URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN
PENGAWASAAN REHABILITASI GEDUNG RAWAT JALAN LAMA
1. Latar Belakang Setiap bangunan gedung negara, tidak terkecuali bangunan pada Rumah
Sakit Jiwa Aceh, harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan
mutu dan kualitas, termasuk di dalamnya juga harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, dan dan dapat memberi konstribusi positif
bagi perkembangan wilayah.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka
perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kondisi fisik
bangunan Gedung, dalam hal ini Rumah Sakit Jiwa Aceh, agar optimal
penggunaannya serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku. Pada pelaksanaan pembangunan tersebut, diperlukan adanya
konsultan pengawas.
2. Maksud dan Maksud dari pengawasan pembangunan adalah untuk mengikuti
Tujuan perkembangan pelaksanaan pembangunan dan menindaklanjuti agar
kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Tujuan dari Pengawasan ini adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi seluruh tahapan dan hasil pekerjaan penyedia jasa
konstruksi agar sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang
disyaratkan.
2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen untuk pelaksanaan
pengawasan pekerjaan.
3. Untuk memperoleh kualitas hasil pelaksanaan pembangunan
fisik yang baik.
4. Membuat dokumen hasil pengawasan.
3. Sasaran Mengawasi secara detail pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan
Lama.
4. Lokasi Rumah Sakit Jiwa Aceh Jalan DR. T. Syarief Thayeb No. 25 Banda Aceh.
Pekerjaan
5. Sumber Pendanaan pekerjaan Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama
Pendanaan menggunakan Dana Otonomi Khusus APBA Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Nama : Ichwanul Fitri NST., S.Ag., M.Kes
Organisasi PPK Jabatan : Kuasa Pengguna Anggran
7. Lingkup a. Lingkup kegiatan ini adalah penunjang kegiatan pada instansi
Pekerjaan Rumah Sakit Jiwa Aceh.
b. Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah kegiatan pengawas
meliputi pengawasan secara rutin dalam proses pekerjaan fisik
(kuantitas dan kualitas) dan tata tertib administrasi dalam
pembangunan gedung, mulai dari tahap pelaksanaan kontruksi
sampai dengan masa pemeliharaan selesai di Rumah Sakit Jiwa
Aceh.
c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya pedoman teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Dalam lingkup ini
konsultan pengawas akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
➢ Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan
➢ Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi
➢ mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
➢ Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi
➢ Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
➢ Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
➢ Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama
➢ Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
➢ Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
➢ Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
➢ Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
terima I, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
II pekerjaan kontruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan kontruksi.
8. Keluaran Konsultan pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap
dan professional sesuai dengan kebutuhan proyek. Kelancaran
pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan pekerjaan
pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan
pengawas. Keluaran konsultan pengawas masing-masing di buat
dalam rangkap 4 (empat) adalah sebagai berikut:
a. Rencana Mutu Kontrak (RMK)
b. Laporan bulanan sebagai resume laporan mingguan.
c. Laporan Akhir Pekerjaan (Progres Lapangan pada saat 0%,
50%, 100%)
d. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
e. Soft Copy File Hasil Pekerjaan.
f. Dan lain-lain yang di anggap perlu untuk dilaporkan;
9. Peralatan dan Shop drawing, Uraian pekerjaan, Rencana kerja dan syarat-syarat yang
Material dari berkaitan dengan pekerjaan tersebut dapat diperoleh dari Rumah Sakit
Penyedia Jasa Jiwa Aceh.
Konsultansi
- Akomodasi dan Ruangan Kantor, PPK tidak menyediakan
akomodasi dan ruangan kantor serta perlengkapannya, hal ini
bisa dikomunikasikan dengan Kontraktor Pelaksana.
- Fasilitas yang disediakan oleh PPK yang digunakan oleh
Penyedia Jasa. PPK akan membantu kebutuhan fasilitas bila ada
akan tetapi yang bersifat normatif dan tidak berkaitan dengan
semua fasilitas yang sudah diakomodir di dalam penawaran.
- Segala biaya yang timbul akibat fasilitas yang digunakan
menjadi tanggungjawab pihak penyedia jasa.
Peralatan:
➢ Komputer/ Laptop
➢ Alat Ukur Digital;
➢ Kamera Digital
10. Lingkup Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa:
Kewenangan 1. Koordinasi dan Presentasi:
Penyedia Jasa o Berkoordinasi dengan PPK, dan Manajemen Rumah sakit,
dan pihak konstruksi terkait setiap tahapan dalam
pengawasan.
o Memberikan Masukan, presentasi dari Hasil Pengawasan;
2. Pengawasan Berkala:
o Memberikan Masukan, atas Laporan pengawasan
lapangan untuk memastikan pelaksanaan sesuai
spesifikasi teknis.
o Memberikan laporan berkala kepada PPK terkait progres
pelaksanaan Konstruksi.
3. Batasan Kewenangan:
• Penyedia jasa tidak bertanggung jawab atas pengadaan
material fisik atau pelaksanaan konstruksi di luar lingkup
pengawasan;
• Keputusan final terkait anggaran pekerjaan dan jadwal
pelaksanaan berada pada kewenangan PPK.
11. Jangka Waktu Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan: Pengawasaan Rehabilitasi
Penyelesaian Gedung Rawat Jalan Lama harus diselesaikan dalam waktu 150
Pekerjaan (Seratus Lima Puluh) hari kalender, terhitung sejak penerbitan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Laporan
12 Laporan 1) Memuat hasil survei lokasi, diserahkan 7 hari sejak SPMK.
Pendahuluan 2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui..
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
4) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.;
5) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Kontraktor terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor (Shop Drawings).
13. Laporan Laporan Bulanan memuat: Berisi kemajuan pekerjaan yang telah
Bulanan dicapai, secara singkat yang menggambarkan pencapaian
pemenuhan untuk masing-masing pekerjaan, Jumlah laporan yang
diserahkan sebanyak 2 (dua) buku Laporan setiap bulan sampai
berakhirnya pelaksanaan pengawasan .
14. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: Berisi ringkasan metode konstruksi,
pelaksanaan pengawasan konstruksi, rekomendasi pada kebutuhan
di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang muncul selama
masa konstruksi pekerjaan, permasalahan potensial untuk konstruksi
baru yang mungkin muncul, dan pemberian solusinya, jika ada,
untuk beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan akan datang
dengan tanggung jawab Pengguna Jasa. Jumlah laporan yang
diserahkan sebanyak 2 (dua) buku Laporan dan media penyimpan
data dalam bentuk flashdisk 2 buah dengan Kapsitas Min 4 GB
sampai berakhirnya pelaksanaan pengawasan.
15. Penutup Demikian uraian singkat pekerjaan yang dapat di jelaskan, kepada
calon konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Demikian petunjuk teknis pelaksanaan ini dibuat untuk dijadikan
acuan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Banda Aceh, 22 Mai 2025
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DTO
Ichwanul Fitri NST., S.Ag., M.Kes
NIP. 19691209 1993 03 1 003