Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, Dan Pemotretan-Produksi Film Kilas Balik

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10259913000
Date: 15 July 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,683,500
Winner (Pemenang): CV Wahana
NPWP: 00*5**6****01**0
RUP Code: 57493575
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                    PRODUKSI FILM KILAS BALIK                           
I.  LATAR BELAKANG                                                      
         Museum Tsunami Aceh merupakan museum yang dijadikan tempat untuk
    mengenang kembali peristiwa dahsyat yang pernah melanda bumi Aceh. Fungsi
                                                                        
    Museum Tsunami Aceh adalah sebagai monument bersejarah tempat menyimpan
    semua koleksi dan video dokumentasi pada saat terjadinya tsunami aceh. Selain itu
    museum ini juga dijadikan tempat informasi, pendataan dan sebagai tempat pusat
    penelitian dan pembelajaran tentang Tsunami Aceh, dan sesuai dengan visi dan misi
    antara lain sebagai edukasi kebencanaan serta menjadikan Museum Tsunami Aceh
                                                                        
    sebagai hasil riset, edukasi, evakuasi dan rekreasi kebencanaan tsunami di asia tenggara
    dengan misi melaksanakan aktifitas world class standar dalam hal riset, edukasi,
    evakuasi dan rekreasi kebencanaan tsunami. Dalam menyempurnakan pelayanan
    informasi publik, Museum Tsunami Aceh menyelenggarakan kegiatan Video Konten,
                                                                        
    untuk menarik minat para pengunjung dan generasi muda khususnya dalam bidang
    edukasi dan mitigasi di Museum Tsunami Aceh. Kegiatan Pembuatan Video Konten ini
    merupakan Program khusus untuk menyempurnakan informasi untuk menyampaikan
    fungsi dari museum untuk masyarakat luas dalam mitigasi museum dan sebagai bahan
    refleksi bencana tsunami yang pernah menimpa Aceh 20 tahun lalu.    
                                                                        
                                                                        
    A. Dasar Hukum                                                      
       1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah  
          Otonomi Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
                                                                        
          Sumatera Utara;                                               
       2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;  
       3. Undang-Undang Nomor 10 Ta hun 2009 tentang Kepariwisataan;    
       4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum;      
                                                                        
       5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
          Daerah;                                                       
       6. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh
          sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang
          Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
                                                                        
          Keuangan Aceh;                                                
       7. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
          Aceh Tahun Anggaran 2021;                                     
       8. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
          Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
                                                                        
          Museum Tsunami Aceh pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh 
                                                                        
    B. Gambaran Umum                                                    
          Pada 26 Desember 2004, tsunami melanda pesisir barat Sumatra, terutama
                                                                        
      Provinsi Aceh, yang mengakibatkan kerusakan besar serta hilangnya ribuan nyawa.
      Kejadian ini tidak hanya menjadi tragedi nasional, tetapi juga memiliki dampak
      global yang mendalam. Untuk memperingati peristiwa tersebut, serta sebagai
      bentuk penghormatan kepada korban dan para penyintas, perlu diadakan kegiatan
      peringatan yang mengingatkan kita akan pentingnya kesiapsiagaan bencana dan
      pemulihan yang telah terjadi. Salah satu bentuk peringatan tersebut adalah dengan
      produksi film yang akan mengabadikan peristiwa tsunami Aceh dan perjalanan
                                                                        
      pemulihan yang telah berlangsung selama dua dekade.               
                                                                        
II. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
         Mengenang dan menghormati korban tsunami Aceh serta memberi   
          penghargaan kepada semua pihak yang telah berperan dalam pemulihan.
                                                                        
         Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesiapsiagaan bencana dan
          ketahanan daerah.                                             
         Menampilkan pencapaian dalam proses rekonstruksi dan pembangunan Aceh
                                                                        
          pasca-tsunami.                                                
         Menyebarkan pesan solidaritas dan perdamaian di tingkat lokal, nasional,
          maupun internasional.                                         
         Memotivasi generasi muda untuk terus menjaga dan melestarikan memori
                                                                        
          sejarah ini.                                                  
III. PENERIMA MANFAAT                                                   
          Adapun penerima manfaat kegiatan ini adalah para pengunjung baik
     dikalangan anak-anak sekolah dan masyarakat lokal yang berkunjung ke Museum
                                                                        
