URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN ATAP
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Latar Belakang
Gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, permasalahan
yang dihadapi terkait dengan kebutuhan Pemeliaharaan Atap Kantor di lingkungan Badan
Kesbangpol Aceh melakukan inspeksi visual secara berkala untuk mengindentifikasi
potensi masalah serti retakan, kebocoran atau kerusakan pada material atap maka
diperlukan perbaikan atap kantor. Berdasarkan Anggaran DPA yang tersedia pada tahun
anggaran 2025, dilaksanakan pekerjaan tersebut melalui proses Pengadaan Langsung
secara elektronik yang dapat diikuti oleh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Maksud dari Rencana Pekerjaan Pemeliharaan Atap untuk memperbaiki kebocoran
pada atap dengan mengganti genteng yang rusak atau memperbaiki lapiran pelindung
dan membersihkan talang air dari sampah dan lain-lain
2. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini untuk meningkatkan kualitas yang
lebih agar lebih Rapi dan nyaman serta bangunan yang sesuai standard.
C. UNIT ORGANISASI
SKPA : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh
PA/KPA : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh
D. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pembongkaran
3. Pekerjaan Atap
4. Pekerjaan Lain-lain
E. SUMBER DANA DAN NILAI PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang digunakan untuk pekerjaan saat ini APBA DPA-SKPA Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Tahun Anggaran 2025.
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini adalah sebesar
Rp.50.000.000.00, (lima puluh juta rupiah) yang di tetapkan dalam Harga Perkiraan
Sendiri (HPS).
F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan Rencana Pembangunan Pembuatan Kanopi Teras Masjid
Kesbangpol dan Parkir selama 14 (empat belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
G. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
kebijakan pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu yang termaksud di dalam
Spesifikasi Teknis ini akan diteliti dan ditinjau kembali
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Spesifikasi ini akan ditetapkan lebih lanjut,
3. Demikian Spesifikasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,