URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMASANGAN WALL PAPER
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan,
permasalahan yang dihadapi terkait dengan kebutuhan pelayanan Publik dan
kenyamanan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh yang terus
meningkat maka perlunya Pemasangan Wall Paper pada Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Aceh sebagaimana yang telah dituangkan di dalam perencanaan
Pemasangan Wall Paper Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh. Berdasarkan
Anggaran DPA yang tersedia pada tahun anggaran 2025, dilaksanakan pekerjaan
tersebut melalui proses Pengadaan Langsung secara elektronik yang dapat
diikuti oleh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Maksud dan tujuan dari Pemasangan Wall Paper di Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik ini adalah mengelupas Wall Paper eksisting (Wall Paper lama) dan
mengganti dengan Wall Paper yang baru.
2. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini terciptanya ruangan yang nyaman, aman,
rapi dengan desain konsep arsitektur yang modern dan dinamis.
C. UNIT ORGANISASI
SKPA : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh
PA/KPA : Dedy Andrian, SE., MM
D. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Interior
3. Pekerjaan Lain-lain
E. SUMBER DAN DAN NILAI PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang digunakan untuk pekerjaan saat ini APBA DPA-SKPA
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Tahun Anggaran 2025.
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini adalah
sebesar Rp.100.000.000.00, (Seratus Juta Rupiah) yang ditetapkan dalam
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan Rencana Pemasangan Wall Paper pada Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh selama 14 (empat belas) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan dan selain hal tersebut pekerjaan memiliki masa pemeliharaan
selama 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari setelah serah terima
pekerjaan.
G. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijakan pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu
yang termaksud di dalam Uraian Singkat Pekerjaan ini akan diteliti dan
ditinjau kembali.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Uraian Singkat Pekerjaan ini akan
ditetapkan lebih lanjut.
3. Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya,