Pengawasan Lanjutan Rehabilitasi Payung Dan Rehabilitasi Landscape Dan Lantai Area Plaza Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10180386000
Status: Repeat Order
Date: 10 June 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 750,000,000
Winner (Pemenang): CV Ascarya Konsultan
NPWP: 08*3**6****01**0
RUP Code: 59673539
Work Location: Kota Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
    PEKERJAAN  PENGAWASAN  LANJUTAN  REHABILITASI PAYUNG DAN             
    REHABILITASI LANDSCAPE DAN LANTAI AREA  PLAZA MASJID RAYA            
                    BAITURRAHMAN  BANDA  ACEH                            
                                                                         
                                                                         
                           PENDAHULUAN                                   
                                                                         
  1.   LATAR BELAKANG                                                    
       Pesatnya pembangunan infrastruktur di berbagai bidang di indonesia khususnya
  pemerintah aceh, maka sangat dibutuhkan pembangunan dalam bidang sarana dan prasarana
  bangunan gedung/tempat peribadatan serta sarana pendukungnya, sehingga terwujudnya
  penataan bangunan yang baik dan rapi sehingga terwujudnya suatu lingkungan permukiman
  yang sehat, nyaman dan serasi.                                         
                                                                         
       Oleh sebab itu pembangunan insfrastruktur fisik yang dibangun dalam bentuk
  bangunan gedung/tempat peribadatan serta sarana pendukungnya dapat dibangun dan
                                                                         
  diwujudkan dengan sebaik–baiknya sehingga dapat berfungsi secara optimal bagi masyarakat
  pengguna bangunan gedung/tempat peribadatan tersebut.                  
                                                                         
       Guna terwujudnya tujuan diatas sangat diperlukan pengawasan yang baik dalam proses
  pelaksanaan pekerjaan sarana dan prasarana bangunan gedung/tempat peribadatan tersebut,
  sehingga pekerjaan dapat terkontrol dengan baik sesuai dengan volume, mutu pekerjaan dan
  spek teknis yang telah direncanakan dengan demikian diharapkan penyelesaian pekerjaan yang
  diawasi tersebut dapat selesai tepat waktu sesuai jadwal pekerjaan yang telah disepakati.
                                                                         
       Kegiatan ini di harapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat aceh guna tersedianya
  bangunan gedung/tempat peribadatan serta sarana pendukungnya yang kokoh dan aman serta
  andal yang memenuhi syarat–syarat keandalan bangunan gedung sesuai dengan standar mutu
  yang direncanakan, maka diperlukan pengawasan yang profesional terhadap penanganan
  pekerjaan tersebut yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).    
                                                                         
                                                                         
  2.   MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                         
  a.   Maksud                                                            
       Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini dimaksudkan untuk mengawasi secara
       terstruktur dan terkoordinir pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
       bangunan gedung/tempat peribadatan pada lokasi kegiatan Kota Banda Aceh Provinsi
       Aceh. Pengawasan Lanjutan Rehabilitasi Payung dan Rehabilitasi Landscape
       dan Lantai Area Plaza Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh dilaksanakan
       bersamaan dengan proses pelaksanaan pembanguan fisik di lapangan yang dilaksanakan
       oleh rekanan (kontraktor pelaksana) Rehabilitasi Lantai dan Pemeliharaan Payung
       Elektrik Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.                     
                                                                         
  b.   Tujuan                                                            
       Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah melakukan pengawasan, evaluasi dan
       kontrol serta memberikan laporan detail tentang pelaksanaan pembangunan
       bangunan gedung/tempat peribadatan dan sarana pendukungnya. Dengan dilaksanakan
       kegiatan Pengawasan Lanjutan Rehabilitasi Payung dan Rehabilitasi Landscape
       dan Lantai Area Plaza Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh diharapkan akan
       dapat diperoleh data/output berupa :                              
                                                                         
                                                                         
     1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan
       pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
       (problem solving).                                                
     2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik secara periodik.
     3. Pelaksanaan konstruksi fisik yang sesuai dengan jadwal pelaksanaan, serta
       penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
     4. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan
       sesuai rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
       tercapainya mutu pekerjaan fisik.                                 
                                                                         
  3.  SASARAN                                                            
                                                                         
      Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi :
                                                                         
     a. Terlaksananya pekerjaan pembangunan bangunan gedung/tempat peribadatan serta
       sarana pendukungnya bagi masyarakat setempat, yang tepat waktu serta memenuhi
       persyaratan kualitas dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan serta tepat waktu
       penyelesaiannya.                                                  
     b. Tersedianya fasilitas bangunan gedung/tempat peribadatan bagi masyarakat yang dapat
       berfungsi dengan baik, sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
     c. Didapatkan laporan hasil pengawasan pekerjaan konstruksi, serta pendampingan
       penyelesaian laporan pertanggungjawaban swakelola oleh panitia pembangunan tempat
       ibadah.                                                           
                                                                         
