KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI UNTUK PEKERJAAN
PENGAWASAN REHAB GEDUNG UTAMA
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pesatnya pembangunan infrastruktur di berbagai bidang di indonesia khususnya pemerintah
aceh, maka sangat dibutuhkan pembangunan dalam bidang sarana dan prasarana bangunan
gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan, sehingga terwujudnya penataan perkotaan
yang baik dan rapi sehingga terwujudnya suatu lingkungan permukiman yang sehat,
nyaman dan serasi.
Oleh sebab itu pembangunan insfrastruktur fisik yang dibangun dalam bentuk bangunan
gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan dapat dibangun dan diwujudkan dengan
sebaik–baiknya sehingga dapat berfungsi secara optimal bagi masyarakat pengguna
bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan tersebut.
Guna terwujudnya tujuan diatas sangat diperlukan pengawasan yang baik dalam proses
pelaksanaan pekerjaan sarana dan prasarana bangunan gedung/tempat
peribadatan/pembangunan lahan tersebut, sehingga pekerjaan dapat terkontrol dengan baik
sesuai dengan volume, mutu pekerjaan dan spek teknis yang telah direncanakan dengan
demikian diharapkan penyelesaian pekerjaan yang diawasi tersebut dapat selesai tepat
waktu sesuai jadwal pekerjaan yang telah disepakati.
Kegiatan ini di harapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat aceh guna tersedianya
bangunan gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan yang kokoh dan aman serta
andal yang memenuhi syarat–syarat keandalan pembangunan sesuai dengan standar mutu
yang direncanakan, maka diperlukan pengawasan yang profesional terhadap penanganan
pekerjaan tersebut yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dapat membantu percapaian dan tahapan- tahapan
pekerjaan konsultan pengawas dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti yang
diuraikan pada bagian–bagian dibawah ini.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini dimaksudkan untuk mengawasi secara terstruktur dan
terkoordinir pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana bangunan
gedung/tempat peribadatan/pembangunan lahan pada lokasi kegiatan Kabupaten/Kota di
Aceh. Pengawasan dilaksanakan bersamaan dengan proses pelaksanaan pembanguan fisik
di lapangan yang dilaksanakan oleh rekanan (kontraktor pelaksana).
Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan sarana
dan prasarana serta saran pendukung lainnya dapat terselenggara secara efektif, efisien
dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan kualitas hasil pembangunan sarana dan
prasarana sesuai dengan standar teknis yang disyaratkan.
Jasa pengawasan ini di maksud untuk membantu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh yaitu pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh
dana APBA Tahun Anggaran 2025.
Dengan dilaksanakan kegiatan Pengawasan Pengawasan Rehab Gedung Utama Ketua
ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
a.
Identifikasi masalah yang timbul dilapangan, selama masa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi fisik, serta memberikan alternatif bagi pemecahan masalah (problem solving).
b.
Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan, penggunaan bahan material serta volume pekerjaan
yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
c.
Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik tersebut dilaksanakan sesuai dengan
rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan fisik.
3. SASARAN
Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini mempunyai sasaran adalah sebagai berikut :
a. Mewujudkan sarana dan prasarana bangunan yang mempunyai kualitas sesuai
dengan mutu dan spek teknis yang telah direncanakan dan tepat waktu
penyelesaiannya.
b. Tersedianya fasilitas sarana dan prasarana bangunan bagi masyarakat yang dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan pekerjaan ini adalah di Gedung Utama DPRA pada Kantor Sekretariat DPR
Aceh Banda Aceh.
5. SUMBER PENDANAAN
Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini dilaksanakan secara kontraktual Jasa
Konsultansi dengan Jumlah Pagu Anggaran sebesar Rp.100.000.000.-(Seratus juta
rupiah) Termasuk PPN yang dibiayai dari dana APBA DPA SKPA Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh Tahun Anggaran 2025.
6. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama KPA : ISMARDI, SE, MA
Satuan Kerja : Pengguna Jasa adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
1. DED Perencanaan Rehab Gedung Utama.
2. Data pendukung lainnya.
2. STANDAR TEKNIS
Proses pekerjaan pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standar pengawasan yang
berlaku di Indonesia, di samping harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 29/PRT/M/2006
tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5) Normalisasi Teknis yang Berlaku (SNI, SKSNI, SKBI, dll)
3. STUDI-STUDI TERDAHULU
Berupa studi-studi ataupun pengawasan terdahulu yang dapat menunjang pelaksanaan
pekerjaan Pengawasan Rehab Gedung Utama Pada Kantor Sekretariat DPRA.
4. REFERENSI HUKUM
Proses pekerjaan pengawasan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2) Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
3) Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
4) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir menjadi Peraturan Presiden
No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
5) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaaan Barang /Jasa
Pemerintah melalui Penyedia.
RUANG LINGKUP
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Kegiatan Persiapan
1. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil konsultan
pengawas (supervisi).
2. Memeriksa Time Schedule (Bart Chart, S–Curve) yang diajukan rekanan
(kontraktor) dan selanjutnya diteruskan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh.
b. Kegiatan Pengawas Lapangan
1. Mengetahui rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi, baik
biaya maupun detail kegiatan.
2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan dengan
kontrak yang ada untuk masing-masing pekerjaan.
3. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai
dikerjakan, sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai
dengan yang diharapkan.
4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan
Lapangan, Koordinasi dan Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara
terus menerus sampai pada serah terima pekerjaan.
5. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar pelaksanaan
konstruksi dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang disepakati.
6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan
lapangan.
7. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang
ditetapkan.
8. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan pengurangan/bahan/ volume/biaya
(Addendum), sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan
dapat dibuat secara optimum dengan mempertimbangkan aspek dana yang
tersedia dan faktor-faktor dilapangan.
9. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor) sejauh
tidak mengenai pengurangan atau tujuh bahan biaya, batas waktu
pelaksanaan pekerjaan yang tidak menyimpang dari kontrak pelaksanaan
kontruksi.
10. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran perhitungan
volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga
semua pengukuran perhitungan volume dan pembayaran didasarkan
kepada ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak/Addendum
Kontrak.
11. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap
kendala-kendala yang dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan
tersebut bersama-sama dengan tim teknis dari pengguna jasa dan penyedia
jasa.
12. Mendampingi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) pada setiap adanya kunjungan ke lapangan baik
kunjungan internal maupun eksternal.
c. Kegiatan Pelaporan Meliputi :
1. Mempersiapkan laporan kemajuan pekerjaan fisik serta tahap pencapaian
kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan setiap bulannya
kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
2. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor)
terutama yang mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya
pekerjaan.
3. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan bila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan.
2. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan pelaksanaan pekerjaan ini adalah
pembangunan yang dikerjakan rekanan (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi
dokumen kontrak dan berbagai masalah dari penyelesaian yang di nyatakan dalam
bentuk laporan yang terdiri dari laporan kemajuan kegiatan (bulanan) dan laporan
akhir.
3. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK
Peralatan, material, personel dan fasilitasi dari pengguna jasa (KPA) tidak ada. Pengguna
Jasa (KPA) akan membentuk Pengelola Teknis untuk memeriksa hasil keluaran dari
penyedia jasa.
4. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
Peralatan dan material yang disediakan oleh penyedia jasa terdiri fasilitas yang harus
disediakan oleh penyedia jasa sendiri yang tercantum dalam kontrak. Fasilitas tersebut
berupa;
a. Biaya Komunikasi;
b. Kendaraan;
c. Alat Pelindung Diri (APD):
- Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker) sebanyak 2 Kotak;
- Topi Pelindung (Safety Helmet) Sebanyak 2 Buah;
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) sebanyak 2 Pasang;
- Sarung Tangan (Safety Gloves) sebanyak 3 Pasang.
d. Alat Pelindung Kerja
- Peralatan Kotak PK3 sebanyak 1 Kotak
5. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa berwenang melakukan kegiatan dalam ruang lingkup yang telah ditentukan
pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) paket pekerjaan ini. Hal-hal yang di luar dari yang telah
ditentukan pada KAK harus dengan persetujuan Pengguna Jasa ( KPA).
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Pengawasan Konstruksi (Supervisi) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 135
(Seratus tiga puluh lima) hari kalender atau selama 4,5 (empat koma lima) Bulan
terhitung setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan atau sampai
masa pekerjaan konstruksi selesai 100%.
7. KEBUTUHAN PERSONIL MINIMAL
Tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini adalah
tenaga ahli/ terampil yang menguasai/memahami serta sudah berpengalaman dalam
menangani kegiatan-kegiatan sejenis, berikut adalah kebutuhan personil yang dibutuhkan
dalam kegiatan ini, yaitu :
KUALIFIKASI
POSISI TINGKAT JURUSAN KEAHLIAN PENGALAMAN JUMLAH
PENDIDIKAN ORANG
BULAN
Tenaga Profesional
Ahli Muda S1 Teknik Sipil Ahli Muda S1 > 0 Tahun 1 x 4,5
Teknik OB
Bangunan
Gedung
Tenaga Sub Profesional
Tenaga K3 S1 Semua Sertifikat Ahli 0 Tahun 1 x 3,5
Jurusan K3 OB
Konstruksi
Operator SMA/D3 Semua Memiliki - 1 x 1 OB
Komputer Jurusan keahlian
komputer,
dan
software lain
yang
mendukung
pekerjaan.
LAPORAN
1.
LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan Pendahuluan tidak ada
2.
LAPORAN BULANAN
Laporan ini berisi tentang data-data kualitas dan kuantitas bahan material dan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik selama periode 1 (satu) bulan, gambar-gambar
pelaksanaan, perubahan gambar dan pembiayaan (tambah-kurang) bila ada, foto-foto
pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tahap pencapaian kemajuan pekerjaan dibandingkan
dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan, catatan tentang
permasalahan yang timbul di lapangan selama pelaksanaan pekerjaan beserta alternatif