URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHAB POS SATPAM
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan,
permasalahan yang dihadapi terkait dengan kebutuhan pelayanan Publik dan
pengamanan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh yang terus
meningkat maka perlunya Rehab Pos Satpam pada Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Aceh sebagaimana yang telah dituangkan di dalam perencanaan Rehab
Pos Satpam. Berdasarkan Anggaran DPA yang tersedia pada tahun anggaran
2025, dilaksanakan pekerjaan tersebut melalui proses Pengadaan Langsung
secara elektronik yang dapat diikuti oleh penyedia jasa yang memenuhi
persyaratan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Maksud dari Rencana Rehab Pos Satpam pada Badan Kesatuan bangsa dan
Politik Aceh adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan baik
masyarakat dalam memberikan pelayanan umum.
2. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini untuk meningkatkan
kualitas yang lebih agar lebih rapi dan nyaman serta bangunan yang sesuai
standard.
C. UNIT ORGANISASI
SKPA : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh
PA/KPA : Dedy Andrian, SE., MM
D. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pembongkaran
3. Pekerjaan Dinding, Penutup Dinding dan Penutup Lantai
4. Pekerjaan Kusen Pintu dan Ventilasi
5. Pekerjaan Atap dan Plafond
6. Pekerjaan Sanitair
7. Pekerjaan Elektrikal
8. Pekerjaan Lain-lain
E. SUMBER DAN DAN NILAI PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang digunakan untuk pekerjaan saat ini APBA DPA-SKPA
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Tahun Anggaran 2025.
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini adalah
sebesar Rp.90.000.000.00, (Sembilan Puluh Juta Rupiah) yang ditetapkan
dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan Rencana Rehab Pos Satpam Kantor Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Aceh selama 14 (empat belas) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan dan selain hal tersebut pekerjaan memiliki masa pemeliharaan
selama 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari setelah serah terima
pekerjaan.
G. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijakan pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu
yang termaksud di dalam Uraian Singkat Pekerjaan ini akan diteliti dan
ditinjau kembali.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Uraian Singkat Pekerjaan ini akan
ditetapkan lebih lanjut.
3. Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya,