1. Latar Belakang Aula merupakan salah satu fasilitas penting di lingkungan
Dinas Pangan yang digunakan untuk berbagai kegiatan
internal maupun eksternal, seperti rapat, sosialisasi
program, pelatihan, serta kegiatan koordinasi lintas sektor.
Sebagai ruang publik yang memiliki intensitas pemakaian
tinggi, kondisi fisik aula sangat memengaruhi kenyamanan,
keselamatan, dan kelancaran pelaksanaan kegiatan
tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi lantai
aula Dinas Pangan mengalami penurunan kualitas.
Kerusakan yang terjadi antara lain retakan pada permukaan
lantai, ubin yang mulai terlepas, serta permukaan yang
menjadi tidak rata. Hal ini tidak hanya menurunkan estetika
ruangan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna
ruangan serta mengganggu efektivitas kegiatan yang
dilaksanakan.
Melihat kondisi tersebut, maka dipandang perlu untuk
melakukan renovasi lantai aula guna mengembalikan
fungsionalitas dan kenyamanan ruang. Renovasi ini
diharapkan dapat memperpanjang umur bangunan,
meningkatkan keamanan, serta menciptakan suasana yang
lebih representatif dan layak dalam mendukung kegiatan
pelayanan dan pengelolaan pangan di tingkat dinas.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan
Renovasi Lantai Aula Dinas Pangan ini sesuai dengan apa
yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Tujuan dari
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Renovasi Lantai Aula
Dinas Pangan ini adalah untuk meningkatkan kenyaman dan
ketentaraman di Lingkungan Dinas Pangan Aceh dalam
melakukan proses pelayanan.
3. Sasaran Aula Gedung A Dinas Pangan Aceh
4. Lokasi Kegiatan Komplek Keistimewaan Aceh, Kantor Dinas Pangan Aceh
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini bersumber dari pendanaan: APBA
6. Pagu Anggaran Rp 102.400.000,- (Seratus dua juta empat ratus ribu rupiah)
7. HPS Rp. 84.324.550,- (Delapan puluh empat juta tiga ratus dua
puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah)
8. Nama dan Organisasi PPK Nama PPK : Drs. Surya Rayendra
Satuan Kerja : Dinas Pangan Aceh
9. Ruang Lingkup Kegiatan Renovasi Lantai Aula Dinas Pangan
10. Jangka Waktu 60 (Enam puluh) hari kalender
Penyelesaian Kegiatan