Pengawasan Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10200484000
Status: Gagal
Date: 18 June 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Rumah Sakit Jiwa
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 192,822,044
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 192,820,000
RUP Code: 59733830
Work Location: Rumah Sakit jiwa Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
                                                                        
                            JASA KONSULTAN                              
            PENGAWASAAN REHABILITASI GEDUNG RAWAT JALAN LAMA            
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang Setiap bangunan gedung negara, tidak terkecuali bangunan pada Rumah
                  Sakit Jiwa Aceh, harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan
                  mutu dan kualitas, termasuk di dalamnya juga harus sesuai dengan
                  ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga mampu memenuhi secara
                  optimal fungsi bangunannya, dan dan dapat memberi konstribusi positif
                  bagi perkembangan wilayah.                            
                  Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka
                  perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kondisi fisik
                  bangunan Gedung, dalam hal ini Rumah Sakit Jiwa Aceh, agar optimal
                  penggunaannya serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
                  berlaku. Pada pelaksanaan pembangunan tersebut, diperlukan adanya
                  konsultan pengawas.                                   
2.  Maksud dan    Maksud dari pengawasan pembangunan adalah untuk mengikuti
    Tujuan        perkembangan pelaksanaan pembangunan dan menindaklanjuti agar
                  kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
                                                                        
                  Tujuan dari Pengawasan ini adalah sebagai berikut:    
                   1. Mengawasi seluruh tahapan dan hasil pekerjaan penyedia jasa
                     konstruksi agar sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang
                     disyaratkan.                                       
                   2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen untuk pelaksanaan
                     pengawasan pekerjaan.                              
                   3. Untuk memperoleh kualitas hasil pelaksanaan pembangunan
                     fisik yang baik.                                   
                   4. Membuat dokumen hasil pengawasan.                 
                                                                        
3.  Sasaran       Mengawasi secara detail pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan
                  Lama.                                                 
                                                                        
4.  Lokasi        Rumah Sakit Jiwa Aceh Jalan DR. T. Syarief Thayeb No. 25 Banda Aceh.
    Pekerjaan                                                           
                                                                        
5.  Sumber        Pendanaan pekerjaan Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama
    Pendanaan     menggunakan Dana Otonomi Khusus APBA Tahun Anggaran 2025.
                                                                        
6.  Nama dan       Nama        :   Ichwanul Fitri NST., S.Ag., M.Kes    
    Organisasi PPK Jabatan     :   Kuasa Pengguna Anggran               
                                                                        
7.  Lingkup        a. Lingkup kegiatan ini adalah penunjang kegiatan pada instansi
    Pekerjaan         Rumah Sakit Jiwa Aceh.                            
                   b. Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah kegiatan pengawas
                      meliputi pengawasan secara rutin dalam proses pekerjaan fisik
                      (kuantitas dan kualitas) dan tata tertib administrasi dalam
                      pembangunan gedung, mulai dari tahap pelaksanaan kontruksi
                      sampai dengan masa pemeliharaan selesai di Rumah Sakit Jiwa
                      Aceh.                                             
                   c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
                      pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
                      khususnya pedoman teknis Pembangunan Bangunan Gedung
                      Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :  
                      22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang   
                      Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Dalam lingkup ini
                      konsultan pengawas akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
                   ➢  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                      konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                      pekerjaan di lapangan                             
                   ➢  Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode   
                      pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                      pekerjaan konstruksi                              
                   ➢  mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
                      dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.  
                   ➢  Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk 
                      memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                      konstruksi                                        
                   ➢  Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                      membuat  laporan mingguan dan bulanan pekerjaan   
                      pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
                      laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
                      yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
                   ➢  Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing)
                      yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
                   ➢  Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                      lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama
                   ➢  Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
                      pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
                      dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan   
                   ➢  Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
                      acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
                      akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
                      pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.         
                   ➢  Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
                      petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
                   ➢  Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
                      terima I, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
                      II pekerjaan kontruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran
                      angsuran pekerjaan kontruksi.                     
8.  Keluaran        Konsultan pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap
                    dan professional sesuai dengan kebutuhan proyek. Kelancaran
                    pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan pekerjaan
                    pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan
                    pengawas. Keluaran konsultan pengawas masing-masing di buat
                    dalam rangkap 4 (empat) adalah sebagai berikut:     
                    a. Rencana Mutu Kontrak (RMK)                       
                    b. Laporan bulanan sebagai resume laporan mingguan. 
                    c. Laporan Akhir Pekerjaan (Progres Lapangan pada saat 0%,
                       50%, 100%)                                       
                    d. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.               
                    e. Soft Copy File Hasil Pekerjaan.                  
                    f. Dan lain-lain yang di anggap perlu untuk dilaporkan;
9.  Peralatan dan Shop drawing, Uraian pekerjaan, Rencana kerja dan syarat-syarat yang
    Material dari berkaitan dengan pekerjaan tersebut dapat diperoleh dari Rumah Sakit
    Penyedia Jasa Jiwa Aceh.                                            
    Konsultansi                                                         
                    -  Akomodasi dan Ruangan Kantor, PPK tidak menyediakan
                       akomodasi dan ruangan kantor serta perlengkapannya, hal ini
                       bisa dikomunikasikan dengan Kontraktor Pelaksana.
                    -  Fasilitas yang disediakan oleh PPK yang digunakan oleh
                       Penyedia Jasa. PPK akan membantu kebutuhan fasilitas bila ada
                       akan tetapi yang bersifat normatif dan tidak berkaitan dengan
                       semua fasilitas yang sudah diakomodir di dalam penawaran.
                    -  Segala biaya yang timbul akibat fasilitas yang digunakan
                       menjadi tanggungjawab pihak penyedia jasa.       
                        Peralatan:                                      
                           ➢ Komputer/ Laptop                           
                           ➢ Alat Ukur Digital;                         
                           ➢ Kamera Digital                             
                                                                        
