Biaya Pengawasan Pembangunan Asrama Santri Dayah Al Haalurmurtahil Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10201533000
Date: 18 June 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pendidikan Dayah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 22,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 22,488,600
Winner (Pemenang): CV A3 Engineering Consultant
NPWP: 833813108101000
RUP Code: 59181898
Work Location: Dayah Al Haalurmurtahil Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                        PENGADAAN JASA KONSULTANSI                           
                                                                             
             PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN RKB DAYAH DARUL IHSAN DESA     
                BAMBEL GABUNGAN KECAMATAN BAMBEL KAB. ACEH TENGGARA          
                                                                             
I. PENDAHULUAN                                                               
A. UMUM                                                                      
  1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan Panitia Pembangunan harus mendapatkan pengawasan secara teknis di
    lapangan agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
    operasional dan efektif.                                                 
  2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
    dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
  3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
  4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan
    kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                         
  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses
    keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
  2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
    keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.                                   
                                                                             
C. LATAR BELAKANG                                                            
  1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Pengawasan Pembangunan RKB Dayah Darul Ihsan Desa Bambel
    Gabungan Kecamatan Bambel Kab. Aceh Tenggara                             
  2. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh             
  3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa Pengawasan Pembangunan RKB Dayah
    Darul Ihsan Desa Bambel Gabungan Kecamatan Bambel Kab. Aceh Tenggara     
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                             
  Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pengawasan Supervisi kepada Pelaksana Kegiatan Sarana dan Prasarana dayah/Balai
  Pengajian, antara lain sebagai berikut :                                   
  1. Pembangunan RKB Dayah Darul Ihsan Desa Bambel Gabungan Kecamatan Bambel Kab. Aceh Tenggara
                                                                             
                                                                             
E. TARGET/SASARAN                                                            
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :       
  1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu                      
  2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.             
                                                                             
  3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis  
II. KEGIATAN PENGAWASAN                                                      
                                                                             
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
  Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Permen PU No 22 PRT M 2018 tanggal 15
  oktober 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.    
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :                                   
  1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
  2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
                                                                             
  3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
  4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
  5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
    masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pihak Panitia
    Pembangunan.                                                             
  6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan fisik dilapangan.              
  7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima pekerjaan.
                                                                             
  8. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian
    antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.