URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBUATAN KANOPI TERAS MASJID KESBANGPOL DAN PARKIR
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Latar Belakang
Gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, permasalahan
yang dihadapi terkait dengan kebutuhan Pemasangan Kanopi Teras Masjid Kesbangpol
dan Parkir di lingkungan Badan Kesbangpol Aceh didasari oleh kebutuhan untuk
melindungi area di luar ruangan dari cuaca buruk, seperti hujan dan panas matahari yang
berlebihan, serta untuk kenyamanan masyarakat dalam melakukan ibadah sholat juga
menambah nilai estetika pada bangunan. Berdasarkan Anggaran DPA yang tersedia pada
tahun anggaran 2025, dilaksanakan pekerjaan tersebut melalui proses Pengadaan
Langsung secara elektronik yang dapat diikuti oleh penyedia jasa yang memenuhi
persyaratan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Maksud dari Rencana Pekerjaan Pembuatan Kanopi Teras Masjid Kesbangpol dan
Parkir untuk melindungi area di luar ruangan dari cuaca buruk, seperti hujan dan panas
matahari yang berlebihan, serta untuk kenyamanan masyarakat dalam melakukan
ibadah sholat juga untuk menambah nilai estetika pada bangunan.
2. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini untuk meningkatkan kualitas yang
lebih agar lebih Rapi dan nyaman serta bangunan yang sesuai standard.
C. UNIT ORGANISASI
SKPA : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh
PA/KPA : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh
D. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Kanopi
3. Pekerjaan Lain-lain
E. SUMBER DANA DAN NILAI PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang digunakan untuk pekerjaan saat ini APBA DPA-SKPA Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Tahun Anggaran 2025.
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini adalah sebesar
Rp.35.000.000.00, (Tiga puluh lima juta rupiah) yang di tetapkan dalam Harga
Perkiraan Sendiri (HPS).
F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan Rencana Pembangunan Pembuatan Kanopi Teras Masjid
Kesbangpol dan Parkir selama 7 (tujuh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
G. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
kebijakan pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu yang termaksud di dalam
Spesifikasi Teknis ini akan diteliti dan ditinjau kembali
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Spesifikasi ini akan ditetapkan lebih lanjut,
3. Demikian Spesifikasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,
Banda Aceh, 16 Juni 2025
BADAN KESATUAN BANGSA
DAN POLITIK ACEH
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DEDY ANDRIAN, SE., MM
PEMBINA
NIP. 19701212 200504 1 001