Supervisi Peningkatan Bendung D.I. Jambo Reuhat Kab. Aceh Timur (Lanjutan)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10229820000
Status: Gagal
Date: 1 July 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pengairan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 95,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,960,000
RUP Code: 58059388
Work Location: D.I. Jambo Reuhat Kab. Aceh Timur - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEKERJAAN        : Supervisi Peningkatan Bendung   D.I. Jambo          
                    Reuhat Kab. Aceh Timur (Lanjutan)                   
                                                                        
 LOKASI           : Kabupaten Aceh Timur                                
 NILAI PAGU       : Rp. 95.000.000,-                                    
 SUMBER DANA      : APBA                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       TAHUN ANGGARAN                                   
                             2025                                       
             D                                                          
             F a x . 2                                                  
                I                                                       
                3 6 8                                                   
                 J l6                                                   
                  N                                                     
                  . I                                                   
                  –                                                     
                   r . H                                                
                   e m                                                  
                     P                                                  
                      A                                                 
                     . M o                                              
                     a i l p                                            
                       E                                                
                       he                                               
                       n                                                
                        dg                                              
                         M                                              
                        . T h                                           
                        a i r a                                         
                          San                                           
                           h@ e                                         
                            E                                           
                            ra N                                        
                            c e                                         
                             oh                                         
                              R                                         
                              . 1 8                                     
                              p r o                                     
                                P                                       
                                Tv                                      
                                 I                                      
                                 e                                      
                                .g                                      
                                 lo                                     
                                  N                                     
                                 p . (                                  
                                  .i d                                  
                                   E0                                   
                                   P                                    
                                    6 5                                 
                                    O                                   
                                     T                                  
                                     1 )                                
                                     B                                  
                                      2                                 
                                      o x                               
                                       A                                
                                      N1                                
                                       9                                
                                       –                                
                                       8 2                              
                                        1 3                             
                                         H                              
                                         , 2                            
                                         0                              
                                          1                             
                                          L                             
                                          G9U                           
                                           1 9E , 2                     
                                            N                           
                                             A                          
                                             4G                         
                                              A                         
                                              2 1 2                     
                                              B A                       
                                               C                        
                                               , 2                      
                                               T                        
                                                2A                      
                                                 E                      
                                                 8 9                    
                                                 –                      
                                                  I9                    
                                                  B                     
                                                   , 3                  
                                                   A                    
                                                    H                   
                                                   3N 1D                
                                                     R2                 
                                                     6A , 2             
                                                      A                 
                                                       1C 1 6E          
                                                        A7H             
                                                          ( 2 3         
                                                           N            
                                                           2 4 7 )      
                 URAIAN      PEKERJAAN                                  
                 KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
                                                                        
        Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 Tentang
    sumber Daya Air Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8 Pengelolaan Sumber daya Air
    adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi  
    penyelenggaraan Korservasi Sumber daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air dan
    Pengendalian daya Rusak Air. Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan Aceh berupaya
    untuk melaksanakan amanat undang-undang, adapun salah satu upaya yaitu
    pendayagunaan Sumber Daya Air. Dimana pada Tahun Anggaran 2024 ada  
    mengalokasikan anggaran untuk Pekerjaan Supervisi Peningkatan Bendung D.I. Jambo
    Reuhat Kab. Aceh Timur (Lanjutan).                                  
        Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus mendapat pengawasan secara teknis
    dilapangan agar dapat berfungsi sesuai dengan rencana serta dapat   
    dipertanggungjawabkan baik mutu, biaya, waktu pelaksanaan dan keselamatan
    konstruksi. Serta dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi,
                                                                        
    pengguna jasa wajib melakukan pengawasan dalam penyelengaraan pekerjaan konstruksi
    untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keteknikan dan administrasi kontrak. Atas
    dasar hal tersebut di atas maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan
    yang berpedoman pada peraturan yang ada.                            
                                                                        
    Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
    a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai acuan dalam melaksanakan
      pengawasan pekerjaan oleh Konsultan Pengawasan sehingga terpenuhinya
      persyaratan keteknikan dan administrasi kontrak.                  
    b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini bertujuan untuk pengendalian pelaksanaan
      pekerjaan di lapangan agar sesuai dengan rencana mutu, biaya, waktu dan
      keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
                                                                        
2.  Sasaran                                                             
                                                                        
    Tercapainya penyelesaian pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan persyaratan
    keteknikan dan administrasi kontrak yang telah ditetapkan           
3.  Lokasi Kegiatan                                                     
                                                                        
    Lokasi Pekerjaan terletak di Kabupaten Aceh Timur dapat ditempuh sejauh ± 440 km
    dari Kota Banda Aceh dengan menggunakan kendaraan roda 4.           
4.  Sumber Pendanaan                                                    
                                                                        
    Pekerjaan ini dibiayai dari APBA Sumber Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2025
    dengan pagu pendanaan sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima juta rupiah)
    termasuk PPN.                                                       
                                                                        
5.  Nama dan Organisasi Pengguna Jasa                                   
    Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. Marzuki, ST, MT                  
    Organisasi Pengguna Jasa  : Dinas Pengairan Aceh                    
                                                                        
6.  Data Dasar                                                          
    Data dasar yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah Data Program
    Kegiatan Tahun Anggaran 2024 dan data perencanaan.                  
7.  Standar Teknis                                                      
                                                                        
    a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah;                                           
    b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas
      peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
      Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
    d. Peaturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
      Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
      Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia                           
    f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
      Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
      Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;                              
    g. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
      Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
                                                                        
      Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
    h. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 5 Tahun 2017
      Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli;                   
    i. Kriteria Perencanaan Irigasi (KP.01 sd KP.09) Gambar bangunan irigasi (BI.01 sd
      BI.03) serta persyaratan Teknis (PT.01 sd PT.04) mengacu pada Kriteria Perencanaan
      Irigasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan
      Umum dan Perumahan Rakyat.                                        
                                                                        
                                                                        
 8. Studi-Studi Terdahulu                                               
    Studi terdahulu yang menjadi acuan adalah data hasil design yang sesuai standar
                                                                        
    perencanaan, daftar kuantitas dan gambar tipikal, perencanaan teknik detail, gambar
    detail, dan perhitungan Engineer Estimate (perkiraan biaya), serta mengidentifikasi
    dampak lingkungan.                                                  
                                                                        
9.  Referensi Hukum                                                     
    a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya
      Air                                                               
    b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
    c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang
      Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;                        
    d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan
                                                                        
      Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran
      Masyarakat Jasa Konstruksi;                                       
    e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan
      Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
      Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
      Konstruksi;                                                       
    f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah;                                           
   g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas
      peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
   h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang
      Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.                       
                                                                        
                                                                        
10.  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
10.1 Umum                                                               
    Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam bagian
    lainnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dan
    semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara terencana dan terukur.
                                                                        
    Konsultan pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
    sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh
    penanggung jawab kegiatan (Kuasa Pengguna Anggaran) dan harus mengendalikan
                                                                        
    pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan.             
10.2 Dokumentasi                                                        
                                                                        
    Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan penyediaan layanan:
                                                                        
    a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)                       
      Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi tentang
                                                                        
      kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian
      yangdilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.      
                                                                        
      Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan Konsultan Pengawas bertugas
      memverifikasi informasi dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi
      melalui instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Laporan
      Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan
      Penyedia Konstruksi.                                              
                                                                        
      Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas, sedangkan arsip asli
      dipegang Penyedia Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan Salinan
                                                                        
      Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak.      
    b. Hasil Pengujian                                                  
                                                                        
      Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia
      Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium independen harus disimpan dan
                                                                        
      diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa kontrak.           
    c. Risalah Rapat Kemajuan                                           
                                                                        
      Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat
      Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang terkandung dalam
                                                                        
      Risalah Rapat dikonfirmasi dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang
      menghadiri rapat.                                                 
    d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi                    
                                                                        
      Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-menyurat
      yang dikirim dan diterima.                                        
      e. Dokumen lain                                                   
                                                                        
        Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua dokumen lainnya
        yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan,
        persetujuan, gambar, informasi dan dokumen lainnya.             
                                                                        
11. Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
    Konstruksi                                                          
                                                                        
    1. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut
       Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
       memberikan layanan usaha pengawasan.                             
                                                                        
    2. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi :                     
     a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
       terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi               
     b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
                                                                        
     c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan
       mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
       pekerjaan konstruksi                                             
     3. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi :                     
        a. Tahap Persiapan, paling sedikit :                            
                                                                        
           1. memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
              diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;                  
           2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
              Kerja (KAK) kegiatan pengawasan dan Dokumen penerapan Sistem
                                                                        
              Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);                  
           3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                     
           4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
              konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanan pekerjaan     
                                                                        
                                                                        
        b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit :                          
           1. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
              pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
           2. memeriksa gambar kerja dan spesifikasinya yang akan dilaksanakan;
                                                                        
           3. memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran terhadap
              perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;                
           4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material dan peralatan
              serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;  
           5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
                                                                        
              mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;   
           6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
              rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
              selama pekerjaan konstruksi;                              
                                                                        
           7. membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam mempersiapkan      
              penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan
              rapat insedental;                                         
           8. membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam menyusun berita acara
              persetujuan kemajuan pekerjaan; dan                       
           9. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
                                                                        
              pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                         
                                                                        
        c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit :
           1. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
                                                                        
              terima pertama (provional hand over)                      
           2. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
              gambar as built drawing sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
              sebelum serah terima pertama (provisional hand over);     
           3. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
                                                                        
              penugasan dan jadwal mobilisasi;                          
           4. membantu menyusun Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
              sebelum serah terima pertama (provisional hand over);     
           5. membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam menyusun Berita Acara
                                                                        
              Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan         
           6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.     
                                                                        
         d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh
           Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada Kontrak.          
                                                                        
                                                                        
        e. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final
           Hand Over) sebagaimana dimaksud pada huruf d, paling sedikit :
           1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
                                                                        
              dan                                                       
           2. Memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran terkait
              penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
                                                                        
     4. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi :              
                                                                        
        a. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
           pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau          
        b. pemberian rekomendasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk   
           menghentikan setiap pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen
                                                                        
           kontrak dan dokumen SMKK.                                    
                                                                        
12. Keluaran                                                            
                                                                        
    Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah      
    Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi dan laporan lainnya. 
                                                                        
13. Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari Pengguna Jasa       
                                                                        
    Data dan fasilitas yang disediakan yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
    penyedia jasa.                                                      
    a. Laporan dan Data (bila ada)                                      
      Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu.          
                                                                        
    b. Staf Pengawas/Pendamping                                         
      Dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi, pengguna jasa akan mengangkat petugas
      atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart), atau
      project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi. Koordinator
      kegiatannya dilaksanakan oleh Inspector bersama-sama dengan Pejabat Pelaksana
      Teknis Kegiatan pada Bidang Irigasi, Rawa dan Pantai Dinas Pengairan Aceh.
      Inspector akan melakukan monitoring kemajuan pekerjaan, pengendalian mutu,
      biaya, waktu pelaksanaan dan Keselamatan Konstruksi serta masalah-masalah yang
      berkaitan dengan dokumen kontrak. Pengawasan teknis pekerjaan dilaksanakan oleh
      Kuasa Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai Admiter dibantu dan
      mendelegasikan sebagian tugasnya kepada tim pengawas lapangan yang akan
      bertindak sebagai wakil direksi pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak konstruksi.
                                                                        
      Tugas yang akan didelegasikan Kuasa Pengguna Anggaran adalah tugas-tugas yang
      berkaitan dengan masalah teknis, pelaksanaan kontrak untuk selanjutnya diatur dalam
      Kerangka Acuan.                                                   
                                                                        
    c. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan oleh penyedia jasa
      : tidak ada.                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
14. Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari Penyedia Jasa       
                                                                        
    Fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
    pengawasan tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa yang dicantumkan dalam
    dokumen kontrak antara lain :                                       
                                                                        
      Peralatan Kesehatan dan Keselamatan (K3)                          
    • Topi Pelindung / Helm Keselamatan (Safety Helmet) sesuai spesifikasi dan standar
      SNI ISO 3873:2012 / SNI 3873:2012                                 
                                                                        
