Pengawasan Konstruksi Pematangan Lahan Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10207567000
Date: 21 June 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,226,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,121,407
Winner (Pemenang): Young Creative Consultant
NPWP: 032656019105000
RUP Code: 57868284
Work Location: Kab. Aceh Tamiang - Aceh Tamiang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA      ACUAN    KERJA                            
                                                                       
                          ( K A K )                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         Paket Pekerjaan                               
                                                                       
Pengawasan Pematangan Lahan Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan
                  Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      Tahun Anggaran 2025                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     PEMERINTAH   ACEH                                 
                                                                       
                    DINAS PENDIDIKAN ACEH                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
            Jalan Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh No. 22 Banda Aceh Kode Pos 23121
                    Telepon (0651) 22620, Faxs (0651) 32386            
               Website : disdikacehprov.go.id, Email : disdik@acehprov.go.id.
                     PEMERINTAH    ACEH                                
                                                                       
                     DINAS PENDIDIKAN ACEH                             
                                                                       
               Jalan Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh No. 22 Banda Aceh Kode Pos 23121
                      Telepon (0651) 22620, Faxs (0651) 32386          
                 Website : disdikacehprov.go.id, Email : disdik@acehprov.go.id
                                                                       
                      KERANGKA ACUAN KERJA                             
1. LATAR BELAKANG  1.1 Umum                                            
                                                                       
                      Dinas Pendidikan Aceh bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan
                      Supervisi/Pengawasan Teknis, pelaksanan kegiatan : Pengawasan yang akan
                      dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi, untuk menjamin pelaksanaan
                      pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang
                      telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya
                      suatu team yang akan bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu
                      Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas
                      Pendidikan Aceh didalam melaksanakan pengawasan teknis dan revisi desain
                      (jika diperlukan) pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
                      Team pengawas teknis dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan
                      pengawasan teknis/supervisi pada pekerjaan tersebut di atas yang dibiayai dari
                      DPA APBA Tahun Anggaran 2025.                    
                                                                       
2. MAKSUD DAN TUJUAN 2.1 Maksud                                        
                      Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, pekerjaan pengawasan teknis
                      ini, adalah untuk :                              
                     a. Membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan Aceh
                      didalam melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi
                      di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi, berhubung
                      adanya keterbatasan tenaga teknis pada Dinas Pendidikan Aceh yang
                      bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
                     b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia
                      pekerjaan konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
                      persyaratan spesifikasinya.                      
                                                                       
                     c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
                      dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan
                      persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
                     d. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan antara
                      desain yang ada dengan kondisi dilapangan.       
                                                                       
                   2.2 Tujuan :                                        
                                                                       
                      Adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan
                      hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di
                      dalam spesifikasi teknik (tepat mutu), dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat
                      waktu serta tepat sasaran. sehingga tercapai kinerja yang direncanakan secara
                      akuntabel, efisien dan efektif.                  
3. SASARAN                                                             
                      Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis ini, adalah agar
                      tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan kinerja yang direncanakan secara
                      akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin ketersediaan sarana dan prasarana
                      pendidikan yang handal. Diharapkan kinerja konstruksi yang ditangani dapat
                      memberikan layanannya sampai akhir umur rencana, disamping tugas pokok
                      dan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) khususnya dalam hal
                      menyangkut masalah pengendalian teknis dilapangan, administrasi teknis dan
                      progress pembayaran fisikpada umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia jasa
                      konsultan ini.                                   
4. NAMA DAN ORGANISASI Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  DAN PENGGUNA        selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Aceh sebagai pengendali
  ANGGARAN (PA)       kontrak Pengawasan Teknis.                       
                                                                       
                      Kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat
                      Komitmen Dinas Pendidikan Aceh adalah :          
                                                                       
                                 DINAS PENDIDIKAN ACEH                 
                               Jl. Tgk. H. Mohd Daud Beureueh Nomor 22 
                                      Banda Aceh                       
                                                                       
5. SUMBER PENDANAAN   Sumber pendanaan, dibiayai oleh DPA APBA Dinas Pendidikan Aceh Tahun
                      Anggaran 2025, dengan nilai Pagu Rp. 16.226.000 (Enam belas juta dua ratus
                      dua puluh enam ribu rupiah)                      
                                                                       
