TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Tahap Persiapan
a. Melakukan koordinasi dengan Dinas pendamping
b. Minimal dua kali sebelum implementasi kegiatan dimulai.
c. Memastikan kelengkapan dokumen, alat-alat pembuatan video dan data dukung yang akan
diperlukan (softcopy file atau hardcopy file).
d. Memastikan ketersediaan dana untuk keperluan yang sudah direncanakan.
2. Tahap Pelaksanaan/Implementasi
a. Mencari, mengontrak dan memastikan narasumber serta figure/tokoh yang nantinya akan
diwawancarai kegiatan “Pembuatan Video Warisan Budaya”.
b. Melakukan pembayaran atas seluruh pengeluaran sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Menyiapkan berkas administrasi pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Tempat Pelaksanaan Kegiatan
a. Memastikan kesiapan narasumber dan figure/tokoh.
b. Menyiapkan peralatan dan petugas yang bertanggung jawab dalam pengambilan foto dan video
dan pelaksanaan kegiatan “Pembuatan Video Warisan Budaya”.
4. Lain-lain
a. Menyiapkan peralatan pembuatan foto dan video yang dibutuhkan selama pekerjaan.
b. Menyiapkan dokumentasi foto dan video selama pekerjaan.
c. Menyiapkan dan melaksanakan seluruh kegiatan yang tertera pada rincian kegiatan dan
spesifikasi teknis ini serta memastikan seluruh bukti-bukti pengeluaran yang sah dikumpulkan
dan diserahkan kepada Disbudpar Aceh
Banda Aceh, 8 Juli 2025
Ditetapkan Oleh
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Evi Mayasari, A.K.S, M.Si
NIP. 19750520 200003 2 003