Biaya Perencanaan Pembangunan Gedung Workshop Di Babah Awe - Ceunamprong Km 98 Kec. Indrajaya Kab Aceh Jaya Dayah Lpi Mahyal Ulum Al Aziziyah Gp. Dilib Bukti, Kec. Suka Makmur, Kab. Aceh Besar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10198433000
Date: 17 June 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pendidikan Dayah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 39,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 39,789,000
Winner (Pemenang): CV Putra Syah Alam Consultant
NPWP: 06*4**2****04**0
RUP Code: 59068250
Work Location: Dayah LPI Mahyal Ulum Al Aziziyah Gp. Dilib Bukti, Kec. Suka Makmur, Kab. Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA ( K A K )                     
                          PENGADAAN JASA KONSULTANSI                        
                                                                            
            PEKERJAAN BIAYA PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP DI BABAH AWE -
             CEUNAMPRONG KM 98 KEC. INDRAJAYA KAB ACEH JAYA DAYAH LPI MAHYAL ULUM AL
                   AZIZIYAH GP. DILIB BUKTI, KEC. SUKA MAKMUR, KAB. ACEH BESAR
                                                                            
I. PENDAHULUAN                                                              
           DayahdanBalaiPengajianmerupakanlembagapendidikanIslamtertuadiAcehyangtelahlamaberkiprahdalammembangunsumberdayamanusia(SDM)
           Pada permulaannya kegiatan belajar-mengajar ini hanya berlangsung di rangkang-rangkang, dengan pelajaran utamanya terfokus pada pelajaran agama
           dan mengajarkan kitab-kitab Arab tertentu yang telah di tetapkan oleh pimpinan. Perumpamaan pendidikan Dayah setara dengan Madrasah Aliyah (MA)
           atau sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), sedangkan untuk kegiatan pengajian yang diselenggarakan di meunasah, setingkat dengan Tsanawiyah atau
           sekolah lanjutan pertama pada kebanyakan menggunakan kitab rujukan berbahasa melayu seperti kitab fikih, usuluddin dan lainnya.
           Fungsi Dayah dan Balai Pengajian merupakan tempat dan sarana untuk mendidik dan membekali umat agar menjadi manusia berbudi luhur, Karena itu
           pemerintah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memberikan dorongan dan sokongan dalam setiap aktifitas kependidikan tersebut. Aktitas
           kependidikan Dayah dan Balai Pengajian perlu mendapatkan pembinaan secara terstruktur dari pemerintah agar kegiatan pembinaan umat dapat berjalan
1. LATAR BELAKANG                                                           
           dengan baik, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) serta sebagai dasar mengasuh dan mengasah intelegensi generasi Islam kedepan.
           Berkaitan dengan hal di atas maka pada tahun anggaran 2025 Dinas Pendidikan Dayah Aceh melaksanakan pekerjaan Biaya Perencanaan Pembangunan
           gedungworkshopdibabahawe -Ceunamprong KM98kec.IndrajayaKabAceh JayaDayahLPIMahyal UlumAl AziziyahGp. DilibBukti, Kec.SukaMakmur,
           Kab. Aceh Besar, dengan lingkup kegiatan sebagai berikut :       
           -Pembangunangedungworkshopdibabahawe-Ceunamprong KM98kec.IndrajayaKabAcehJayaDayahLPIMahyal UlumAlAziziyahGp. Dilib
           Bukti, Kec. Suka Makmur, Kab. Aceh Besar                         
           DalamPelaksanaanpekerjaanPerencanaantersebutdiatas,DinasPendidikanDayahAcehtentunyamembutuhkanpenyediajasa/tenagaprofesional
           di bidang Perencanaan.                                           
           Maksud kegiatan adalah untuk melakukan Survey Desain terhadap kegiatan tersebut diatas agar dapat menghasilkan acuan-acuan kerja dan pedomoman
           bagi pihak swakelola untuk memudahkan dalam masa pembangunan Dayah tersebut.
2. MAKSUD DAN                                                               
           KerangkaacuanKerja(KAK)inibertujuanmenjadipetunjukbagiKonsultanPerencanayang memuatmasukan, azas,kriteria, keluarandanprosesyang harus
TUJUAN                                                                      
           dipenuhi dandiperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan, Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
           melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
           Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rencana
           system Mekanikal / Elektrikal. Rencana utilitas, Perkiraan biaya. Penyusunan rencana detail antara lain membuat: Gambar-gambar detail Arsitektur,
           Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Rincian volume pelaksanaan
           pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan. Laporan akhir perencanaan. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen menyusun dokumen pelaksanaan
3. SASARAN Swakelola. Secara umum Konsultan adalah sebagai berikut: Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
           perencanaan yang berlaku. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat
           Pembuat Komitmen, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
           Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
           gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
4. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan secara administratif berada di dalam wilayah Provinsi Aceh tepat nya di Kab. Aceh Jaya
5. SUMBER  Kegiatan ini dibiayai dari sumberpendanaanAPBA TahunAnggaran2025melalui DaftarPelaksanaan Anggaran(DPA) SKPADinas PendidikanAceh dengan
PENDANAAN  nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 39.789.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah,-) termasuk PPN."
6. NAMA DAN Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Mursal, S. Pd., M. Si            
ORGANISASI                                                                  
PENGGUNA JASA Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) : Dinas Pendidikan Dayah Aceh
II. DATA PENUNJANG                                                          
           Perolehan data dasar dapat dilakukan dengan menghubungi instansi-instansi terkait sehubungan dengan program pembangunan sektoral/regional dan
1. DATA DASAR                                                               
           perencanaan pengembangan wilayah di lokasi studi. Dan Penetapan Standar Harga Barang/Jasa Pemerintah Aceh Tahun 2021
           Perencanaan yang dilakukan berpedoman pada kriteria perencanaan yang ditetapkan yaitu:
           1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
           2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;    
           3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ;   
           4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
           Negara Nomor 4843);                                              
2. STANDAR TEKNIS                                                           
           5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
           6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan perubahan pembentukan Propinsi Sumatera Utara;
           7. Undang-Undang Nomor 44Tahun1999tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah IstimewaAceh; 3. Undang-Undang Nomor 11Tahun
           2006 tentang Pemerintahan Aceh;                                  
           8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 5. Undang-undang Nomor 26
           Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;                               
                                                     Kuasa Pengguna Anggaran
                                                     Dinas Pendidikan Dayah Aceh
                                                          dto               
                                                      Mursal, S. Pd., M. Si 
                                                     NIP. 19810420 200604 1 004