DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERBAIKAN PERPUSTAKAAN MUSEUM ACEH
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terus berupaya meningkatkan
kualitas sarana pendukung kebudayaan dan pariwisata, salah satunya melalui kegiatan perbaikan
interior Museum Aceh. Sebagai UPTD yang berperan penting dalam pelestarian dan edukasi
budaya, Museum Aceh memerlukan pembaruan ruang agar lebih nyaman, fungsional, dan
menarik bagi pengunjung. Perbaikan ini mencakup penataan ruang pamer, informasi, dan fasilitas
pendukung lainnya, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan museum yang
representatif serta mampu menjadi destinasi wisata budaya unggulan di Aceh.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari kontruksi ini adalah terlaksananya perbaikan bangunan perpustakaan pada UPTD
Museum Aceh
b. Tujuan
Tujuan dilaksanakan rahabilitasi ini untuk menyediakan bangunan perpustakaan yang
memadai pada UPTD Museum Aceh
3. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai pengadaan ini adalah tersedia bangunan Perpustakaan yang
memadai pada UPTD Museum Aceh
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi ini
adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh yang beralamat di Jalan Tgk Chik Kuta Karang
Nomor 03 Kuta Alam Banda Aceh
5. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya.
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna.
3) Konstruksi Pekerjaan Rehab Ruang Perpustakaan Museum Aceh meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Area Ruang Baca
c. Area Ruang Kerja
d. Pekerjaan Lain-Lain
b. Lokasi :
UPTD Museum Aceh, Jalan Sultan Mahmudsyah No. 10, Peuniti, Kecamatan Baiturrahman,
Kota Banda Aceh, 23116
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 45 (empat puluh lima) hari kalender dengan Jangka
Waktu Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
Banda Aceh, 24 Juni 2025
Ditetapkan Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
M. SYAHPUTRA AZWAR, S.STP, M.Ec.Dev
NIP . 19840905 200312 1 003