KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONTRUKSI UNTUK PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBUATAN LAHAN PARKIR
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pesatnya pembangunan infrastruktur di berbagai bidang di indonesia khususnya
pemerintah aceh, maka sangat dibutuhkan pembangunan dalam bidang sarana dan
prasarana bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan, sehingga
terwujudnya penataan perkotaan yang baik dan rapi sehingga terwujudnya suatu
lingkungan permukiman yang sehat, nyaman dan serasi.
Oleh sebab itu pembangunan insfrastruktur fisik yang dibangun dalam bentuk
bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan dapat dibangun dan
diwujudkan dengan sebaik–baiknya sehingga dapat berfungsi secara optimal bagi
masyarakat pengguna bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan
tersebut.
Guna terwujudnya tujuan diatas sangat diperlukan pengawasan yang baik dalam
proses pelaksanaan pekerjaan sarana dan prasarana bangunan gedung/tempat
peribadatan/pembangunan lahan tersebut, sehingga pekerjaan dapat terkontrol dengan
baik sesuai dengan volume, mutu pekerjaan dan spek teknis yang telah direncanakan
dengan demikian diharapkan penyelesaian pekerjaan yang diawasi tersebut dapat
selesai tepat waktu sesuai jadwal pekerjaan yang telah disepakati.
Kegiatan ini di harapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat aceh guna
tersedianya bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan yang kokoh dan
aman serta andal yang memenuhi syarat–syarat keandalan pembangunan sesuai
dengan standar mutu yang direncanakan, maka diperlukan pengawasan yang
profesional terhadap penanganan pekerjaan tersebut yang tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK).
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dapat membantu percapaian dan tahapan-
tahapan pekerjaan konsultan pengawas dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti
yang diuraikan pada bagian–bagian dibawah ini.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini dimaksudkan untuk mengawasi secara
terstruktur dan terkoordinir pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan pada lokasi
kegiatan Kabupaten/Kota di Aceh. Pengawasan dilaksanakan bersamaan dengan
proses pelaksanaan pembanguan fisik di lapangan yang dilaksanakan oleh rekanan
(kontraktor pelaksana).
Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan
sarana dan prasarana serta saran pendukung lainnya dapat terselenggara secara
efektif, efisien dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan kualitas hasil
pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan standar teknis yang disyaratkan.
Jasa pengawasan ini di maksud untuk membantu Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh yaitu pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pembangunan yang
dibiayai oleh dana APBA Tahun Anggaran 2025.
Dengan dilaksanakan kegiatan Pengawasan Pembuatan Lahan ParkirPada
Kantor Sekretariat DPRA ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
a.
Identifikasi masalah yang timbul dilapangan, selama masa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi fisik, serta memberikan alternatif bagi pemecahan masalah (problem
solving).
b.
Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan, penggunaan bahan material serta volume
pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
c.
Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik tersebut dilaksanakan sesuai
dengan rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku
guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
3. SASARAN
Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini mempunyai sasaran adalah sebagai berikut :
a. Mewujudkan sarana dan prasarana bangunan yang mempunyai kualitas sesuai
dengan mutu dan spek teknis yang telah direncanakan dan tepat waktu
penyelesaiannya.
b. Tersedianya fasilitas sarana dan prasarana bangunan bagi masyarakat yang
dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan pekerjaan ini adalah di Kantor Sekretariat DPR Aceh, Kota Banda
Aceh.
5. SUMBER PENDANAAN
Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini dilaksanakan secara kontraktual Jasa
Konsultansi dengan Jumlah Pagu Anggaran sebesar Rp. 13.640.000.-(Tiga
Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Termasuk PPN yang
dibiayai dari dana APBA DPA SKPA Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
Tahun Anggaran 2025.
6. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama KPA : ISMARDI, SE, MA
Satuan Kerja : Pengguna Jasa adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
1. DED Perencanaan Pembuatan Lahan Parkir Pada Kantor Sekretariat DPRA.
2. Data pendukung lainnya.
2. STANDAR TEKNIS
Proses pekerjaan pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standar pengawasan
yang berlaku di Indonesia, di samping harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah
ini:
1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung.
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5) Normalisasi Teknis yang Berlaku (SNI, SKSNI, SKBI, dll)
3. STUDI-STUDI TERDAHULU
Berupa studi-studi ataupun pengawasan terdahulu yang dapat menunjang
pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembuatan Lahan ParkirPada Kantor
Sekretariat DPRA.
4. REFERENSI HUKUM
Proses pekerjaan pengawasan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2) Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
3) Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
4) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir menjadi Peraturan
Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
5) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaaan
Barang /Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
RUANG LINGKUP
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Kegiatan Persiapan
1. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil konsultan
pengawas (supervisi).
2. Memeriksa Time Schedule (Bart Chart, S–Curve) yang diajukan
rekanan (kontraktor) dan selanjutnya diteruskan kepada Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh.
b. Kegiatan Pengawas Lapangan
1. Mengetahui rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi,
baik biaya maupun detail kegiatan.
2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan
dengan kontrak yang ada untuk masing-masing pekerjaan.
3. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai
dikerjakan, sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai
dengan yang diharapkan.
4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan
Lapangan, Koordinasi dan Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan
agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai pada serah terima pekerjaan.
5. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar pelaksanaan
konstruksi dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang disepakati.
6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan lapangan.
7. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang
ditetapkan.
8. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan pengurangan/bahan/
volume/biaya (Addendum), sehingga perubahan-perubahan kontrak
yang diperlukan dapat dibuat secara optimum dengan
mempertimbangkan aspek dana yang tersedia dan faktor-faktor
dilapangan.
9. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor) sejauh
tidak mengenai pengurangan atau tujuh bahan biaya, batas waktu
pelaksanaan pekerjaan yang tidak menyimpang dari kontrak
pelaksanaan kontruksi.
10. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran
perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
pembayaran, sehingga semua pengukuran perhitungan volume dan
pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam
dokumen kontrak/Addendum Kontrak.
11. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap
kendala-kendala yang dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan
tersebut bersama-sama dengan tim teknis dari pengguna jasa dan
penyedia jasa.
12. Mendampingi PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada
setiap adanya kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal
maupun eksternal (Tim P2K Prov. Aceh).
c. Kegiatan Pelaporan Meliputi :
1. Mempersiapkan laporan kemajuan pekerjaan fisik serta tahap
pencapaian kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan
setiap bulannya kepada PPTK Pengawasan.
2. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor)
terutama yang mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya
pekerjaan.
3. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan
nilai pekerjaan bila terjadi penambahan atau pengurangan
pekerjaan.
2. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan pelaksanaan pekerjaan ini adalah
pembangunan yang dikerjakan rekanan (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi
dokumen kontrak dan berbagai masalah dari penyelesaian yang di nyatakan
dalam bentuk laporan dan menyelesaikan segala tugas yang dibebankan oleh
PPTK Fisik/Pengawasan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Yang terdiri
dari laporan kemajuan kegiatan (bulanan) dan laporan akhir.
3. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK
Peralatan, material, personel dan fasilitasi dari pengguna jasa (KPA) tidak ada.
Pengguna Jasa (KPA) akan membentuk Pengelola Teknis untuk memeriksa hasil
keluaran dari penyedia jasa.
4. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
Peralatan dan material yang disediakan oleh penyedia jasa terdiri fasilitas tersebut
harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri yang tercantum dalam kontrak. Fasilitas
tersebut berupa Biaya Penerapan SMK3, APD (Rompi Keselamatan, sepatu
keselamatan, topi pelindung dan Pelindung Pernafasan dan Mulut), APK (Peralatan
Kotak PK3), Flashdisk serta biaya-biaya laporan (laporan bulanan dan laporan akhir)
serta gambar sesuai dengan yang tercantum di dalam Harga Perhitungan Sendiri
(HPS).
5. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa berwenang melakukan kegiatan dalam ruang lingkup yang telah
ditentukan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) paket pekerjaan ini. Hal-hal yang di luar
dari yang telah ditentukan pada KAK harus dengan persetujuan Pengguna Jasa (
KPA).
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Pengawasan Konstruksi (Supervisi) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30
(Tiga puluh) hari kalender atau selama 1,0 (Satu Koma Nol) Bulan terhitung
setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan atau sampai masa
pekerjaan konstruksi selesai 100%.
7. KEBUTUHAN PERSONIL MINIMAL
Tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini
adalah tenaga ahli/ terampil yang menguasai/memahami serta sudah berpengalaman
dalam menangani kegiatan-kegiatan sejenis, berikut adalah kebutuhan personil yang
dibutuhkan dalam kegiatan ini, yaitu :
KUALIFIKASI
POSISI TINGKAT JURUSAN KEAHLIAN PENGALAMAN JUMLAH
PENDIDIKAN ORANG
BULAN
Tenaga Sub Profesional
Inspector SMA/SMK/S1 SMA / Pengawas D3 ≥ 0 Tahun 1 x 1 OB
SMK / D3 Bangunan SMA/ SMK > 3
Teknik Gedung / Tahun
Sipil / S1 Pengawas
Teknik Pekerjaan
Sipil Sruktur
Jenjang
4/5
Tenaga K3 SMA/SMK/S1 Semua Serifikat S1 ≥ 0 Tahun 1 x 1 OB
Jurusan Ahli K3
Konstruksi
LAPORAN
1.
LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan Pendahuluan tidak da
2.
LAPORAN BULANAN
Laporan ini berisi tentang data-data kualitas dan kuantitas bahan material dan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik selama periode 1 (satu) bulan,
gambar-gambar pelaksanaan, perubahan gambar dan pembiayaan (tambah-kurang)
bila ada, foto-foto pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tahap pencapaian kemajuan
pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan, catatan tentang permasalahan yang timbul di lapangan selama pelaksanaan
pekerjaan beserta alternatif pemecahan permasalahan. Laporan ini harus dibahas
kepada pihak pemberi tugas sebelum difinalkan, selain itu terdapat juga pelaporan
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dalam pelaksanaan
kontruksi yang dilaporkan setiap harinya dalam laporan bulanan yang mencakup
aspek perlindungan pekerja, lingkungan kerja, dan bahan serta alat kerja . Laporan ini
disampaikan 1 (satu) bulan setelah kontrak ditandatangani/terbitnya surat perintah
kerja. Jumlah laporan yang diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 3 (Tiga) eks
dengan menyertakan soft copy.
3.
LAPORAN ANTARA
Laporan Antara tidak ada
4.
LAPORAN AKHIR
Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, konsultan supervisi harus membuat dan
menyerahkan Laporan Akhir yang berisi laporan invoice, foto pelaksanaan kegiatan dari
tahap awal pelaksanaan sampai dengan tahap penyelesaian pekerjaan 0-100%,
gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing) yang dibuat
oleh kontraktor. Laporan ini harus dibahas kepada pihak pemberi tugas sebelum
difinalkan. Jumlah laporan yang diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 3 (Tiga)
eks dengan menyertakan soft copy dan media penyimpan data (compact
disc/flashdisk/dll).
HAL-HAL LAIN
1. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. PERSYARATAN KERJA SAMA
Tidak diperkenankan melakukan kerja sama dengan jasa konsultasi lain.
3. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi syarat teknis sesuai dengan spesifikasi
teknis pekerjaan fisik di lapangan.
4. AHLI PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
Pengguna Jasa.
Setelah KAK ini diterima, konsultan hendaknya memerika semua bahan masukan yang
diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.