KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
Paket Pekerjaan
Pengawasan Pematangan Lahan Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan
Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang
Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAH ACEH
DINAS PENDIDIKAN ACEH
Jalan Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh No. 22 Banda Aceh Kode Pos 23121
Telepon (0651) 22620, Faxs (0651) 32386
Website : disdikacehprov.go.id, Email : disdik@acehprov.go.id.
PEMERINTAH ACEH
DINAS PENDIDIKAN ACEH
Jalan Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh No. 22 Banda Aceh Kode Pos 23121
Telepon (0651) 22620, Faxs (0651) 32386
Website : disdikacehprov.go.id, Email : disdik@acehprov.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA
1. LATAR BELAKANG 1.1 Umum
Dinas Pendidikan Aceh bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan
Supervisi/Pengawasan Teknis, pelaksanan kegiatan : Pengawasan yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi, untuk menjamin pelaksanaan
pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang
telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya
suatu team yang akan bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas
Pendidikan Aceh didalam melaksanakan pengawasan teknis dan revisi desain
(jika diperlukan) pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
Team pengawas teknis dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan
pengawasan teknis/supervisi pada pekerjaan tersebut di atas yang dibiayai dari
DPA APBA Tahun Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN 2.1 Maksud
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, pekerjaan pengawasan teknis
ini, adalah untuk :
a. Membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan Aceh
didalam melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi
di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi, berhubung
adanya keterbatasan tenaga teknis pada Dinas Pendidikan Aceh yang
bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
persyaratan spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
d. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan antara
desain yang ada dengan kondisi dilapangan.
2.2 Tujuan :
Adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di
dalam spesifikasi teknik (tepat mutu), dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat
waktu serta tepat sasaran. sehingga tercapai kinerja yang direncanakan secara
akuntabel, efisien dan efektif.
3. SASARAN
Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis ini, adalah agar
tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan kinerja yang direncanakan secara
akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin ketersediaan sarana dan prasarana
pendidikan yang handal. Diharapkan kinerja konstruksi yang ditangani dapat
memberikan layanannya sampai akhir umur rencana, disamping tugas pokok
dan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) khususnya dalam hal
menyangkut masalah pengendalian teknis dilapangan, administrasi teknis dan
progress pembayaran fisikpada umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia jasa
konsultan ini.
4. NAMA DAN ORGANISASI Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
DAN PENGGUNA selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Aceh sebagai pengendali
ANGGARAN (PA) kontrak Pengawasan Teknis.
Kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat
Komitmen Dinas Pendidikan Aceh adalah :
DINAS PENDIDIKAN ACEH
Jl. Tgk. H. Mohd Daud Beureueh Nomor 22
Banda Aceh
5. SUMBER PENDANAAN Sumber pendanaan, dibiayai oleh DPA APBA Dinas Pendidikan Aceh Tahun
Anggaran 2025, dengan nilai Pagu Rp. 16.226.000 (Enam belas juta dua ratus
dua puluh enam ribu rupiah)
6. LINGKUP, LOKASI 6.1. Lingkup Kegiatan
KEGIATAN, DATA DAN Lingkup kegiatan ini meliputi :
FASILITAS PENUNJANG
SERTA ALIH 1. Persiapan :
PENGETAHUAN
Tujuan
Tujuan pengawasan teknis konstruksi adalah mengawasi pelaksanaan
pekerjaan konstruksi bagunan agar berjalan efisien dan efektif serta sesuai
dengan desain dan spesifikasi yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
Lingkup
a. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi.
b. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen
c. Membantu dalam pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) dan Mutual
Check dan Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam
Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
d. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
1 Laporan Harian
2 Laporan Mingguan
3 Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
4 Laporan Teknis (jika diperlukan).
5 Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
6 Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan
7 Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis yang sudah
dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi.
8 Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-
masing personil Direksi Teknis
9 Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien
10. Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
11. Menyampaikan dan mempresentasikan Rencana Mutu Kontrak kepada
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)Pekerjaan pada saat Pre Construction
Meeting (PCM)
12. Membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengkaji rencana
mutu kontrak (RMK) penyedia jasa konstruksi.
13. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas
serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jasa.
14. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan
Penyedia Jasa.
15. Menyampaikan rekomendasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bidang sarana dan Prasara tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan,
fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
16. Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA).
17. Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan antara desain
yang ada dengan kondisi dilapangan.
18. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
19. Membuat daftar kekurangan (Defect &Dificiencies) berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan Membantu KPA dalam pengecekan data administrasi
dan teknis pekerjaan.
20. Membantu KPA dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
2. Pelaksanaan Pengawasan :
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
gambar kerja (shop drawing) yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pelaksanaan konstruksi secara
professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar
dari resiko kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur
kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen
kontrak.
f) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada
Pengguna Jasa.
g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan
kinerja pekerjaan.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode
kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu
kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit
kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses
dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan
kegiatan atau rencana mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan
serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang merupakan
dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara efektif dan efisien.
Adapun Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya :
a. Halaman Muka berisi :
1. Judul dan nomoridentifikasi petunjuk pelaksanaan
2. Status validasi dan status perubahan. - Kolom sahkan petunjuk
pelaksanaan.
3. Riwayat Perubahan;
4. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
5. Ruang Lingkup penerapan;
6. Referensi atau acuan yang digunakan;
7. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan; Tahapan proses atau
kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);
8. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan persyaratan yang harus
Dipenuhi dalam melaksanakan proses);
9. Tanggung jawab dan wewenang;
10. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
11. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
12. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.
Sedangkan untuk melaksanakan Validasi terhadap proses pelaksanaan
pekerjaan dalam kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil
kegiatan setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap tahap
kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung melalui
monitoring atau pengukuran secara berurutan.
Validasi pada plekasanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan Sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan persetujuan proses.
Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan Disamping
itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu mengidentifikasi
hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan
mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut.
Tujuan identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan
analisis apabila terjadi ketidaksesuaian pada proses dan hasil kegiatan.
Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara dalam pengendalian
rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa pemeliharaan hasil pekerjaan
pada saat penyerahan tetap sesuai sebagaimana pada saat produksi maka harus
dilakukan pemeliharaan hingga sampai waktu penyerahan. Pada proses
penyerahan hasil pekerjaan, setiap unit kerja harus mensyaratkan dan
menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian
hasil pekerjaan agar mutu tetap terjaga.
2). Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang
harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,
sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk
penyedia jasa. Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil
pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi
persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang harus diperhatikan
dalam melaksanakan monitoring antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus untuk monitoring
dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
kedalam pengendalian rekaman/bukti menetapkan metode yang tepat kerja.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan
menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan kesesuaian
dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat
dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada
data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari
sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil
pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik
dari proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk tindakan pencegahan.
Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan
yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak terkendali.
Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil
dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi
dan dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan
dengan tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur
dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan
bagian dari prosedur mutu.
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk
menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tatacara
pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan
persyaratan yang ditetapkan.
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh
pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah
terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif dan
tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan
korektif minimal harus mencakup kegiatan antara lain :
a. Menguraikan ketidaksesuaian,
b. Menentukan/menganalisa penyebab ketidaksesuaian
c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa ketidaksesuaian
tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Sedangkan tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan
potensi ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan
pencegahan harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari
tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi
potensi ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan tindakan untuk
mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi tindakan
pencegahan yang telah dilaksanakan.
6.2. Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa konsultansi pengawasan ini dilaksanakan di wilayah Provinsi
Aceh oleh Dinas Pendidikan Aceh sebagai :
- Pengawasan
6.3. Data dan Fasilitas Penunjang
1). Penyediaan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Data dan fasilitas yang disediakan oleh oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a). Laporan dan Data serta Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi.
b). Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada)
c). Staf Pengawas/Pendamping (bila ada), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas
atau pendamping / counterpart atau project officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi)
d). Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat PembuatKomitmen yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa tidak ada.
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan
melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan mutu hasil
pekerjaannya.
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan
(claims).
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan
yang digunakan.
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar
terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara bertahap
sesuai progres mutual check dan MC yang dicapai sampai dengan 100%.
Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan permasalahannya,
mutu pekerjaan serta status keuangan proyek, berikut kondisi lainnya yang
dapat diantisipasi.
8. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (sembilan puluh) hari
PELAKSANAAN kalender.
9. TENAGA AHLI Tenaga ahli yang dibutuhkan dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari
Asosiasi Profesi yang diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK). Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini adalah:
a. Inspektor (1 Orang)
Inspektor disyaratkan dengan TS004 Juru Ukur/Teknisi Survei Pemetaan
lulusan minimal SMK Sederajat dengan pengalaman minimal satu tahun
yang telah menyelesaikan pendidikan yang dapat dibuktikan dengan Ijazah
serta pengalaman kerja.
Inspektor diutamakan yang telah mempunyai pengalaman pada kegiatan
pengawasan Konstruksi bagunan/sekolah, dan disyaratkan yang telah
mengikuti pelatihan tenaga terampil konsultansi bidang konstruksi bangunan
dari LPJK serta memiliki sertifikat keterampilan SKT dan atau SKK Bidang
Bangunan Gedung.
Tugas-tugas Inspektor akan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal yang
tersebut di bawah ini :
1. Melakukan koordinasi secara teratur dengan semua Field Team pada
Dinas Pendidikan Aceh dan memeriksa metode kerja dan hasil pekerjaan
konstruksi (performance of works) yang dilaksanakan oleh kontraktor atau
memberikan rekomendasi tertulis kepada Field Team mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya
dinyatakan secara umum.
2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan
yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi sehingga dapat memudahkan Dinas
Pendidikan Aceh mengambil keputusan- keputusan yang diperlukan, termasuk
untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului
pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya.
3. Mengupayakan bahwa kontraktor memahami dokumen Kontrak secara
benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-
gambar, dan kontraktor menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi atau metode
kerja yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam
kegiatan pekerjaan.
4. Membuat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Aceh untuk menerima
atau menolak pekerjaan dan material.
5. Mencatat kemajuan secara mingguan yang dicapai kontraktor pada lembar
kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui.
6. Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan pekerjaan terlambat
sebagaimana tercantum pada Spesikasi Umum dan hal itu benarbenar
berpengaruh terhadap jadual penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal
demikian, maka Inspektor juga membuat rekomendasi secara tertulis
bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut.
7. Memberi rekomendasi teknis kepada Dinas Pendidikan Aceh menyangkut
usulan perubahan pekerjaan/kontrak (jika ada).
8. Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan
Dinas Pendidikan Aceh pada setiap akan memerintahkan perubahan
pekerjaan/kontrak.
9. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan megupayakan agar semua gambar
tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provision
Head Over).
10. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar perubahan/revisi (jika ada)
dan analisa/perhitungan perhitungan konstruksinya dan kuantitasnya, yang
dibuat oleh kontraktor sebelum pelaksanaan.
11. Menyusun/memelihara arsip korespondensi proyek, laporan harian, laporan
mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran, gambar-gambar dan
lainnya.
12. Membuat laporan-laporan seperti tersebut pada Bagian Kerangka Acuan
Kerja ini, mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah
wewenangnya dan menyerahkan kepada Dinas Pendidikan Aceh serta instansi
lain yang terkait tepat pada waktunya.
13. Mengawasi dan meneliti ketepatan dari semua pengukuran/rekayasa
lapangan yang dilakukan Kontraktor sehingga dapat memudahkan Dinas
Pendidikan Aceh mengambil keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk
untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului
pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya.
14. Melakukan pengawasan secara teraturserta memberi penjelasan tertulis
kepada Kontraktor mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan
tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum. Memeriksa semua
material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek sehingga sebelum material
tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi.
15. Mengupayakan bahwa kontraktor memahami dokumen Kontrak secara
benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-
ganbar, dan kontraktor menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang
tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan
pekerjaan.
16. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan megupayakan agar semua gambar
tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provision
Head Over).
17. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan
pengujian yang dikerjakan oleh kontraktor.
18. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta
menyerahkannya secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan
hasil pekerjaan yang bersangkutan.
19. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian dilapangan yang dilakukan oleh
Kontraktor.
20. Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek
sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi.
10. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi
kegiatan pengawasan teknis yaitu :
• Laporan Mingguan
• Laporan Bulanan
• Laporan Akhir
11. LAPORAN Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa
Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar
Ukuran kertas masing-masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm), jumlah dan
pengiriman laporan ditetapkan sebagai berikut :
a. Laporan Mingguan
Setiap akhir Minggu, Tim Pengawas akan menyerahkan laporan kemajuan
secara singkat yang menggambarkan pencapaian pemenuhan untuk masing-
masing kegiatan proyekseperti:
a. Cara mengatasi masalah Penyedia Jasa (salah satu, administrasi/teknis
untuk keuangan).
b. Memberikan rekomendasi bagaimana masingmasing penyelesaian masalah.
Secara substansional Laporan Mingguan terdiri atas 5 format standar yang
dilengkapi oleh masing-masing pengawas, adalah sebagai berikut:
1. Surat pengantar;
2. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status fisik dan keuangan
dari proyek dan identifikasi permasalahan yang berdampak pada kemajuan
pekerjaan dan biaya;
3. Foto copy sertifikat Monthly Payment secara lengkap dan jelas dengan
ditandai "for Monitoring Used Only";
4. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
5. Satu halaman laporan "Supervision Consultants". Suatu contoh dari format
ditunjukkan dalam halaman berikut.
Masing-masing laporan Mingguan harus sudah lengkap setiap hari pertama
minggu berikutnya. Laporan beserta copy dokumen yang dibuat harus
didistribusikan oleh Dinas Pendidikan Aceh
b. Laporan Bulanan
Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir bulan sebanyak 3 (tiga)
Laporan Bulanan ini termasuk informasi status personil yang dimobilisasi,
kemajuan dari pekerjaan lapangan, variasi kontrak dan Change Order, status
klaim Penyedia Jasa termasuk usulan eskalasi harga jika ada, deskripsi singkat
mengenai masalah teknis atau masalah kontrak yang terjadi termasuk terjadinya
keterlambatan pencapaian kemajuan pekerjaan dan informasi lain yang.
Isi dari masing-masing laporan disajikan dalam format :
1 Judul lembar
2 Surat Pengantar
3 Daftar isi
4 Data Proyek
5 Peta Lokasi
6 Ringkasan Kemajuan Pekerjaan Bulanan
7 Kurva S
8 Status Change Order
9 Status klaim Penyedia Jasa
10 Narrative.
11 Status konstruksi struktur .
12 Laporan Direksi Teknis
c. Laporan Akhir
Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir kegiatan konstruksi
untuk tiap-tiap kontrak), suatu laporan akhir harus diserahkan, merupakan
ringkasan metode konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi,
rekomendasi pada kebutuhan pemeliharaan di masa yang akan datang, semua
aspek teknis yang muncul selama masa konstruksi pekerjaan bangunan,
permasalahan potensial untuk konstruksi baru yang mungkin muncul, dan
pemberian solusinya, jika ada, untuk beberapa variasi perbaikan dalam
kegiatan akan datang dengan tampilan yang sama dalam lingkup tanggung
jawab Pengguna Jasa. Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan.
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir pengawasan
lapangan dan kegiatankegiatan mereka selama periode pelayanan Direksi
Teknis. Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan sebuah draft Iaporan akhir
sudah harus diserahkan ke KPA yang berisi penjelasan sebagai berikut :
- Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan pemenuhan
penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan kegiatan lingkungan unit
kerjanya.
- Rekomendasi dalam perubahan kebijakan kebijakan, prosedur, dan
operasional dengan maksud memperbaiki kemampuan pengawasan pada
program pekerjaan di lingkungan unit kerjanya.
Ditetapkkan di : Banda Aceh
Pada tanggal : 16 Juni 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Pendidikan Aceh
SABRI, S.STP., M.SP
PEMBINA
NIP. 19870709 200602 1 004