Pengawasan Pembuatan Lahan Parkir

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10166877000
Date: 31 May 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Sekretariat Dpr Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,640,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,435,371
Winner (Pemenang): Peut Sagoe Design
NPWP: 032804288101000
RUP Code: 58219945
Work Location: KANTOR SEKRETARIAT DPRA - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                         
      PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONTRUKSI UNTUK PEKERJAAN            
              PENGAWASAN PEMBUATAN LAHAN PARKIR                       
                                                                      
                                                                      
                       URAIAN PENDAHULUAN                             
                                                                      
 1. LATAR BELAKANG                                                    
   Pesatnya pembangunan infrastruktur di berbagai bidang di indonesia khususnya
   pemerintah aceh, maka sangat dibutuhkan pembangunan dalam bidang sarana dan
   prasarana bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan, sehingga
   terwujudnya penataan perkotaan yang baik dan rapi sehingga terwujudnya suatu
   lingkungan permukiman yang sehat, nyaman dan serasi.               
                                                                      
   Oleh sebab itu pembangunan insfrastruktur fisik yang dibangun dalam bentuk
   bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan dapat dibangun dan
   diwujudkan dengan sebaik–baiknya sehingga dapat berfungsi secara optimal bagi
   masyarakat pengguna bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan
   tersebut.                                                          
                                                                      
   Guna terwujudnya tujuan diatas sangat diperlukan pengawasan yang baik dalam
   proses pelaksanaan pekerjaan sarana dan prasarana bangunan gedung/tempat
   peribadatan/pembangunan lahan tersebut, sehingga pekerjaan dapat terkontrol dengan
   baik sesuai dengan volume, mutu pekerjaan dan spek teknis yang telah direncanakan
   dengan demikian diharapkan penyelesaian pekerjaan yang diawasi tersebut dapat
   selesai tepat waktu sesuai jadwal pekerjaan yang telah disepakati. 
                                                                      
   Kegiatan ini di harapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat aceh guna
   tersedianya bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan yang kokoh dan
   aman serta andal yang memenuhi syarat–syarat keandalan pembangunan sesuai
   dengan standar mutu yang direncanakan, maka diperlukan pengawasan yang
   profesional terhadap penanganan pekerjaan tersebut yang tercantum dalam Kerangka
   Acuan Kerja (KAK).                                                 
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dapat membantu percapaian dan tahapan-
   tahapan pekerjaan konsultan pengawas dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti
   yang diuraikan pada bagian–bagian dibawah ini.                     
                                                                      
 2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                
                                                                      
   Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini dimaksudkan untuk mengawasi secara
   terstruktur dan terkoordinir pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan
   prasarana bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan pada lokasi
   kegiatan Kabupaten/Kota di Aceh. Pengawasan dilaksanakan bersamaan dengan
   proses pelaksanaan pembanguan fisik di lapangan yang dilaksanakan oleh rekanan
   (kontraktor pelaksana).                                            
                                                                      
   Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan
   sarana dan prasarana serta saran pendukung lainnya dapat terselenggara secara
   efektif, efisien dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan kualitas hasil
   pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan standar teknis yang disyaratkan.
                                                                      
   Jasa pengawasan ini di maksud untuk membantu Sekretariat Dewan Perwakilan
   Rakyat Aceh yaitu pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pembangunan yang
   dibiayai oleh dana APBA Tahun Anggaran 2025.                       
   Dengan dilaksanakan kegiatan Pengawasan Pembuatan Lahan ParkirPada 
   Kantor Sekretariat DPRA ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
   a.                                                                 
      Identifikasi masalah yang timbul dilapangan, selama masa pelaksanaan pekerjaan
      konstruksi fisik, serta memberikan alternatif bagi pemecahan masalah (problem
      solving).                                                       
   b.                                                                 
      Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga sesuai dengan
      jadwal pelaksanaan pekerjaan, penggunaan bahan material serta volume
      pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
   c.                                                                 
      Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik tersebut dilaksanakan sesuai
      dengan rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku
      guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.                          
 3. SASARAN                                                           
    Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini mempunyai sasaran adalah sebagai berikut :
      a. Mewujudkan sarana dan prasarana bangunan yang mempunyai kualitas sesuai
         dengan mutu dan spek teknis yang telah direncanakan dan tepat waktu
         penyelesaiannya.                                             
      b. Tersedianya fasilitas sarana dan prasarana bangunan bagi masyarakat yang
         dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah
         ditetapkan.                                                  
 4. LOKASI PEKERJAAN                                                  
    Lokasi kegiatan pekerjaan ini adalah di Kantor Sekretariat DPR Aceh, Kota Banda
    Aceh.                                                             
                                                                      
 5. SUMBER PENDANAAN                                                  
      Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini dilaksanakan secara kontraktual Jasa
    Konsultansi dengan Jumlah Pagu Anggaran sebesar Rp. 13.640.000.-(Tiga
    Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Termasuk PPN yang  
    dibiayai dari dana APBA DPA SKPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
    Tahun Anggaran 2025.                                              
                                                                      
 6. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA                                     
                                                                      
    Nama KPA   : ISMARDI, SE, MA                                      
    Satuan Kerja : Pengguna Jasa adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
                                                                      
                                                                      
                         DATA PENUNJANG                               
  1. DATA DASAR                                                       
    1. DED Perencanaan Pembuatan Lahan Parkir Pada Kantor Sekretariat DPRA.
    2. Data pendukung lainnya.                                        
                                                                      
                                                                      
  2. STANDAR TEKNIS                                                   
    Proses pekerjaan pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standar pengawasan
   yang berlaku di Indonesia, di samping harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah
   ini:                                                               
    1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
      Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.         
                                                                      
    2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:   
      29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis
      Bangunan Gedung.                                                
    3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:   
      14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.    
    4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:   
      22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.       
    5) Normalisasi Teknis yang Berlaku (SNI, SKSNI, SKBI, dll)        
  3. STUDI-STUDI TERDAHULU                                            
      Berupa studi-studi ataupun pengawasan terdahulu yang dapat menunjang
   pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembuatan Lahan ParkirPada Kantor 
   Sekretariat DPRA.                                                  
                                                                      
                                                                      
  4. REFERENSI HUKUM                                                  
    Proses pekerjaan pengawasan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
   1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi        
   2) Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.      
   3) Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
     Negara.                                                          
   4) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir menjadi Peraturan
     Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
   5) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
     Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaaan
     Barang /Jasa Pemerintah melalui Penyedia.                        
                                                                      
                           RUANG LINGKUP                              
                                                                      
 1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
      a. Kegiatan Persiapan                                           
           1. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil konsultan
              pengawas (supervisi).                                   
           2. Memeriksa Time Schedule (Bart Chart, S–Curve) yang diajukan
              rekanan (kontraktor) dan selanjutnya diteruskan kepada Pejabat
              Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat Dewan Perwakilan
              Rakyat Aceh.                                            
      b. Kegiatan Pengawas Lapangan                                   
           1. Mengetahui rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi,
              baik biaya maupun detail kegiatan.                      
           2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan
              dengan kontrak yang ada untuk masing-masing pekerjaan.  
                                                                      
           3. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai
              dikerjakan, sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai
              dengan yang diharapkan.                                 
           4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan
              Lapangan, Koordinasi dan Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan
              agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
              dapat secara terus menerus sampai pada serah terima pekerjaan.
                                                                      
           5. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar pelaksanaan
              konstruksi dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang disepakati.
           6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau
              komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
              pelaksanaan lapangan.                                   
           7. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
              dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang
              ditetapkan.                                             
                                                                      
           8. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan pengurangan/bahan/
              volume/biaya (Addendum), sehingga perubahan-perubahan kontrak
              yang  diperlukan dapat dibuat secara optimum dengan     
              mempertimbangkan aspek dana yang tersedia dan faktor-faktor
              dilapangan.                                             
           9. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor) sejauh
              tidak mengenai pengurangan atau tujuh bahan biaya, batas waktu
              pelaksanaan pekerjaan yang tidak menyimpang dari kontrak
              pelaksanaan kontruksi.                                  
                                                                      