                                                                         
  4.  LOKASI PEKERJAAN                                                   
                                                                         
       Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan ini adalah di Komplek Masjid Raya
       Baiturrahman Kota Banda Aceh yaitu pekerjaan Pengawasan Lanjutan Rehabilitasi
                                                                         
       Payung dan Rehabilitasi Landscape dan Lantai Area Plaza Masjid Raya
       Baiturrahman Banda Aceh.                                          
                         DATA PENUNJANG                                  
                                                                         
 5.  STANDAR  TEKNIS                                                     
      Proses pekerjaan pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standar perencanaan yang
      berlaku dIndonesia, di samping harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
                                                                         
      1. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
        Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.                 
      2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 29/PRT/M/2006
        tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
      3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2017
        tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.                   
      4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018
        tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                      
      5. Normalisasi Teknis yang Berlaku (SNI, SKSNI, SKBI, dll),        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 6.   REFERENSI HUKUM                                                    
      Proses pekerjaan perencanaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
                                                                         
      1. Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi        
      2. Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.      
      3. Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
        Negara.                                                          
      4. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir menjadi Peraturan Presiden
        No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.       
      5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
        Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaaan Barang
        /Jasa Pemerintah melalui Penyedia.                               
      6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                         
        Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.  
      7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
        2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;    
      8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
        Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli
        Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;                       
      9. INKINDO Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate)
        dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun
        2025                                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         RUANG  LINGKUP                                  
                                                                         
7.   LINGKUP PEKERJAAN                                                   
     a. Kegiatan Persiapan                                               
       1. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil konsultan
          pengawas (supervisi).                                          
       2. Memeriksa Time Schedule yang diajukan rekanan (kontraktor) dan/atau
          rencana pelaksanaan swakelola yang diajukan Panitia Pembangunan Tempat
          Ibadah dan selanjutnya dilaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
          (PPTK) Program Penataan Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan
          Kawasan Permukiman Aceh.                                       
                                                                         
     b. Kegiatan Pengawas Lapangan                                       
                                                                         
       1. Mengetahui rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi, baik
          biaya maupun detail kegiatan.                                  
       2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan dengan kontrak
          yang ada untuk masing-masing pekerjaan.                        
       3. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai
          dikerjakan, sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai dengan yang
          diharapkan.                                                    
       4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan Lapangan,
          Koordinasi dan Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
          maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai pada
          serah terima pekerjaan.                                        
       5. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar pelaksanaan konstruksi
          dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang disepakati.        
       6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
          bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan lapangan.
       7. Melakukan pengawasan penerapan RKK. Sesuai Permen PU PR Nomor 10
                                                                         
          Tahun 2021, untuk pekerjaan Pengawasan berupa Pengadaan Langsung,
          personil yang dilibatkan merangkap sebagai pesonil keselamatan dan Kesehatan
          kerja konstruksi.                                              
       8. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
          agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
       9. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan pengurangan/ptujuhbahan volume/biaya
          (Addendum), sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat
          secara optimum dengan mempertimbangkan aspek dana yang tersedia dan faktor-
          faktor dilapangan.                                             
       10. Memeriksa laporan pertanggungjawaban swakelola yang diajukan Panita
          Pembangunan Tempat Ibadah.                                     
       11. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor) dan/atau penitia
          pembangunan tempat ibadah sejauh tidak mengenai pengurangan atau perubahan
          biaya, batas waktu pelaksanaan pekerjaan yang tidak menyimpang dari kontrak
          pelaksanaan kontruksi.                                         
       12. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran perhitungan
                                                                         
          volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua
          pengukuran perhitungan volume dan pembayaran didasarkan kepada ketentuan
          yang tercantum dalam dokumen kontrak/Addendum Kontrak.         
       13. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap kendala-
          kendala yang dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan tersebut bersama-
          sama dengan tim teknis dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia jasa.
       14. Mendampingi PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada setiap adanya
          kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal maupun eksternal (Tim P2K
          Prov. Aceh).                                                   
                                                                         
     c. Kegiatan Pelaporan Meliputi :                                    
       1. Mempersiapkan laporan kemajuan pekerjaan fisik serta tahap pencapaian
          kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan
          yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan setiap bulannya kepada PPTK
          Pengawasan Program Penataan Bangunan Gedung.                   
       2. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor) terutama
          yang mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya pekerjaan.
       3. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
          bila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan.            
                                                                         
                                                                         
     d. Sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
       Keselamatan Konstruksi, Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi ini merupakan
       Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi untuk paket pekerjaan konstruksi
       berisiko keselamatan konstruksi kecil/rendah.