    • Sepatu Pengaman (Safety Shoes) sesuai spesifikasi standar SNI 7037:2009
    • Rompi Keselamatan (Safety Vest) sesuai dengan standar .Bahan Waterprof, 3M
      Scotlight, serta tulisan bordir yang akan diatur kemudian.        
                                                                        
    Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
    digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                        
15. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                  
                                                                        
    Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan ini diperkirakan selama 5 (Lima) bulan atau 150
    (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
16. Personil                                                            
                                                                        
    Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah terdiri dari sebagai
    berikut:                                                            
                                                                        
                                                  Jumlah                
                         Kualifikasi                                    
                                              Orang Bulan (OB)          
     Posisi                                                             
                    Keahlian *)     Pengalaman                          
   Personil :                                                           
   Inspector                                                            
   (Pengawas  SKK Bidang Sumber Daya Air min. 3 tahun 1 x 5,00          
   Lapangan)                                                            
                                                                        
                                                                        
   Surveyor            -            min. 3 tahun  1 x 3,00              
                                                                        
                                                                        
   Petugas K3 Petugas Keselamatan Konstruksi min. 3 tahun 1 x 3,00      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  ➢  Personil                                                           
                                                                        
       a. Inspector                                                     
                                                                        
           Inspector disyaratkan memiliki sertifikat kompetensi Teknik Sumber Daya Air
     dengan pengalaman di bidangnya minimal 3 (tiga) tahun dalam melaksanakan
     pekerjaan sebagai Inspector (Pengawas Lapangan) dengan jumlah Orang Bulan sebesar
     5 (lima) OB.                                                       
                                                                        
  1. Inspector mempunyai tugas melaksanakan tugas pengawasan proyek di lapangan;
  2. Memeriksa dan menandatangani Shop Drawing dan As Built Drawing yang benar yang
     diajukan oleh kontraktor;                                          
                                                                        
  3. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan penyedia jasa pekerjaan konstruksi
     tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan pengukuran
     dilapangan setiap hari setelah selesai pekerjaan;                  
  4. Memeriksa dan menandatangani permintaan ijin kerja (request) yang diajukan oleh
     kontraktor;                                                        
  5. Menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga
     perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;    
  6. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu
     memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada PPTK dan Pelaksana
     Konstruksi                                                         
                                                                        
  7. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai dasar
     perhitungan prestasi pekerjaan;                                    
  8. Mengarahkan secara benar pelaksanaan pekerja di lapangan yang sesuai dengan gambar
     kerja spesifikasi teknis;                                          
  9. Melaporkan kegiatan lapangan secara rutin kepada, pelaksana konstruksi dan PPTK
     melalui laporan mingguan;                                          
                                                                        
  10. Melaksanakan opname pekerjaan bersama dengan kontraktor atas hasil prestasi
     pekerjaan di lapangan;                                             
  11. Memeriksa, menyetujui dan menandatangani backup yang diajukan oleh kontraktor;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       b. Surveyor                                                      
                                                                        
     Surveyor disyaratkan berpendidikan minimal SMK Jurusan Teknik Sipil, disertai
  dengan pindaian ijazah asli atau legalisir dengan pengalaman di bidangnya minimal 3 (tiga)
  tahun dalam melaksanakan pekerjaan Pengukuran dengan jumlah Orang Bulan sebesar 3
  (tiga) OB.                                                            
                                                                        
  1. Membantu Kegiatan survey dan pengukuran diantaranya pengukuran topografi
     lapangan dan melakukan penyusunan dan penggambaran data-data lapangan.
  2. Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah dilakukan sehingga dapat
     meminimalisir kesalahan dan melakukan tindak koreksi dan pencegahannya,
  3. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukuran
                                                                        
     dilaksanakan dengan akurat telah mewakili kuantitas untuk pembayaran sertifikat
     bulanan untuk pembayaran terakhir.                                 
  4. Mengawasi survey lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukuran
     dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan menjamin data yang diperoleh akurat
     sesuai dengan kondisi lapangan untuk keperluan peninjauan desain atau detail desain.
  5. Mengawasi pelaksanaan staking out, penetapan elevasi sesuai dengan gambar rencana.
  6. Melakukan pelaksanaan survei lapangan, penyelidikan dan pengukuran tempat-tempat
     lokasi yang akan dikerjakan terutama untuk pekerjaan.              
  7. Melaporkan dan bertanggung jawab hasil pekerjaan ke kepala proyek. 
                                                                        
       c. Petugas K3                                                    
                                                                        
         Perugas K3 berarti pihak atau orang yang bertugas memastikan bahwa aspek
     Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan lingkungan sudah tersedia dan diterapkan
     dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                            
                                                                        
