Pengawasan Rehab Pos Satpam

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10207997000
Date: 21 June 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,500,000
Winner (Pemenang): Level Ratindo Prima
NPWP: 09*9**3****01**0
RUP Code: 59362443
Work Location: Badan Kesbangpol Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN  :                           
             PENGAWASAN    REHAB POS SATPAM                           
                                                                      
                                                                      
 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :                                           
                                                                      
1. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
                                                                      
   yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan serta harus
   sesuai dengan kode etik (tata laku) profesi yang berlaku.          
2. Secara umum tanggung jawab konsultan pengawas harus mencakup hal-hal
   sebagai berikut :                                                  
                                                                      
   a. Pekerjaan Teknis                                                
   - Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
    koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
    teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
    sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.           
   - Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
    komponen  bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan   
    pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.              
   - Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
                                                                      
    cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
    ditetapkan.                                                       
   - Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau      
    pengurangan biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
    kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa.        
   - Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
    penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
    dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan 
    tertulis kepada Pengelola Proyek.                                 
   - Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan
    perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.              
                                                                      
                                                                      
   b. Konsultasi                                                      
   - Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
    persoalan yang timbul selama masa pekerjaan.                      
   - Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
    dengan Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk 
    membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
    kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang
    bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
   - Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                      
                                                                      
   c. Laporan                                                         
   - Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
    Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
    pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.       
   - Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
    dengan jadwal yang telah disetujui.                               
   - Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
    yang digunakan.                                                   
   - Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
    terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang
                                                                      
    dibuat oleh Pemborong (Shop Drawing).                             
                                                                      
   d. Dokumen                                                         
   - Menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
    lapangan, serta untuk keperluan pembayaran.                       
   - Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
    penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.  
   - Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
    kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
                                                                      
    lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pekerjaan.