Pameran Temporer (Dak Museum Aceh)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10192141000
Date: 16 June 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 195,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 194,927,100
Winner (Pemenang): CV Global Mandiri Sejahtera
NPWP: 08*3**0****01**0
RUP Code: 57536418
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                        
                BELANJA JASA PENYELENGGARAAN ACARA                      
                  (PAMERAN TEMPORER MUSEUM ACEH)                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
   Koleksi Foto merupakan salah satu jenis koleksi yang tergolong ke dalam koleksi sejarah Museum Aceh
   yang menandakan rekam jejak dan heroiknya perjalanan perjuangan sejarah bangsa Indonesia,
   khususnya Aceh. Museum Aceh sebagai lembaga pengumpulan warisan budaya berupa Benda Cagar
   Budaya memiliki benda/koleksi yang beragam sebagai bukti material peninggalan kekayaan dan
   keragaman warisan budaya Aceh, termasuk foto – foto bersejarah dan beragam peristiwa. Pameran
   Temporer yang mengangkat topik Pameran Foto Aceh tahun 2025 dilaksanakan sebagai upaya
   memberikan pembelajaran (Bimbingan Edukasi), peningkatan wawasan dan pengetahuan serta
   pengenalan sejarah masa lalu kepada masyarakat dan generasi mendatang.
  A. Dasar Hukum                                                        
     a. Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956 tentang pembentukan Otonomi Provinsi Atjeh dan
       Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;         
     b. 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
     c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
       untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
       menjadi Undang-Undang;                                           
     d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;      
     e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang;
     f. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;       
     g. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar
       Budaya di Museum;                                                
     h. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
       Belanja Aceh Tahun 2010;                                         
     i. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Keuangan Aceh;
     j. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2010;
     k. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 03Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
       Belanja Aceh Tahun 2010;                                         
     l. DPA-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun anggaran 2025
  B. GAMBARAN UMUM                                                      
     Pameran Temporer Museum Aceh merupakan kegiatan rutin setiap museum yang dilaksanakan
     dalam rangka pemanfaatan, penyajian dan pengenalan warisan budaya bangsa kepada
     masyarakat dan generasi muda sebagai upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap
     museum dan mendongkrak jumlah pengunjung museum, baik dari daerah, luar daerah dan manca
     negara.                                                            
2. PENERIMA MANFAAT                                                     
   Adapun penerima manfaat kegiatan ini adalah:                         
   1. Para Pendidik                                                     
   2. Para Pelajar dan Generasi Muda                                    
   3. Pengunjung Museum dari dalam dan luar daerah                      
   4. Para Ilmuwan, Sejarawan, Peneliti dan Pemerhati Budaya            
   5. Masyarakat Aceh.                                                  
3. KEGIATAN                                                             
   Melaksanakan kegiatan Pameran Temporer menampilkan koleksi dengan tema khusus, display, tata
   cahaya, materi, deskripsi, alur pengunjung serta sarana dan pra sarana penunjang/pendukung pameran
   yang sesuai dengan koleksi, judul dan tema yang telah ditetapkan.    
4. TUJUAN KEGIATAN                                                      
   1. Melestarikan dan menumbuhkembangkan kecintaan dan daya tarik masyarakat terhadap
      kebudayaan;                                                       
   2. Meningkatkan minat masyarakat untuk menjadikan museum sebagai wahana budaya dan media
      pendidikan non formal;                                            
   3. Mendidik dan memberikan motivasi kepada masyarakat dan generasi penerus untuk tetap
      memelihara serta melestarikan peninggalan warisan budaya masa lalu agar bermanfaat dan media
      pengembangan kebudayaan;                                          
   4. Museum sebagai objek wisata dapat mendukung pemajuan kebudayaan melalui penyajian dan
      display budaya berupa exhibition edukative sehingga meningkatnya kebanggaan masyarakat
      terhadap warisan dan karya sejarah dan budaya masa lalu.          
5. OUT PUT DAN OUT COME                                                 
   -  Output                                                            
      Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat luas melalui
      pameran Temporer Museum Aceh yang didisplay di ruang pameran.     
                                                                        
   -  Outcome                                                           
      Outcome yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah                 
      1. Peningkatkan Pelayanan dan Pemanfatan Museum Aceh kepada masyarakat;
      2. Pengembangan dan pemajuan kebudayaan melalui nilai-nilai dan filosofis yang mulai rapuh
         dan punah di kalangan masyarakat;                              
      3. Masyarakat menjadikan museum sebagai wahana pendidikan non,formal tentang budaya masa
         lalu, pelajaran dimasa kini dan pengembangan ilmu di masa yang akan dating;
      4. Membuka ruang edukasi bagi pelajar tentang sejarah dan menjaga kelestarian warisan budaya
         Aceh.                                                          
6. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                               
   Ruang lingkup pekerjaan Penyelenggaraan Pameran Temporer yaitu pelaksanaan persiapan materi,
   sarana dan prasarana pameran, lighting, penataan/display dan penyajian koleksi dan materi dan storyline
   secara tematik serta kepemanduan selama kegiatan berlangsung.        
                                                                        
                                                                        
                                           Banda Aceh, 16 Juni 2025     
                                             Ditetapkan Oleh :          
                                        KUASA PENGGUNA ANGGARAN         
                                   DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          MUDHA FARSYAH, S.Sos          
                                          NIP. 19820222 200604 1 005