6. LINGKUP, LOKASI 6.1. Lingkup Kegiatan                               
  KEGIATAN, DATA DAN  Lingkup kegiatan ini meliputi :                  
  FASILITAS PENUNJANG                                                  
  SERTA ALIH         1. Persiapan :                                    
  PENGETAHUAN                                                          
                      Tujuan                                           
                      Tujuan pengawasan teknis konstruksi adalah mengawasi pelaksanaan
                      pekerjaan konstruksi bagunan agar berjalan efisien dan efektif serta sesuai
                      dengan desain dan spesifikasi yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
                      Lingkup                                          
                      a. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai dokumen
                      kontrak pekerjaan konstruksi.                    
                      b. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen      
                      c. Membantu dalam pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) dan Mutual
                      Check dan Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam
                      Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
                      d. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
                      1  Laporan Harian                                
                      2  Laporan Mingguan                              
                      3  Laporan Bulanan / Monthly Progress Report     
                      4  Laporan Teknis (jika diperlukan).             
                      5  Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.     
                      6  Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan
                      7  Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis yang sudah
                      dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi.
                      8  Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-
                      masing personil Direksi Teknis                   
                      9  Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien
                      10. Menjelaskan rencana kerja (bila ada):        
                      11. Menyampaikan dan mempresentasikan Rencana Mutu Kontrak kepada
                      Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)Pekerjaan pada saat Pre Construction
                      Meeting (PCM)                                    
                      12. Membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengkaji rencana
                      mutu kontrak (RMK) penyedia jasa konstruksi.     
                      13. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas
                      serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
                      Penyedia Jasa.                                   
                      14. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan
                      Penyedia Jasa.                                   
                      15. Menyampaikan rekomendasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
                      Bidang sarana dan Prasara tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan,
                      fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
                      16. Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada Kuasa Pengguna
                      Anggaran (KPA).                                  
                      17. Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan antara desain
                      yang ada dengan kondisi dilapangan.              
                      18. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
                      19. Membuat daftar kekurangan (Defect &Dificiencies) berdasarkan hasil
                      pemeriksaan lapangan Membantu KPA dalam pengecekan data administrasi
                      dan teknis pekerjaan.                            
                      20. Membantu KPA dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
                     2. Pelaksanaan Pengawasan :                       
                      a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
                      gambar kerja (shop drawing) yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
                      b) Melaksanakan pengawasan teknis pelaksanaan konstruksi secara
                      professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar
                      dari resiko kegagalan konstruksi.                
                      c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
                      konstruksi.                                      
                      d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
                      e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur
                      kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen
                      kontrak.                                         
                      f) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
                      membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada
                      Pengguna Jasa.                                   
                      g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan
                      kinerja pekerjaan.                               
                     3. Pengendalian Pekerjaan Fisik                   
                      1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan              
                      Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode
                      kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu
                      kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit
                      kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses
                      dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi :
                      a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
                      ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan
                      kegiatan atau rencana mutu kontrak.              
                      b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
                      menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
                      c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
                      diperlukan dalam proses kegiatan.                
                      d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan
                      serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan
                      Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang merupakan
                      dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan perencanaan,
                      pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara efektif dan efisien.
                      Adapun Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya : 
                      a. Halaman Muka berisi :                         
                      1. Judul dan nomoridentifikasi petunjuk pelaksanaan
                      2. Status validasi dan status perubahan. - Kolom sahkan petunjuk
                      pelaksanaan.                                     
                      3. Riwayat Perubahan;                            
                      4. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;       
                      5. Ruang Lingkup penerapan;                      
                      6. Referensi atau acuan yang digunakan;          
                      7. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan; Tahapan proses atau
                      kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);         
                      8. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan persyaratan yang harus
                      Dipenuhi dalam melaksanakan proses);             
                      9. Tanggung jawab dan wewenang;                  
                      10. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);          
                      11. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
                      12. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.
                      Sedangkan untuk melaksanakan Validasi terhadap proses pelaksanaan
                      pekerjaan dalam kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil
                      kegiatan setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap tahap
                      kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung melalui
                      monitoring atau pengukuran secara berurutan.     
                      Validasi pada plekasanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan Sesuai
                      dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan persetujuan proses.
                      Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan kriteria
                      yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan Disamping
                      itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu mengidentifikasi
                      hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan
                      mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. 
                      Tujuan identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan
                      analisis apabila terjadi ketidaksesuaian pada proses dan hasil kegiatan.
                      Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara dalam pengendalian
                      rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa pemeliharaan hasil pekerjaan
                      pada saat penyerahan tetap sesuai sebagaimana pada saat produksi maka harus
                      dilakukan pemeliharaan hingga sampai waktu penyerahan. Pada proses
                      penyerahan hasil pekerjaan, setiap unit kerja harus mensyaratkan dan
                      menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian
                      hasil pekerjaan agar mutu tetap terjaga.         
                      2). Monitoring dan Pengendalian Kegiatan         
                      Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang
                      harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,
                      sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk
                      penyedia jasa. Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil
                      pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi
                      persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang harus diperhatikan
                      dalam melaksanakan monitoring antara lain :      
                      a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus untuk monitoring
                      dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
                      b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
                      persyaratan telah dipenuhi.                      
                      c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
                      berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.  
                      d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
                      kedalam pengendalian rekaman/bukti menetapkan metode yang tepat kerja.
                                                                       