10. Lingkup       Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa:                     
    Kewenangan      1. Koordinasi dan Presentasi:                       
    Penyedia Jasa     o  Berkoordinasi dengan PPK, dan Manajemen Rumah sakit,
                         dan pihak konstruksi terkait setiap tahapan dalam
                         pengawasan.                                    
                      o  Memberikan Masukan, presentasi dari Hasil Pengawasan;
                    2. Pengawasan Berkala:                              
                      o  Memberikan Masukan, atas Laporan pengawasan    
                         lapangan untuk memastikan pelaksanaan sesuai   
                         spesifikasi teknis.                            
                      o  Memberikan laporan berkala kepada PPK terkait progres
                         pelaksanaan Konstruksi.                        
                    3. Batasan Kewenangan:                              
                      •  Penyedia jasa tidak bertanggung jawab atas pengadaan
                         material fisik atau pelaksanaan konstruksi di luar lingkup
                         pengawasan;                                    
                      •  Keputusan final terkait anggaran pekerjaan dan jadwal
                         pelaksanaan berada pada kewenangan PPK.        
                                                                        
11. Jangka Waktu  Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan: Pengawasaan Rehabilitasi
    Penyelesaian  Gedung Rawat Jalan Lama harus diselesaikan dalam waktu 150
    Pekerjaan     (Seratus Lima Puluh) hari kalender, terhitung sejak penerbitan Surat
                  Perintah Mulai Kerja (SPMK).                          
                                                                        
                             Laporan                                    
                                                                        
12  Laporan      1) Memuat hasil survei lokasi, diserahkan 7 hari sejak SPMK.
    Pendahuluan  2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
                    dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui..   
                 3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
                    tenaga kerja dan alat yang digunakan.               
                 4) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
                    tenaga kerja dan alat yang digunakan.;              
                 5) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
                    Kontraktor terutama yang mengakibatkan tambah atau  
                    berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
                    konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor (Shop Drawings).
13. Laporan       Laporan Bulanan memuat: Berisi kemajuan pekerjaan yang telah
    Bulanan       dicapai, secara singkat yang menggambarkan pencapaian 
                  pemenuhan untuk masing-masing pekerjaan, Jumlah laporan yang
                  diserahkan sebanyak 2 (dua) buku Laporan setiap bulan sampai
                  berakhirnya pelaksanaan pengawasan .                  
                                                                        
                                                                        
14. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: Berisi ringkasan metode konstruksi,
                  pelaksanaan pengawasan konstruksi, rekomendasi pada kebutuhan
                  di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang muncul selama
                  masa konstruksi pekerjaan, permasalahan potensial untuk konstruksi
                  baru yang mungkin muncul, dan pemberian solusinya, jika ada,
                  untuk beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan akan datang
                  dengan tanggung jawab Pengguna Jasa. Jumlah laporan yang
                  diserahkan sebanyak 2 (dua) buku Laporan dan media penyimpan
                  data dalam bentuk flashdisk 2 buah dengan Kapsitas Min 4 GB
                  sampai berakhirnya pelaksanaan pengawasan.            
                                                                        
15. Penutup      Demikian uraian singkat pekerjaan yang dapat di jelaskan, kepada
                  calon konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
                  diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
                  Demikian petunjuk teknis pelaksanaan ini dibuat untuk dijadikan
                  acuan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.  
                                                                        
                                                                        
                                   Banda Aceh, 22 Mai 2025              
                                                                        
                                   Ditetapkan Oleh :                    
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)       
                                                                        
                                   DTO                                  
                                                                        
                                   Ichwanul Fitri NST., S.Ag., M.Kes    
                                   NIP. 19691209 1993 03 1 003