         Petugas K3 disyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi sebagai Petugas K3
     dengan jumlah Orang Bulan sebesar 3 (tiga) OB dengan pengalaman di bidangnya
                                                                        
     minimal 3 (tiga) tahun dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan terhadap penerapan
     Dokumen SMKK.                                                      
                                                                        
         Tugas Petugas K3 terdiri atas:                                 
                                                                        
   a. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
     konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk mendukung terwujudnya
     tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                            
   b. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;             
                                                                        
   c. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan pemutakhiran dokumen
     penerapan Keselamatan Konstruksi;                                  
   d. Berkoordinasi dengan Ahli K3/HSE Engineer/petugas K3 Penyedia Jasa Pekerjaan
     Konstruksi dan mengidentifikasikan dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
     terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak bahaya (impact) dan
     kemungkinan terjadi bahaya tersebut (probability);                 
                                                                        
   e. Berkoordinasi dengan Ahli K3/HSE Engineer/petugas K3 Penyedia Jasa Pekerjaan
     Konstruksi dalam Menyusun rencana program keselamatan Kesehatan kerja yang
     meliputi upaya preventif dan upaya korektif untuk mengurangi terjadinya
     bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
   f. Memonitoring implemantasi pengelolaan dan pematauan lingkungan dengan
     berkoodinasi bersama Ahli K3/HSE Engineer/petugas K3 Penyedia Jasa Pekerjaan
     Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
     diminimalisir;                                                     
                                                                        
   g. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk
     merancang prosedur baku dan memelihara barang atau catatan terkait kesehatan dan
     keselamatan kerja serta melaporkan kepada inspektor; dan           
   h. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
     masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang di ambil.    
                                                                        
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                                 
                                                                        
    Jadwal tahapan pelaksanaan yang dimaksud adalah selama periode pengawasan yang
    dimulai dari Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan berakhirnya
    pelaksanaan fisik pekerjaan atau Serah Terima Pertama (PHO).        
                                                                        
18. Pelaporan                                                           
                                                                        
    Setiap laporan harus disusun dalam bahasa Indonesia, jumlah dan pengiriman laporan
    ditetapkan sebagai berikut:                                         
                                                                        
    1) Laporan Rencana Mutu Kontrak                                     
                                                                        
      Laporan tersebut berisi pedoman pelaksanaan pekerjaan sebagai acuan dalam
      pelaksanaan nantinya agar hasil yang telah diperoleh dapat berhasil dengan baik
                                                                        
      sehingga sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Rencana mutu
      kontrak memuat tentang urutan kegiatan, bagaimana pelaksanaan dilakukan, standar
      prosedur dan standar produk apa yang digunakan, sumber daya apa saja yang
      diperlukan, jadwal pelaksanaan maupun inspeksi dan tesnya.        
                                                                        
    2) Laporan Kemajuan Kegiatan (Bulanan)                              
                                                                        
      Laporan tersebut berisi kemajuan proyek yang telah dicapai, masalah/kendala yang
      timbul/dihadapi, cara penanggulangannya, penyimpangan jadwal, termasuk
      didalamnya grafik-grafik dan foto-foto sebagai pendukung laporan tersebut. Data
      laporan harus sesuai dengan kondisi aktual lapangan yang diperoleh dari laporan
      lapangan dan tinjauan lapangan yang dilakukan pada bulan tersebut.
                                                                        
      Paling lambat pada setiap tanggal 5 pada bulan yang bersangkutan, konsultan harus
      menyerahkan kepada PPTK perihal laporan kemajuan proyek bulanan untuk bulan
      sebelumnya.                                                       
    3) Laporan Pendahuluan                                              
                                                                        