           10. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran 
              perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
              pembayaran, sehingga semua pengukuran perhitungan volume dan
              pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam
              dokumen kontrak/Addendum Kontrak.                       
           11. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap
              kendala-kendala yang dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan
              tersebut bersama-sama dengan tim teknis dari pengguna jasa dan
              penyedia jasa.                                          
           12. Mendampingi PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada
              setiap adanya kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal
              maupun eksternal (Tim P2K Prov. Aceh).                  
                                                                      
      c. Kegiatan Pelaporan Meliputi :                                
           1. Mempersiapkan laporan kemajuan pekerjaan fisik serta tahap
              pencapaian kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana
              pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan
              setiap bulannya kepada PPTK Pengawasan.                 
           2. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor)
              terutama yang mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya
              pekerjaan.                                              
           3. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan
              nilai pekerjaan bila terjadi penambahan atau pengurangan
              pekerjaan.                                              
                                                                      
                                                                      
 2. KELUARAN                                                          
    Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan pelaksanaan pekerjaan ini adalah
    pembangunan yang dikerjakan rekanan (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi
    dokumen kontrak dan berbagai masalah dari penyelesaian yang di nyatakan
    dalam bentuk laporan dan menyelesaikan segala tugas yang dibebankan oleh
    PPTK Fisik/Pengawasan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Yang terdiri
    dari laporan kemajuan kegiatan (bulanan) dan laporan akhir.       
                                                                      
 3. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK              
    Peralatan, material, personel dan fasilitasi dari pengguna jasa (KPA) tidak ada.
    Pengguna Jasa (KPA) akan membentuk Pengelola Teknis untuk memeriksa hasil
    keluaran dari penyedia jasa.                                      
                                                                      
 4. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI              
    Peralatan dan material yang disediakan oleh penyedia jasa terdiri fasilitas tersebut
    harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri yang tercantum dalam kontrak. Fasilitas
    tersebut berupa Biaya Penerapan SMK3, APD (Rompi Keselamatan, sepatu
    keselamatan, topi pelindung dan Pelindung Pernafasan dan Mulut), APK (Peralatan
    Kotak PK3), Flashdisk serta biaya-biaya laporan (laporan bulanan dan laporan akhir)
    serta gambar sesuai dengan yang tercantum di dalam Harga Perhitungan Sendiri
    (HPS).                                                            
                                                                      
                                                                      
 5. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                  
    Penyedia jasa berwenang melakukan kegiatan dalam ruang lingkup yang telah
    ditentukan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) paket pekerjaan ini. Hal-hal yang di luar
    dari yang telah ditentukan pada KAK harus dengan persetujuan Pengguna Jasa (
    KPA).                                                             
 6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN                                         
    Pengawasan Konstruksi (Supervisi) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30
    (Tiga puluh) hari kalender atau selama 1,0 (Satu Koma Nol) Bulan terhitung
    setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan atau sampai masa
    pekerjaan konstruksi selesai 100%.                                
                                                                      
                                                                      
 7. KEBUTUHAN PERSONIL MINIMAL                                        
    Tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini
    adalah tenaga ahli/ terampil yang menguasai/memahami serta sudah berpengalaman
    dalam menangani kegiatan-kegiatan sejenis, berikut adalah kebutuhan personil yang
    dibutuhkan dalam kegiatan ini, yaitu :                            
                                                                      
                                  KUALIFIKASI                         
     POSISI    TINGKAT   JURUSAN  KEAHLIAN  PENGALAMAN   JUMLAH       
              PENDIDIKAN                                 ORANG        
                                                         BULAN        
    Tenaga Sub Profesional                                            
    Inspector SMA/SMK/S1 SMA    / Pengawas  D3 ≥ 0 Tahun 1 x 1 OB     
                         SMK / D3 Bangunan  SMA/ SMK > 3              
                         Teknik   Gedung  / Tahun                     
                         Sipil / S1 Pengawas                          
                         Teknik   Pekerjaan                           
                         Sipil    Sruktur                             
                                  Jenjang                             
                                  4/5                                 
    Tenaga K3 SMA/SMK/S1 Semua    Serifikat S1 ≥ 0 Tahun 1 x 1 OB     
                         Jurusan  Ahli K3                             
                                  Konstruksi                          
                                                                      
