Pengawasan Pembuatan Kanopi Teras Masjid Kesbangpol Dan Parkir

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10207986000
Date: 21 June 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,750,000
Winner (Pemenang): CV Arcidea
NPWP: 708292057101000
RUP Code: 59362757
Work Location: Badan Kesbangpol Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN  :                           
PENGAWASAN   PEMBUATAN   KANOPI  TERAS MASJID KESBANGPOL  DAN           
                                                                        
                            PARKIR                                      
                                                                        
   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :                                           
                                                                        
                                                                        
  1. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
     yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan serta harus
     sesuai dengan kode etik (tata laku) profesi yang berlaku.          
                                                                        
  2. Secara umum tanggung jawab konsultan pengawas harus mencakup hal-hal
     sebagai berikut :                                                  
     a. Pekerjaan Teknis                                                
     - Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
      koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
                                                                        
      teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
      sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.           
     - Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
      komponen  bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan   
      pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.              
     - Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
      cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
      ditetapkan.                                                       
     - Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau      
      pengurangan biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
      kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa.        
     - Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
                                                                        
      penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
      dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan 
      tertulis kepada Pengelola Proyek.                                 
     - Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan
      perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.              
                                                                        
     b. Konsultasi                                                      
     - Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
      persoalan yang timbul selama masa pekerjaan.                      
     - Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
      dengan Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk 
                                                                        
      membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
      kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang
      bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
     - Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                        
     c. Laporan                                                         
     - Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
      Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
      pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.       
     - Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
                                                                        
      dengan jadwal yang telah disetujui.                               
     - Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
      yang digunakan.                                                   
     - Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
      terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang
      dibuat oleh Pemborong (Shop Drawing).                             
                                                                        
     d. Dokumen                                                         
                                                                        
     - Menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
      lapangan, serta untuk keperluan pembayaran.                       
     - Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
      penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.  
     - Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
      kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
      lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pekerjaan.