DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERBAIKAN CUNGKUP LONCENG CAKRADONYA MUSEUM ACEH
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terus berupaya meningkatkan kualitas
sarana pendukung kebudayaan dan pariwisata, salah satunya melalui kegiatan perbaikan Museum
Aceh. Sebagai UPTD yang berperan penting dalam pelestarian dan edukasi budaya, Museum Aceh
memerlukan perbaikan agar nyaman, fungsional, dan menarik bagi pengunjung. Perbaikan ini
mencakup pelurusan bangunan lonceng, pengecatan ulang dan lainnya. Sebagai bentuk komitmen
pemerintah dalam menghadirkan museum yang representatif serta mampu menjadi destinasi wisata
budaya unggulan di Aceh.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari kontruksi ini adalah terlaksananya perbaikan bangunan Cungkup Lonceng Cakra
Donya pada UPTD Museum Aceh
b. Tujuan
Tujuan dilaksanakan rahabilitasi ini untuk menyediakan bangunan Cungkup Lonceng
Cakradonya yang memadai pada UPTD Museum Aceh
3. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai pengadaan ini adalah tersedia perbaikan Cungkup Lonceng
Cakradonya yang memadai pada UPTD Museum Aceh
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi ini
adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh yang beralamat di Jalan Tgk Chik Kuta Karang
Nomor 03 Kuta Alam Banda Aceh
5. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya.
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
selesai dengan sempurna.
3) Konstruksi Pekerjaan Rehab Ruang Cungkup Lonceng Cakradonya Museum Aceh meliputi :
✓ Pekerjaan Persiapan
✓ Pekerjaan Rangka Baja
✓ Pekerjaan Atap
✓ Pekerjaan Dinding
✓ Pekerjaan Lain - Lain
b. Lokasi :
UPTD Museum Aceh, Jalan Sultan Mahmudsyah No. 10, Peuniti, Kecamatan Baiturrahman,
Kota Banda Aceh, 23116
Banda Aceh, 16 Juni 2025
Ditetapkan Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
M. SYAHPUTRA AZWAR, S.STP, M.Ec.Dev
NIP . 19840905 200312 1 003