DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA PENYELENGGARAAN ACARA
(PAMERAN TEMPORER MUSEUM ACEH)
1. LATAR BELAKANG
Koleksi Foto merupakan salah satu jenis koleksi yang tergolong ke dalam koleksi sejarah Museum Aceh
yang menandakan rekam jejak dan heroiknya perjalanan perjuangan sejarah bangsa Indonesia,
khususnya Aceh. Museum Aceh sebagai lembaga pengumpulan warisan budaya berupa Benda Cagar
Budaya memiliki benda/koleksi yang beragam sebagai bukti material peninggalan kekayaan dan
keragaman warisan budaya Aceh, termasuk foto – foto bersejarah dan beragam peristiwa. Pameran
Temporer yang mengangkat topik Pameran Foto Aceh tahun 2025 dilaksanakan sebagai upaya
memberikan pembelajaran (Bimbingan Edukasi), peningkatan wawasan dan pengetahuan serta
pengenalan sejarah masa lalu kepada masyarakat dan generasi mendatang.
A. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956 tentang pembentukan Otonomi Provinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;
b. 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
menjadi Undang-Undang;
d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang;
f. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar
Budaya di Museum;
h. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Aceh Tahun 2010;
i. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Keuangan Aceh;
j. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2010;
k. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 03Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Aceh Tahun 2010;
l. DPA-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun anggaran 2025
B. GAMBARAN UMUM
Pameran Temporer Museum Aceh merupakan kegiatan rutin setiap museum yang dilaksanakan
dalam rangka pemanfaatan, penyajian dan pengenalan warisan budaya bangsa kepada
masyarakat dan generasi muda sebagai upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap
museum dan mendongkrak jumlah pengunjung museum, baik dari daerah, luar daerah dan manca
negara.
2. PENERIMA MANFAAT
Adapun penerima manfaat kegiatan ini adalah:
1. Para Pendidik
2. Para Pelajar dan Generasi Muda
3. Pengunjung Museum dari dalam dan luar daerah
4. Para Ilmuwan, Sejarawan, Peneliti dan Pemerhati Budaya
5. Masyarakat Aceh.
3. KEGIATAN
Melaksanakan kegiatan Pameran Temporer menampilkan koleksi dengan tema khusus, display, tata
cahaya, materi, deskripsi, alur pengunjung serta sarana dan pra sarana penunjang/pendukung pameran
yang sesuai dengan koleksi, judul dan tema yang telah ditetapkan.
4. TUJUAN KEGIATAN
1. Melestarikan dan menumbuhkembangkan kecintaan dan daya tarik masyarakat terhadap
kebudayaan;
2. Meningkatkan minat masyarakat untuk menjadikan museum sebagai wahana budaya dan media
pendidikan non formal;
3. Mendidik dan memberikan motivasi kepada masyarakat dan generasi penerus untuk tetap
memelihara serta melestarikan peninggalan warisan budaya masa lalu agar bermanfaat dan media
pengembangan kebudayaan;
4. Museum sebagai objek wisata dapat mendukung pemajuan kebudayaan melalui penyajian dan
display budaya berupa exhibition edukative sehingga meningkatnya kebanggaan masyarakat
terhadap warisan dan karya sejarah dan budaya masa lalu.
5. OUT PUT DAN OUT COME
- Output
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat luas melalui
pameran Temporer Museum Aceh yang didisplay di ruang pameran.
- Outcome
Outcome yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah
1. Peningkatkan Pelayanan dan Pemanfatan Museum Aceh kepada masyarakat;
2. Pengembangan dan pemajuan kebudayaan melalui nilai-nilai dan filosofis yang mulai rapuh
dan punah di kalangan masyarakat;
3. Masyarakat menjadikan museum sebagai wahana pendidikan non,formal tentang budaya masa
lalu, pelajaran dimasa kini dan pengembangan ilmu di masa yang akan dating;
4. Membuka ruang edukasi bagi pelajar tentang sejarah dan menjaga kelestarian warisan budaya
Aceh.
6. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup pekerjaan Penyelenggaraan Pameran Temporer yaitu pelaksanaan persiapan materi,
sarana dan prasarana pameran, lighting, penataan/display dan penyajian koleksi dan materi dan storyline
secara tematik serta kepemanduan selama kegiatan berlangsung.
Banda Aceh, 16 Juni 2025
Ditetapkan Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
MUDHA FARSYAH, S.Sos
NIP. 19820222 200604 1 005