      Berisi Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta jangka waktu
      kontrak; Rencana kerja serta organisasi kerja; Penjadwalan dan pelaksanaan
      penugasan tenaga ahli; laporan ini diserahkan paling lambat setelah 1 bulan setelah
      pendatangan kontrak konsultan pengawas.                           
                                                                        
                                                                        
    4) Laporan Pelengkap                                                
      Laporan pelengkap, berisi:                                        
                                                                        
      • Gambar Soft Drawing dan Gambar As-Built yang menunjukkan lokasi dan ukuran
        detail dari semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai saat ini.
      • Copy hasil perhitungan atau back up data Mutual Check Awal (MC.0) dan Mutual
        Check Akhir (MC.100)                                            
                                                                        
      Copy dari semua addendum atau perubahan kontrak dari awal sampai selesai
      pekerjaan yang telah disahkan.                                    
                                                                        
    5) Laporan Penyelenggaraan SMKK                                     
                                                                        
                                                                        
      Berisi laporan Penyelanggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
      (SMKK) yang dilakukan oleh Konsultan dan Pelaksanan jasa Konstruksi, laporan ini
      diserahkan paling lambat setelah pekerjaan selesai.               
                                                                        
    6) Album Foto Pelaksanaan                                           
                                                                        
      Membuat foto dokumentasi pelaksanaan mulai dari 0%, 50% sampai 100% pada
      setiap lokasi pekerjaan.                                          
                                                                        
    7) Laporan Akhir                                                    
                                                                        
      Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, konsultan supervisi harus membuat dan
      menyerahkan laporan akhir yang menyangkut seluruh kegiatan termasuk perubahan-
      perubahan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan.              
                                                                        
      Setelah berakhirnya masa kontrak, konsultan harus menyerahkan Laporan Akhir yang
                                                                        
      berisi pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi jasa konsultansi paket proyek
      fisik yang direncanakan mencakup rangkuman pekerjaan pengawasan yang
      dilaksanakan, yang ditujukan kepada PPTK , Laporan Akhir diserahkan paling lambat
      1 (satu) bulan setelah berakhirnya proyek.                        
                                                                        
      Keseluruhan laporan yang menjadi kewajiban Konsultan Pengawas Pelaksanaan
      Konstruksi masing-masing dibuat sebanyak 2 (tiga) eksemplar untuk PPTK
      Pengawasan.                                                       
                                                                        
    8) Laporan dalam bentuk hardisk 1 TB                                
                                                                        
      Berisikan semua file laporan dan film pelaksanaan dalam rangkap 1 (satu) yang
      kemudian diserahkan pada saat pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan kepada PPTK.
19. Produksi Dalam Negeri                                               
                                                                        
    Semua kegiatan jasa konsultansi yang berdasarkan KAK ini harus di lakukan di dalam
    wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain           
                                                                        
20. Persyaratan Kerjasama                                               
                                                                        
                                                                        
    Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
    kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut ini harus dipatuhi (kerjasama tidak
    diperlukan).                                                        
                                                                        
21. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                   
                                                                        
    Pengumpulan data lapangan harus diadakan dalam bentuk laporan rutin konsultan
    dengan berpedoman pada format pelaporan yang ditetapkan oleh PPTK pada Bidang
    Irigasi Rawa dan Pantai Dinas Pengairan Aceh.                       
                                                                        
22. Ahli pengetahuan                                                    
                                                                        
    Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan
    pelatihan, kursus singkat (bimbingan teknis), diskusi dan seminar terkait dengan
    substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf di
                                                                        
    lingkungan organisasi Pengguna Jasa.                                
                                                                        
                                                                        
                                    Banda Aceh, 26 Juni 2025            
                                       Ditetapkan Oleh:                 
                                KUASA PENGGUNA  ANGGARAN                
                              BIDANG IRIGASI, RAWA DAN PANTAI           
                                     DINAS PENGAIRAN                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Ir. MARZUKI, ST., MT                
                                  NIP. 19721104 200212 1 004