     Tsunami maupun masyarakat Aceh selacara keseluruhan dan menjadi materi edukasi
     bagi dunia tentang gempa dan tsunami.                              
                                                                        
IV. METODE  PELAKSANAAN                                                 
          Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan melalui dokumen
      pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh DPA-SKPA Dinas   
      Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor Organisasi : 2.22.3.26.0.00.01.0000
                                                                        
      Tanggal, 12 Februari 2025 Kegiatan Pengelolaan Museum Provinsi. Sub Kegiatan :
      Peningkatan Pelayanan dan Akses Masyarakat Terhadap Museum Nomor: 
      2.22.06.1.01.03 Pekerjaan ini memiliki metode pelaksanaan sebagaimana terdiri
      dari Persiapan Kegiatan, Pelaksanaan Kegiatan/Implementasi dan Pasca Kegiatan
                                                                        
      dengan uraian singkat sebagai berikut :                           
                                                                        
          Nama Pekerjaan : Produksi Film Kilas Balik ( Museum           
        1.                                                              
                          Tsunami Aceh)                                 
          Lokasi Pekerjaan : UPTD Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh       
        2.                                                              
          Waktu Pelaksanaan : 14 (Empat Belas) Hari Kalender            
        3.                                                              
          Besar HPS/EO   : 149.683.500 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta
        4.                                                              
                         Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus  
                         Rupiah)                                        
       NO       AKTIVITAS/KEGIATAN             TIME TABLE               
       1. PERSIAPAN KEGIATAN                    4 Hari                  
          PELAKSANAAN                                                   
       2.                                                               
                                                7 Hari                  
          KEGIATAN/IMPLEMENTASI                                         
       3. PASCA KEGIATAN                        3 Hari                  
                                                                        
                                                                        
V.  ANGGARAN  BIAYA                                                     
                                                                        
          Anggaran untuk membiayai pekerjaan tersebut tersedia dalam DPA SKPA
     Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun 2025 dengan pagu sebesar Rp.
     149.683.500 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh
     Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) Sumber Dana DAK Non Fisik.            
                                                                        
                                                                        
VI. OUT PUT DAN OUT COME                                                
                                                                        
      - Out Put                                                         
        Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi museum untuk
        menjadikan museum yang lebih baik dan mempunyai perubahan dan kualitas
        promosi dan edukasi setiap tahunnya dengan meningkatkan fungsi video dan
                                                                        
        media digital dalam meningkatkan pusat riset edukasi dan informasi mitigasi
        bencana.                                                        
      - Out Come                                                        
        Out Come yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah :            
                                                                        
         1. Meningkatkan Pelayanan dan Pemanfaatan Museum Tsunami.      
         2. Meningkatkan kesadaran para Pengunjung tentang informasi dan nilai
           mitigasi bencana                                             
         3. Pengembangan peningkatan kapasitas mitigasi dalam bentuk video.
                                                                        
         4. Meningkatkan kualitas informasi museum pada media online.   
         5. Membuka potensi pelayanan yang lebih baik dan bermutu dari tahun ke
           tahun.                                                       
VII. TENAGA TEKNIS                                                      
      Personil inti yang dibutuhkan dalam kegiatan ini, antara lain :   
                                                                        
      1. Sutradara                                                      
        Memiliki pengalaman satu tahun sebagai Sutradara dalam produksi film, video
                                                                        
        ataupun film pendek. Jumlah tenaga sutradara yang dibutukan adalah 1 (satu)
                                                                        
        orang. Melampirkan ijazah, KTP, CV dan surat pernyataan bersedia ditugaskan.
      2. Direct of Photograph (D.O.P)                                   
                                                                        
        Memiliki pengalaman satu tahun sebagai Direct of Photograph (D.O.P) dalam
        produksi film, video ataupun film pendek. Jumlah tenaga Direct of Photograph
                                                                        