                           LAPORAN                                    
                                                                      
1.                                                                    
   LAPORAN PENDAHULUAN                                                
   Laporan Pendahuluan tidak da                                       
2.                                                                    
   LAPORAN BULANAN                                                    
   Laporan ini berisi tentang data-data kualitas dan kuantitas bahan material dan
   kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik selama periode 1 (satu) bulan,
   gambar-gambar pelaksanaan, perubahan gambar dan pembiayaan (tambah-kurang)
   bila ada, foto-foto pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tahap pencapaian kemajuan
   pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah
   ditetapkan, catatan tentang permasalahan yang timbul di lapangan selama pelaksanaan
   pekerjaan beserta alternatif pemecahan permasalahan. Laporan ini harus dibahas
   kepada pihak pemberi tugas sebelum difinalkan, selain itu terdapat juga pelaporan
   Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dalam pelaksanaan
   kontruksi yang dilaporkan setiap harinya dalam laporan bulanan yang mencakup
   aspek perlindungan pekerja, lingkungan kerja, dan bahan serta alat kerja . Laporan ini
   disampaikan 1 (satu) bulan setelah kontrak ditandatangani/terbitnya surat perintah
   kerja. Jumlah laporan yang diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 3 (Tiga) eks
   dengan menyertakan soft copy.                                      
3.                                                                    
   LAPORAN ANTARA                                                     
   Laporan Antara tidak ada                                           
4.                                                                    
   LAPORAN AKHIR                                                      
   Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, konsultan supervisi harus membuat dan
   menyerahkan Laporan Akhir yang berisi laporan invoice, foto pelaksanaan kegiatan dari
   tahap awal pelaksanaan sampai dengan tahap penyelesaian pekerjaan 0-100%,
   gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing) yang dibuat
   oleh kontraktor. Laporan ini harus dibahas kepada pihak pemberi tugas sebelum
   difinalkan. Jumlah laporan yang diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 3 (Tiga)
   eks dengan menyertakan soft copy dan media penyimpan data (compact 
   disc/flashdisk/dll).                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           HAL-HAL LAIN                               
1. PRODUKSI DALAM NEGERI                                              
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
   wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
   pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.                 
                                                                      
2. PERSYARATAN KERJA SAMA                                             
                                                                      
   Tidak diperkenankan melakukan kerja sama dengan jasa konsultasi lain.
3. PEDOMAN PENGUMPULAN  DATA LAPANGAN                                 
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi syarat teknis sesuai dengan spesifikasi
   teknis pekerjaan fisik di lapangan.                                
                                                                      
4. AHLI PENGETAHUAN                                                   
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
   pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
   Pengguna Jasa.                                                     
                                                                      
Setelah KAK ini diterima, konsultan hendaknya memerika semua bahan masukan yang
diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Tenders also won by Peut Sagoe Design
Authority
22 December 2022Perencanaan Kontruksi Dan Fasum Rusun Polair Polda AcehKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 599,332,000
9 December 2019Perencanaan Konstruksi Dan Fasum Pembangunan Aspol Polsek Sukakarya Type 45 Dan 38Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 239,481,000
12 February 2024Perencanaan Konstruksi Dan Fasum Pembangunan Rumdin Polres Pidie Jaya Polda Aceh Type 38( 20 Unit) T.A. 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 220,400,000
16 February 2023Pengawasan Pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Syariat Islam Dan Keistimewaan Aceh Tahap IIIKota Banda AcehRp 200,000,000
22 March 2024Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual SdKab. Nagan RayaRp 200,000,000
9 December 2019Perencanaan Konstruksi Dan Fasum Pembangunan Rumdin Perwira Type 54Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 165,808,000
20 January 2023Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Kelas Baru Min 7 Pidie JayaKementerian AgamaRp 156,128,000
20 April 2018Pengawasan Pembangunan Rumah Layak Huni Kota Subulussalam (Doka)AcehRp 155,000,000
24 March 2020Pengawasan Konstruksi Pembangunan Parkir Biro LogistikKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 153,986,000
18 March 2016Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Uptb Bppl Bapedal AcehLPSE Provinsi AcehRp 150,000,000