URAIAN PEKERJAAN
PENGAWASAN REHAB TAMBAK HDPE MASYARAKAT KECAMATAN LABUHAN HAJI BARAT, KAB. ACEH SELATAN
Data Pendahuluan
1. Latar Belakang Budidaya perikananmerupakansalahsatusubsektor yangmempunyai peran pentingdalammewujudkanketahanan dankedaulatan pangan. Revitalisasi
tambak dalambentuk klaster budidaya ikan/udang sebagai salah satu strategi untuk mencapai peningkatan produksi dari subsektor budidaya perikanan.
Pelaksanaan revitalisasi tambak antara lain dilaksanakan melalui Pembangunan/rehabilitasi prasarana Saluran, irigasi tambak serta normalisasi tambak-
tambak Masyarakat Pembudidaya ikan, yang dimaksudkan untuk mendukung beroperasinya sistem produksi dengan teknologi budidaya ikan yang
maju, efisien, efektif dan berkelanjutan. Irigasi dan tambak sebagian telah mengalami penurunan fungsi, bahkan tidak sedikit irigasi dan tambak
masyarakat yang rusak dan sudah tidak berfungsi akibat faktor alam dan proses operasional serta pemeliharaannya belum dilaksanakan secara optimal.
Selama ini proses pengelolaan jaringan irigasi dan tambak masyarakat pembudidaya belum dilaksanakan secara terintegrasi dan
berkesinambungan karena belum tumbuhnya kesadaran Pembudidaya Ikan terhadap pentingnya pengelolaan irigasi dan tambaknya. Oleh karena itu
diperlukan proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pengelolaan jaringan irigasi tambak dengan
melibatkan peran serta masyarakat/kelompok Pembudidaya Ikan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari pekerjaan Pengawasan Rehab Tambak HDPE Masyarakat Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan ini adalah mengawasi
secara terstruktur dan terkoordinir pelaksanaan kegiatan pembangunan Rehab Tambak HDPE Masyarakat pada lokasi Kecamatan Labuhan Haji Barat,
Kab. Aceh Selatan ini.
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah melakukan pengawasan, evaluasi dan kontrol serta memberikan laporan detail tentang pelaksanaan
pembangunan rehab tambak beserta sarana pendukungnya. Dengan dilaksanakan kegiatan
Pengawasan ini diharapkan akan dapat diperoleh data/output berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari
pemecahan masalah (problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik secara periodik.
3. Pelaksanaan konstruksi fisik yang sesuai dengan jadwal pelaksanaan, serta penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis
yang ditetapkan.
4. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan
yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengawasan ini adalah:
1. Terlaksananya pekerjaan pembangunan rehab tambak serta sarana pendukungnya yang tepat waktu serta memenuhi persyaratan kualitas dan
spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
2. Tersedianya bangunan tambak bagi masyarakat yang dapat berfungsi dengan baik, sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
3. Didapatkan laporan hasil pengawasan pekerjaan konstruksi yang terkendali dengan baik secara kuantitas maupun kualitas, serta pendampingan
penyelesaian laporan pertanggung jawaban pihak pelaksana pekerjaan.
4. Lokasi Pekerjaan Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan Pengawasan Rehab Tambak HDPE Masyarakat Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan ini dilaksanakan pembiayaan melalui
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT ACEH (DPA - SKPA) TAHUN ANGGARAN 2025, Sub Kegiatan
3.25.04.1.06.0003 - Penyediaan Sarana Daerah Kabupaten/Kota dengan nilai pagu anggaran sebesar : Rp. 40,000,000,-
6. Nama Satuan Kerja dan Kuasa Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh
Pengguna Anggaran (KPA) Nama Kuasa Pengguna Anggaran : ABDUS SYAKUR, S.Pi, M.Si
7. Data Dasar • DED atau hasil perencanaan terkait
• Asbuilt Drawings, Data Backup, MC Final, Kontrak beserta Addendum pekerjaan konstruksi
• Data pendukung lainnya