                                                                       
                      Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan
                      menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan kesesuaian
                      dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat
                      dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada
                      data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari
                      sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil
                      pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik
                      dari proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk tindakan pencegahan.
                      Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak
                      memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan
                      yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak terkendali.
                                                                       
                      Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi
                      persyaratan antara lain :                        
                      a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil
                      dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi
                      dan dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan
                      dengan tahapan sebelumnya.                       
                      b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur
                      dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan
                      bagian dari prosedur mutu.                       
                      c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
                      -  Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk
                      menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
                      - Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tatacara
                      pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai            
                      -  Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan
                      persyaratan yang ditetapkan.                     
                      d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
                      mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh
                      pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.       
                      Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah
                      terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif dan
                      tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan
                      korektif minimal harus mencakup kegiatan antara lain :
                      a. Menguraikan ketidaksesuaian,                  
                      b. Menentukan/menganalisa penyebab ketidaksesuaian
                      c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa ketidaksesuaian
                      tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan. 
                      d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
                      e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.       
                      f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
                      Sedangkan tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan
                      potensi ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan
                      pencegahan harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari
                      tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi
                      potensi ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan tindakan untuk
                      mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi tindakan
                      pencegahan yang telah dilaksanakan.              
                   6.2. Lokasi Kegiatan                                
                      Kegiatan jasa konsultansi pengawasan ini dilaksanakan di wilayah Provinsi
                      Aceh oleh Dinas Pendidikan Aceh sebagai :        
                       - Pengawasan                                    
                                                                       
