Biaya Pengawasan Pembangunan Asrama Santri Dayah Darutthalibin Al Aziziyah Gp. Mesjid Baro Kec. Samalanga Kab. Bireuen

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10191716000
Date: 15 June 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pendidikan Dayah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 82,568,807
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 82,561,800
Winner (Pemenang): CV Asia International
NPWP: 07*2**8****04**0
RUP Code: 57835330
Work Location: Dayah Darutthalibin Al Aziziyah Gp. Mesjid Baro Kec. Samalanga Kab. Bireuen - Bireuen (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                                                 
                                PENGADAAN   JASA  KONSULTANSI                                                   
                                                                                                                
                    PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN  ASRAMA SANTRI DAYAH                                       
                     DARUTTHALIBIN AL AZIZIYAH GP.MESJID BARO KEC.SAMALANGA                                     
                                                                                                                
                                         KAB.BIREUEN                                                            
                                                                                                                
I. PENDAHULUAN                                                                                                  
A. UMUM                                                                                                         
   1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan Panitia Pembangunan harus mendapatkan pengawasan secara teknis di
     lapangan agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
     operasional dan efektif.                                                                                   
                                                                                                                
   2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
     dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.  
   3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
                                                                                                                
   4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
     dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.                        
                                                                                                                
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                                                            
                                                                                                                
   1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses
     keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.      
   2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
     keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.                                                                     
                                                                                                                
C. LATAR BELAKANG                                                                                               
                                                                                                                
   1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Asrama Santri Dayah Darutthalibin Al
     Aziziyah Gp.Mesjid Baro Kec.Samalanga Kab.Bireuen                                                          
   2. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh                                               
                                                                                                                
   3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa Pengawasan Pembangunan Asrama Santri
     Dayah Darutthalibin Al Aziziyah Gp.Mesjid Baro Kec.Samalanga Kab.Bireuen                                   
                                                                                                                
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                                                      
                                                                                                                
   Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pengawasan Supervisi kepada Pelaksana Kegiatan Sarana dan Prasarana dayah/Balai
   Pengajian, antara lain sebagai berikut :                                                                     
                                                                                                                
   1. Pembangunan Asrama Santri Dayah Darutthalibin Al Aziziyah Gp.Mesjid Baro Kec.Samalanga Kab.Bireuen        
                                                                                                                
                                                                                                                
E. TARGET/SASARAN                                                                                               
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :                                          
                                                                                                                
   1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu                                                        
   2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.                                               
                                                                                                                
   3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis                                    
                                                                                                                
                                                                                                                
II. KEGIATAN PENGAWASAN                                                                                         
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
   Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Permen PU No 22 PRT M 2018 tanggal 15
   oktober 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                                      
                                                                                                                
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :                                                                      
                                                                                                                
   1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
   2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
                                                                                                                
   3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
                                                                                                                
   4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
                                                                                                                
   5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
     masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pihak Panitia
     Pembangunan.                                                                                               
   6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan fisik dilapangan.                                                
                                                                                                                
   7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima pekerjaan.
                                                                                                                
   8. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
     sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.                                                   
                                                                                                                
                                                                                                                
                                                                                                                
                                                                                                                
                                                               Banda Aceh, Juni 2025                            
                                                               Kuasa Pengguna Anggaran                          
                                                              Dinas Pendidikan Dayah Aceh                       
                                                                                                                
                                                                                                                
                                                                                                                
                                                                 Mursal, S. Pd., M. Si                          
                                                              NIP. 19810420 200604 1 004