        (D.O.P) yang dibutukan adalah 1 (satu) orang. Melampirkan ijazah, KTP, CV
                                                                        
        dan surat pernyataan bersedia ditugaskan.                       
      3. Kameramen / Operator Kamera                                    
        Memiliki pengalaman satu tahun sebagai Kameramen dalam produksi film,
        video ataupun film pendek. Jumlah Kameramen yang dibutukan adalah 3 (tiga)
                                                                        
        orang. Melampirkan ijazah, KTP, CV dan surat pernyataan bersedia ditugaskan.
                                                                        
                                                                        
VIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                           
          Ruang lingkup pekerjaan Kegiatan Produksi Film Kilas Balik Museum
     Tsunami meliputi tahapan menyusun pekerjaan, tahapan pelaksanaan dan pasca
                                                                        
     kegiatan yaitu menyusun laporan kegiatan.                          
                                                                        
       1. Konsep Video                                                  
     Video ini akan menggunakan format dokumenter yang menggabungkan berbagai
                                                                        
     elemen seperti:                                                    
                                                                        
       Wawancara dengan penyintas, ahli, dan tokoh penting dalam proses pemulihan.
       Footage arsip peristiwa tsunami Aceh dan proses rekonstruksi.   
                                                                        
       Narasi yang menggugah dan penuh empati.                         
       Musik dan suara latar yang sesuai untuk menggugah perasaan penonton.
                                                                        
       2. Rencana Kerja                                                 
     Pembuatan video ini akan dibagi ke dalam beberapa tahap sebagai berikut:
                                                                        
     Pra-Produksi                                                       
                                                                        
       Riset dan Pengumpulan Data: Mengumpulkan arsip, video, foto, dan dokumen
        terkait peristiwa tsunami Aceh serta proses pemulihannya.       
                                                                        
       Penulisan Skrip: Menyusun naskah dan menentukan struktur cerita yang akan
        dibangun dalam video.                                           
                                                                        
       Pemetaan Lokasi: Menentukan lokasi syuting, baik di Aceh maupun di luar
                                                                        
        daerah yang relevan (misalnya, lokasi wawancara dengan korban dan ahli).
       Penyusunan Anggaran: Menyusun anggaran untuk produksi video, termasuk
                                                                        
        biaya pengambilan gambar, penyuntingan, dan distribusi.         
        Produksi                                                        
                                                                        
       Pengambilan Gambar: Melakukan syuting di lokasi yang relevan, baik di Aceh
                                                                        
        maupun tempat lain yang terkait dengan tsunami, seperti tempat tinggal
        penyintas, lokasi pemulihan, dan tempat bersejarah.             
                                                                        
       Wawancara: Mengadakan wawancara dengan penyintas, anggota keluarga
        korban, serta tokoh-tokoh yang terlibat dalam pemulihan Aceh.   
                                                                        
       Pengambilan Suara: Merekam suara narasi, wawancara, serta elemen suara lain
        yang dibutuhkan.                                                
     Pasca-Produksi                                                     
                                                                        
       Penyuntingan Video: Mengedit footage yang telah diambil dan merangkainya
        sesuai dengan skrip dan konsep yang telah ditentukan.           
                                                                        
       Pengolahan Suara: Menambahkan musik latar, efek suara, dan narasi yang sesuai.
                                                                        
       Penyusunan Grafik atau Animasi: Membuat grafik atau animasi untuk
        memperjelas dampak tsunami dan proses pemulihan.                
                                                                        
       Penyuntingan Akhir: Melakukan penyuntingan final, termasuk penyesuaian
        warna, suara, dan memastikan video siap ditayangkan.            
                                                                        
                                                                        
IX. KETENTUAN  LAINNYA                                                  
                                                                        
  a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia diharapkan dapat berkoordinasi dengan
     KPA/PPTK.                                                          
                                                                        
  b. Dokumen pertanggungjawaban pekerjaan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa
     lainnya, terdiri dari:                                             
                                                                        
     1. Laporan pelaksanaan Kegiatan                                    
                                                                        
     2. Dokumentasi kegiatan                                            
     3. Invoice/Backup Invoice                                          
                                                                        
     4. Seluruh bahan pertanggung jawaban dijilid rapi sebanyak 4 (Empat) eks.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Banda Aceh, 07 Juli 2025,                 
                           KUASA PENGGUNA ANGGARAN                      
                     DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH