PEKERJAAN : Supervisi Peningkatan Bendung D.I. Jambo
Reuhat Kab. Aceh Timur (Lanjutan)
LOKASI : Kabupaten Aceh Timur
NILAI PAGU : Rp. 95.000.000,-
SUMBER DANA : APBA
TAHUN ANGGARAN
2025
D
F a x . 2
I
3 6 8
J l6
N
. I
–
r . H
e m
P
A
. M o
a i l p
E
he
n
dg
M
. T h
a i r a
San
h@ e
E
ra N
c e
oh
R
. 1 8
p r o
P
Tv
I
e
.g
lo
N
p . (
.i d
E0
P
6 5
O
T
1 )
B
2
o x
A
N1
9
–
8 2
1 3
H
, 2
0
1
L
G9U
1 9E , 2
N
A
4G
A
2 1 2
B A
C
, 2
T
2A
E
8 9
–
I9
B
, 3
A
H
3N 1D
R2
6A , 2
A
1C 1 6E
A7H
( 2 3
N
2 4 7 )
URAIAN PEKERJAAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 Tentang
sumber Daya Air Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8 Pengelolaan Sumber daya Air
adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi
penyelenggaraan Korservasi Sumber daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air dan
Pengendalian daya Rusak Air. Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan Aceh berupaya
untuk melaksanakan amanat undang-undang, adapun salah satu upaya yaitu
pendayagunaan Sumber Daya Air. Dimana pada Tahun Anggaran 2024 ada
mengalokasikan anggaran untuk Pekerjaan Supervisi Peningkatan Bendung D.I. Jambo
Reuhat Kab. Aceh Timur (Lanjutan).
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus mendapat pengawasan secara teknis
dilapangan agar dapat berfungsi sesuai dengan rencana serta dapat
dipertanggungjawabkan baik mutu, biaya, waktu pelaksanaan dan keselamatan
konstruksi. Serta dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi,
pengguna jasa wajib melakukan pengawasan dalam penyelengaraan pekerjaan konstruksi
untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keteknikan dan administrasi kontrak. Atas
dasar hal tersebut di atas maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan
yang berpedoman pada peraturan yang ada.
Maksud dan Tujuan
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai acuan dalam melaksanakan
pengawasan pekerjaan oleh Konsultan Pengawasan sehingga terpenuhinya
persyaratan keteknikan dan administrasi kontrak.
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini bertujuan untuk pengendalian pelaksanaan
pekerjaan di lapangan agar sesuai dengan rencana mutu, biaya, waktu dan
keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
2. Sasaran
Tercapainya penyelesaian pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan persyaratan
keteknikan dan administrasi kontrak yang telah ditetapkan
3. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan terletak di Kabupaten Aceh Timur dapat ditempuh sejauh ± 440 km
dari Kota Banda Aceh dengan menggunakan kendaraan roda 4.
4. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari APBA Sumber Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2025
dengan pagu pendanaan sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima juta rupiah)
termasuk PPN.
5. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. Marzuki, ST, MT
Organisasi Pengguna Jasa : Dinas Pengairan Aceh
6. Data Dasar
Data dasar yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah Data Program
Kegiatan Tahun Anggaran 2024 dan data perencanaan.
7. Standar Teknis
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
d. Peaturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
g. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
h. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 5 Tahun 2017
Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli;
i. Kriteria Perencanaan Irigasi (KP.01 sd KP.09) Gambar bangunan irigasi (BI.01 sd
BI.03) serta persyaratan Teknis (PT.01 sd PT.04) mengacu pada Kriteria Perencanaan
Irigasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
8. Studi-Studi Terdahulu
Studi terdahulu yang menjadi acuan adalah data hasil design yang sesuai standar
perencanaan, daftar kuantitas dan gambar tipikal, perencanaan teknik detail, gambar
detail, dan perhitungan Engineer Estimate (perkiraan biaya), serta mengidentifikasi
dampak lingkungan.
9. Referensi Hukum
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya
Air
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
10. Lingkup Pekerjaan
10.1 Umum
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam bagian
lainnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dan
semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara terencana dan terukur.
Konsultan pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh
penanggung jawab kegiatan (Kuasa Pengguna Anggaran) dan harus mengendalikan
pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan.
10.2 Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan penyediaan layanan:
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)
Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi tentang
kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian
yangdilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan Konsultan Pengawas bertugas
memverifikasi informasi dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi
melalui instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Laporan
Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan
Penyedia Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas, sedangkan arsip asli
dipegang Penyedia Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan Salinan
Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak.
b. Hasil Pengujian
Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia
Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium independen harus disimpan dan
diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan
Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat
Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang terkandung dalam
Risalah Rapat dikonfirmasi dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang
menghadiri rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-menyurat
yang dikirim dan diterima.
e. Dokumen lain
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua dokumen lainnya
yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan,
persetujuan, gambar, informasi dan dokumen lainnya.
11. Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi
1. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut
Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
memberikan layanan usaha pengawasan.
2. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi :
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan
mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi
3. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi :
a. Tahap Persiapan, paling sedikit :
1. memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK) kegiatan pengawasan dan Dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanan pekerjaan
b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit :
1. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2. memeriksa gambar kerja dan spesifikasinya yang akan dilaksanakan;
3. memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
7. membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan
rapat insedental;
8. membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam menyusun berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
9. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit :
1. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provional hand over)
2. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built drawing sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
3. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
4. membantu menyusun Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
5. membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam menyusun Berita Acara
Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada Kontrak.
e. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final
Hand Over) sebagaimana dimaksud pada huruf d, paling sedikit :
1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
dan
2. Memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
4. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi :
a. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
b. pemberian rekomendasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk
menghentikan setiap pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen
kontrak dan dokumen SMKK.
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi dan laporan lainnya.
13. Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari Pengguna Jasa
Data dan fasilitas yang disediakan yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia jasa.
a. Laporan dan Data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu.
b. Staf Pengawas/Pendamping
Dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi, pengguna jasa akan mengangkat petugas
atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart), atau
project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi. Koordinator
kegiatannya dilaksanakan oleh Inspector bersama-sama dengan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan pada Bidang Irigasi, Rawa dan Pantai Dinas Pengairan Aceh.
Inspector akan melakukan monitoring kemajuan pekerjaan, pengendalian mutu,
biaya, waktu pelaksanaan dan Keselamatan Konstruksi serta masalah-masalah yang
berkaitan dengan dokumen kontrak. Pengawasan teknis pekerjaan dilaksanakan oleh
Kuasa Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai Admiter dibantu dan
mendelegasikan sebagian tugasnya kepada tim pengawas lapangan yang akan
bertindak sebagai wakil direksi pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak konstruksi.
Tugas yang akan didelegasikan Kuasa Pengguna Anggaran adalah tugas-tugas yang
berkaitan dengan masalah teknis, pelaksanaan kontrak untuk selanjutnya diatur dalam
Kerangka Acuan.
c. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan oleh penyedia jasa
: tidak ada.
14. Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari Penyedia Jasa
Fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
pengawasan tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa yang dicantumkan dalam
dokumen kontrak antara lain :
Peralatan Kesehatan dan Keselamatan (K3)
• Topi Pelindung / Helm Keselamatan (Safety Helmet) sesuai spesifikasi dan standar
SNI ISO 3873:2012 / SNI 3873:2012
• Sepatu Pengaman (Safety Shoes) sesuai spesifikasi standar SNI 7037:2009
• Rompi Keselamatan (Safety Vest) sesuai dengan standar .Bahan Waterprof, 3M
Scotlight, serta tulisan bordir yang akan diatur kemudian.
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
15. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan ini diperkirakan selama 5 (Lima) bulan atau 150
(seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
16. Personil
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah terdiri dari sebagai
berikut:
Jumlah
Kualifikasi
Orang Bulan (OB)
Posisi
Keahlian *) Pengalaman
Personil :
Inspector
(Pengawas SKK Bidang Sumber Daya Air min. 3 tahun 1 x 5,00
Lapangan)
Surveyor - min. 3 tahun 1 x 3,00
Petugas K3 Petugas Keselamatan Konstruksi min. 3 tahun 1 x 3,00
➢ Personil
a. Inspector
Inspector disyaratkan memiliki sertifikat kompetensi Teknik Sumber Daya Air
dengan pengalaman di bidangnya minimal 3 (tiga) tahun dalam melaksanakan
pekerjaan sebagai Inspector (Pengawas Lapangan) dengan jumlah Orang Bulan sebesar
5 (lima) OB.
1. Inspector mempunyai tugas melaksanakan tugas pengawasan proyek di lapangan;
2. Memeriksa dan menandatangani Shop Drawing dan As Built Drawing yang benar yang
diajukan oleh kontraktor;
3. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan penyedia jasa pekerjaan konstruksi
tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan pengukuran
dilapangan setiap hari setelah selesai pekerjaan;
4. Memeriksa dan menandatangani permintaan ijin kerja (request) yang diajukan oleh
kontraktor;
5. Menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
6. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu
memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada PPTK dan Pelaksana
Konstruksi
7. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai dasar
perhitungan prestasi pekerjaan;
8. Mengarahkan secara benar pelaksanaan pekerja di lapangan yang sesuai dengan gambar
kerja spesifikasi teknis;
9. Melaporkan kegiatan lapangan secara rutin kepada, pelaksana konstruksi dan PPTK
melalui laporan mingguan;
10. Melaksanakan opname pekerjaan bersama dengan kontraktor atas hasil prestasi
pekerjaan di lapangan;
11. Memeriksa, menyetujui dan menandatangani backup yang diajukan oleh kontraktor;
b. Surveyor
Surveyor disyaratkan berpendidikan minimal SMK Jurusan Teknik Sipil, disertai
dengan pindaian ijazah asli atau legalisir dengan pengalaman di bidangnya minimal 3 (tiga)
tahun dalam melaksanakan pekerjaan Pengukuran dengan jumlah Orang Bulan sebesar 3
(tiga) OB.
1. Membantu Kegiatan survey dan pengukuran diantaranya pengukuran topografi
lapangan dan melakukan penyusunan dan penggambaran data-data lapangan.
2. Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah dilakukan sehingga dapat
meminimalisir kesalahan dan melakukan tindak koreksi dan pencegahannya,
3. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukuran
dilaksanakan dengan akurat telah mewakili kuantitas untuk pembayaran sertifikat
bulanan untuk pembayaran terakhir.
4. Mengawasi survey lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukuran
dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan menjamin data yang diperoleh akurat
sesuai dengan kondisi lapangan untuk keperluan peninjauan desain atau detail desain.
5. Mengawasi pelaksanaan staking out, penetapan elevasi sesuai dengan gambar rencana.
6. Melakukan pelaksanaan survei lapangan, penyelidikan dan pengukuran tempat-tempat
lokasi yang akan dikerjakan terutama untuk pekerjaan.
7. Melaporkan dan bertanggung jawab hasil pekerjaan ke kepala proyek.
c. Petugas K3
Perugas K3 berarti pihak atau orang yang bertugas memastikan bahwa aspek
Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan lingkungan sudah tersedia dan diterapkan
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Petugas K3 disyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi sebagai Petugas K3
dengan jumlah Orang Bulan sebesar 3 (tiga) OB dengan pengalaman di bidangnya
minimal 3 (tiga) tahun dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan terhadap penerapan
Dokumen SMKK.
Tugas Petugas K3 terdiri atas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
c. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan pemutakhiran dokumen
penerapan Keselamatan Konstruksi;
d. Berkoordinasi dengan Ahli K3/HSE Engineer/petugas K3 Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dan mengidentifikasikan dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadi bahaya tersebut (probability);
e. Berkoordinasi dengan Ahli K3/HSE Engineer/petugas K3 Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam Menyusun rencana program keselamatan Kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
f. Memonitoring implemantasi pengelolaan dan pematauan lingkungan dengan
berkoodinasi bersama Ahli K3/HSE Engineer/petugas K3 Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
g. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk
merancang prosedur baku dan memelihara barang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja serta melaporkan kepada inspektor; dan
h. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang di ambil.
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal tahapan pelaksanaan yang dimaksud adalah selama periode pengawasan yang
dimulai dari Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan berakhirnya
pelaksanaan fisik pekerjaan atau Serah Terima Pertama (PHO).
18. Pelaporan
Setiap laporan harus disusun dalam bahasa Indonesia, jumlah dan pengiriman laporan
ditetapkan sebagai berikut:
1) Laporan Rencana Mutu Kontrak
Laporan tersebut berisi pedoman pelaksanaan pekerjaan sebagai acuan dalam
pelaksanaan nantinya agar hasil yang telah diperoleh dapat berhasil dengan baik
sehingga sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Rencana mutu
kontrak memuat tentang urutan kegiatan, bagaimana pelaksanaan dilakukan, standar
prosedur dan standar produk apa yang digunakan, sumber daya apa saja yang
diperlukan, jadwal pelaksanaan maupun inspeksi dan tesnya.
2) Laporan Kemajuan Kegiatan (Bulanan)
Laporan tersebut berisi kemajuan proyek yang telah dicapai, masalah/kendala yang
timbul/dihadapi, cara penanggulangannya, penyimpangan jadwal, termasuk
didalamnya grafik-grafik dan foto-foto sebagai pendukung laporan tersebut. Data
laporan harus sesuai dengan kondisi aktual lapangan yang diperoleh dari laporan
lapangan dan tinjauan lapangan yang dilakukan pada bulan tersebut.
Paling lambat pada setiap tanggal 5 pada bulan yang bersangkutan, konsultan harus
menyerahkan kepada PPTK perihal laporan kemajuan proyek bulanan untuk bulan
sebelumnya.
3) Laporan Pendahuluan
Berisi Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta jangka waktu
kontrak; Rencana kerja serta organisasi kerja; Penjadwalan dan pelaksanaan
penugasan tenaga ahli; laporan ini diserahkan paling lambat setelah 1 bulan setelah
pendatangan kontrak konsultan pengawas.
4) Laporan Pelengkap
Laporan pelengkap, berisi:
• Gambar Soft Drawing dan Gambar As-Built yang menunjukkan lokasi dan ukuran
detail dari semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai saat ini.
• Copy hasil perhitungan atau back up data Mutual Check Awal (MC.0) dan Mutual
Check Akhir (MC.100)
Copy dari semua addendum atau perubahan kontrak dari awal sampai selesai
pekerjaan yang telah disahkan.
5) Laporan Penyelenggaraan SMKK
Berisi laporan Penyelanggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) yang dilakukan oleh Konsultan dan Pelaksanan jasa Konstruksi, laporan ini
diserahkan paling lambat setelah pekerjaan selesai.
6) Album Foto Pelaksanaan
Membuat foto dokumentasi pelaksanaan mulai dari 0%, 50% sampai 100% pada
setiap lokasi pekerjaan.
7) Laporan Akhir
Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, konsultan supervisi harus membuat dan
menyerahkan laporan akhir yang menyangkut seluruh kegiatan termasuk perubahan-
perubahan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan.
Setelah berakhirnya masa kontrak, konsultan harus menyerahkan Laporan Akhir yang
berisi pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi jasa konsultansi paket proyek
fisik yang direncanakan mencakup rangkuman pekerjaan pengawasan yang
dilaksanakan, yang ditujukan kepada PPTK , Laporan Akhir diserahkan paling lambat
1 (satu) bulan setelah berakhirnya proyek.
Keseluruhan laporan yang menjadi kewajiban Konsultan Pengawas Pelaksanaan
Konstruksi masing-masing dibuat sebanyak 2 (tiga) eksemplar untuk PPTK
Pengawasan.
8) Laporan dalam bentuk hardisk 1 TB
Berisikan semua file laporan dan film pelaksanaan dalam rangkap 1 (satu) yang
kemudian diserahkan pada saat pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan kepada PPTK.
19. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi yang berdasarkan KAK ini harus di lakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
20. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut ini harus dipatuhi (kerjasama tidak
diperlukan).
21. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus diadakan dalam bentuk laporan rutin konsultan
dengan berpedoman pada format pelaporan yang ditetapkan oleh PPTK pada Bidang
Irigasi Rawa dan Pantai Dinas Pengairan Aceh.
22. Ahli pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan
pelatihan, kursus singkat (bimbingan teknis), diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf di
lingkungan organisasi Pengguna Jasa.
Banda Aceh, 26 Juni 2025
Ditetapkan Oleh:
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BIDANG IRIGASI, RAWA DAN PANTAI
DINAS PENGAIRAN
Ir. MARZUKI, ST., MT
NIP. 19721104 200212 1 004