                   6.3. Data dan Fasilitas Penunjang                   
                      1). Penyediaan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
                      Data dan fasilitas yang disediakan oleh oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
                      yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
                      a). Laporan dan Data serta Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi.
                      b). Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada)      
                      c). Staf Pengawas/Pendamping (bila ada), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
                      akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas
                      atau pendamping / counterpart atau project officer (PO) dalam rangka
                      pelaksanaan jasa konsultansi)                    
                      d). Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat PembuatKomitmen yang dapat
                      digunakan oleh penyedia jasa tidak ada.          
                      Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:
                      a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
                      penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar
                      rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.      
                      b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan
                      melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
                      c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan mutu hasil
                      pekerjaannya.                                    
                      d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat.
                      e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan
                      (claims).                                        
                      f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan
                      yang digunakan.                                  
                      g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar
                      terlaksana.                                      
                      h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara bertahap
                      sesuai progres mutual check dan MC yang dicapai sampai dengan 100%.
                      Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan permasalahannya,
                      mutu pekerjaan serta status keuangan proyek, berikut kondisi lainnya yang
                      dapat diantisipasi.                              
8. JANGKA WAKTU       Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (sembilan puluh) hari
  PELAKSANAAN         kalender.                                        
9. TENAGA AHLI        Tenaga ahli yang dibutuhkan dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari
                      Asosiasi Profesi yang diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
                      Konstruksi (LPJK). Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
                      pekerjaan ini adalah:                            
                      a. Inspektor (1 Orang)                           
                      Inspektor disyaratkan dengan TS004 Juru Ukur/Teknisi Survei Pemetaan
                      lulusan minimal SMK Sederajat dengan pengalaman minimal satu tahun
                      yang telah menyelesaikan pendidikan yang dapat dibuktikan dengan Ijazah
                      serta pengalaman kerja.                          
                      Inspektor diutamakan yang telah mempunyai pengalaman pada kegiatan
                      pengawasan Konstruksi bagunan/sekolah, dan disyaratkan yang telah
                      mengikuti pelatihan tenaga terampil konsultansi bidang konstruksi bangunan
                      dari LPJK serta memiliki sertifikat keterampilan SKT dan atau SKK Bidang
                      Bangunan Gedung.                                 
                      Tugas-tugas Inspektor akan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal yang
                      tersebut di bawah ini :                          
                      1. Melakukan koordinasi secara teratur dengan semua Field Team pada
                      Dinas Pendidikan Aceh dan memeriksa metode kerja dan hasil pekerjaan
                      konstruksi (performance of works) yang dilaksanakan oleh kontraktor atau
                      memberikan rekomendasi tertulis kepada Field Team mengenai apa yang
                      sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya
                      dinyatakan secara umum.                          
                      2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan
                      yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi sehingga dapat memudahkan Dinas
                      Pendidikan Aceh mengambil keputusan- keputusan yang diperlukan, termasuk
                      untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului
                      pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya.
                      3. Mengupayakan bahwa kontraktor memahami dokumen Kontrak secara
                      benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-
                      gambar, dan kontraktor menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi atau metode
                      kerja yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam
                      kegiatan pekerjaan.                              
                      4. Membuat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Aceh untuk menerima
                      atau menolak pekerjaan dan material.             
                      5. Mencatat kemajuan secara mingguan yang dicapai kontraktor pada lembar
                      kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui.
                      6. Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
                      melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan pekerjaan terlambat
                      sebagaimana tercantum pada Spesikasi Umum dan hal itu benarbenar
                      berpengaruh terhadap jadual penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal
                      demikian, maka Inspektor juga membuat rekomendasi secara tertulis
                      bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut.
                      7. Memberi rekomendasi teknis kepada Dinas Pendidikan Aceh menyangkut
                      usulan perubahan pekerjaan/kontrak (jika ada).   
                      8. Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan
                      Dinas Pendidikan Aceh pada setiap akan memerintahkan perubahan
                      pekerjaan/kontrak.                               
                      9.  Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
                      Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan megupayakan agar semua gambar
                      tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provision
                      Head Over).                                      
                      10. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar perubahan/revisi (jika ada)
                      dan analisa/perhitungan perhitungan konstruksinya dan kuantitasnya, yang
                      dibuat oleh kontraktor sebelum pelaksanaan.      
                      11. Menyusun/memelihara arsip korespondensi proyek, laporan harian, laporan
                      mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran, gambar-gambar dan
                      lainnya.                                         
                      12. Membuat laporan-laporan seperti tersebut pada Bagian Kerangka Acuan
                      Kerja ini, mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah
                      wewenangnya dan menyerahkan kepada Dinas Pendidikan Aceh serta instansi
                      lain yang terkait tepat pada waktunya.           
                      13. Mengawasi dan meneliti ketepatan dari semua pengukuran/rekayasa
                      lapangan yang dilakukan Kontraktor sehingga dapat memudahkan Dinas
                      Pendidikan Aceh mengambil keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk
                      untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului
                      pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya.
                      14. Melakukan pengawasan secara teraturserta memberi penjelasan tertulis
                      kepada Kontraktor mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan
                      tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum. Memeriksa semua
                      material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek sehingga sebelum material
                      tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi.
                                                                       
                      15. Mengupayakan bahwa kontraktor memahami dokumen Kontrak secara
                      benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-
                      ganbar, dan kontraktor menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang
                      tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan
                      pekerjaan.                                       
                      16. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
                      Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan megupayakan agar semua gambar
                      tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provision
                      Head Over).                                      
                      17. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan
                      pengujian yang dikerjakan oleh kontraktor.       
                      18. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta
                      menyerahkannya secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan
                      hasil pekerjaan yang bersangkutan.               
                      19. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian dilapangan yang dilakukan oleh
                      Kontraktor.                                      
                      20. Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek
                      sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi.
10. KELUARAN          Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi
                      kegiatan pengawasan teknis yaitu :               
                      • Laporan Mingguan                               
                      • Laporan Bulanan                                
                      • Laporan Akhir                                  
11. LAPORAN           Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa
                      Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar 
                      Ukuran kertas masing-masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm), jumlah dan
                      pengiriman laporan ditetapkan sebagai berikut :  
                      a. Laporan Mingguan                              
                      Setiap akhir Minggu, Tim Pengawas akan menyerahkan laporan kemajuan
                      secara singkat yang menggambarkan pencapaian pemenuhan untuk masing-
                      masing kegiatan proyekseperti:                   
                      a. Cara mengatasi masalah Penyedia Jasa (salah satu, administrasi/teknis
                      untuk keuangan).                                 
                      b. Memberikan rekomendasi bagaimana masingmasing penyelesaian masalah.
                      Secara substansional Laporan Mingguan terdiri atas 5 format standar yang
                      dilengkapi oleh masing-masing pengawas, adalah sebagai berikut:
                      1. Surat pengantar;                              
                      2. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status fisik dan keuangan
                      dari proyek dan identifikasi permasalahan yang berdampak pada kemajuan
                      pekerjaan dan biaya;                             
                      3. Foto copy sertifikat Monthly Payment secara lengkap dan jelas dengan
                      ditandai "for Monitoring Used Only";             
                      4. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.      
                      5. Satu halaman laporan "Supervision Consultants". Suatu contoh dari format
                      ditunjukkan dalam halaman berikut.               
                      Masing-masing laporan Mingguan harus sudah lengkap setiap hari pertama
                      minggu berikutnya. Laporan beserta copy dokumen yang dibuat harus
                      didistribusikan oleh Dinas Pendidikan Aceh       
                      b. Laporan Bulanan                               
                      Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir bulan sebanyak 3 (tiga)
                      Laporan Bulanan ini termasuk informasi status personil yang dimobilisasi,
                      kemajuan dari pekerjaan lapangan, variasi kontrak dan Change Order, status
                      klaim Penyedia Jasa termasuk usulan eskalasi harga jika ada, deskripsi singkat
                      mengenai masalah teknis atau masalah kontrak yang terjadi termasuk terjadinya
                      keterlambatan pencapaian kemajuan pekerjaan dan informasi lain yang.
                                                                       
                      Isi dari masing-masing laporan disajikan dalam format :
                      1 Judul lembar                                   
                      2 Surat Pengantar                                
                      3 Daftar isi                                     
                      4 Data Proyek                                    
                      5 Peta Lokasi                                    
                      6 Ringkasan Kemajuan Pekerjaan Bulanan           
                      7 Kurva S                                        
                      8 Status Change Order                            
                      9 Status klaim Penyedia Jasa                     
                      10 Narrative.                                    
                      11 Status konstruksi struktur .                  
                      12 Laporan Direksi Teknis                        
                      c. Laporan Akhir                                 
                      Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir kegiatan konstruksi
                      untuk tiap-tiap kontrak), suatu laporan akhir harus diserahkan, merupakan
                      ringkasan metode konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi,
                      rekomendasi pada kebutuhan pemeliharaan di masa yang akan datang, semua
                      aspek teknis yang muncul selama masa konstruksi pekerjaan bangunan,
                      permasalahan potensial untuk konstruksi baru yang mungkin muncul, dan
                      pemberian solusinya, jika ada, untuk beberapa variasi perbaikan dalam
                      kegiatan akan datang dengan tampilan yang sama dalam lingkup tanggung
                      jawab Pengguna Jasa. Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan.
                      Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir pengawasan
                      lapangan dan kegiatankegiatan mereka selama periode pelayanan Direksi
                      Teknis. Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan sebuah draft Iaporan akhir
                      sudah harus diserahkan ke KPA yang berisi penjelasan sebagai berikut :
                      - Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan pemenuhan
                      penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan kegiatan lingkungan unit
                      kerjanya.                                        
                      - Rekomendasi dalam perubahan kebijakan kebijakan, prosedur, dan
                      operasional dengan maksud memperbaiki kemampuan pengawasan pada
                      program pekerjaan di lingkungan unit kerjanya.   
                                                                       
                            Ditetapkkan di : Banda Aceh                
                            Pada tanggal : 16 Juni 2025                
                                                                       
                                  Kuasa Pengguna Anggaran              
                                    Dinas Pendidikan Aceh              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    SABRI, S.STP., M.SP                
                                       PEMBINA                         
                                  NIP. 19870709 200602 1 004
Tenders also won by Young Creative Consultant