DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PRODUKSI FILM KILAS BALIK
I. LATAR BELAKANG
Museum Tsunami Aceh merupakan museum yang dijadikan tempat untuk
mengenang kembali peristiwa dahsyat yang pernah melanda bumi Aceh. Fungsi
Museum Tsunami Aceh adalah sebagai monument bersejarah tempat menyimpan
semua koleksi dan video dokumentasi pada saat terjadinya tsunami aceh. Selain itu
museum ini juga dijadikan tempat informasi, pendataan dan sebagai tempat pusat
penelitian dan pembelajaran tentang Tsunami Aceh, dan sesuai dengan visi dan misi
antara lain sebagai edukasi kebencanaan serta menjadikan Museum Tsunami Aceh
sebagai hasil riset, edukasi, evakuasi dan rekreasi kebencanaan tsunami di asia tenggara
dengan misi melaksanakan aktifitas world class standar dalam hal riset, edukasi,
evakuasi dan rekreasi kebencanaan tsunami. Dalam menyempurnakan pelayanan
informasi publik, Museum Tsunami Aceh menyelenggarakan kegiatan Video Konten,
untuk menarik minat para pengunjung dan generasi muda khususnya dalam bidang
edukasi dan mitigasi di Museum Tsunami Aceh. Kegiatan Pembuatan Video Konten ini
merupakan Program khusus untuk menyempurnakan informasi untuk menyampaikan
fungsi dari museum untuk masyarakat luas dalam mitigasi museum dan sebagai bahan
refleksi bencana tsunami yang pernah menimpa Aceh 20 tahun lalu.
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonomi Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
3. Undang-Undang Nomor 10 Ta hun 2009 tentang Kepariwisataan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
6. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh
sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Keuangan Aceh;
7. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Aceh Tahun Anggaran 2021;
8. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Museum Tsunami Aceh pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
B. Gambaran Umum
Pada 26 Desember 2004, tsunami melanda pesisir barat Sumatra, terutama
Provinsi Aceh, yang mengakibatkan kerusakan besar serta hilangnya ribuan nyawa.
Kejadian ini tidak hanya menjadi tragedi nasional, tetapi juga memiliki dampak
global yang mendalam. Untuk memperingati peristiwa tersebut, serta sebagai
bentuk penghormatan kepada korban dan para penyintas, perlu diadakan kegiatan
peringatan yang mengingatkan kita akan pentingnya kesiapsiagaan bencana dan
pemulihan yang telah terjadi. Salah satu bentuk peringatan tersebut adalah dengan
produksi film yang akan mengabadikan peristiwa tsunami Aceh dan perjalanan
pemulihan yang telah berlangsung selama dua dekade.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Mengenang dan menghormati korban tsunami Aceh serta memberi
penghargaan kepada semua pihak yang telah berperan dalam pemulihan.
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesiapsiagaan bencana dan
ketahanan daerah.
Menampilkan pencapaian dalam proses rekonstruksi dan pembangunan Aceh
pasca-tsunami.
Menyebarkan pesan solidaritas dan perdamaian di tingkat lokal, nasional,
maupun internasional.
Memotivasi generasi muda untuk terus menjaga dan melestarikan memori
sejarah ini.
III. PENERIMA MANFAAT
Adapun penerima manfaat kegiatan ini adalah para pengunjung baik
dikalangan anak-anak sekolah dan masyarakat lokal yang berkunjung ke Museum
Tsunami maupun masyarakat Aceh selacara keseluruhan dan menjadi materi edukasi
bagi dunia tentang gempa dan tsunami.
IV. METODE PELAKSANAAN
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan melalui dokumen
pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh DPA-SKPA Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor Organisasi : 2.22.3.26.0.00.01.0000
Tanggal, 12 Februari 2025 Kegiatan Pengelolaan Museum Provinsi. Sub Kegiatan :
Peningkatan Pelayanan dan Akses Masyarakat Terhadap Museum Nomor:
2.22.06.1.01.03 Pekerjaan ini memiliki metode pelaksanaan sebagaimana terdiri
dari Persiapan Kegiatan, Pelaksanaan Kegiatan/Implementasi dan Pasca Kegiatan
dengan uraian singkat sebagai berikut :
Nama Pekerjaan : Produksi Film Kilas Balik ( Museum
1.
Tsunami Aceh)
Lokasi Pekerjaan : UPTD Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh
2.
Waktu Pelaksanaan : 14 (Empat Belas) Hari Kalender
3.
Besar HPS/EO : 149.683.500 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta
4.
Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus
Rupiah)
NO AKTIVITAS/KEGIATAN TIME TABLE
1. PERSIAPAN KEGIATAN 4 Hari
PELAKSANAAN
2.
7 Hari
KEGIATAN/IMPLEMENTASI
3. PASCA KEGIATAN 3 Hari
V. ANGGARAN BIAYA
Anggaran untuk membiayai pekerjaan tersebut tersedia dalam DPA SKPA
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun 2025 dengan pagu sebesar Rp.
149.683.500 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh
Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) Sumber Dana DAK Non Fisik.
VI. OUT PUT DAN OUT COME
- Out Put
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi museum untuk
menjadikan museum yang lebih baik dan mempunyai perubahan dan kualitas
promosi dan edukasi setiap tahunnya dengan meningkatkan fungsi video dan
media digital dalam meningkatkan pusat riset edukasi dan informasi mitigasi
bencana.
- Out Come
Out Come yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah :
1. Meningkatkan Pelayanan dan Pemanfaatan Museum Tsunami.
2. Meningkatkan kesadaran para Pengunjung tentang informasi dan nilai
mitigasi bencana
3. Pengembangan peningkatan kapasitas mitigasi dalam bentuk video.
4. Meningkatkan kualitas informasi museum pada media online.
5. Membuka potensi pelayanan yang lebih baik dan bermutu dari tahun ke
tahun.
VII. TENAGA TEKNIS
Personil inti yang dibutuhkan dalam kegiatan ini, antara lain :
1. Sutradara
Memiliki pengalaman satu tahun sebagai Sutradara dalam produksi film, video
ataupun film pendek. Jumlah tenaga sutradara yang dibutukan adalah 1 (satu)
orang. Melampirkan ijazah, KTP, CV dan surat pernyataan bersedia ditugaskan.
2. Direct of Photograph (D.O.P)
Memiliki pengalaman satu tahun sebagai Direct of Photograph (D.O.P) dalam
produksi film, video ataupun film pendek. Jumlah tenaga Direct of Photograph
(D.O.P) yang dibutukan adalah 1 (satu) orang. Melampirkan ijazah, KTP, CV
dan surat pernyataan bersedia ditugaskan.
3. Kameramen / Operator Kamera
Memiliki pengalaman satu tahun sebagai Kameramen dalam produksi film,
video ataupun film pendek. Jumlah Kameramen yang dibutukan adalah 3 (tiga)
orang. Melampirkan ijazah, KTP, CV dan surat pernyataan bersedia ditugaskan.
VIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Kegiatan Produksi Film Kilas Balik Museum
Tsunami meliputi tahapan menyusun pekerjaan, tahapan pelaksanaan dan pasca
kegiatan yaitu menyusun laporan kegiatan.
1. Konsep Video
Video ini akan menggunakan format dokumenter yang menggabungkan berbagai
elemen seperti:
Wawancara dengan penyintas, ahli, dan tokoh penting dalam proses pemulihan.
Footage arsip peristiwa tsunami Aceh dan proses rekonstruksi.
Narasi yang menggugah dan penuh empati.
Musik dan suara latar yang sesuai untuk menggugah perasaan penonton.
2. Rencana Kerja
Pembuatan video ini akan dibagi ke dalam beberapa tahap sebagai berikut:
Pra-Produksi
Riset dan Pengumpulan Data: Mengumpulkan arsip, video, foto, dan dokumen
terkait peristiwa tsunami Aceh serta proses pemulihannya.
Penulisan Skrip: Menyusun naskah dan menentukan struktur cerita yang akan
dibangun dalam video.
Pemetaan Lokasi: Menentukan lokasi syuting, baik di Aceh maupun di luar
daerah yang relevan (misalnya, lokasi wawancara dengan korban dan ahli).
Penyusunan Anggaran: Menyusun anggaran untuk produksi video, termasuk
biaya pengambilan gambar, penyuntingan, dan distribusi.
Produksi
Pengambilan Gambar: Melakukan syuting di lokasi yang relevan, baik di Aceh
maupun tempat lain yang terkait dengan tsunami, seperti tempat tinggal
penyintas, lokasi pemulihan, dan tempat bersejarah.
Wawancara: Mengadakan wawancara dengan penyintas, anggota keluarga
korban, serta tokoh-tokoh yang terlibat dalam pemulihan Aceh.
Pengambilan Suara: Merekam suara narasi, wawancara, serta elemen suara lain
yang dibutuhkan.
Pasca-Produksi
Penyuntingan Video: Mengedit footage yang telah diambil dan merangkainya
sesuai dengan skrip dan konsep yang telah ditentukan.
Pengolahan Suara: Menambahkan musik latar, efek suara, dan narasi yang sesuai.
Penyusunan Grafik atau Animasi: Membuat grafik atau animasi untuk
memperjelas dampak tsunami dan proses pemulihan.
Penyuntingan Akhir: Melakukan penyuntingan final, termasuk penyesuaian
warna, suara, dan memastikan video siap ditayangkan.
IX. KETENTUAN LAINNYA
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia diharapkan dapat berkoordinasi dengan
KPA/PPTK.
b. Dokumen pertanggungjawaban pekerjaan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa
lainnya, terdiri dari:
1. Laporan pelaksanaan Kegiatan
2. Dokumentasi kegiatan
3. Invoice/Backup Invoice
4. Seluruh bahan pertanggung jawaban dijilid rapi sebanyak 4 (Empat) eks.
Banda Aceh, 07 Juli 2025,
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH