URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGECATAN GEDUNG KANTOR
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan,
permasalahan yang dihadapi terkait dengan kebutuhan pelayanan Public dan
kenyamanan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh yang terus
meningkat maka perlunya Pengecatan Gedung Kantor Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Aceh sebagaimana yang telah dituangkan di dalam perencanaan
Pengecatan Gedung Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh.
Berdasarkan Anggaran DPA yang tersedia pada tahun anggaran 2025,
dilaksanakan pekerjaan tersebut melalui proses Pengadaan Langsung secara
elektronik yang dapat diikuti oleh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Maksud dan tujuan dari pengecatan gedung kantor adalah mengecat
permukaan tembok, kusen kayu yang lama dan mengganti dengan cat tembok,
kusen kayu baru yaitu dengan warna cat baru yang lebih fresh.
2. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini untuk meningkatkan
kualitas yang lebih agar lebih rapi dan nyaman serta bangunan yang sesuai
standard.
C. UNIT ORGANISASI
SKPA : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh
PA/KPA : Dedy Andrian, SE., MM
D. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Interior
3. Pekerjaan Lain-lain
E. SUMBER DAN DAN NILAI PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang digunakan untuk pekerjaan saat ini APBA DPA-SKPA
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Tahun Anggaran 2025.
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini adalah
sebesar Rp.100.000.000.00, (Seratus Juta Rupiah) yang ditetapkan dalam
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan Rencana Pengecatan Gedung Kantor Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh selama 14 (empat belas) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan dan selain hal tersebut pekerjaan memiliki masa pemeliharaan
selama 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari setelah serah terima
pekerjaan.
G. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijakan pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu
yang termaksud di dalam Uraian Singkat Pekerjaan ini akan diteliti dan
ditinjau kembali.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Uraian Singkat Pekerjaan ini akan
ditetapkan lebih lanjut.
3. Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya,