Biaya Pengawasan Pembangunan Ruang Kelas Belajar Pondok Pesantren Tahfiz Qur'an Al-Fuad Desa Peukan Seruway Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10195016000
Date: 16 June 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pendidikan Dayah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 61,926,606
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 61,915,800
Winner (Pemenang): CV Kuta Adya Konsultan
NPWP: 10*0**0****52**9
RUP Code: 57835409
Work Location: Pondok Pesantren Tahfiz Qur'an Al-Fuad Desa Peukan Seruway Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang - Aceh Tamiang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                      PENGADAAN JASA KONSULTANSI                           
            PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS BELAJAR PONDOK    
            PESANTREN TAHFIZ QUR'AN AL-FUAD DESA PEUKAN SERUWAY KECAMATAN  
                       SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG                      
I. PENDAHULUAN                                                             
A. UMUM                                                                    
  1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan Panitia Pembangunan harus mendapatkan pengawasan secara teknis di
    lapangan agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
    operasional dan efektif.                                               
  2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
    dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
  3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
  4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
    dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses
    keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
  2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
    keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.                                 
C. LATAR BELAKANG                                                          
  1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Ruang Kelas Belajar Pondok Pesantren
    Tahfiz Qur'an Al-Fuad Desa Peukan Seruway Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang
  2. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh           
  3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa Pengawasan Pembangunan Ruang Kelas
    Belajar Pondok Pesantren Tahfiz Qur'an Al-Fuad Desa Peukan Seruway Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                 
  Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pengawasan Supervisi kepada Pelaksana Kegiatan Sarana dan Prasarana dayah/Balai
  Pengajian, antara lain sebagai berikut :                                 
  1. Pembangunan Ruang Kelas Belajar Pondok Pesantren Tahfiz Qur'an Al-Fuad Desa Peukan Seruway Kecamatan Seruway Kabupaten
    Aceh Tamiang                                                           
                                                                           
E. TARGET/SASARAN                                                          
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :     
  1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu                    
  2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.           
  3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
                                                                           
II. KEGIATAN PENGAWASAN                                                    
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
  Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Permen PU No 22 PRT M 2018 tanggal 15
  oktober 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.  
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :                                 
  1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
                                                                           
  2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
  3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
  4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
  5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
    masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pihak Panitia
    Pembangunan.                                                           
  6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan fisik dilapangan.            
  7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima pekerjaan.
  8. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
    sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.               
                                                                           
                                             Banda Aceh, Juni 2025         
                                             Kuasa Pengguna Anggaran       
                                            Dinas Pendidikan Dayah Aceh    
                                                                           
                                              Mursal, S. Pd., M. Si        
                                            NIP. 19810420 200604 1 004