana dan prasarana bangunan gedung/tempat  
   peribadatan/pembangunan lahan tersebut, sehingga pekerjaan dapat terkontrol dengan
   baik sesuai dengan volume, mutu pekerjaan dan spek teknis yang telah direncanakan
   dengan demikian diharapkan penyelesaian pekerjaan yang diawasi tersebut dapat selesai
   tepat waktu sesuai jadwal pekerjaan yang telah disepakati.         
                                                                      
   Kegiatan ini di harapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat aceh guna tersedianya
   bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan yang kokoh dan aman serta
   andal yang memenuhi syarat–syarat keandalan pembangunan sesuai dengan standar
   mutu yang direncanakan, maka diperlukan pengawasan yang profesional terhadap
   penanganan pekerjaan tersebut yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dapat membantu percapaian dan tahapan-
   tahapan pekerjaan konsultan pengawas dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti
   yang diuraikan pada bagian–bagian dibawah ini.                     
                                                                      
 2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                
                                                                      
   Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini dimaksudkan untuk mengawasi secara terstruktur
   dan terkoordinir pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana bangunan
   gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan pada lokasi kegiatan Kabupaten/Kota
   di Aceh. Pengawasan dilaksanakan bersamaan dengan proses pelaksanaan
   pembanguan fisik di lapangan yang dilaksanakan oleh rekanan (kontraktor pelaksana).
                                                                      
   Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan
   sarana dan prasarana serta saran pendukung lainnya dapat terselenggara secara efektif,
   efisien dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan kualitas hasil pembangunan
   sarana dan prasarana sesuai dengan standar teknis yang disyaratkan.
                                                                      
   Jasa pengawasan ini di maksud untuk membantu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
   Aceh yaitu pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh
   dana APBA Tahun Anggaran 2025.                                     
   Dengan dilaksanakan kegiatan Pengawasan Penyediaan Tambahan Akses Jalan
   Bagi Disabilitas Pada Kantor Sekretariat DPRA ini diharapkan akan dapat diperoleh
   data berupa :                                                      
                                                                      
   a.                                                                 
      Identifikasi masalah yang timbul dilapangan, selama masa pelaksanaan pekerjaan
      konstruksi fisik, serta memberikan alternatif bagi pemecahan masalah (problem
      solving).                                                       
   b.                                                                 
      Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga sesuai dengan
      jadwal pelaksanaan pekerjaan, penggunaan bahan material serta volume pekerjaan
      yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.          
   c.                                                                 
      Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik tersebut dilaksanakan sesuai
      dengan rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
      tercapainya mutu pekerjaan fisik.                               
 3. SASARAN                                                           
    Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini mempunyai sasaran adalah sebagai berikut :
      a. Mewujudkan sarana dan prasarana bangunan yang mempunyai kualitas sesuai
         dengan mutu dan spek teknis yang telah direncanakan dan tepat waktu
         penyelesaiannya.                                             
      b. Tersedianya fasilitas sarana dan prasarana bangunan bagi masyarakat yang
         dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah
         ditetapkan.                                                  
                                                                      
 4. LOKASI PEKERJAAN                                                  
                                                                      
    Lokasi kegiatan pekerjaan ini adalah di Kantor Sekretariat DPR Aceh, Kota Banda Aceh.
                                                                      
 5. SUMBER PENDANAAN                                                  
      Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini dilaksanakan secara kontraktual Jasa
    Konsultansi dengan Jumlah Pagu Anggaran sebesar Rp. 10.540.000.-(Sepuluh juta
    lima ratus empat puluh Ribu Rupiah) Termasuk PPN yang dibiayai dari dana APBA
    DPA SKPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun Anggaran 2025.
                                                                      
 6. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA                                     
                                                                      
    Nama KPA   : ISMARDI, SE, MA                                      
    Satuan Kerja : Pengguna Jasa adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
                                                                      
                                                                      
                         DATA PENUNJANG                               
  1. DATA DASAR                                                       
    1. DED Perencanaan Penyediaan Tambahan Akses Jalan Bagi Disabilitas Pada
      Kantor Sekretariat DPRA.                                        
    2. Data pendukung lainnya.                                        
                                                                      
                                                                      
  2. STANDAR TEKNIS                                                   
    Proses pekerjaan pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standar pengawasan
   yang berlaku di Indonesia, di samping harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
    1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
      Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.         
    2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:   
      29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
      Gedung.                                                         
    3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:   
      14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.    
                                                                      
    4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:   
      22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.       
    5) Normalisasi Teknis yang Berlaku (SNI, SKSNI, SKBI, dll)        
                                                                      
  3. STUDI-STUDI TERDAHULU                                            
      Berupa studi-studi ataupun pengawasan terdahulu yang dapat menunjang
   pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembuatan Lahan ParkirPada Kantor 
   Sekretariat DPRA.                                                  
  4. REFERENSI HUKUM                                                  
    Proses pekerjaan pengawasan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
   1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi        
   2) Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.      
   3) Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
     Negara.                                                          
   4) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir menjadi Peraturan
     Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                                                                      
   5) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
     Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaaan
     Barang /Jasa Pemerintah melalui Penyedia.                        
                                                                      
                           RUANG LINGKUP                              
 1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
      a. Kegiatan Persiapan                                           
           1. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil konsultan
              pengawas (supervisi).                                   
           2. Memeriksa Time Schedule (Bart Chart, S–Curve) yang diajukan
              rekanan (kontraktor) dan selanjutnya diteruskan kepada Pejabat
              Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat Dewan Perwakilan
              Rakyat Aceh.                                            
      b. Kegiatan Pengawas Lapangan                                   
           1. Mengetahui rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi,
              baik biaya maupun detail kegiatan.                      
                                                                      
           2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan dengan
              kontrak yang ada untuk masing-masing pekerjaan.         
           3. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai
              dikerjakan, sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai
              dengan yang diharapkan.                                 
           4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan
              Lapangan, Koordinasi dan Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan
              agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
              dapat secara terus menerus sampai pada serah terima pekerjaan.
                                                                      
           5. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar pelaksanaan
              konstruksi dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang disepakati.
           6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau
              komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
              pelaksanaan lapangan.                                   
                                                                      
           7. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
              dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang
              ditetapkan.                                             
           8. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan pengurangan/bahan/
              volume/biaya (Addendum), sehingga perubahan-perubahan kontrak
              yang  diperlukan dapat dibuat secara optimum dengan     
              mempertimbangkan aspek dana yang tersedia dan faktor-faktor
              dilapangan.                                             
           9. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor) sejauh
              tidak mengenai pengurangan atau tujuh bahan biaya, batas waktu
              pelaksanaan pekerjaan yang tidak menyimpang dari kontrak
              pelaksanaan kontruksi.                                  
                                                                      
           10. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran 
              perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
              pembayaran, sehingga semua pengukuran perhitungan volume dan
              pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam
              dokumen kontrak/Addendum Kontrak.                       
           11. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap
              kendala-kendala yang dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan
              tersebut bersama-sama dengan tim teknis dari pengguna jasa dan
              penyedia jasa.                                          
                                                                      
           12. Mendampingi PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada setiap
              adanya kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal maupun
              eksternal (Tim P2K Prov. Aceh).                         
      c. Kegiatan Pelaporan Meliputi :                                
           1. Mempersiapkan laporan kemajuan pekerjaan fisik serta tahap
              pencapaian kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana
              pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan
              setiap bulannya kepada PPTK Pengawasan.                 
           2. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor)
              terutama yang mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya
              pekerjaan.                                              
           3. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan
              nilai pekerjaan bila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
 2. KELUARAN                                                          
    Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan pelaksanaan pekerjaan ini adalah
    pembangunan yang dikerjakan rekanan (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi
    dokumen kontrak dan berbagai masalah dari penyelesaian yang di nyatakan dalam
    bentuk laporan dan menyelesaikan segala tugas yang dibebankan oleh PPTK
    Fisik/Pengawasan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Yang terdiri dari
    laporan kemajuan kegiatan (bulanan) dan laporan akhir.            
                                                                      
 3. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK              
    Peralatan, material, personel dan fasilitasi dari pengguna jasa (KPA) tidak ada.
    Pengguna Jasa (KPA) akan membentuk Pengelola Teknis untuk memeriksa hasil
    keluaran dari penyedia jasa.                                      
                                                                      
                                                                      
 4. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI              
    Peralatan dan material yang disediakan oleh penyedia jasa terdiri fasilitas tersebut
    harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri yang tercantum dalam kontrak. Fasilitas
    tersebut berupa Biaya Penerapan SMK3, APD (Rompi Keselamatan, sepatu
    keselamatan, topi pelindung dan Pelindung Pernafasan dan Mulut), APK (Peralatan
    Kotak PK3), Flashdisk serta biaya-biaya laporan (laporan bulanan dan laporan akhir)
    serta gambar sesuai dengan yang tercantum di dalam Harga Perhitungan Sendiri (HPS).
                                                                      
                                                                      
 5. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                  
    Penyedia jasa berwenang melakukan kegiatan dalam ruang lingkup yang telah
    ditentukan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) paket pekerjaan ini. Hal-hal yang di luar
    dari yang telah ditentukan pada KAK harus dengan persetujuan Pengguna Jasa ( KPA).
 6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN                                         
    Pengawasan Konstruksi (Supervisi) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30
    (Tiga puluh) hari kalender atau selama 1,0 (Satu Koma Nol) Bulan terhitung
    setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan atau sampai masa
    pekerjaan konstruksi selesai 100%.                                
                                                                      
