KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN AULA DUA LANTAI DAN RKB
DAYAH TAHFIDZUL QUR'AN AT-THAYYIB DESA DURIAN KEC. RANTAU KAB.
ACEH TAMIANG KAB. ACEH TAMIANG
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan Panitia Pembangunan harus mendapatkan pengawasan secara teknis di
lapangan agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses
keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Aula Dua Lantai dan RKB Dayah
Tahfidzul Qur'an At-Thayyib Desa Durian Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang Kab. Aceh Tamiang
2. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh
3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa Pengawasan Pembangunan Aula Dua Lantai
dan RKB Dayah Tahfidzul Qur'an At-Thayyib Desa Durian Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang Kab. Aceh Tamiang
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pengawasan Supervisi kepada Pelaksana Kegiatan Sarana dan Prasarana dayah/Balai
Pengajian, antara lain sebagai berikut :
1. Pembangunan Aula Dua Lantai dan RKB Dayah Tahfidzul Qur'an At-Thayyib Desa Durian Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang Kab. Aceh
Tamiang
E. TARGET/SASARAN
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
II. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Permen PU No 22 PRT M 2018 tanggal 15
oktober 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pihak Panitia
Pembangunan.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan fisik dilapangan.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima pekerjaan.
8. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Banda Aceh, Juni 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Pendidikan Dayah Aceh
Mursal, S. Pd., M. Si
NIP. 19810420 200604 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 November 2023 | Perencanaan Pembangunan Jembatan Kab. Nagan Raya | Kab. Nagan Raya | Rp 750,000,000 |
| 10 January 2022 | Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati Aceh Di Lampineung | Aceh | Rp 747,000,000 |
| 19 October 2016 | Perencanaan Jalan II Ded Otsus 2017 | LPSE Nagan Raya | Rp 600,000,000 |
| 17 May 2019 | Pengawasan / Supervisi Jalan Dan Jembatan Otsus Tahun 2019 | Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara | Rp 475,000,000 |
| 15 May 2017 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Dan Jembatan (Dak Penugasan) | Kab. Aceh Barat | Rp 465,000,000 |
| 10 October 2015 | Perencanaan Jalan Ded I Otsus 2016 | LPSE Nagan Raya | Rp 462,000,000 |
| 20 March 2017 | Pengawasan Jalan Otsus II | Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya | Rp 410,000,000 |
| 21 May 2024 | Perencanaan Dak 2025 | Kab. Nagan Raya | Rp 400,000,000 |
| 23 February 2022 | Perencanaan Ruas Jalan Bintang - Sp. Kraft | Aceh | Rp 400,000,000 |
| 10 January 2022 | Pengawasan Rehabilitasi Gedung Chik Ditiro Kota Banda Aceh | Aceh | Rp 350,000,000 |