KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGAWASAN
KEGIATAN PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH
DAERAH
SUB KEGIATAN PENGADAAN GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN KANOPI PARKIR KANTOR UPTD ACEH BARAT
1. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik - baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik - baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
3. Pemberi jasa pengawasan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya pengawas teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya pengawasan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
B. Latar Belakang.
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup dari Kegiatan
Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya.
2. Pemegang mata anggaran adalah Pengguna Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan
Aceh Tahun Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Kantor : Pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Kanopi Parkir kantor UPTD Aceh Barat.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SKPA : Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
Pengguna Anggaran : REZA SAPUTRA, SSTP., M.Si
Nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : GUNAWAN PHONNA, S.STP, M.Ec.Dev
Alamat : Jl. T. Nyak Arief No. 129 Kantor Gubernur Aceh
Gedung D Banda Aceh 28125
5. SUMBER PENDANAAN
A. Biaya Pengawasan.
a. Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dengan perkiraan biaya sebesar Rp.5.310.000,00
(Lima Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
b. Besarnya biaya konsultan Pengawasan merupakan biaya tetap dan pasti.
c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjan pekerjaan pengawasan yang
dibuat oleh PA dan Konsultan Pengawas.
d. Pembayaran biaya Konsultan Pengawas didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan
pengawasan.
B. Sumber Dana
Pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)
Tahun Anggaran 2025 melalui DPA-SKPA Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, pada Kegiatan
Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DAN DATA LOKASI/INFORMASI
A. Lingkup Kegiatan : Pengawasan Pembangunan Kanopi Parkir kantor UPTD Aceh Barat
B. Lokasi Kegiatan Kantor UPTD Wilayah XII Aceh Barat
C. Data Lokasi / Informasi
1) Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini.
2) Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja maupun yang dicari
sendiri, Kesalahan pengawasan/ kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan Pengawas.
3) Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pengawasan yaitu :
i. gambar-gambar pelaksanaan,
ii. rencana Kerja dan Syarat-syarat,
iii. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan
Pemborong,
iv. dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.
b. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang dibuat oleh Pemborong
(setelah disetujui).
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu
pekerjaan, dll.
e. Informasi lainnya.
7.LINGKUP PEKERJAAN
7.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/KPTS/M/2007 tanggal
27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda dan
produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi
5) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
6) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings) yang diajukan oleh Pemborong.
7) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built drawings)
sebelum serah terima pertama.
8) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
7.2 TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku,
baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan diperkirakan selama 60 (enam puluh) hari
kalender/mengikuti selama pelaksanaan Konstruksi Fisik berlangsung terhitung sejak terbit
SPMK.
8. TIM PELAKSANA
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga
yang terampil dalam suatu struktur organisasi Konsultan Pengawas untuk menjalankan
kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan
disetujui oleh PEMBERI TUGAS.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut
JML KUALI PENGALAMA
No. JABATAN KETERAMPILAN
(org) FIKASI N MINIMAL
A. TENAGA TERAMPIL
D3 Sipil/ 0 Tahun
1. Inspektor Supervisi 1
S1 Sipil
9. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah meliputi:
• Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
• Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
• Laporan rapat di lapangan (site meeting)
• Realisasi Time Schedule Mingguan dan Bulanan.
• Foto Realisasi Pelaksanaan setiap Item Pekerjaan seperti yang tertuang di dalam
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
• Back up data volume realisasi pekerjaan di lapangan yang ditandatangani oleh
konsultan pengawas sebagai penanggung jawab
10.2. K R l T E R I A
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Kepala Satuan
Kerja.
B. PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen dan
profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
2. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan satuan kerjayang bersangkutan, yaitu
Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-
ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
3. Yang termuat dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
4. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
5. Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan
gedung.
10.3. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
A. U M U M
Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola Satuan Kerja
agar fungsi dan tanggung jawab konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan
menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh Satuan Kerja.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan kerja secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis
besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve yang diajukan oleh Kontarktor Pelaksana
untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Satuan Kerja untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi satuan kerja- satuan kerja pernbangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis dapat terlaksana sampai dengan serah terima kedua pekerjaan fisik.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan pelaksanaan
di lapangan atau di workshop tempat Kerja lainya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
d. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan, sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang
dari kontrak, dimana perubahan tersebut dapat langsung disampaikan kepada
Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis serta tembusan pemberitahuan
kepada Pengelola Kegiatan.
3. Konsultasi.
a. Melakukan konsultasi dengan Kepala Satuan kerja untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan bersama dengan konsultan pengawasan dan Pengguna
Anggaran (bila diperlukan).
4. L a p o r a n.
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Kepala Satuan Kerja, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang
digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawings).
5. Dokumen.
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta keperluan pendaftaran
sebagai bangunan gedung negara.
d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh pemborong
12. PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Kepala Satuan Kerja.
Banda Aceh, Juni 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
GUNAWAN PHONNA, S.STP, M.Ec.Dev
Pembina
NIP. 19840630 200312 1 001