                                                                      
 7. KEBUTUHAN PERSONIL MINIMAL                                        
    Tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini
    adalah tenaga ahli/ terampil yang menguasai/memahami serta sudah berpengalaman
    dalam menangani kegiatan-kegiatan sejenis, berikut adalah kebutuhan personil yang
    dibutuhkan dalam kegiatan ini, yaitu :                            
                                 KUALIFIKASI                          
      POSISI   TINGKAT   JURUSAN  KEAHLIAN  PENGALAMAN  JUMLAH        
              PENDIDIKAN                                ORANG         
                                                        BULAN         
     Tenaga Sub Profesional                                           
     Inspector SMA/SMK   SMA    / Pengawas SMA/ SMK ≥   1 x 1 OB      
                         SMK      Bangunan 1 Tahun                    
                                  Gedung /                            
                                  Pengawas                            
                                  Pekerjaan                           
                                  Sruktur                             
                                  Jenjang                             
                                  4/5                                 
     Tenaga   SMA/SMK/S1 Semua    Serifikat S1 ≥ 0 Tahun 1 x 1 OB     
     K3                  Jurusan  Ahli K3                             
                                  Konstruksi                          
                                                                      
                                                                      
                            LAPORAN                                   
                                                                      
1.                                                                    
   LAPORAN PENDAHULUAN                                                
   Laporan Pendahuluan tidak da                                       
2.                                                                    
   LAPORAN BULANAN                                                    
   Laporan ini berisi tentang data-data kualitas dan kuantitas bahan material dan kemajuan
   pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik selama periode 1 (satu) bulan, gambar-gambar
   pelaksanaan, perubahan gambar dan pembiayaan (tambah-kurang) bila ada, foto-foto
   pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tahap pencapaian kemajuan pekerjaan
   dibandingkan dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan,
   catatan tentang permasalahan yang timbul di lapangan selama pelaksanaan pekerjaan
   beserta alternatif pemecahan permasalahan. Laporan ini harus dibahas kepada pihak
   pemberi tugas sebelum difinalkan, selain itu terdapat juga pelaporan Sistem Manajemen
   Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dalam pelaksanaan kontruksi yang dilaporkan
   setiap harinya dalam laporan bulanan yang mencakup aspek perlindungan pekerja,
   lingkungan kerja, dan bahan serta alat kerja . Laporan ini disampaikan 1 (satu) bulan
   setelah kontrak ditandatangani/terbitnya surat perintah kerja. Jumlah laporan yang
   diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 3 (Tiga) eks dengan menyertakan soft copy.
3.                                                                    
   LAPORAN ANTARA                                                     
   Laporan Antara tidak ada                                           
4.                                                                    
   LAPORAN AKHIR                                                      
   Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, konsultan supervisi harus membuat dan
   menyerahkan Laporan Akhir yang berisi laporan invoice, foto pelaksanaan kegiatan dari
   tahap awal pelaksanaan sampai dengan tahap penyelesaian pekerjaan 0-100%, gambar-
   gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing) yang dibuat oleh
   kontraktor. Laporan ini harus dibahas kepada pihak pemberi tugas sebelum difinalkan.
   Jumlah laporan yang diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 3 (Tiga) eks dengan
   menyertakan soft copy dan media penyimpan data (compact disc/flashdisk/dll).
                                                                      
                           HAL-HAL LAIN                               
1. PRODUKSI DALAM NEGERI                                              
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
   Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
   pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.                 
2. PERSYARATAN KERJA SAMA                                             
                                                                      
   Tidak diperkenankan melakukan kerja sama dengan jasa konsultasi lain.
                                                                      
3. PEDOMAN PENGUMPULAN  DATA LAPANGAN                                 
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi syarat teknis sesuai dengan spesifikasi
   teknis pekerjaan fisik di lapangan.                                
4. AHLI PENGETAHUAN                                                   
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
   pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
   Pengguna Jasa.                                                     
                                                                      
Setelah KAK ini diterima, konsultan hendaknya memerika semua bahan masukan yang diterima
dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Tenders also won by CV Kana Pratama Jaya
Authority
12 June 2024Perencanaan Jalan Jembatan Sumber Dana Dak 2025Kab. Aceh TenggaraRp 350,000,000
7 June 2023Ded Gelora Bakongan Raya (Gbr)Kab. Aceh SelatanRp 242,500,000
10 April 2018Pengawasan Rehab Tribun Sebelah Selatan ShbAcehRp 200,000,000
19 February 2019Pengawasan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Aceh Timur - 4Pemerintah Daerah Provinsi AcehRp 158,200,000
7 December 2019Pengawasan Pembangunan Rumah Layak Huni Kab. Aceh Timur - 15AcehRp 147,200,962
7 December 2019Pengawasan Pembangunan Rumah Layak Huni Kab. Aceh Tamiang - 4AcehRp 147,200,962
19 February 2019Pengawasan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Aceh Timur - 8Pemerintah Daerah Provinsi AcehRp 139,300,000
15 May 2018Supervisi Pekerjaan Pengendalian Banjir Kab. Aceh Jaya (Doka)AcehRp 126,000,000
24 March 2016Pengawasan Peningkatan Jalan Lueng Putu -Blang Krueng- Jiem-Jiem (Tahap-VII) (Otsus)Lpse Kabupaten Pidie JayaRp 125,000,000
4 April 2018Perencanaan Ded (Detail Enggeneering Design) Lapangan Bola Kaki Spit (Sport Pemuda Indonesia Teunom) Kec. TeunomKab. Aceh JayaRp 120,000,000